Search for:
Email

official@spekham.org

Call Center

+62 838-3666-2020

Alamat

Jalan Srikoyo No.20 RT 01 RW 04, Karangasem, Laweyan, Surakarta

Kreativitas untuk Perubahan

Kreativitas untuk Perubahan adalah simpul semangat SPEK HAM dalam meretas tantangan sosial secara solutif dan inklusif. Kami percaya bahwa perjuangan menegakkan hak-hak perempuan dan keadilan gender membutuhkan keberanian berpikir di luar batas menghadirkan pendekatan baru yang relevan, komunikatif, dan berdaya guna tinggi demi mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan setara.

Inklusif

Inklusif

Pluralis

Pluralis

Egaliter

Egaliter

image
image
image
image
image
image

Apa yang kami lakukan?

SPEK-HAM bergerak secara inklusif memperjuangkan hak kesehatan perempuan, mencegah dan menangani kekerasan berbasis masyarakat, memperkuat kapasitas internal melalui riset, serta menggalang dukungan untuk keberlanjutan dampak sosial.

Kesehatan Masyarakat

Mewujudkan hak dan akses kesehatan reproduksi yang terjangkau bagi perempuan.

Sustainable Livelihood

Perempuan berdaya mengembangkan potensi lokal untuk kehidupan yang lebih baik

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat

Mendorong kemandirian masyarakat dalam mencegah kekerasan dan memberikan penanganan yang aman, tanggap, serta berpihak pada korban.

Riset, Institusi, & SDM

Optimalisasi potensi sumber daya manusia dan menyediakan riset kelembagaan untuk mendukung pengambilan keputusan serta keberlanjutan dampak organisasi.

image

Kreativitas Untuk Perubahan

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia

KABAR TERBARU

Jurnalisme Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG)

Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)
Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)

SURAKARTA- Secangkir kopi mengawali pagi hari yang tenang para jurnalis di Hotel Amrani Syariah, Solo pada Sabtu (25/7/2026).  Bayang-bayang headline hingga mengejar jumlah kunjungan pembaca web (page view) sementara berhenti sejenak. Akhir pekan yang damai itu, jurnalis bersama pegiat media meluangkan waktu untuk mengikuti pelatihan bertajuk “Perspektif Pencegahan & Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG)” bagi insan pers.

 

Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara SPEK-HAM dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Surakarta itu mengajak para wartawan untuk kembali belajar penulisan berita yang berpihak pada korban, khususnya korban kekerasan berbasis gender (KBG). Pada sesi pembuka, Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih mengungkap fakta mengejutkan mengenai situasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi belakangan ini.

 

“Jumlah data kasus yang dihimpun sumber pemerintah menunjukkan angka yang kecil. Ini berbeda dari temuan riil kami di lapangan, di mana banyak korban enggan melapor, atau bahkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.

 

Data yang tidak sinkron ini selain tidak akurat dapat semakin mempersempit ruang bagi para korban untuk mau terbuka dalam melaporkan tindakan KBG yang dialami. Menambahkan keterangannya, Rahayu menyebut jika jurnalis bisa juga menjadi garis depan dalam mendeteksi adanya korban-korban yang belum terjangkau.

 

“Kawan-kawan semua ini jiwa-jiwa intelijennya kuat sekali dalam mencari informasi. Kemampuan itu sangat membantu kami jika nanti saat meliput di lapangan menemukan indikasi adanya korban yang belum terpantau,” tambah Rahayu.

 

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, hingga Minggu (26/7/2026) itu semakin menarik ketika para jurnalis dihadapkan pada situasi ketika liputan dan menemui korban. Kondisi korban yang rentan, perlu tindakan khusus dalam proses mencari informasi sebelum berita ditayangkan ke publik.

 

“Jurnalis harus berpihak pada korban. Tidak boleh melakukan eksploitasi hanya demi klik belaka, melainkan harus berperspektif untuk melindunginya dari trauma berkelanjutan di kemudian hari karena publikasi media massa,” ungkap Fitri Haryani, Manajer PPKBM SPEK-HAM.

 

Lewat kerja investigasi dan sensitivitas pencarian fakta, jurnalis mampu menembus tembok keheningan, menggali cerita yang terabaikan, dan memberi panggung bagi suara korban yang dibungkam. Media bukan sekadar melaporkan peristiwa, melainkan garda terdepan advokasi.

