Forum Paralegal Solo Raya
- 20
- Feb
Satu dari beberapa output yang dihasilkan dalam Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM Surakarta pada Bulan November dan Desember 2014 adalah terbentuknya Forum Paralegal Solo Raya. Untuk pertama kalinya, anggota forum tersebut berkumpul kembali. Pertemuan diadakan di kantor SPEK-HAM, dihadiri oleh 14 Paralegal dari beberapa Kelurahan yang tersebar di Solo Raya, antara lain Kelurahan Sewu, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Kestalan, dan Kelurahan Sawahan Boyolali. Paralegal yang menjadi bagian dari forum ini adalah perempuan yang aktif sebagai kader pada Kelurahan masing-masing. Pertemuan 18 Februari 2015 tersebut bertujuan sebagai penguatan Paralegal dalam proses pendampingan korban.
Kegiatan didahului dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan semenjak terbentuknya Forum Paralegal. Sharing dimulai oleh Ibu Rudi dari Kelurahan Sawahan yang menceritakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar rumahnya, serta apa yang sudah dilakukan terhadap kasus-kasus tersebut. Sharing terus berlanjut hingga pada Ibu Titik dari Kelurahan Kemlayan. Menurut penuturan ibu-ibu, masih banyak hal yang menjadi problem saat menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah korban merasa kekerasan adalah aib sehingga harus dirahasiakan, masalah penanganan pengaduan yang tidak berspektif korban, korban merasa bukan korban.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada Paralegal dalam menangani aduan korban. Penguatan disampaikan oleh Manajer Divisi PPKBM (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat) SPEK-HAM, Fitri Haryani. Dalam paparannya, Fitri menangkap beberapa poin yang disampaikan dalam sharing sebelumnya, seperti : korban dan keluarga akhirnya tidak mau dibantu lagi melaporkan kejadian pelecehan seksual. Fitri menekankan “Membantu korban kekerasan, tidak harus menyelesaikan hingga tuntas”.
Ada beberapa Tips yang diberikan oleh Fitri, terkait dengan penerimaan pengaduan Korban, yaitu:
- Pengaduan yang diterima tidak harus diselesaikan sendiri sampai tuntas oleh penerima aduan, dalam hal ini anggota Paralegal.
- Perlunya jaringan untuk menuntaskan kasus, seperti PPT, P2TP2A, SPEK-HAM, LBH dan lain-lain.
- Merahasiakan identitas korban, meskipun dari keluarga penerima aduan sendiri.
- Memberikan pilihan-pilihan penyelesaian kepada korban dan keluarganya.
- Memberikan keleluasaan bagi korban dan keluarga korban untuk mengambil keputusan dan cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan.
- Terpenting adalah memberikan perasaan nyaman kepada korban saat menerima aduan, serta tidak menghakimi.
Fitri juga menegaskan agar para Paralegal memberikan form pengaduan korban ke SPEK-HAM, karena data ini sangat penting untuk menunjukkan jumlah kekerasan yang terjadi setiap tahunnya. Data ini akan dipergunakan untuk advokasi kebijakan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Harapannya, pertemuan ini menjadi pertemuan pembuka bagi pertemuan rutin bulanan selanjutnya. (Laili Anisah/spekham.org)