Search for:

Jurnalisme Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG)

Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)
Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)

SURAKARTA- Secangkir kopi mengawali pagi hari yang tenang para jurnalis di Hotel Amrani Syariah, Solo pada Sabtu (25/7/2026).  Bayang-bayang headline hingga mengejar jumlah kunjungan pembaca web (page view) sementara berhenti sejenak. Akhir pekan yang damai itu, jurnalis bersama pegiat media meluangkan waktu untuk mengikuti pelatihan bertajuk “Perspektif Pencegahan & Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG)” bagi insan pers.

 

Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara SPEK-HAM dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Surakarta itu mengajak para wartawan untuk kembali belajar penulisan berita yang berpihak pada korban, khususnya korban kekerasan berbasis gender (KBG). Pada sesi pembuka, Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih mengungkap fakta mengejutkan mengenai situasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi belakangan ini.

 

“Jumlah data kasus yang dihimpun sumber pemerintah menunjukkan angka yang kecil. Ini berbeda dari temuan riil kami di lapangan, di mana banyak korban enggan melapor, atau bahkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.

 

Data yang tidak sinkron ini selain tidak akurat dapat semakin mempersempit ruang bagi para korban untuk mau terbuka dalam melaporkan tindakan KBG yang dialami. Menambahkan keterangannya, Rahayu menyebut jika jurnalis bisa juga menjadi garis depan dalam mendeteksi adanya korban-korban yang belum terjangkau.

 

“Kawan-kawan semua ini jiwa-jiwa intelijennya kuat sekali dalam mencari informasi. Kemampuan itu sangat membantu kami jika nanti saat meliput di lapangan menemukan indikasi adanya korban yang belum terpantau,” tambah Rahayu.

 

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, hingga Minggu (26/7/2026) itu semakin menarik ketika para jurnalis dihadapkan pada situasi ketika liputan dan menemui korban. Kondisi korban yang rentan, perlu tindakan khusus dalam proses mencari informasi sebelum berita ditayangkan ke publik.

 

“Jurnalis harus berpihak pada korban. Tidak boleh melakukan eksploitasi hanya demi klik belaka, melainkan harus berperspektif untuk melindunginya dari trauma berkelanjutan di kemudian hari karena publikasi media massa,” ungkap Fitri Haryani, Manajer PPKBM SPEK-HAM.

 

Lewat kerja investigasi dan sensitivitas pencarian fakta, jurnalis mampu menembus tembok keheningan, menggali cerita yang terabaikan, dan memberi panggung bagi suara korban yang dibungkam. Media bukan sekadar melaporkan peristiwa, melainkan garda terdepan advokasi.

Ketika jurnalis menghadirkan ruang pemberitaan yang adil, aman, dan berperspektif korban, tulisan tersebut tak hanya mengungkap fakta, tetapi juga mendorong penegakan hukum, mengetuk kepedulian publik, dan membuka jalan keadilan bagi mereka yang tak terdengar.

“Berbicara mengenai topik-topik sensitif, pewarta harus cerdas dan bijaksana dalam memilih diksi. Ini tidak hanya untuk kebijakan redaksional semata, melainkan juga menghormati keberadaan korban, sekaligus menghindari bias-bias yang tidak perlu,” ujar Ayu Prawitasari, Redaktur Solopos yang berkesempatan menjadi narasumber materi etika peliputan jurnalistik pada hari kedua.

Ody, salah seorang pewarta dari kompas.com menyebut partisipasi terhadap pelatihan ini meningkatkan kapasitasnya sebagai asisten redaktur. Selain untuk memperkuat validasi dan verifikasi informasi yang diberikan dari para reporter di lapangan, meja redaksi harus dapat menjembatani peristiwa tanpa mengaburkan fakta dan tetap berpihak pada korban.

“Kasus-kasus KBG ini makin marak diberitakan. Saya pribadi jadi semakin percaya diri dalam melakukan kerja di dapur redaksi setelah mengikuti pelatihan ini, dan ke depan berkomitmen untuk menghindari diksi atau kalimat yang menyudutkan korban,” ungkap dia.

