Search for:

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pos-pos pengaduan kekerasan yang sudah ada dan dibentuk oleh Pemerintah tidaklah cukup untuk menurunkan angka kekerasan dan tidaklah cukup dijangkau oleh perempuan korban kekerasan. Salah satu sebabnya karena kekerasan pada perempuan dan anak masih dianggap aib oleh masyarakat kita.

Berangkat dari keprihatinan tersebut Forum Paralegal SPEK-HAM dibentuk, anggotanya merupakan perwakilan dari beberapa kader Kelurahan di Soloraya. Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kestalan, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Sewu, dan Desa Sawahan. Forum Paralegal sendiri sudah pernah melakukan pertemuan 1 kali setelah dibentuknya forum tersebut.

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal
Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pertemuan Forum Paralegal kedua ini diselenggarakan pada siang sampai sore hari tanggal 5 Mei 2015, berbeda dengan biasanya yang diselenggarakan pada pagi hari. Dipilihnya waktu siang hingga sore hari juga untuk memberikan kesepatan pada anggota paralegal untuk melakukan kegiatan masing-masing pada pagi harinya. Bertempat di rumah Ibu Sari, seorang Paralegal dari Kelurahan Kestalan.

Anggota Paralegal yang hadir dalam pertemuan kali ini sebanyak 15 orang. Pembahasan pada pertemuan kali ini mengenai pentingnya pencatatan database kasus yang pernah ditangani anggota Paralegal. Pentingnya pendataan tersebut disampaikan oleh Menejer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Handayani.

Adapun latar belakang pentingnya database tersebut antara lain:

  • Agar Paralegal mengetahui sejauh mana perkembangan kasus atau proses konseling yang dilakukan oleh anggota Paralegal sendiri.
  • Membantu Paralegal mengidentifikasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
  • Sebagai sarana Paralegal meringkankan pikiran dengan menuangkan kasus yang ditangani sebagai data tertulis.
  • Database bisa digunakan sebagai data awal melakukan advokasi kebijakan mengenai kekerasan pada perempuan.

Dengan adanya pendataan tersebut juga diharapkan lebih membantu Paralegal mengetahui perkembangan kasus yang sedang diadukan oleh korban kekerasan.

Pada acara tersebut juga dilakukan pengisian bersama form pengaduan korban, pada kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Paralegal. Rata-rata kasus yang dituangkan Paralegal adalah kasus KDRT di sekitar lingkungan mereka. Seperti penelantaran ekonomi, perselingkuhan hingga pada kekerasan fisik yang menimpa perempuan.

Selain materi pentingnya penyusunan database, dibahas juga mengenai kelangsungan dan kemandirian Forum Paralegal kedepannya. Diharapkan Forum Paralegal bisa mandiri dalam melakukan kegiatan dan advokasi kasus, entah dengan pembukaan Koperasi simpan pinjam atau dengan usaha lainnya, tentunya tetap dengan pendampingan SPEK-HAM.

Kegiatan Forum Paralegal pada intinya dibentuk untuk mendekatkan akses pengaduan perempuan korban kekerasan agar bisa ditangani dengan cepat dan tuntas. SPEK-HAM sendiri membentuk dan mendukung forum ini menjadi alternatif bagi pos-pos pelayanan yang sudah dibentuk Pemerintah, dengan berbagai kelebihan masing-masing. (Laili Anisah/spekham.org)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)

Dukung Untuk Berkata Tidak

Katakan Tidak untuk Menjadi Korban KekerasanRasanya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak (sekolah) tidak ada hentinya memadati antrian kolom disurat kabar harian. Berita yang sering menjadi perhatian. Menambah oplah jualan aman di standar minimal, yang berarti dapur rumah tetap eksis. Ehm….tidak adil juga jika (hanya) melihat dari sisi itu saja. Saya yakin masih banyak wartawan bisa mencari berita yang lebih top untuk mengejar taget hariannya.

Kasus kekerasan seksual memang pantas mendapatkan perhatian khusus. Antrian berita tentang kasus itu harus didukung kebenarannya. Pantas menjadi pembelajaran yang bersifat penting dan mendesak. Bagi Pemerintah, yang mempunyai tugas untuk melindungi,menghormati dan memenuhi hak dasar, ramenya berita ini tidak hanya dijadikan daftar panjang jumlah kasus agar anggaran dibidangnya dapat meningkat.

Lalu apa yang harus dilakukan anak-anak (sekolah) jaman sekarang?

Turut berbahagia ketika ada seorang anak SMP berkomentar “Tidak selamanya Ustad, Pastor atau Guru itu benar”. Ikut senang masih ada anak yang berani beda.

