Kader Perempuan Nusukan Teguhkan Komitmen Cegah KDRT dan Jeratan Judol

SURAKARTA – Suasana santai namun hangat menyeruak di Rumah Makan Bebek Solut, Nusukan, pada Rabu pagi (2/9/2026). Setelah beberapa bulan libur tanpa kegiatan diskusi, para kader perempuan kembali berjumpa lagi.
Pertemuan sederhana ini menjadi ruang aman bagi para ibu untuk saling berbagi kabar, merawat ingatan atas ilmu perlindungan masyarakat, serta meneguhkan kembali komitmen dalam mendampingi korban kekerasan.
Diskusi reguler sesi pertama ini diawali dengan sesi bina suasana yang penuh keakraban. Masing-masing peserta bergantian memperkenalkan diri sembari mengutarakan perasaan mereka pagi itu.
Senyum dan kehangatan terpancar, meski beberapa di antaranya membawa cerita rutinitas harian yang melelahkan. “Akhirnya bisa berdiskusi lagi bersama kakak-kakak SPEK-HAM di program ARUNIKA. Saya mau menyegarkan lagi ingatan soal pemahaman hukum dan pendampingan untuk makin mempersempit ruang kekerasan,” ujar Dewi Linggarsari salah seorang kader dari RW 9.
Jeratan Judol dan Bayang-bayang KDRT
Melalui permainan lagu yang mengalir jenaka, kertas-kertas berisi catatan materi yang paling diingat diputar dari tangan ke tangan. Saat musik terhenti, riak gelak tawa berubah menjadi hening ketika para kader mulai membagikan pengalaman pahit yang ditemui di lingkungan sekitar.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta dampaknya terhadap kesehatan mental perempuan menjadi sorotan utama. Martini, seorang kader dari RW 13 mengungkap adanya kasus KDRT yang menimpa seorang perempuan. Suami perempuan tersebut kedapatan memiliki kebiasaan buruk dengan bermain judi online. Dampaknya, korban dan anaknya mengalami penelantaran ekonomi karena tidak mendapatkan nafkah selama berbulan-bulan. “Tekanan finansial dan emosional memicu depresi berat hingga korban harus berkonsultasi ke rumah sakit dan bergantung pada obat penenang.,” ungkap Martini.
Penelantaran ekonomi akibat perilaku suami yang menghabiskan uang atau penghasilan keluarga demi judi online (judol) secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menyatakan: “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Ketika seorang suami mengalihkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok seperti nafkah, pangan, pendidikan anak, serta biaya hidup keluarga demi membiayai kebiasaan judi online, ia secara sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya untuk memberikan kehidupan dan pemeliharaan yang layak, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur penelantaran rumah tangga yang diancam pidana.
Kader perempuan lain, Ika, mengisahkan dilema penanganan KDRT di wilayahnya. “Kami sudah coba dampingi, namun korban memilih tetap bertahan dan enggan melaporkan pelaku karena perasaan pasrah, meski warga sekitar merasa prihatin,” terang dia.
Menanggapi dinamika kompleks tersebut, Setyari Pamungkas, Community Organizer SPEK-HAM menegaskan pentingnya keberpihakan yang tidak menghakimi. “Dalam prinsip pendampingan, relawan tidak boleh memaksakan kehendak. Ketika korban belum siap atau tidak mau melaporkan, kita harus menghargai dan mengikuti keinginan korban sembari tetap memberikan penguatan,” tegas perempuan yang kerap disapa Ari ini.
Merajut Keberlanjutan dan Harapan
“Program ini harus terus ada dan berkesinambungan mengingat kesadaran masyarakat semakin meningkat. Namun di sisi lain kasus-kasus KDRT dan sejenisnya masih ada,” ujar Maryam, kader dari Nusukan membuka sesi evaluasi.
Ia menyoroti pentingnya integrasi di tingkat lokal dengan mendorong agar kader ARUNIKA aktif berkolaborasi dengan PKK RT, RW dan Pos Perlindungan Terpadu (PPT), agar sosialisasi pencegahan KDRT dapat menjangkau masyarakat luas. Penggabungan kegiatan dengan kelompok warga lain, seperti Kelompok Wanita Tani (KWT) dan gerakan pengelolaan sampah, turut diusulkan sebagai langkah kreatif menjaga keberlanjutan organisasi secara mandiri selepas program berakhir.
Pertemuan para kader hari itu kemudian berkesimpulan bahwa perjuangan menghapus kekerasan pada perempuan dan anak berawal dari keberanian para ibu untuk saling peduli dan menguatkan.***
Kegiatan dikembangkan melalui Program ARUNIKA (Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Bebas Kekerasan) yang dilaksanakan oleh Yayasan IPAS Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kanada.






