Search for:

Bank Sampah Sekawan: Konsistensi Ubah Sampah Jadi Berkah

Warga RW 04, Karangasem, Laweyan, Surakarta yang tergabung dalam komunitas Bank Sampah Sekawan berfoto bersama setelah melakukan pemilahan sampah, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut telah konsisten dilakukan sejak 2018, dan berkomitmen untuk terus berlangsung. (Foto: Soepadmin/SPEK-HAM)
Warga RW 04, Karangasem, Laweyan, Surakarta yang tergabung dalam komunitas Bank Sampah Sekawan berfoto bersama setelah melakukan pemilahan sampah, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut telah konsisten dilakukan sejak 2018, dan berkomitmen untuk terus berlangsung. (Foto: Soepadmin/SPEK-HAM)

SURAKARTA- Sinar matahari merangkak naik menyambut hari bersamaan warga Karangasem, Laweyan, Surakarta yang tergabung dalam komunitas Bank Sampah Sekawan membawa kantong-kantong berisi sampah rumah tangga yang sudah dipilah menuju tempat pumpulan.

 

Pagi itu, Kamis (30/7/2026) antrian mengular diselingi senyum dan senda gurau para warga menanti sampah untuk ditimbang dan dicatat dalam buku tabungan masing-masing. 8 tahun lamanya kegiatan penimbangan rutin ini berlangsung, menjadi salah satu program dampingan SPEK-HAM yang sampai saat ini terus berjalan.

 

“Komunitas ini sudah konsisten melakukan kegiatan pemilahan sampah. Dari 50 anggota yang terdaftar, 36 diantaranya tercatat aktif menyetorkan sampah secara rutin satu bulan sekali,” ujar Soepadmin, Community Organizer SPEK-HAM Surakarta yang mendampingi komunitas Bank Sampah Sekawan.

 

Soepadmin menyebut konsistensi yang terus terjaga itu menjadi bentuk prestasi tersendiri bagi para anggota komunitas Bank Sampah Sekawan. “Keberadaan bank sampah ini turut memberi arti tersendiri. Selain membantu menjaga lingkungan, program ini juga membuka ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara ekonomi bagi keluarga,” ujar salah seorang anggota.

 

Sampah yang tadinya dianggap tidak bernilai kini bisa diubah menjadi tambahan penghasilan rumah tangga, sekaligus menjadi bentuk nyata bahwa perempuan dapat berdaya dan mandiri secara ekonomi tanpa harus meninggalkan perannya di rumah.

 

Dukungan terhadap keberlanjutan bank sampah ini juga datang dari pemerintah kota. Sunarto, fasilitator dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta menyebut bahwa cara pandang masyarakat terhadap sampah perlu diubah sejak dari cara mengelolanya.

 

“Selama kita mau dan mampu mengolahnya, sampah itu sebenarnya bisa jadi aset. Kalau dibiarkan saja, sampah bisa menjadi liar. Tapi kalau diolah dengan baik, sampah justru bisa menjadi teman,” katanya.

 

Pesan tersebut sejalan dengan semangat yang terus dijaga oleh Bank Sampah Sekawan, bahwa perubahan besar untuk lingkungan dan ekonomi keluarga bisa dimulai dari langkah sederhana di tingkat rumah tangga. ***

Berdaya Bersama Program ACCESS: 4 Asosiasi UMKM Perempuan Resmi Berdiri di Gunungkidul

Peserta dari empat asosiasi UMKM perempuan tampak antusias mengikuti kegiatan yang difasilitasi program ACCESS (Advancing Climate-Resilient Communities through Empowering Sustainable Solutions) yang berlangsung selama 3 bulan di 4 desa terpisah di Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Foto: M.T Huda/SPEK-HAM).
Peserta dari empat asosiasi UMKM perempuan tampak antusias mengikuti kegiatan yang difasilitasi program ACCESS (Advancing Climate-Resilient Communities through Empowering Sustainable Solutions) yang berlangsung selama 3 bulan di 4 desa terpisah di Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Foto: M.T Huda/SPEK-HAM).

GUNUNGKIDUL – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendorong kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat, empat asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perempuan resmi terbentuk di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kehadiran organisasi kolektif ini menjadi langkah awal yang sangat strategis untuk memperkuat kelembagaan pelaku usaha perempuan sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam mengembangkan potensi ekonomi yang inklusif di tingkat desa.

