Pendirian LBK Jelok Boyolali: Perkuat Pencegahan Kekerasan di Tingkat Desa

Penulis: Henrico Fajar Kristiarji
BOYOLALI – Upaya mendekatkan layanan bagi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan terus didorong oleh Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM). Salah satunya melalui lokakarya pembentukan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali.
Kegiatan yang didukung Victoria’s Secret ini melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, 15 anggota komunitas perempuan anggota LBK dari Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, hadir pula Sekretaris DP2KBP3A, Kepala Bidang P3A dan Kepala UPT PP Kabupaten Boyolali. Lokakarya tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok perempuan, dalam mencegah kekerasan sekaligus mendukung penanganan kasus di lingkungan mereka.
SPEK-HAM menilai kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam kerangka acuan kegiatan, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus KBG sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, dengan jumlah 337.961 kasus.
Di Jawa Tengah, data yang dirujuk dalam dokumen kegiatan juga menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 939 kasus pada 2022, meningkat menjadi 955 kasus pada 2023, dan mencapai 1.019 kasus pada 2024.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 1.224 kasus pada 2022 menjadi 1.349 kasus pada 2024. Sementara itu data dari DP2KBP3A Kabupaten Boyolali periode Januari-Agustus 2026 menyebutkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan 35 kasus dan kekerasan terhadap anak 35 kasus.
Situasi tersebut menunjukkan pentingnya memperluas akses layanan agar perempuan dan anak perempuan korban kekerasan tidak menghadapi hambatan ketika membutuhkan pertolongan. Jarak menuju lembaga layanan yang umumnya berada di pusat kabupaten atau kota masih dapat menyulitkan penyintas yang tinggal di wilayah pedesaan.
Melalui pembentukan LBK, SPEK-HAM mendorong komunitas perempuan agar memiliki pemahaman dan perspektif yang sama mengenai pencegahan kekerasan, mengenali berbagai bentuk kekerasan, serta terlibat dalam mendukung penanganan kasus. Komunitas diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan mendukung perempuan maupun anak perempuan yang mengalami kekerasan.
Keterlibatan masyarakat juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi landasan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pembentukan layanan berbasis komunitas diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi berkembang menjadi komitmen bersama untuk membangun mekanisme dukungan yang aman, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan penyintas.
Melalui penguatan peran komunitas perempuan Desa Jelok, SPEK-HAM mendorong tumbuhnya solidaritas di tingkat desa agar perempuan dan anak perempuan tidak menghadapi kekerasan sendirian serta memperoleh dukungan untuk mengakses layanan dan memperjuangkan hak-haknya.***