Pingkan, salah seorang peserta dari Ikatan Muda Muhammadiyah mendapatkan perspektif baru berkaitan dengan pencegahan terhadap KBG melalui kerja-kerja jurnalisme. “Saya menjadi paham bahwa pemberitaan terhadap kasus-kasus KBG tak melulu soal klik dan revenue semata. Ada etika dan moral, serta perspesi yang berpihak pada korban agar tidak memperburuk kondisi mereka ke depan,” tegasnya.

Kegiatan pelatihan tersebut difasilitasi oleh UN Trust Fund to End Violence against Women (UN Trust Fund) yang merupakan satu-satunya mekanisme dana hibah global yang didedikasikan secara khusus untuk menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di tingkat lokal, nasional, maupun regional. SPEK-HAM berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perspektif pencegahan dan penanganan KBG. ***

SPEK-HAM Menyapa Warga Nusukan Melalui Edukasi Hukum

Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

SURAKARTA – Suasana Taman Cerdas Nusukan pada Kamis (23/7) pagi mendadak riuh oleh diskusi hangat warga. Di bawah naungan tempat berkumpulnya komunitas warga Surakarta tersebut, puluhan kader perempuan, tokoh masyarakat, dan warga setempat berkumpul untuk membedah dua aturan hukum penting yang dekat dengan keseharian mereka: UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Diinisiasi oleh SPEKHAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta, kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum kaku berisi pasal demi pasal. Acara dikemas menjadi wadah dialog interaktif tempat warga saling bertukar cerita dan meluruskan berbagai prasangka hukum yang selama ini berkembang di masyarakat.

Menyisir Ketatnya Pengajuan Dispensasi Nikah

 

Mengawali pemaparannya, Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEKHAM, Fitri Haryani, menyoroti perubahan mendasar dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatukan usia minimum pernikahan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

“Jika pada aturan lama usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, maka dalam aturan baru ini disatukan menjadi 19 tahun. Ini langkah hukum penting untuk melindungi anak dari risiko kesehatan, hilangnya hak pendidikan, serta kerentanan sosial-ekonomi,” terang Fitri.

Tak hanya soal usia, Fitri menguraikan bagaimana mekanisme dispensasi nikah kini diperketat di pengadilan. Hakim tidak lagi bisa mengabulkan permohonan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis anak, kesiapan mental, hingga rekomendasi dari para ahli seperti psikolog dan pendamping masyarakat.

Mengurai Ancaman Digital dan Mandat UPTD di Tingkat Tapak

 

Diskusi kian hangat ketika obrolan bergulir ke topik UU TPKS. Fitri mengingatkan peserta bahwa pola kekerasan di masyarakat terus berevolusi seiring perkembangan zaman.

“Saat ini makin banyak jenis kekerasan seksual yang muncul. Salah satunya yang sangat merebak adalah kekerasan di dunia maya atau berbasis elektronik,” ungkap Fitri di hadapan para peserta.

Menjawab tantangan tersebut, UU TPKS hadir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memandatkan hadirnya infrastruktur pelayanan di tingkat lokal.

“UU TPKS yang baru ini menuntut adanya pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di setiap wilayah hingga tingkat kelurahan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara langsung dan cepat,” tegasnya.

Membongkar Mitos: Kekerasan Seksual Tidak Memandang Gender

 

Sesi tanya jawab menjadi puncak dinamika acara ketika seorang peserta melemparkan pertanyaan kritis mengenai sasarannya: Apakah kekerasan seksual hanya menyasar kaum perempuan saja?

Kutipan dan jawaban langsung dari Fitri meluruskan pemahaman yang selama ini keliru di masyarakat.

“Kekerasan seksual saat ini tidak lagi memandang gender, bisa menimpa siapa saja. Kendati demikian, perempuan tetap menjadi perhatian khusus dalam pendampingan karena secara kultural dan struktural masih termasuk dalam kelompok rentan,” pungkas Fitri.

