Search for:
Email

official@spekham.org

Call Center

+62 838-3666-2020

Alamat

Jalan Srikoyo No.20 RT 01 RW 04, Karangasem, Laweyan, Surakarta

Kreatifitas untuk Perubahan

Kreativitas untuk Perubahan adalah simpul semangat SPEK HAM dalam meretas tantangan sosial secara solutif dan inklusif. Kami percaya bahwa perjuangan menegakkan hak-hak perempuan dan keadilan gender membutuhkan keberanian berpikir di luar batas menghadirkan pendekatan baru yang relevan, komunikatif, dan berdaya guna tinggi demi mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan setara.

Inklusif

Inklusif

Pluralis

Pluralis

Egaliter

Egaliter

image
image
image
image
image
image

Apa yang kami lakukan?

SPEK-HAM bergerak secara inklusif memperjuangkan hak kesehatan perempuan, mencegah dan menangani kekerasan berbasis masyarakat, memperkuat kapasitas internal melalui riset, serta menggalang dukungan untuk keberlanjutan dampak sosial.

Kesehatan Masyarakat

Mewujudkan hak dan akses kesehatan reproduksi yang terjangkau bagi perempuan.

Sustainable Livelihood

Perempuan berdaya mengembangkan potensi lokal untuk kehidupan yang lebih baik

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat

Mendorong kemandirian masyarakat dalam mencegah kekerasan dan memberikan penanganan yang aman, tanggap, serta berpihak pada korban.

Riset, Institusi, & SDM

Optimalisasi potensi sumber daya manusia dan menyediakan riset kelembagaan untuk mendukung pengambilan keputusan serta keberlanjutan dampak organisasi.

image

Kreatifitas Untuk Perubahan

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia

KABAR TERBARU

Kader Perempuan dari Tiga Desa di Boyolali Perdalam Mekanisme Rujukan Korban Kekerasan

Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

BOYOLALI – Suasana diskusi yang aktif dan penuh antusiasme mewarnai pertemuan sejumlah kader perempuan dari Desa Pentur, Desa Kedung Lengkong, dan Desa Blumbang di Desa Pentur, Boyolali, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang mengangkat tema “Mekanisme Rujukan dan Layanan Terkait Lainnya dalam Penanganan Kekerasan” sebagai upaya memperkuat kapasitas kader paralegal dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

 

SPEK-HAM melalui Henrico Fajar selaku pemateri kegiatan menekankan pentingnya sistem rujukan sebagai mekanisme untuk menghubungkan korban kekerasan dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, maupun layanan pendukung lainnya secara tepat dan terpadu.

 

“Mekanisme rujukan bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, memastikan akses terhadap layanan yang saling terintegrasi, serta menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujar dia.

 

Seluruh proses pendampingan harus berlandaskan prinsip yang berpihak pada korban. Para kader juga ditekankan pentingnya keterbukaan untuk memperoleh persetujuan korban serta menjaga kerahasiaan informasi yang telah diberikan. “Pinsipnya tidak diskriminatif, setiap penanganan juga turut melibatkan koordinasi lintas sektor,” tandas Fajar.

 

Membangun Pendampingan yang Berpihak pada Korban

 

Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui berbagai studi kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Para peserta berbagi pandangan mengenai langkah pertama ketika menemukan korban kekerasan di lingkungan sekitar. “Korban harus terlebih dahulu didengarkan tanpa dihakimi, diberikan rasa aman, kemudian diarahkan menuju layanan yang sesuai apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” ungkap Ketua Paralegal Desa Pentur, Sulistyo.

 

Dalam sesi diskusi, Fajar juga mengingatkan bahwa tujuan utama pendampingan bukan membuat korban bergantung kepada pendamping, melainkan membantu mereka kembali berdaya. “Seorang pendamping harus menjaga profesionalisme, menghormati batas hubungan dengan korban, serta selalu mengedepankan kepentingan korban dalam setiap proses penanganan kasus,” tegasnya.

