Komunitas Perempuan Pentur Gandeng Remaja Perkuat Pemahaman KBG dan KBGO

Peserta tengah mengikuti kegiatan diskusi KBG dan KBGO pada Sabtu (17/10/2026). (Foto: Henrico Fajar/SPEK-HAM)
Peserta tengah mengikuti kegiatan diskusi KBG dan KBGO pada Sabtu (17/10/2026). (Foto: Henrico Fajar/SPEK-HAM)

Penulis : Henrico Fajar Kristiarji

BOYOLALI – Sebanyak 30 orang komunitas perempuan dan remaja mengikuti diskusi tentang pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya terhadap korban, serta pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM).

 

 

Dalam diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa kekerasan berbasis gender tidak hanya berupa kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi, serta sosial dan budaya. Ketimpangan kekuasaan, diskriminasi, dan budaya patriarki menjadi sejumlah faktor yang dapat memperkuat terjadinya kekerasan.

 

 

Perhatian khusus diberikan pada KBGO yang semakin menjadi ancaman di ruang digital. Bentuknya antara lain pelecehan melalui pesan atau komentar, ancaman daring, penyebaran data pribadi tanpa izin, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, penggunaan akun palsu untuk merusak reputasi, hingga penguntitan secara digital.

 

 

Kekerasan tersebut dapat menimbulkan trauma, kecemasan, depresi, pengucilan sosial, serta mengganggu pendidikan dan pekerjaan korban. Karena itu, ruang digital harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang, bukan tempat untuk melakukan intimidasi dan pelecehan.

 

 

Diskusi juga menyoroti berbagai hambatan dalam penanganan kekerasan, seperti stigma masyarakat, ketakutan korban untuk melapor, keterbatasan akses bantuan hukum, serta kecenderungan menyalahkan korban. Peserta diajak memahami pentingnya memberikan dukungan tanpa menghakimi dan memastikan korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, sosial, serta hukum.

 

 

Dalam sesi tanya jawab, peserta membahas sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari prosedur pemeriksaan medis atau visum bagi korban kekerasan, batasan orang tua dalam mendidik anak, hingga hak siswi SMP atau SMA yang mengalami kehamilan untuk tetap memperoleh akses pendidikan.

 

 

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, martabat, hak, dan kepentingan korban. Nasihat orang tua tidak otomatis menjadi kekerasan, tetapi penghinaan, ancaman, pemaksaan berlebihan, dan tindakan yang merusak kondisi psikologis anak perlu diwaspadai,” ujar salah seorang peserta.

 

 

Melalui kegiatan ini, Komunitas Perempuan Pentur diharapkan semakin mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, memahami hak-hak korban, serta berperan aktif dalam pencegahan KBG dan KBGO di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

 

 

Pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Penguatan literasi digital, pendidikan kesetaraan gender dan HAM, keberanian melaporkan kekerasan, serta kerja sama antara masyarakat, pemerintah, lembaga layanan, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.***