Pembentukan asosiasi ini merupakan bagian dari capaian penting dalam pelaksanaan Program ACCESS (Advancing Climate-Resilient Communities through Empowering Sustainable Solutions). Program ini lahir dari wujud kolaborasi konsorsium antara Habitat for Humanity Indonesia, Yayasan SPEK-HAM, dan Yayasan SAPDA. Dalam kemitraan strategis tersebut, Yayasan SPEK-HAM bertanggung jawab secara langsung mendampingi penguatan kapasitas, kepemimpinan, serta tata kelola kelembagaan agar UMKM perempuan memiliki wadah organisasi yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.

Empat asosiasi yang resmi didirikan meliputi Berkah Mandiri di Kalurahan Pilangrejo, Srikandi UMKM Pengkol di Kalurahan Pengkol, Berkah Nyawiji di Kalurahan Katongan, serta Griya Boga Nglipar di Kalurahan Nglipar. Pembentukan kelembagaan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan ditempuh melalui serangkaian proses pendampingan partisipatif yang terbagi dalam tiga tahapan pertemuan terstruktur sepanjang bulan April hingga Juni 2026.

Tahapan pendampingan organisasi tersebut dirancang secara sistematis untuk memastikan adanya rasa kepemilikan penuh (ownership) serta partisipasi aktif dari seluruh anggota. Pada pertemuan pertama, kegiatan difokuskan pada pengenalan program, pemetaan aspirasi, serta penguatan pemahaman mengenai manfaat berorganisasi secara kolektif. Tahap kedua dilanjutkan dengan pembentukan struktur kepengurusan secara formal melalui musyawarah, penandatanganan kesepakatan komitmen peserta, serta imbauan pencatatan keuangan dasar usaha. Pertemuan ketiga berfokus pada penyusunan aturan internal organisasi, penetapan mekanisme komunikasi, dan perumusan rencana kerja tahunan.

Melalui diskusi dan kesepakatan bersama, setiap asosiasi berhasil merumuskan agenda kerja prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Kegiatan prioritas tersebut meliputi pelaksanaan pertemuan rutin, promosi dan pembuatan katalog produk, penyusunan profil usaha, pencitraan merek (branding) organisasi, inisiatif pemasaran digital, koordinasi dengan pemerintah desa, hingga persiapan legalisasi kelembagaan. Guna memperkuat pijakan evaluasi program di masa depan, pendampingan ini juga dilengkapi dengan pengumpulan data dasar (baseline) kondisi keuangan dan manajemen usaha menggunakan aplikasi Kobo.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pendampingan menghadapi beberapa dinamika teknis, seperti variasi tingkat kehadiran peserta akibat tingginya beban domestik keluarga dan kesibukan usaha harian. Menghadapi tantangan tersebut, tim fasilitator menerapkan pendekatan personal secara individual untuk memastikan seluruh anggota memahami hak, peran, serta manfaat jangka panjang dari Program ACCESS yang akan berlangsung selama tiga tahun ini.

Ke depan, keberadaan asosiasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pelaku UMKM perempuan dalam menjalin kemitraan strategis dengan pihak pemerintah, dunia usaha, maupun lembaga penyedia layanan keuangan. Pada triwulan berikutnya, Yayasan SPEK-HAM bersama para mitra konsorsium akan melanjutkan pendampingan intensif yang berfokus pada pelaksanaan rencana kerja, penguatan tata kelola administrasi, fasilitasi proses legalisasi badan hukum, serta peningkatan kapasitas manajemen usaha secara berkelanjutan demi mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.***

 

Jurnalisme Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG)

Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)
Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih memberi perspektif pencegahan terhadap KBG kepada para jurnalis dan pegiat media pada Sabtu (25/7/2026) bertempat di Hotel Amrani Syariah, Solo. (Foto: Nino Sativara/SPEK-HAM)

SURAKARTA- Secangkir kopi mengawali pagi hari yang tenang para jurnalis di Hotel Amrani Syariah, Solo pada Sabtu (25/7/2026).  Bayang-bayang headline hingga mengejar jumlah kunjungan pembaca web (page view) sementara berhenti sejenak. Akhir pekan yang damai itu, jurnalis bersama pegiat media meluangkan waktu untuk mengikuti pelatihan bertajuk “Perspektif Pencegahan & Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG)” bagi insan pers.