 

Pada tahap yang lebih lanjut, peserta diajak memahami tahapan penanganan kasus mulai dari pencatatan laporan, penilaian kebutuhan korban, pemberian layanan kesehatan dan hukum, hingga proses pemulihan. Korban yang mengalami ancaman serius dapat dirujuk ke rumah aman, sementara korban yang telah pulih diarahkan mengikuti program pemberdayaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

 

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Korban

 

Pada sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat seperti topik pendampingan terhadap kelompok rentan, kasus kekerasan yang disertai ancaman dan teror, hingga pendekatan kepada korban yang enggan melapor. “Bagaimana pendampingan kami lakukan di level masyarakat tingkat bawah?,” ujar Betharia Sari, salah seorang peserta.

 

Menanggapi hal tersebut Fajar menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh layanan tanpa diskriminasi, sedangkan kader paralegal memiliki peran penting dalam membangun ruang aman dan keberanian korban untuk menyampaikan pengalamannya.

 

Melalui kegiatan ini, para kader perempuan diharapkan semakin memahami alur mekanisme rujukan serta mampu menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga layanan, sehingga setiap korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Sinergi antara kader paralegal, pemerintah desa, layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan organisasi pendamping menjadi pondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan.***

 

SPEK-HAM Menyapa Warga Nusukan Melalui Edukasi Hukum

Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

SURAKARTA – Suasana Taman Cerdas Nusukan pada Kamis (23/7) pagi mendadak riuh oleh diskusi hangat warga. Di bawah naungan tempat berkumpulnya komunitas warga Surakarta tersebut, puluhan kader perempuan, tokoh masyarakat, dan warga setempat berkumpul untuk membedah dua aturan hukum penting yang dekat dengan keseharian mereka: UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Diinisiasi oleh SPEKHAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta, kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum kaku berisi pasal demi pasal. Acara dikemas menjadi wadah dialog interaktif tempat warga saling bertukar cerita dan meluruskan berbagai prasangka hukum yang selama ini berkembang di masyarakat.

Menyisir Ketatnya Pengajuan Dispensasi Nikah

 

Mengawali pemaparannya, Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEKHAM, Fitri Haryani, menyoroti perubahan mendasar dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatukan usia minimum pernikahan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

“Jika pada aturan lama usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, maka dalam aturan baru ini disatukan menjadi 19 tahun. Ini langkah hukum penting untuk melindungi anak dari risiko kesehatan, hilangnya hak pendidikan, serta kerentanan sosial-ekonomi,” terang Fitri.

Tak hanya soal usia, Fitri menguraikan bagaimana mekanisme dispensasi nikah kini diperketat di pengadilan. Hakim tidak lagi bisa mengabulkan permohonan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis anak, kesiapan mental, hingga rekomendasi dari para ahli seperti psikolog dan pendamping masyarakat.

Mengurai Ancaman Digital dan Mandat UPTD di Tingkat Tapak

 

Diskusi kian hangat ketika obrolan bergulir ke topik UU TPKS. Fitri mengingatkan peserta bahwa pola kekerasan di masyarakat terus berevolusi seiring perkembangan zaman.

“Saat ini makin banyak jenis kekerasan seksual yang muncul. Salah satunya yang sangat merebak adalah kekerasan di dunia maya atau berbasis elektronik,” ungkap Fitri di hadapan para peserta.

Menjawab tantangan tersebut, UU TPKS hadir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memandatkan hadirnya infrastruktur pelayanan di tingkat lokal.

“UU TPKS yang baru ini menuntut adanya pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di setiap wilayah hingga tingkat kelurahan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara langsung dan cepat,” tegasnya.

Membongkar Mitos: Kekerasan Seksual Tidak Memandang Gender

 

Sesi tanya jawab menjadi puncak dinamika acara ketika seorang peserta melemparkan pertanyaan kritis mengenai sasarannya: Apakah kekerasan seksual hanya menyasar kaum perempuan saja?

