Perempuan di Empat Kalurahan Gunungkidul Perkuat Kelembagaan UMKM melalui Legalitas Perkumpulan

Para peserta workshop tengah menyusun draft dokumen legalisasi asosiasi UMKM. (Foto: Muhammad Taaruf Huda/SPEK-HAM)
Para peserta workshop tengah menyusun draft dokumen legalisasi asosiasi UMKM. (Foto: Muhammad Taaruf Huda/SPEK-HAM)

Gunungkidul – Sepanjang Juli 2026, SPEK-HAM mendampingi perempuan pelaku UMKM dari empat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangkaian lokakarya penguatan dan legalisasi kelembagaan kelompok UMKM. Kegiatan ini berlangsung di Kalurahan Pilangrejo, Pengkol, Katongan, dan Nglipar.

 

 

Lokakarya merupakan bagian dari proses penguatan kelompok yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai asosiasi UMKM di masing-masing kalurahan. Melalui kegiatan ini, para kader perempuan didorong untuk memahami pentingnya kelembagaan yang legal sebagai salah satu fondasi bagi keberlanjutan usaha, pengembangan kerja sama, serta akses terhadap berbagai peluang dukungan.

 

 

Dalam prosesnya, peserta tidak hanya belajar mengenai persyaratan legalitas. Mereka juga mengidentifikasi dokumen yang telah tersedia, melengkapi dokumen yang masih diperlukan, menentukan bentuk kelembagaan yang sesuai, serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

 

“Para peserta turut dibekali kemampuan mengidentifikasi dokumen yang tersedia, sekaligus melengkapinya apabila masih ada yang kurang. Semua kader dari empat kalurahan sepakat membentuk perkumpulan di masing-masing wilayahnya,” ungkap Muhammad Taaruf Huda, Project Coordinator ACCESS SPEK-HAM.

 

 

Memperkuat Kelembagaan dari Kalurahan

 

 

Rangkaian lokakarya dimulai pada 7–8 Juli 2026. Sebanyak 20 kader perempuan dari Kalurahan Pilangrejo mengikuti kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Padukuhan Wotgalih, Nglipar, Gunungkidul.

 

 

Dalam lokakarya tersebut, para kader menyepakati nama Perkumpulan UMKM Berkah Mandiri sebagai wadah kelembagaan mereka. Peserta kemudian bersama-sama menyusun AD/ART, termasuk merumuskan syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta tujuan perkumpulan.

 

 

“Kami turut menyusun syarat keanggotaan, hak, dan kewajiban yang akan kami selaraskan dengan tujuan ke depan,” ujar salah seorang kader.

 

 

Semangat serupa terlihat di Kalurahan Pengkol. Sebanyak 18 kader perempuan mengikuti lokakarya penyusunan legalitas perkumpulan UMKM di Balai Kalurahan Pengkol. Dalam kegiatan tersebut, para kader berhasil melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses legalisasi.

 

 

Para peserta menyepakati nama Srikandi Pengkol sebagai identitas kelembagaan kelompok UMKM mereka. Diskusi tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi juga diarahkan untuk memetakan potensi usaha dan peluang pengembangan kerja sama.

 

 

Para peserta workshop antusias dalam mengikuti paparan legalisasi asosiasi UMKM. (Foto: Muhammad Taaruf Huda/SPEK-HAM)

Salah satu gagasan yang muncul adalah menjajaki kerja sama melalui akses pembayaran dengan BUMKalMa (Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama) DIY serta peluang dukungan pengujian laboratorium melalui BRIN. Peserta juga mengusulkan fasilitasi sertifikasi halal dengan melibatkan KUA Nglipar.

 

 

“Penguatan kelembagaan ini membuka peluang bagi kami untuk mengembangkan usaha secara lebih terarah dan membangun kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap salah seorang peserta.

 

 

Dari Legalitas Menuju Keberlanjutan Kelompok

 

 

Di Kalurahan Katongan, proses penguatan kelembagaan berlangsung di Rumah Makan Monggo Mampir. Para kader perempuan mendiskusikan bentuk kelembagaan yang paling sesuai dengan kebutuhan kelompok sekaligus membagi peran dan tanggung jawab dalam proses penyiapan legalitas.

 

 

Melalui proses tersebut, peserta menyepakati nama Berkah Nyawiji sebagai nama perkumpulan UMKM. Penyusunan AD/ART dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para kader, pemerintah kalurahan, dan pendamping dari SPEK-HAM.

 

 

Proses serupa kemudian dilakukan di Kalurahan Nglipar pada 20–21 Juli 2026. Para kader menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan legalisasi kelembagaan. Dalam lokakarya tersebut, mereka menyepakati berdirinya Perkumpulan Griya Boga Nglipar.

 

 

Rangkaian lokakarya di empat kalurahan menunjukkan bahwa legalitas bukan sekadar pemenuhan administrasi. Bagi kelompok perempuan pelaku UMKM, proses tersebut menjadi ruang untuk membangun kesepahaman mengenai tujuan bersama, pembagian peran, aturan organisasi, serta arah pengembangan usaha ke depan.

 

 

Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat meningkatkan posisi kelompok dalam membangun kemitraan dengan pemerintah kalurahan maupun pihak lain, sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan dan peluang pengembangan usaha.

 

 

SPEK-HAM akan melanjutkan pendampingan sesuai dengan perkembangan masing-masing kelompok. Dengan kelembagaan yang semakin kuat dan legalitas yang lebih jelas, kelompok perempuan pelaku UMKM di empat kalurahan diharapkan mampu mengembangkan usaha secara lebih berkelanjutan dan memperkuat kontribusi mereka dalam penghidupan masyarakat di tingkat kalurahan.***