Apakah saya mendukung pemberontak? Mungkin, saya adalah ‘gembong’nya provokator. Saya senang jika ada anak mulai menanyakan banyak hal yang tidak sesuai dengan kata hati mereka.

Berani berkata tidak itu hebat. Tidak untuk apa? tidak untuk menjadi korban kekerasan seksual. Bukankah semua perpotensi menjadi pelaku? Karena nyatanya lebih dari 90% pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat bahkan oleh pacar atau orang tua kandung. Maka tidak heran jika ada ungkapan tidak semua Guru itu benar, tidak semua Ustad atau Pastor atau pemimpin agama itu baik.

Buka mata dan telinga lebar-lebar, koran ataupun televisi menyuguhi kita beragam berita. Jadikan pengalaman orang lain sebagai ‘guru’ terbaik.

Berani menolak itu penting. Menolak untuk apa? Menolak untuk dijadikan korban dengan alasan beraneka rupa. Jika ada guru atau orang dekatmu mulai meyentuhmu (apalagi bagian-bagian alat reproduksimu) dengan tidak hormat dan pastinya kamu tidak nyaman, jangan ragu untuk menolak.

Jika ada yang mem’bully’mu langsung saja balas, kalau tidak berani berhadapan muka laporkan saja pada polisi, guru atau orang tua.

Belajar menolak dan berkata tidak harus segera dimulai, tak ada kata terlambat untuk berubah. Tak ada kata sungkan bagi semua saja yang sudah mulai berpikir merendahkan, berkata melecehkan dan bertindak tidak manusiawi. ‘Zero tolerance’ untuk pelaku kekerasan seksual.

Mari menata hati dan pikiran kita untuk tidak takut “menolak dan berkata tidak”, sekarang atau akan bertambah lagi jumlah korban anak.

(maria sucianingsih/spek ham).

“Aku Lelah Beragama”

Lelah rasanya beragama. Tapi ku semakin mencintaiMU. Lelah mendengar dan melihat tingkah polah sederatan manusia (apa masih pantas disebut manusia) yang berbusa-busa membela agama demi sesuatu, entah benar atau tidak.

Tepian ingatan tertuju kembali kala mengisi kartu identitas, yang katanya harus tertera “agama:……”Kalau diijinkan bolehkah ku isi opsi lain yang tidak disediakan oleh sang pembuat aturan?

Susah agaknya berharap makin banyak orang menambatkan hatinya. Makin berpaling dari agama, justru karena pengikutnya sendiri. Kejadian atas nama agama ini bukan yang pertama kali menyapaku. Anak itu hanya butuh merasakan nikmatnya “bangku sekolah”. Tapi hukum taurat yang dibalut agama digunakan untuk menyingkirkannya. Sirna sudah kebahagiaanya tuk mengenakan seragam kotak-kotak.

‘Ora seneng neko-neko’. Apa sih hebatnya beradu dengan anak-anak atau keluarganya yang tak jauh beda dengan anak itu. Begitu muliakah aturan itu, sampai-sampai takut semua anak akan melakukan hal yang sama hanya demi coba-coba? Atau ada ketakutan lain yang merong-rong ‘nama baikmu’.

Aku tak tau pasti ini tertera dimana dan bagaimana pula isi lengkapnya, namun sayup-sayup ingatanku  berbisik: “barang siapa merasa dirinya tidak berdosa, bolehlah melempar batu yang pertama pada perempuan ini”. Saat itu pula tak satupun lemparan mengarah pada perempuan itu,satu demi satu mundur. Lupakah para pengajar itu. Secuil kisah yang (mungkin) diulang-ulang setiap tahunnya di mimbar?

Saat itu sang ibu bertutur  pada kedua anak perempuannya : “mulai minggu depan kakak akan sekolah lagi, ditempat baru”. Spontan kakak beradik itu berpelukan, “yeah…kakak sudah dapat sekolah baru…selamat ya kak” begitulah sang adik menyemangati kakaknya.

Maaf, masih alasan klise, korban kekerasan seksual masih menjadi korban lagi. Bagi korban, foto bugilnya hasil pemaksaan yang tersebar dimedia sosial sudah jadi hukuman berat yang harus dipikul seumur hidup. Ternyata sekolah tak terima hanya itu saja hukumannya. Bagi sekolah atas nama ‘nama baik dan agama’ harus angkat kaki, hari itu juga tak perlu menunggu surat dikeluarkan.

Kemana harus mencari kebenaran dan keteduhan hati ketika sekolah yang bersorak-sorai atas nama agama tak lagi mau bersabahat. Kisahnya baru dimulai, entah besok atau besoknya lagi.

Gadis kecil, maaf belum ada berita gembira buatmu…

(Maria Sucianingsih/spekham.org)