Kutipan dan jawaban langsung dari Fitri meluruskan pemahaman yang selama ini keliru di masyarakat.

“Kekerasan seksual saat ini tidak lagi memandang gender, bisa menimpa siapa saja. Kendati demikian, perempuan tetap menjadi perhatian khusus dalam pendampingan karena secara kultural dan struktural masih termasuk dalam kelompok rentan,” pungkas Fitri.

Melalui pendekatan berbasis komunitas (community-based protection) seperti di Nusukan ini, SPEKHAM berharap warga tidak lagi merasa asing atau takut bersuara menghadapi isu kekerasan seksual dan pernikahan anak, demi mewujudkan ruang yang aman dan berkeadilan bagi semua.***

Paralegal Desa Pundungan: Mempersempit Ruang Kekerasan dari Akar Rumput

Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

 

KLATEN – Suara riuh diskusi hangat memenuhi ruang di sudut Kantor Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Rabu (22/7/2026). Di balik suasana keakraban itu, tersimpan komitmen besar dari para kader paralegal desa yang berkumpul untuk memperkuat garda pertahanan bagi kelompok rentan: perempuan dan anak.

 

Pertemuan rutin ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Di tengah tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan, para kader mengasah kembali taji advokasi mereka. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), femisida, hingga pelbagai jenis kekerasan berbasis gender menjadi fokus utama dalam ruang diskusi tersebut.

 

“Ruang-ruang terhadap kekerasan sudah semakin terhimpit sejak adanya kader paralegal di Desa Pundungan. Ini proses yang efektif yang sudah terbangun antara masyarakat dan otoritas desa sejak 2019,” ungkap Manajer Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM, Danang Wijayanto, yang turut hadir dan memberikan apresiasinya.

 

Danang menyoroti bagaimana konsistensi dan respon cepat para kader selama ini menjadi kunci utama. SPEK-HAM berorientasi sangat serius untuk terus membekali para kader paralegal desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam merespons dan mendeteksi dini setiap potensi kekerasan di sekitar mereka.

 

Menembus Dinding Ketaatan dan Ketakutan

 

Data grafik kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Klaten sepanjang tahun 2025 merekam setidaknya 35 kasus kekerasan, dengan KDRT sebagai bentuk pelanggaran terbanyak. Namun, angka tersebut ibarat fenomena gunung es. Rendahnya angka pelaporan resmi mengindikasikan satu hal pemicu utama yakni masih tingginya rasa takut para korban untuk bersuara.

 

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran tren belakangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran orang terdekat korban. Situasi inilah yang memicu diskusi mendalam di antara para peserta. Kehadiran kader paralegal diharapkan dapat memotong mata rantai ketakutan tersebut. Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, melainkan jembatan rasa aman agar korban berani melangkah mencari keadilan.

 

“Kami menemukan sejumlah gejolak sosial yang mengarah ke kekerasan perempuan dan anak. Khususnya untuk jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Winarsih, salah seorang kader. Ia menyebut jika gejolak tersebut dapat diketahui melalui deteksi dini dari sesame warga setempat. Hal tersebut merupakan bentuk nyata bagaimana tim kader paralegal dapat menjangkau para penyintas.

 

Misi Paralegal: Bijak dan Berintegritas

 

Sebagai ujung tombak di tingkat akar rumput, peran kader paralegal tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga kedewasaan sikap dan etika pendampingan. “Menjadi paralegal yang bijak dan menjaga integritas informasi dari akar rumput,” ujar Sakti, salah seorang peserta.

 

Dengan sinergi kuat yang terus dipupuk sejak 2019 antara warga, kader, dan pemerintah desa, Desa Pundungan membuktikan bahwa pencegahan kekerasan bukanlah hal yang mustahil. Dari pertemuan rutin paralegal ini, harapan baru terus dinyalakan agar tak ada lagi suara perempuan dan anak yang bungkam di balik dinding rumah mereka sendiri.***

image