Melalui pendekatan berbasis komunitas (community-based protection) seperti di Nusukan ini, SPEKHAM berharap warga tidak lagi merasa asing atau takut bersuara menghadapi isu kekerasan seksual dan pernikahan anak, demi mewujudkan ruang yang aman dan berkeadilan bagi semua.***

Paralegal Desa Pundungan: Mempersempit Ruang Kekerasan dari Akar Rumput

Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

 

KLATEN – Suara riuh diskusi hangat memenuhi ruang di sudut Kantor Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Rabu (22/7/2026). Di balik suasana keakraban itu, tersimpan komitmen besar dari para kader paralegal desa yang berkumpul untuk memperkuat garda pertahanan bagi kelompok rentan: perempuan dan anak.

 

Pertemuan rutin ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Di tengah tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan, para kader mengasah kembali taji advokasi mereka. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), femisida, hingga pelbagai jenis kekerasan berbasis gender menjadi fokus utama dalam ruang diskusi tersebut.

 

“Ruang-ruang terhadap kekerasan sudah semakin terhimpit sejak adanya kader paralegal di Desa Pundungan. Ini proses yang efektif yang sudah terbangun antara masyarakat dan otoritas desa sejak 2019,” ungkap Manajer Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM, Danang Wijayanto, yang turut hadir dan memberikan apresiasinya.

 

Danang menyoroti bagaimana konsistensi dan respon cepat para kader selama ini menjadi kunci utama. SPEK-HAM berorientasi sangat serius untuk terus membekali para kader paralegal desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam merespons dan mendeteksi dini setiap potensi kekerasan di sekitar mereka.

 

Menembus Dinding Ketaatan dan Ketakutan

 

Data grafik kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Klaten sepanjang tahun 2025 merekam setidaknya 35 kasus kekerasan, dengan KDRT sebagai bentuk pelanggaran terbanyak. Namun, angka tersebut ibarat fenomena gunung es. Rendahnya angka pelaporan resmi mengindikasikan satu hal pemicu utama yakni masih tingginya rasa takut para korban untuk bersuara.

 

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran tren belakangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran orang terdekat korban. Situasi inilah yang memicu diskusi mendalam di antara para peserta. Kehadiran kader paralegal diharapkan dapat memotong mata rantai ketakutan tersebut. Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, melainkan jembatan rasa aman agar korban berani melangkah mencari keadilan.

 

“Kami menemukan sejumlah gejolak sosial yang mengarah ke kekerasan perempuan dan anak. Khususnya untuk jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Winarsih, salah seorang kader. Ia menyebut jika gejolak tersebut dapat diketahui melalui deteksi dini dari sesame warga setempat. Hal tersebut merupakan bentuk nyata bagaimana tim kader paralegal dapat menjangkau para penyintas.

 

Misi Paralegal: Bijak dan Berintegritas

 

Sebagai ujung tombak di tingkat akar rumput, peran kader paralegal tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga kedewasaan sikap dan etika pendampingan. “Menjadi paralegal yang bijak dan menjaga integritas informasi dari akar rumput,” ujar Sakti, salah seorang peserta.

 

Dengan sinergi kuat yang terus dipupuk sejak 2019 antara warga, kader, dan pemerintah desa, Desa Pundungan membuktikan bahwa pencegahan kekerasan bukanlah hal yang mustahil. Dari pertemuan rutin paralegal ini, harapan baru terus dinyalakan agar tak ada lagi suara perempuan dan anak yang bungkam di balik dinding rumah mereka sendiri.***

FGD Kelompok Rentan Belajar Kenali Lebih dalam HIV/AIDS

Peserta FGD kelompok rentan tampak antusias mengikuti proses diskusi bersama Puskesmas Cebongan, Salatiga. Senin(20/7). (Foto: SPEK-HAM)

SALATIGA- Diskusi bersautan di sela acara Focus Group Discussion (FGD) kelompok rentan yang berlokasi di Taman Cerdas, Salatiga pada Selasa (20/7). Mengangkat tema “Mengenal HIV/AIDS Lebih Dalam” kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Puskesmas Cebongan, Argomulyo, Salatiga dan diikuti oleh 16 peserta. 