 

Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara SPEK-HAM dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Surakarta itu mengajak para wartawan untuk kembali belajar penulisan berita yang berpihak pada korban, khususnya korban kekerasan berbasis gender (KBG). Pada sesi pembuka, Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih mengungkap fakta mengejutkan mengenai situasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi belakangan ini.

 

“Jumlah data kasus yang dihimpun sumber pemerintah menunjukkan angka yang kecil. Ini berbeda dari temuan riil kami di lapangan, di mana banyak korban enggan melapor, atau bahkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.

 

Data yang tidak sinkron ini selain tidak akurat dapat semakin mempersempit ruang bagi para korban untuk mau terbuka dalam melaporkan tindakan KBG yang dialami. Menambahkan keterangannya, Rahayu menyebut jika jurnalis bisa juga menjadi garis depan dalam mendeteksi adanya korban-korban yang belum terjangkau.

 

“Kawan-kawan semua ini jiwa-jiwa intelijennya kuat sekali dalam mencari informasi. Kemampuan itu sangat membantu kami jika nanti saat meliput di lapangan menemukan indikasi adanya korban yang belum terpantau,” tambah Rahayu.

 

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, hingga Minggu (26/7/2026) itu semakin menarik ketika para jurnalis dihadapkan pada situasi ketika liputan dan menemui korban. Kondisi korban yang rentan, perlu tindakan khusus dalam proses mencari informasi sebelum berita ditayangkan ke publik.

 

“Jurnalis harus berpihak pada korban. Tidak boleh melakukan eksploitasi hanya demi klik belaka, melainkan harus berperspektif untuk melindunginya dari trauma berkelanjutan di kemudian hari karena publikasi media massa,” ungkap Fitri Haryani, Manajer PPKBM SPEK-HAM.

 

Lewat kerja investigasi dan sensitivitas pencarian fakta, jurnalis mampu menembus tembok keheningan, menggali cerita yang terabaikan, dan memberi panggung bagi suara korban yang dibungkam. Media bukan sekadar melaporkan peristiwa, melainkan garda terdepan advokasi.

Ketika jurnalis menghadirkan ruang pemberitaan yang adil, aman, dan berperspektif korban, tulisan tersebut tak hanya mengungkap fakta, tetapi juga mendorong penegakan hukum, mengetuk kepedulian publik, dan membuka jalan keadilan bagi mereka yang tak terdengar.

“Berbicara mengenai topik-topik sensitif, pewarta harus cerdas dan bijaksana dalam memilih diksi. Ini tidak hanya untuk kebijakan redaksional semata, melainkan juga menghormati keberadaan korban, sekaligus menghindari bias-bias yang tidak perlu,” ujar Ayu Prawitasari, Redaktur Solopos yang berkesempatan menjadi narasumber materi etika peliputan jurnalistik pada hari kedua.

Ody, salah seorang pewarta dari kompas.com menyebut partisipasi terhadap pelatihan ini meningkatkan kapasitasnya sebagai asisten redaktur. Selain untuk memperkuat validasi dan verifikasi informasi yang diberikan dari para reporter di lapangan, meja redaksi harus dapat menjembatani peristiwa tanpa mengaburkan fakta dan tetap berpihak pada korban.

“Kasus-kasus KBG ini makin marak diberitakan. Saya pribadi jadi semakin percaya diri dalam melakukan kerja di dapur redaksi setelah mengikuti pelatihan ini, dan ke depan berkomitmen untuk menghindari diksi atau kalimat yang menyudutkan korban,” ungkap dia.

Pingkan, salah seorang peserta dari Ikatan Muda Muhammadiyah mendapatkan perspektif baru berkaitan dengan pencegahan terhadap KBG melalui kerja-kerja jurnalisme. “Saya menjadi paham bahwa pemberitaan terhadap kasus-kasus KBG tak melulu soal klik dan revenue semata. Ada etika dan moral, serta perspesi yang berpihak pada korban agar tidak memperburuk kondisi mereka ke depan,” tegasnya.