Ketika jurnalis menghadirkan ruang pemberitaan yang adil, aman, dan berperspektif korban, tulisan tersebut tak hanya mengungkap fakta, tetapi juga mendorong penegakan hukum, mengetuk kepedulian publik, dan membuka jalan keadilan bagi mereka yang tak terdengar.

“Berbicara mengenai topik-topik sensitif, pewarta harus cerdas dan bijaksana dalam memilih diksi. Ini tidak hanya untuk kebijakan redaksional semata, melainkan juga menghormati keberadaan korban, sekaligus menghindari bias-bias yang tidak perlu,” ujar Ayu Prawitasari, Redaktur Solopos yang berkesempatan menjadi narasumber materi etika peliputan jurnalistik pada hari kedua.

Ody, salah seorang pewarta dari kompas.com menyebut partisipasi terhadap pelatihan ini meningkatkan kapasitasnya sebagai asisten redaktur. Selain untuk memperkuat validasi dan verifikasi informasi yang diberikan dari para reporter di lapangan, meja redaksi harus dapat menjembatani peristiwa tanpa mengaburkan fakta dan tetap berpihak pada korban.

“Kasus-kasus KBG ini makin marak diberitakan. Saya pribadi jadi semakin percaya diri dalam melakukan kerja di dapur redaksi setelah mengikuti pelatihan ini, dan ke depan berkomitmen untuk menghindari diksi atau kalimat yang menyudutkan korban,” ungkap dia.

Pingkan, salah seorang peserta dari Ikatan Muda Muhammadiyah mendapatkan perspektif baru berkaitan dengan pencegahan terhadap KBG melalui kerja-kerja jurnalisme. “Saya menjadi paham bahwa pemberitaan terhadap kasus-kasus KBG tak melulu soal klik dan revenue semata. Ada etika dan moral, serta perspesi yang berpihak pada korban agar tidak memperburuk kondisi mereka ke depan,” tegasnya.

Kegiatan pelatihan tersebut difasilitasi oleh UN Trust Fund to End Violence against Women (UN Trust Fund) yang merupakan satu-satunya mekanisme dana hibah global yang didedikasikan secara khusus untuk menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di tingkat lokal, nasional, maupun regional. SPEK-HAM berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perspektif pencegahan dan penanganan KBG. ***

Kader Perempuan dari Tiga Desa di Boyolali Perdalam Mekanisme Rujukan Korban Kekerasan

Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

BOYOLALI – Suasana diskusi yang aktif dan penuh antusiasme mewarnai pertemuan sejumlah kader perempuan dari Desa Pentur, Desa Kedung Lengkong, dan Desa Blumbang di Desa Pentur, Boyolali, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang mengangkat tema “Mekanisme Rujukan dan Layanan Terkait Lainnya dalam Penanganan Kekerasan” sebagai upaya memperkuat kapasitas kader paralegal dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

 

SPEK-HAM melalui Henrico Fajar selaku pemateri kegiatan menekankan pentingnya sistem rujukan sebagai mekanisme untuk menghubungkan korban kekerasan dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, maupun layanan pendukung lainnya secara tepat dan terpadu.

 

“Mekanisme rujukan bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, memastikan akses terhadap layanan yang saling terintegrasi, serta menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujar dia.

 

Seluruh proses pendampingan harus berlandaskan prinsip yang berpihak pada korban. Para kader juga ditekankan pentingnya keterbukaan untuk memperoleh persetujuan korban serta menjaga kerahasiaan informasi yang telah diberikan. “Pinsipnya tidak diskriminatif, setiap penanganan juga turut melibatkan koordinasi lintas sektor,” tandas Fajar.

 

Membangun Pendampingan yang Berpihak pada Korban

 

Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui berbagai studi kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Para peserta berbagi pandangan mengenai langkah pertama ketika menemukan korban kekerasan di lingkungan sekitar. “Korban harus terlebih dahulu didengarkan tanpa dihakimi, diberikan rasa aman, kemudian diarahkan menuju layanan yang sesuai apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” ungkap Ketua Paralegal Desa Pentur, Sulistyo.

 

Dalam sesi diskusi, Fajar juga mengingatkan bahwa tujuan utama pendampingan bukan membuat korban bergantung kepada pendamping, melainkan membantu mereka kembali berdaya. “Seorang pendamping harus menjaga profesionalisme, menghormati batas hubungan dengan korban, serta selalu mengedepankan kepentingan korban dalam setiap proses penanganan kasus,” tegasnya.