 

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap penularan HIV serta berbagai tindakan preventif yang dapat dilakukan,” ujar Ndary Rahayu, tim VCT HIV Puskesmas Cebongan. 

 

Selain sesi penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, masih banyak peserta yang belum mengenal PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis). “Saya belum mengenal apa itu PrEp, mohon penjelasannya bu,” tanya salah seorang peserta. 

 

Menjawab pertanyaan peserta, Ndary mengungkapkan jika PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) adalah terapi pencegahan HIV bagi individu yang belum terinfeksi tetapi memiliki risiko tinggi tertular HIV. Tak hanya fokus pada pengenalan PrEP, ia menambahkan jika pencegahan HIV/AIDS tidak hanya bertumpu pada farmasi namun sejumlah faktor lain. 

 

“Setiap individu harus tahu bagaimana penyakit ini menyebar, hingga menjangkiti agar mengerti tindakan yang dilakukan. Selain itu, deteksi dini mengenali gejala yang tampak bisa sangat membantu proses penanganan,” tambah Ndary. 

 

Peserta juga diajak untuk membudayakan perilaku hidup sehat seperti menjaga pola makan, dan berolahraga sebagai upaya paling awal mencegah HIV/AIDS. “Sosialisasi mengenai PrEP perlu terus ditingkatkan agar masyarakat, khususnya populasi kunci, memiliki akses informasi yang memadai mengenai pilihan pencegahan HIV yang efektif,” pungkas dia. ***

 

 

 

SPEK-HAM Gelar Pertemuan Awal Pembentukan Asosiasi UMKM Perempuan di Empat Kalurahan Kapanewon Nglipar

SPEK-HAM menggelar pertemuan awal pembentukan asosiasi UMKM perempuan di empat kalurahan Kapanewon Nglipar di Kabupaten Gunungkidul pada akhir April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Advancing Climate-Resilient Communities through Empowering Sustainable Solutions (ACCESS) yang berfokus pada penguatan ekonomi perempuan melalui pendampingan usaha dan pengembangan kelompok. Pertemuan dilaksanakan di Kalurahan Pilangrejo, Katongan, Pengkol, dan Nglipar di Kabupaten Gunungkidul dengan melibatkan perempuan pelaku UMKM penerima manfaat program.

Kegiatan dihadiri oleh pemerintah kalurahan, jajaran manajemen SPEK-HAM, serta tim pelaksana program. Dalam forum ini, peserta diajak untuk saling mengenal, memperkenalkan jenis usaha yang dijalankan, serta menyampaikan harapan terhadap pengembangan usaha ke depan. Suasana diskusi berlangsung hangat karena peserta berasal dari beragam jenis usaha, mulai dari olahan makanan, jajanan tradisional, hingga usaha berbasis produk lokal.

Selain perkenalan dan diskusi kelompok, peserta juga mengikuti asesmen usaha sebagai langkah awal pemetaan kebutuhan pendampingan. Proses ini dilakukan untuk mengetahui kondisi usaha peserta, termasuk tantangan yang dihadapi dalam produksi, pemasaran, maupun pengembangan usaha. Tim program mendampingi secara langsung proses pengisian asesmen agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi usaha peserta di lapangan.

Direktur SPEK-HAM menyampaikan bahwa penguatan ekonomi perempuan perlu dibangun melalui proses belajar bersama dan penguatan jejaring antar pelaku usaha. Melalui program ini, perempuan pelaku UMKM diharapkan tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya. Dukungan dari pemerintah kalurahan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat keberlanjutan program di tingkat desa.

Pertemuan awal ini menjadi langkah penting sebelum proses pembentukan asosiasi UMKM perempuan dilakukan pada tahap berikutnya. Melalui pertemuan rutin dan pendampingan berkelanjutan, peserta diharapkan dapat membangun kerja sama yang lebih kuat serta saling mendukung dalam pengembangan usaha masing-masing. SPEK-HAM berharap program ini dapat membuka ruang tumbuh bagi perempuan pelaku UMKM di desa agar semakin mandiri dan berdaya.

