Kader Perempuan dari Tiga Desa di Boyolali Perdalam Mekanisme Rujukan Korban Kekerasan

Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)
Kader perempuan dari tigas desa berkumpul di Balai Desa Pentur, Boyolali, dalam pertemuan rutin perdalam mekanisme rujukan bagi korban, Rabu (22/7/2026). (Foto: SPEK-HAM)

BOYOLALI – Suasana diskusi yang aktif dan penuh antusiasme mewarnai pertemuan sejumlah kader perempuan dari Desa Pentur, Desa Kedung Lengkong, dan Desa Blumbang di Desa Pentur, Boyolali, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang mengangkat tema “Mekanisme Rujukan dan Layanan Terkait Lainnya dalam Penanganan Kekerasan” sebagai upaya memperkuat kapasitas kader paralegal dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

 

SPEK-HAM melalui Henrico Fajar selaku pemateri kegiatan menekankan pentingnya sistem rujukan sebagai mekanisme untuk menghubungkan korban kekerasan dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, maupun layanan pendukung lainnya secara tepat dan terpadu.

 

“Mekanisme rujukan bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, memastikan akses terhadap layanan yang saling terintegrasi, serta menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujar dia.

 

Seluruh proses pendampingan harus berlandaskan prinsip yang berpihak pada korban. Para kader juga ditekankan pentingnya keterbukaan untuk memperoleh persetujuan korban serta menjaga kerahasiaan informasi yang telah diberikan. “Pinsipnya tidak diskriminatif, setiap penanganan juga turut melibatkan koordinasi lintas sektor,” tandas Fajar.

 

Membangun Pendampingan yang Berpihak pada Korban

 

Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui berbagai studi kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Para peserta berbagi pandangan mengenai langkah pertama ketika menemukan korban kekerasan di lingkungan sekitar. “Korban harus terlebih dahulu didengarkan tanpa dihakimi, diberikan rasa aman, kemudian diarahkan menuju layanan yang sesuai apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” ungkap Ketua Paralegal Desa Pentur, Sulistyo.

 

Dalam sesi diskusi, Fajar juga mengingatkan bahwa tujuan utama pendampingan bukan membuat korban bergantung kepada pendamping, melainkan membantu mereka kembali berdaya. “Seorang pendamping harus menjaga profesionalisme, menghormati batas hubungan dengan korban, serta selalu mengedepankan kepentingan korban dalam setiap proses penanganan kasus,” tegasnya.

 

Pada tahap yang lebih lanjut, peserta diajak memahami tahapan penanganan kasus mulai dari pencatatan laporan, penilaian kebutuhan korban, pemberian layanan kesehatan dan hukum, hingga proses pemulihan. Korban yang mengalami ancaman serius dapat dirujuk ke rumah aman, sementara korban yang telah pulih diarahkan mengikuti program pemberdayaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

 

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Korban

 

Pada sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat seperti topik pendampingan terhadap kelompok rentan, kasus kekerasan yang disertai ancaman dan teror, hingga pendekatan kepada korban yang enggan melapor. “Bagaimana pendampingan kami lakukan di level masyarakat tingkat bawah?,” ujar Betharia Sari, salah seorang peserta.

 

Menanggapi hal tersebut Fajar menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh layanan tanpa diskriminasi, sedangkan kader paralegal memiliki peran penting dalam membangun ruang aman dan keberanian korban untuk menyampaikan pengalamannya.

 

Melalui kegiatan ini, para kader perempuan diharapkan semakin memahami alur mekanisme rujukan serta mampu menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga layanan, sehingga setiap korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Sinergi antara kader paralegal, pemerintah desa, layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan organisasi pendamping menjadi pondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan.***