Paralegal Desa Pundungan: Mempersempit Ruang Kekerasan dari Akar Rumput

KLATEN – Suara riuh diskusi hangat memenuhi ruang di sudut Kantor Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Rabu (22/7/2026). Di balik suasana keakraban itu, tersimpan komitmen besar dari para kader paralegal desa yang berkumpul untuk memperkuat garda pertahanan bagi kelompok rentan: perempuan dan anak.
Pertemuan rutin ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Di tengah tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan, para kader mengasah kembali taji advokasi mereka. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), femisida, hingga pelbagai jenis kekerasan berbasis gender menjadi fokus utama dalam ruang diskusi tersebut.
“Ruang-ruang terhadap kekerasan sudah semakin terhimpit sejak adanya kader paralegal di Desa Pundungan. Ini proses yang efektif yang sudah terbangun antara masyarakat dan otoritas desa sejak 2019,” ungkap Manajer Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM, Danang Wijayanto, yang turut hadir dan memberikan apresiasinya.
Danang menyoroti bagaimana konsistensi dan respon cepat para kader selama ini menjadi kunci utama. SPEK-HAM berorientasi sangat serius untuk terus membekali para kader paralegal desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam merespons dan mendeteksi dini setiap potensi kekerasan di sekitar mereka.
Menembus Dinding Ketaatan dan Ketakutan
Data grafik kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Klaten sepanjang tahun 2025 merekam setidaknya 35 kasus kekerasan, dengan KDRT sebagai bentuk pelanggaran terbanyak. Namun, angka tersebut ibarat fenomena gunung es. Rendahnya angka pelaporan resmi mengindikasikan satu hal pemicu utama yakni masih tingginya rasa takut para korban untuk bersuara.
Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran tren belakangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran orang terdekat korban. Situasi inilah yang memicu diskusi mendalam di antara para peserta. Kehadiran kader paralegal diharapkan dapat memotong mata rantai ketakutan tersebut. Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, melainkan jembatan rasa aman agar korban berani melangkah mencari keadilan.
“Kami menemukan sejumlah gejolak sosial yang mengarah ke kekerasan perempuan dan anak. Khususnya untuk jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Winarsih, salah seorang kader. Ia menyebut jika gejolak tersebut dapat diketahui melalui deteksi dini dari sesame warga setempat. Hal tersebut merupakan bentuk nyata bagaimana tim kader paralegal dapat menjangkau para penyintas.
Misi Paralegal: Bijak dan Berintegritas
Sebagai ujung tombak di tingkat akar rumput, peran kader paralegal tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga kedewasaan sikap dan etika pendampingan. “Menjadi paralegal yang bijak dan menjaga integritas informasi dari akar rumput,” ujar Sakti, salah seorang peserta.
Dengan sinergi kuat yang terus dipupuk sejak 2019 antara warga, kader, dan pemerintah desa, Desa Pundungan membuktikan bahwa pencegahan kekerasan bukanlah hal yang mustahil. Dari pertemuan rutin paralegal ini, harapan baru terus dinyalakan agar tak ada lagi suara perempuan dan anak yang bungkam di balik dinding rumah mereka sendiri.***