(Muhammad Ta’aruf Huda, Community Organizer)

Perempuan Cluntang dan Ruang Baru yang Tumbuh dari Mawar

Di Desa Cluntang, Kabupaten Boyolali, bunga mawar telah lama menjadi salah satu potensi lokal yang dibudidayakan masyarakat. Perempuan turut terlibat dalam proses budidaya, mulai dari penanaman hingga panen. Selama bertahun-tahun, hasil mawar umumnya dijual dalam bentuk mentah kepada pengepul sebagai sumber penghasilan keluarga. Pada masa itu, perempuan belum banyak memiliki akses terhadap pengetahuan pengolahan hasil panen maupun keterlibatan dalam proses bersama untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.

Perubahan mulai hadir ketika perempuan memperoleh akses pendampingan dan pelatihan dari SPEK-HAM. Melalui proses tersebut, terbentuklah Kelompok Putri Mawar sebagai wadah belajar dan berkembang bersama bagi perempuan di Desa Cluntang. Dari kelompok ini, perempuan mulai memperoleh ruang untuk memperluas pengetahuan, membangun jejaring, serta terlibat lebih aktif dalam berbagai kegiatan bersama.

Melalui pelatihan yang diikuti, perempuan mulai mengenal berbagai olahan berbahan dasar mawar. Mereka belajar mengolah bunga mawar menjadi teh, sirup, hingga keripik, sekaligus memahami proses produksi, pengemasan, dan nilai tambah dari produk olahan. Pengetahuan tersebut membuka pengalaman baru bagi perempuan dalam melihat potensi mawar yang selama ini hanya dijual dalam bentuk mentah.

“Awalnya mawar hanya dijual ke pengepul, sekarang kami jadi tahu banyak olahan mawar yang bisa dibuat, seperti jadi teh, sirup, dan keripik,” ujar Ibu Sri Mulyani, Ketua Kelompok Putri Mawar.

Proses belajar tersebut membuka akses pengetahuan baru bagi perempuan. Pengalaman mengikuti pelatihan juga mendorong tumbuhnya rasa percaya diri untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal yang ada di desa. Perempuan tidak lagi hanya terlibat dalam budidaya, tetapi juga mulai mengambil peran dalam proses pengolahan dan pengembangan produk.

Perubahan ini turut membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi perempuan. Dari yang sebelumnya hanya menjual hasil panen dalam bentuk mentah, kini perempuan terlibat dalam proses produksi hingga menghasilkan produk olahan dengan nilai jual yang lebih tinggi.

“Sekarang perempuan jadi punya kegiatan bersama dan ikut mengembangkan usaha kelompok. Hasilnya juga bisa membantu menambah penghasilan,” ungkap Ibu Sri Mulyani.

Kelompok Putri Mawar juga menjadi forum bersama bagi perempuan untuk membangun jejaring dan memperluas relasi sosial. Perempuan mulai aktif dalam kegiatan kelompok, membangun kebiasaan berdiskusi, serta saling berbagi pengalaman satu sama lain. Kegiatan bersama tersebut menghadirkan ruang baru bagi perempuan untuk lebih terlibat dalam kehidupan sosial di tingkat desa.

“Yang paling terasa itu wawasan dan pengalaman. Dulu belum tahu apa itu berkelompok, sekarang jadi tahu dan bisa menjalin jejaring,” ujar Ibu Sri Mulyani.

Keterlibatan dalam kelompok turut membuka kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan bersama. Perempuan mulai aktif dalam musyawarah kelompok untuk menentukan kegiatan maupun arah pengembangan usaha. Ruang musyawarah ini membuat perempuan semakin terbiasa menyampaikan pendapat dan terlibat dalam proses diskusi bersama.