Kegiatan pelatihan tersebut difasilitasi oleh UN Trust Fund to End Violence against Women (UN Trust Fund) yang merupakan satu-satunya mekanisme dana hibah global yang didedikasikan secara khusus untuk menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di tingkat lokal, nasional, maupun regional. SPEK-HAM berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perspektif pencegahan dan penanganan KBG. ***

Kader Perempuan dari Tiga Desa di Boyolali Perdalam Mekanisme Rujukan Korban Kekerasan

Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

BOYOLALI – Suasana diskusi yang aktif dan penuh antusiasme mewarnai pertemuan sejumlah kader perempuan dari Desa Pentur, Desa Kedung Lengkong, dan Desa Blumbang di Desa Pentur, Boyolali, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang mengangkat tema “Mekanisme Rujukan dan Layanan Terkait Lainnya dalam Penanganan Kekerasan” sebagai upaya memperkuat kapasitas kader paralegal dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

 

SPEK-HAM melalui Henrico Fajar selaku pemateri kegiatan menekankan pentingnya sistem rujukan sebagai mekanisme untuk menghubungkan korban kekerasan dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, maupun layanan pendukung lainnya secara tepat dan terpadu.

 

“Mekanisme rujukan bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, memastikan akses terhadap layanan yang saling terintegrasi, serta menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujar dia.

 

Seluruh proses pendampingan harus berlandaskan prinsip yang berpihak pada korban. Para kader juga ditekankan pentingnya keterbukaan untuk memperoleh persetujuan korban serta menjaga kerahasiaan informasi yang telah diberikan. “Pinsipnya tidak diskriminatif, setiap penanganan juga turut melibatkan koordinasi lintas sektor,” tandas Fajar.

 

Membangun Pendampingan yang Berpihak pada Korban

 

Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui berbagai studi kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Para peserta berbagi pandangan mengenai langkah pertama ketika menemukan korban kekerasan di lingkungan sekitar. “Korban harus terlebih dahulu didengarkan tanpa dihakimi, diberikan rasa aman, kemudian diarahkan menuju layanan yang sesuai apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” ungkap Ketua Paralegal Desa Pentur, Sulistyo.

 

Dalam sesi diskusi, Fajar juga mengingatkan bahwa tujuan utama pendampingan bukan membuat korban bergantung kepada pendamping, melainkan membantu mereka kembali berdaya. “Seorang pendamping harus menjaga profesionalisme, menghormati batas hubungan dengan korban, serta selalu mengedepankan kepentingan korban dalam setiap proses penanganan kasus,” tegasnya.

 

Pada tahap yang lebih lanjut, peserta diajak memahami tahapan penanganan kasus mulai dari pencatatan laporan, penilaian kebutuhan korban, pemberian layanan kesehatan dan hukum, hingga proses pemulihan. Korban yang mengalami ancaman serius dapat dirujuk ke rumah aman, sementara korban yang telah pulih diarahkan mengikuti program pemberdayaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

 

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Korban

 

Pada sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat seperti topik pendampingan terhadap kelompok rentan, kasus kekerasan yang disertai ancaman dan teror, hingga pendekatan kepada korban yang enggan melapor. “Bagaimana pendampingan kami lakukan di level masyarakat tingkat bawah?,” ujar Betharia Sari, salah seorang peserta.

 

Menanggapi hal tersebut Fajar menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh layanan tanpa diskriminasi, sedangkan kader paralegal memiliki peran penting dalam membangun ruang aman dan keberanian korban untuk menyampaikan pengalamannya.

 

Melalui kegiatan ini, para kader perempuan diharapkan semakin memahami alur mekanisme rujukan serta mampu menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga layanan, sehingga setiap korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Sinergi antara kader paralegal, pemerintah desa, layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan organisasi pendamping menjadi pondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan.***

 

SPEK-HAM Menyapa Warga Nusukan Melalui Edukasi Hukum

Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Manajer Divisi PPKBM SPEKHAM, Fitri Haryani, menyampaikan materi edukasi hukum terkait UU TPKS dan UU Perkawinan kepada warga di Taman Cerdas Nusukan, Surakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

SURAKARTA – Suasana Taman Cerdas Nusukan pada Kamis (23/7) pagi mendadak riuh oleh diskusi hangat warga. Di bawah naungan tempat berkumpulnya komunitas warga Surakarta tersebut, puluhan kader perempuan, tokoh masyarakat, dan warga setempat berkumpul untuk membedah dua aturan hukum penting yang dekat dengan keseharian mereka: UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Diinisiasi oleh SPEKHAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta, kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum kaku berisi pasal demi pasal. Acara dikemas menjadi wadah dialog interaktif tempat warga saling bertukar cerita dan meluruskan berbagai prasangka hukum yang selama ini berkembang di masyarakat.

