Bersama SPEK-HAM, Boyolali Perkuat UPTD PPA dan Mekanisme Rujukan Korban Kekerasan

Penulis: Galih Novianto
BOYOLALI – Bagi korban kekerasan, mendapatkan pertolongan seharusnya menjadi pintu menuju rasa aman dan pemulihan. Namun, dalam praktiknya, jalan menuju layanan belum selalu mudah. Masih ditemui korban yang datang sendiri ke rumah sakit, membayar biaya pemeriksaan dengan biaya pribadi, sementara kebutuhan pendampingan hukum, psikologis, hingga perlindungan masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga.
Situasi tersebut menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam kegiatan “Multi Stakeholder Meeting Penyedia Layanan Kekerasan” yang digelar Selasa (15/9/2026) bertempat di RSUD Pandan Arang, Boyolali. Pertemuan ini mempertemukan berbagai lembaga yang selama ini terlibat dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melihat kembali bagaimana layanan berjalan dan apa yang masih perlu diperkuat.
Salah satu pengalaman yang dibagikan dalam pertemuan datang dari jejaring Rumah Sakit Pandan Arang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat 16 kasus indikasi kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur. Sebanyak lima korban disebut datang sendiri sebagai pasien umum tanpa rujukan dari Kepolisian Resor Boyolali dan harus membayar layanan secara mandiri.
Cerita tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penanganan kekerasan tidak berhenti ketika sebuah kasus dilaporkan. Setelah laporan diterima, korban masih membutuhkan layanan kesehatan, pemeriksaan medis, dukungan psikologis, pendampingan hukum, tempat aman, hingga dukungan sosial dan ekonomi.
Kasus Kekerasan Masih Ditemukan di Berbagai Layanan
Data yang dibagikan oleh sejumlah lembaga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang dihadapi berbagai layanan di Boyolali. Polres Boyolali mencatat 17 perkara pada 2026, terdiri atas 12 perkara persetubuhan, empat penganiayaan, dan satu perkara TPKS.
Sementara DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Boyolali mencatat 72 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 35 kasus merupakan KDRT dan 37 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Pada periode yang sama, DP2KBP3A juga mencatat 74 pasangan menikah di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 48 pasangan mengalami kehamilan dan 26 tidak hamil. Kasus pernikahan di bawah umur disebut banyak ditemukan di Kecamatan Selo.
Dari sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Boyolali menyampaikan telah mencatat 30 kasus hingga Agustus 2026 melalui sistem pencatatan kesehatan jiwa dan napza. Kasus tersebut terdiri atas 10 kasus kekerasan fisik, tujuh kekerasan psikis, dan 13 kekerasan seksual.
Jejaring LK3 juga menyampaikan telah menangani delapan kasus, termasuk kasus yang dirujuk oleh DP2KBP3A dan Dinas Sosial untuk pendampingan berkala di rumah aman maupun kasus yang terjadi dalam keluarga.
Ketika Koordinasi Menentukan Akses Korban Terhadap Layanan
Di tengah banyaknya kasus, tantangan lain muncul pada mekanisme koordinasi dan rujukan. Jejaring layanan menemukan masih adanya kasus yang langsung dirujuk dari Polres ke RSPA tanpa melalui UPTD PPA. Pada sisi lain, kebutuhan visum juga belum selalu berjalan mulus karena adanya miskomunikasi antar pihak.
Padahal, setiap kebutuhan korban dapat saling berkaitan. Pemeriksaan medis dapat membutuhkan visum. Korban anak mungkin membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan. Korban yang kehilangan dukungan keluarga dapat membutuhkan rumah aman. Sementara korban lainnya membutuhkan dukungan sosial atau ekonomi untuk dapat melanjutkan kehidupannya.
Karena itu, penguatan UPTD PPA menjadi salah satu kebutuhan yang mengemuka dalam pertemuan. UPTD PPA diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memastikan alur layanan korban berjalan secara terpadu, mulai dari penerimaan laporan dan penjangkauan, identifikasi serta asesmen, pemberian layanan, rujukan, hingga pemantauan pemenuhan hak korban.
Bukan Hanya Soal Kasus, Tetapi Juga Soal Sumber Daya
Penanganan korban juga membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Dinas Sosial menyampaikan adanya kekurangan tenaga psikolog. Di sisi lain, RSPA mengusulkan agar kebutuhan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk sampai proses persalinan, dapat memperoleh dukungan anggaran. Hal ini penting karena terdapat pengalaman korban yang melahirkan prematur dan membutuhkan biaya perawatan bayi yang besar.
Kebutuhan pemeriksaan DNA juga menjadi tantangan. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa upaya penganggaran untuk kebutuhan tersebut akan diusahakan melalui pemerintah provinsi. Untuk kebutuhan tertentu, BAZNAS telah menjadi salah satu pihak yang mendukung pembiayaan korban melalui mekanisme bantuan yang tersedia. Namun, jejaring juga mencatat bahwa saat ini belum terdapat skema Jamkesda untuk kebutuhan tersebut.
Membangun Layanan Yang Tidak Membuat Korban Berjalan Sendiri
Pertemuan ini kemudian mengarah pada satu kebutuhan yang sama: memperkuat kerja bersama agar korban tidak harus mencari sendiri pintu layanan yang dibutuhkan. Sejumlah langkah yang dianggap penting antara lain penyusunan SOP UPTD PPA Boyolali, sosialisasi Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/446 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Boyolali Tahun 2026–2029, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Jejaring juga mendorong agar data kasus dari kepolisian dan lembaga layanan dapat menjadi bukti dalam memperkuat advokasi kebijakan dan penganggaran. Komitmen Polres Boyolali dalam penyediaan data pendukung juga dipandang penting untuk mendukung audiensi dengan pemerintah daerah.
Bagi korban, layanan yang terpadu bukan sekadar persoalan prosedur. Di balik setiap data kasus terdapat seseorang yang membutuhkan rasa aman, pertolongan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih.
Karena itu, penguatan jejaring layanan di Boyolali diharapkan tidak berhenti pada pertemuan. Koordinasi perlu diterjemahkan menjadi mekanisme rujukan yang jelas, layanan yang mudah diakses, dukungan anggaran yang memadai, serta kerja bersama yang memastikan pemenuhan hak korban sejak laporan diterima hingga proses pemulihan.
Sebab, ketika seseorang berani mencari pertolongan, sistem layanan seharusnya hadir untuk menyambut, bukan membuat korban kembali mencari jalan sendiri.***