“Kalau ada kegiatan atau rencana usaha, sekarang kami biasa berdiskusi bersama dulu. Perempuan juga ikut menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, produk olahan mawar dari Kelompok Putri Mawar semakin dikenal oleh masyarakat luas. Berbagai kegiatan kelompok yang terus berjalan juga mendorong perempuan semakin aktif dan percaya diri dalam menjalankan perannya di berbagai aspek kehidupan.

Penulis : Fitria Sandrina Duhita, Florista Aminati Mawadah (Mgg Sosiologi UNS) | Editor : Muhammad Ta’aruf Huda (CO Divisi Sustainable Livelihood)

PERTEMUAN KELOMPOK PEREMPUAN KELURAHAN KAMPUNG SEWU

Pada hari Selasa, 19 Desember 2023 SPEK-HAM mengadakan pertemuan Kelompok Perempuan Kelurahan Sewu yang bertempat di rumah Ibu Handayani dengan dihadiri oleh lebih dari 10 orang dan didampingi oleh Pakdhe Padmin. KPKS sendiri merupakan suatu kelompok yang memiliki tujuan untuk merangkul masyarakat dalam kegiatan seperti kursus atau kegiatan lainnya dengan harapan dapat  memberikan pengetahuan bagi masyarakat melalui media google bisnis. Kegiatan kali ini diawali dengan pembukaan dan diskusi mengenai pengembangan produk usaha makanan yang sedang dirintis oleh ibu-ibu di Kelurahan Sewu. Beberapa dari mereka juga membawa contoh produk usahanya seperti sup matahari, gudeg ceker, nasi bakar, dan cemilan ringan berupa peyek dan kripik jagung. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan berdiskusi tentang NIB atau Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal yang harus dimiliki oleh semua anggota KPKS. Produk-produk tersebut nantinya akan dipasarkan melalui marketplace berupa instagram maupun facebook. Selanjutnya, kegiatan ini juga membahas mengenai anggaran di mana mencakup adanya anggaran sosial, simpan pinjam, bahkan iuran pokok maupun wajib. Terdapat pula beberapa usulan yang disepakati bersama seperti mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidang marketing. Hal ini bertujuan  untuk memberikan arahan dan wawasan tentang bagaimana mengatur strategi yang baik dalam pemasaran suatu produk. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi singkat mengenai RAT (Rapat Anggota Tahunan) di mana hal tersebut bertujuan untuk membahas rencana anggaran tahun berikutnya.

[Rubrik Asumsi #1] Konstruksi Perempuan dalam Sistem Masyarakat: Hakikat Kesetaraan Peran

Di era ini pemahaman dan pengetahuan akan potensi gender kian dinamis serta tidak terbatas. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pikir dan pergeseran peran gender, di mana perempuan, yang awal mulanya dianggap sebagai kaum subordinat dan hanya berkecimpung pada ranah domestik, mulai berlomba-lomba untuk mencari penghidupan yang lebih baik dengan turut serta untuk memenangkan tugas sebagai “bread winner”. Banyak tanggapan pro kontra mengenai pergeseran peran gender ini, mengingat reposisi pemikiran dari wanita yang hanya berkecimpung di ranah domestik menjadi wanita yang memiliki peran ganda belum terlalu masif dikenal. Di sisi positif, penugasan ganda kepada perempuan ini menjadikan mereka terhindar dari pola pikir patriarki yang kian terkikis. Bentuk diskriminasi ini tentu saja menjadi hal yang membekas pada pola pikir perempuan, di mana mereka terbiasa untuk diperlakukan secara berbeda dan menganggap ketidakadilan ini merupakan hal yang harus mereka maklumi. Selama ini masyarakat hidup dalam suatu cara dan budaya yang sudah mengakar, bahkan dalam lingkungan keluarga sekalipun. Salah satunya mengenai diskriminasi gender yang menjadikan laki-laki memiliki peran yang dominan, sementara perempuan menempati posisi subordinat di bawahnya (Ashall, 2004: 22).

