Cegah Kekerasan, Warga Kuncen Dirikan KP3A
- 29
- Oct
Upaya untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak dilakukan oleh warga Kuncen, salah satunya adalah dengan mendirikan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Bale Desa Kuncen, Sabtu, 3 Oktober 2015. Dalam kegiatan ini juga diadakan pemilihan pengurus secara musyawarah mufakat yang melibatkan sekitar 25 orang yang merupakan perwakilan dari Perangkat Desa, BPD, PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Kuncen, Kristiana. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Pembentukan Komunitas ini adalah sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Kuncen. “Saya prihatin di Kuncen ada kasus kekerasan terhadap perempuan yang saat ini kasusnya sampai di Polsek Ceper, dan saya tidak mau terjadi lagi,” ungkap Kristiana. Menurutnya, perempuan dan laki-laki hendaknya saling menghargai dalam rumah tangganya masing-masing.
Terkait dengan pembentukan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Desa Kuncen ini, Pemerintah Desa mengaku mendukung dan bersedia menganggarkan kegiatan ini dalam RPJMDes. “Program ini sudah saya masukkan ke dalam RPJMDes. Kita harus semangat untuk membentuk komunitas ini, yang penting kita maju dan belajar bersama,” ungkap Kristiana. Ia menambahkan, untuk pemilihan pengurusnya silakan di musyawarahkan bersama sesuai dengan kesepakatan.
KP3A nantinya tidak hanya melakukan kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan juga melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan diskusi sampai ke tingkat RT. Kedepan, pengurus KP3A harus dibekali dengan pemahaman tentang penanganan kasus dan pendampingan korban.
Berikut ini adalah susunan Pengurus KP3A Desa Kuncen:
Penasihat : Kristiana, SPd.
Ketua : Hariyani
Wakil Ketua : Sujiyanto
Sekretaris I : Dewi
Sekretaris II : Muh. Kaelani
Bendahara I : Murti
Bendahara II : Ngatmi
Humas : Sukrisna
Pertemuan ini juga menyepakati pembagian tugas dalam bidang-bidang yang disusun berdasarkan kebutuhan. Bidang-bidang yang disepakati meliputi: Bidang Pencegahan dan Pendampingan Korban, Bidang Pencatatan dan Pelaporan, serta Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak. Pengurus inti akan melibatkan warga Desa Kuncen yang potensial untuk bergabung dan masuk dalam bidang-bidang itu. (Henrico Fajar K.W – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)