Puluhan Kasus Kekerasan Terungkap di Layanan Kesehatan Boyolali, Jejaring Penanganan Diperkuat

Penulis: Henrico Fajar Kristiarji
BOYOLALI — Beragam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditemukan melalui layanan kesehatan di Kabupaten Boyolali. Kasus yang muncul antara lain kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, penelantaran, hingga kekerasan yang berujung kehamilan pada anak.
Temuan tersebut mengemuka dalam Multi Stakeholders Meeting yang digelar pada Rabu (30/9/2026) di Aula Abisatya Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Pertemuan mempertemukan tenaga kesehatan dan jejaring layanan untuk memperkuat penanganan serta sistem rujukan bagi korban kekerasan.
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai puskesmas membagikan pengalaman penanganan kasus. Di antaranya anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual oleh anggota keluarga hingga hamil, anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekat, kasus KDRT terhadap perempuan, serta anak yang mengalami perundungan hingga enggan bersekolah.
Kasus lain juga menunjukkan adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan pergaulan anak. Salah satunya anak usia 5 tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh anak lain setelah pelaku mengenal tindakan tersebut melalui telepon genggam. Ada pula kasus anak yang mengalami luka akibat kekerasan dan kasus penelantaran ekonomi terhadap perempuan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan kerap menjadi pintu awal untuk mengidentifikasi kekerasan. Namun, penanganan korban tidak berhenti pada layanan medis.
Dalam forum tersebut ditekankan pentingnya keterhubungan antara fasilitas kesehatan, UPTD PPA, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendamping, serta jejaring layanan lainnya.
SPEK-HAM mendorong agar layanan kesehatan dan layanan penanganan kekerasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Integrasi diperlukan agar korban mendapatkan penanganan medis, perlindungan, pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga pemulihan secara berkelanjutan.
Tenaga kesehatan juga memiliki posisi strategis dalam deteksi dini, dokumentasi, pemeriksaan medikolegal, rujukan, serta mendukung kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Pertemuan juga membahas hak korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Forum menilai tantangan utama bukan semata-mata ketiadaan layanan, melainkan belum optimalnya keterhubungan antarlayanan. Korban masih berpotensi menghadapi sistem yang terpisah-pisah ketika membutuhkan layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan sosial.
Karena itu, para pemangku kepentingan sepakat memperkuat jejaring rujukan, meningkatkan koordinasi, melakukan pencatatan kasus secara berkala, memperjelas mekanisme komunikasi antarlayanan, serta memastikan hak korban terpenuhi.
“Yang perlu diperkuat bukan hanya layanan, tetapi keterhubungan antarlayanan agar korban tidak harus berulang kali menghadapi sistem yang berbeda,” ujar seorang peserta, menjadi salah satu penekanan dalam forum.
Multi Stakeholders Meeting tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi berkelanjutan untuk membahas temuan kasus, memperbaiki sistem rujukan, dan membangun layanan yang lebih terintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Boyolali.***