Menyisir Ketatnya Pengajuan Dispensasi Nikah

 

Mengawali pemaparannya, Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEKHAM, Fitri Haryani, menyoroti perubahan mendasar dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatukan usia minimum pernikahan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

“Jika pada aturan lama usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, maka dalam aturan baru ini disatukan menjadi 19 tahun. Ini langkah hukum penting untuk melindungi anak dari risiko kesehatan, hilangnya hak pendidikan, serta kerentanan sosial-ekonomi,” terang Fitri.

Tak hanya soal usia, Fitri menguraikan bagaimana mekanisme dispensasi nikah kini diperketat di pengadilan. Hakim tidak lagi bisa mengabulkan permohonan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis anak, kesiapan mental, hingga rekomendasi dari para ahli seperti psikolog dan pendamping masyarakat.

Mengurai Ancaman Digital dan Mandat UPTD di Tingkat Tapak

 

Diskusi kian hangat ketika obrolan bergulir ke topik UU TPKS. Fitri mengingatkan peserta bahwa pola kekerasan di masyarakat terus berevolusi seiring perkembangan zaman.

“Saat ini makin banyak jenis kekerasan seksual yang muncul. Salah satunya yang sangat merebak adalah kekerasan di dunia maya atau berbasis elektronik,” ungkap Fitri di hadapan para peserta.

Menjawab tantangan tersebut, UU TPKS hadir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memandatkan hadirnya infrastruktur pelayanan di tingkat lokal.

“UU TPKS yang baru ini menuntut adanya pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di setiap wilayah hingga tingkat kelurahan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara langsung dan cepat,” tegasnya.

Membongkar Mitos: Kekerasan Seksual Tidak Memandang Gender

 

Sesi tanya jawab menjadi puncak dinamika acara ketika seorang peserta melemparkan pertanyaan kritis mengenai sasarannya: Apakah kekerasan seksual hanya menyasar kaum perempuan saja?

Kutipan dan jawaban langsung dari Fitri meluruskan pemahaman yang selama ini keliru di masyarakat.

“Kekerasan seksual saat ini tidak lagi memandang gender, bisa menimpa siapa saja. Kendati demikian, perempuan tetap menjadi perhatian khusus dalam pendampingan karena secara kultural dan struktural masih termasuk dalam kelompok rentan,” pungkas Fitri.

Melalui pendekatan berbasis komunitas (community-based protection) seperti di Nusukan ini, SPEKHAM berharap warga tidak lagi merasa asing atau takut bersuara menghadapi isu kekerasan seksual dan pernikahan anak, demi mewujudkan ruang yang aman dan berkeadilan bagi semua.***

Paralegal Desa Pundungan: Mempersempit Ruang Kekerasan dari Akar Rumput

Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Paralegal Desa Pundungan, Juwiring, Klaten kembali berdinamika bersama dalam upaya mempersempit ruang kekerasan dari level bawah pada Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

 

KLATEN – Suara riuh diskusi hangat memenuhi ruang di sudut Kantor Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Rabu (22/7/2026). Di balik suasana keakraban itu, tersimpan komitmen besar dari para kader paralegal desa yang berkumpul untuk memperkuat garda pertahanan bagi kelompok rentan: perempuan dan anak.

 

Pertemuan rutin ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Di tengah tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang makin mengkhawatirkan, para kader mengasah kembali taji advokasi mereka. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), femisida, hingga pelbagai jenis kekerasan berbasis gender menjadi fokus utama dalam ruang diskusi tersebut.

 

“Ruang-ruang terhadap kekerasan sudah semakin terhimpit sejak adanya kader paralegal di Desa Pundungan. Ini proses yang efektif yang sudah terbangun antara masyarakat dan otoritas desa sejak 2019,” ungkap Manajer Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM, Danang Wijayanto, yang turut hadir dan memberikan apresiasinya.