 

Pada tahap yang lebih lanjut, peserta diajak memahami tahapan penanganan kasus mulai dari pencatatan laporan, penilaian kebutuhan korban, pemberian layanan kesehatan dan hukum, hingga proses pemulihan. Korban yang mengalami ancaman serius dapat dirujuk ke rumah aman, sementara korban yang telah pulih diarahkan mengikuti program pemberdayaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

 

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Korban

 

Pada sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat seperti topik pendampingan terhadap kelompok rentan, kasus kekerasan yang disertai ancaman dan teror, hingga pendekatan kepada korban yang enggan melapor. “Bagaimana pendampingan kami lakukan di level masyarakat tingkat bawah?,” ujar Betharia Sari, salah seorang peserta.

 

Menanggapi hal tersebut Fajar menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh layanan tanpa diskriminasi, sedangkan kader paralegal memiliki peran penting dalam membangun ruang aman dan keberanian korban untuk menyampaikan pengalamannya.

 

Melalui kegiatan ini, para kader perempuan diharapkan semakin memahami alur mekanisme rujukan serta mampu menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga layanan, sehingga setiap korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Sinergi antara kader paralegal, pemerintah desa, layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan organisasi pendamping menjadi pondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan.***

 

SPEK-HAM Menyapa Warga Nusukan Melalui Edukasi Hukum

Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

SURAKARTA – Suasana Taman Cerdas Nusukan pada Kamis (23/7) pagi mendadak riuh oleh diskusi hangat warga. Di bawah naungan tempat berkumpulnya komunitas warga Surakarta tersebut, puluhan kader perempuan, tokoh masyarakat, dan warga setempat berkumpul untuk membedah dua aturan hukum penting yang dekat dengan keseharian mereka: UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Diinisiasi oleh SPEKHAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta, kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum kaku berisi pasal demi pasal. Acara dikemas menjadi wadah dialog interaktif tempat warga saling bertukar cerita dan meluruskan berbagai prasangka hukum yang selama ini berkembang di masyarakat.

Menyisir Ketatnya Pengajuan Dispensasi Nikah

 

Mengawali pemaparannya, Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEKHAM, Fitri Haryani, menyoroti perubahan mendasar dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatukan usia minimum pernikahan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

“Jika pada aturan lama usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, maka dalam aturan baru ini disatukan menjadi 19 tahun. Ini langkah hukum penting untuk melindungi anak dari risiko kesehatan, hilangnya hak pendidikan, serta kerentanan sosial-ekonomi,” terang Fitri.

Tak hanya soal usia, Fitri menguraikan bagaimana mekanisme dispensasi nikah kini diperketat di pengadilan. Hakim tidak lagi bisa mengabulkan permohonan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis anak, kesiapan mental, hingga rekomendasi dari para ahli seperti psikolog dan pendamping masyarakat.

Mengurai Ancaman Digital dan Mandat UPTD di Tingkat Tapak

 

Diskusi kian hangat ketika obrolan bergulir ke topik UU TPKS. Fitri mengingatkan peserta bahwa pola kekerasan di masyarakat terus berevolusi seiring perkembangan zaman.

“Saat ini makin banyak jenis kekerasan seksual yang muncul. Salah satunya yang sangat merebak adalah kekerasan di dunia maya atau berbasis elektronik,” ungkap Fitri di hadapan para peserta.

Menjawab tantangan tersebut, UU TPKS hadir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memandatkan hadirnya infrastruktur pelayanan di tingkat lokal.

“UU TPKS yang baru ini menuntut adanya pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di setiap wilayah hingga tingkat kelurahan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara langsung dan cepat,” tegasnya.

Membongkar Mitos: Kekerasan Seksual Tidak Memandang Gender

 

Sesi tanya jawab menjadi puncak dinamika acara ketika seorang peserta melemparkan pertanyaan kritis mengenai sasarannya: Apakah kekerasan seksual hanya menyasar kaum perempuan saja?

Kutipan dan jawaban langsung dari Fitri meluruskan pemahaman yang selama ini keliru di masyarakat.

“Kekerasan seksual saat ini tidak lagi memandang gender, bisa menimpa siapa saja. Kendati demikian, perempuan tetap menjadi perhatian khusus dalam pendampingan karena secara kultural dan struktural masih termasuk dalam kelompok rentan,” pungkas Fitri.

Melalui pendekatan berbasis komunitas (community-based protection) seperti di Nusukan ini, SPEKHAM berharap warga tidak lagi merasa asing atau takut bersuara menghadapi isu kekerasan seksual dan pernikahan anak, demi mewujudkan ruang yang aman dan berkeadilan bagi semua.***

image