Seiring berjalannya waktu, ketidakadilan ini kian mengalami pertentangan ketika perempuan (dengan segala hambatan yang diciptakan oleh masyarakat) mampu untuk memenangkan posisi keduanya, yakni dalam ranah domestik dan dalam berkarier. Dari sini, terbentuklah efek domino yang berupa resistensi perempuan akan lingkungan yang patriarkis. Salah satu tokoh yang membahas mengenai permasalahan ini adalah Pierre Bourdieu dengan teori analisis kelas dan feminisme. Teorinya menentang asumsi bahwa ketidaksetaraan kelas dianggap berasal dari kesalahan individu itu sendiri (Bourdieu & Passeron, 1998). Sistem masyarakat adalah faktor penting, tidak terkecuali dalam mengatur kesetaraan secara struktural. Pada dasarnya Bourdieu sendiri meyakini bahwa ketidaksetaraan ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan faktor alamiah individu (Bourdieu, 2001: 34). Terdapat pengaruh kebudayaan dan kebiasaan yang memasyarakat, dekade demi dekade, generasi, demi generasi, sehingga awal dari pembagian peran diskriminatif ini sangat sulit untuk ditemui titik hulunya. Apakah faktor ini merupakan hal yang bersifat alamiah (nature) sehingga harus diterima begitu saja? ataukah konstruksi masyarakat ini merupakan sesuatu yang bisa diubah?

[Rubrik Asumsi #2] Konstruksi Perempuan dalam Sistem Masyarakat: Kolaborasi atau Supremasi?

Seiring dengan perkembangan zaman, terbentuklah gerakan yang terpantik secara fundamental mengenai kesadaran akan potensi diri yang dimiliki oleh perempuan. Dari masa ke masa, gerakan kesetaraan sedikit menghapus stigma yang patriarkis terhadap perempuan dan mulai mereposisi kebiasaan masyarakat mengenai gender tersebut. Namun, hal ini tentu saja masih menjadi tantangan nyata akibat ketimpangan kuasa.

Layaknya hal yang linear, relasi kuasa membuka kesempatan dalam terbentuknya eksploitasi, penindasan, dan represi. Hal ini pula yang masih terjadi pada perempuan dewasa ini. Oleh karena itu, wujud penolakan (resistensi) yang dilakukan oleh perempuan tidak hanya muncul sebagai salah satu fenomena yang terbentuk secara instan. Namun, apabila tuntutan kesetaraan ini tidak dikelola dengan baik, dapat berpotensi menyebabkan terjadinya gesekan di masyarakat.

Sebagai contoh permasalahan mengenai banyaknya gerakan feminisme ekstrim radikal di Korea dan rendahnya kelahiran anak di negara tersebut. Hal ini disebabkan oleh kesadaran perempuan Korea akan kondisi misoginis dan diskriminatif yang dialami mereka secara turun temurun. Kondisi status quo yang hanya menguntungkan satu gender kini menjadi bumerang yang berbalik 180 derajat. Di era sekarang perempuan korea memilih untuk tidak melakukan beberapa hal sebagai bentuk protes. Di samping itu juga, terdapat banyak gerakan feminisme ekstrim radikal yang menjurus pada perbuatan kriminalitas serta menunjukkan ujaran kebencian pada laki-laki, seperti yang berada pada situs Womad, Megalian, dan Ladism (Pasinringi, 2021).

Oleh karena itu, supremasi salah satu gender yang tidak terkontrol selalu memiliki dampak negatif dan memungkinkan terbentuknya tekanan pada pihak yang lebih lemah (subordinat). Dalam hal ini, bukan tidak mungkin bahwa laki-laki akan merasakan efek tersebut. Sebagai contoh kasus kekerasan yang melibatkan Amber Heard dan Johnny Depp, di mana masyarakat cenderung untuk menaruh simpati kepada perempuan, Amber Heard, yang dianggap lebih lemah sehingga tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap pasangannya. Tidak berbeda dengan kasus pelecehan, ketika permasalahan kekerasan hanya dianggap sebagai permasalahan yang terkait seks dan gender, bukan tidak mungkin kedepannya akan banyak korban dari kedua sisi yang sulit untuk mendapatkan keadilannya akibat fragmentasi di masyarakat.