 

Danang menyoroti bagaimana konsistensi dan respon cepat para kader selama ini menjadi kunci utama. SPEK-HAM berorientasi sangat serius untuk terus membekali para kader paralegal desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam merespons dan mendeteksi dini setiap potensi kekerasan di sekitar mereka.

 

Menembus Dinding Ketaatan dan Ketakutan

 

Data grafik kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Klaten sepanjang tahun 2025 merekam setidaknya 35 kasus kekerasan, dengan KDRT sebagai bentuk pelanggaran terbanyak. Namun, angka tersebut ibarat fenomena gunung es. Rendahnya angka pelaporan resmi mengindikasikan satu hal pemicu utama yakni masih tingginya rasa takut para korban untuk bersuara.

 

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran tren belakangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran orang terdekat korban. Situasi inilah yang memicu diskusi mendalam di antara para peserta. Kehadiran kader paralegal diharapkan dapat memotong mata rantai ketakutan tersebut. Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, melainkan jembatan rasa aman agar korban berani melangkah mencari keadilan.

 

“Kami menemukan sejumlah gejolak sosial yang mengarah ke kekerasan perempuan dan anak. Khususnya untuk jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Winarsih, salah seorang kader. Ia menyebut jika gejolak tersebut dapat diketahui melalui deteksi dini dari sesame warga setempat. Hal tersebut merupakan bentuk nyata bagaimana tim kader paralegal dapat menjangkau para penyintas.

 

Misi Paralegal: Bijak dan Berintegritas

 

Sebagai ujung tombak di tingkat akar rumput, peran kader paralegal tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga kedewasaan sikap dan etika pendampingan. “Menjadi paralegal yang bijak dan menjaga integritas informasi dari akar rumput,” ujar Sakti, salah seorang peserta.

 

Dengan sinergi kuat yang terus dipupuk sejak 2019 antara warga, kader, dan pemerintah desa, Desa Pundungan membuktikan bahwa pencegahan kekerasan bukanlah hal yang mustahil. Dari pertemuan rutin paralegal ini, harapan baru terus dinyalakan agar tak ada lagi suara perempuan dan anak yang bungkam di balik dinding rumah mereka sendiri.***

FGD Kelompok Rentan Belajar Kenali Lebih dalam HIV/AIDS

Peserta FGD kelompok rentan tampak antusias mengikuti proses diskusi bersama Puskesmas Cebongan, Salatiga. Senin(20/7). (Foto: SPEK-HAM)

SALATIGA- Diskusi bersautan di sela acara Focus Group Discussion (FGD) kelompok rentan yang berlokasi di Taman Cerdas, Salatiga pada Selasa (20/7). Mengangkat tema “Mengenal HIV/AIDS Lebih Dalam” kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Puskesmas Cebongan, Argomulyo, Salatiga dan diikuti oleh 16 peserta. 

 

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap penularan HIV serta berbagai tindakan preventif yang dapat dilakukan,” ujar Ndary Rahayu, tim VCT HIV Puskesmas Cebongan. 

 

Selain sesi penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, masih banyak peserta yang belum mengenal PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis). “Saya belum mengenal apa itu PrEp, mohon penjelasannya bu,” tanya salah seorang peserta. 

 

Menjawab pertanyaan peserta, Ndary mengungkapkan jika PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) adalah terapi pencegahan HIV bagi individu yang belum terinfeksi tetapi memiliki risiko tinggi tertular HIV. Tak hanya fokus pada pengenalan PrEP, ia menambahkan jika pencegahan HIV/AIDS tidak hanya bertumpu pada farmasi namun sejumlah faktor lain. 

 

“Setiap individu harus tahu bagaimana penyakit ini menyebar, hingga menjangkiti agar mengerti tindakan yang dilakukan. Selain itu, deteksi dini mengenali gejala yang tampak bisa sangat membantu proses penanganan,” tambah Ndary. 

 

Peserta juga diajak untuk membudayakan perilaku hidup sehat seperti menjaga pola makan, dan berolahraga sebagai upaya paling awal mencegah HIV/AIDS. “Sosialisasi mengenai PrEP perlu terus ditingkatkan agar masyarakat, khususnya populasi kunci, memiliki akses informasi yang memadai mengenai pilihan pencegahan HIV yang efektif,” pungkas dia. ***