Search for:
Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali  Gandeng  SPEK-HAM Siaran di 93.60 MHz Radio Merapi FM

Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali  Gandeng  SPEK-HAM Siaran di 93.60 MHz Radio Merapi FM

Media massa baik cetak, elektronik maupun media online berperan penting dalam memberikan informasi dan mewujudkan perubahan sikap bagi khalayak. Radio merupakan bagian dari media massa yang secara efektif mampu merubah perilaku bagi pendengarnya. Kekuatan radio terletak pada kedekatan atau keakraban yang terjalin antara penyiar, narasumber dan pendengarnya.

SPEK-HAM yang sudah cukup lama bekerja di wilayah Kabupaten Boyolali, yaitu sejak tahun 2012 pada isu pemberdayaan ekonomi, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kesehatan perempuan, ternyata mampu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah melalui beberapa dinas atau SKPD terkait, satu diantaranya adalah Dinas Kesehatan.

Pada isu kesehatan perempuan, SPEK-HAM  mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk mengeluarkan peraturan yang mendorong agar setiap desa mengalokasikan anggaran untuk kesehatan reproduksi perempuan. SPEK-HAM juga melakukan pendampingan pada ibu rumah tangga HIV Positif, perempuan rentan di beberapa desa, yaitu Musuk, Sawahan dan Bangak.

Siaran Radio yang digagas Dinkes Kabupaten Boyolali dan SPEK-HAM tersebut dimulai pada bulan Mei 2016 dengan tema “Perkembangan Kasus HIV, AIDS, IMS dan Akses Layanan di Kabupaten Boyolali,” selain Dinkes dan SPEK-HAM hadir pula narasumber dari KPA (Komisi Penangulangan AIDS) Kabupaten Boyolali.

Sementara itu pada bulan Juni 2016, siaran radio diisi dengan tema “Peluang UU Desa dalam  Peningkatan Derajat Kesehatan Perempuan.” Hadir narasumber tamu Sutrisno, Kepala Desa Suroteleng, Kecamatan Selo. Bulan Juli 2016, tema yang diangkat adalah “Suara-Suara Terpinggirkan (Ibu Rumah Tangga HIV Positif). Dalam siaran ini menghadirkan narasumber Mawardi yang merupakan bagian Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) dan seorang Ibu Rumah Tangga  HIV Positif.

Tema-tema siaran setiap bulan yang sudah disepakati dengan Dinas Kesehatan Boyolali dari bulan Agustus hingga Desember 2016, yaitu:

  1. Agustus 2016. Tema:  Akses Layanan Kesehatan Reproduksi; IVA tes, IMS, dan VCT.
  2. September 2016. Tema: Kesehatan Reproduksi Remaja.
  3. Oktober 2016. Tema: Akses layanan Kesehatan bagi Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Boyolali.
  4. November 2016. Tema: Jaminan Kesehatan untuk Akses Layanan Kespro.
  5. Desember 2016. Tema: Peringatan Hari AIDS Sedunia (1 Desember).

Radio Merapi FM “Mitra Setia Anda” merupakan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali Tersenyum yang beralamat di Jalan Pandanaran 162. Hingga saat ini aktif menjadi media untuk memberikan edukasi bagi masyarakat khususnya warga Boyolali, sekaligus juga menjadi corong bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam mensosialisasikan program-program pemerintah. (Henrico Fajar – Divisi Kesehatan Masyarakat/spekham.org)

 

TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU

TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU

JARINGAN SOLO RAYA MELAWAN HUKUMAN MATI
HUKUM GEMBONGNYA, BUKAN KORBANNYA
TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU 

Jaringan Solo Raya, dalam pemantauannya menemukan fakta kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja migran, korban trafficking dan korban sindikasi kejahatan narkoba serta perlakuan semena-mena dalam proses peradilan dibalik hukuman  mati.  Berdasarkan  pemantauan  Komnas  Perempuan,  terhadap  12 pekerja migran dan atau keluarga  terpidana mati di luar negeri serta 4 perempuan terpidana  mati di Indonesia, ditemukan sejumlah hal  serius berikut ini:

  1. Jaringan perdagangan   internasional   narkoba   menyasar   dan   memanfaatkan   kerentanan perempuan  pekerja  migran  karena  mereka  mempunyai  paspor  dan  dokumen  untuk  dapat bergerak lintas negara, namun jauh dari pantauan keluarga dan perlindungan negara. Mereka adalah   para   perempuan   pekerja   migran   yang   sedang   memperjuangkan   hidupnya   dan keluarganya untuk keluar dari kemiskinan  dan menghindari  kekerasan dalam  rumah tangga (KDRT)  yang    Berbagai modus yang digunakan  jaringan  tersebut,     dengan pendekatan personal, relasi pacaran dan penipuan untuk dijadikan kurir. Ironisnya, perempuan pekerja migran yang dijebak jadi kurir dan menjadi korban perdagangan orang baik proses, cara dan tujuan eksploitasi, kerap tidak dikenali aparat negara dan penegak hukum;
  2. Kejahatan sindikasi narkoba internasional menyasar perempuan muda, perempuan korban kekerasan terutama  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (KDRT),  perempuan  miskin  dan perempuan dengan pendidikan maupun informasi yang terbatas;
  3. Terpidana mati perempuan dengan tuduhan kejahatan narkoba mengalami kekerasan dan diskriminasi berlipat  karena  pelakunya  cenderung  orang  dekat  atau  dengan  menggunakan modus  pacaran/hubungan  intim  bahkan  oleh  suami  atau  sahabat    Terpidana  rentan menjadi korban kekerasan seksual, pemukulan, dikucilkan atau bahkan dibuang oleh keluarga, mengalami penghukuman dan penghakiman sosial;
  4. Terpidana mati  perempuan  dengan  tuduhan  kejahatan  narkoba  mengalami  kekerasan  dan eksploitasi  selama  dalam  proses  penyidikan  dan    Akses  terhadap  keadilan terbatas, baik dampingan hukum yang minim dan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban perdagangan orang dan kejahatan narkoba. Pengadilan   justru   mengabaikannya   dengan   mempertimbangkan   banyaknya   kurir   yang mengaku sebagai korban, namun tidak dibarengi dengan perbaikan sistem investigasi, penyelidikan dan penyidikan memadai dalam pemberantasan narkoba;
  5. Terpidana mati pada awalnya memilih tidak di ekspose media untuk menghindari resiko lebih buruk, dan baru memperbolehkan di ekspose ke publik pada detik-detik ketika akses keadilan hampir tertutup maupun haknya sudah dibatasi menjelang eksekusi;
  6. Hukuman mati adalah kejahatan yang bukan hanya menyiksa dan menghukum mati terpidana, tetapi juga menyiksa seluruh anggota keluarga mereka. Kekejaman yang dirasakan terpidana maupun keluarga adalah  kematian  yang dicabut oleh negara, bentuk dan proses penghukumannya,   masa    traumatik   sepanjang   hidup   dan  penantian   yang  memicu   atau berdampak beragam, baik upaya bunuh diri, kematian anggota keluarga, stroke dan sakit yang sulit pulih, gangguan mental dan ingatan, hingga hilang semangat hidup dan trauma maupun kebencian ekstrem pada sesuatu. Untuk itu maka hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

Oleh karenanya, menyikapi rencana eksekusi tahap 3 ini, Jaringan Solo Raya menyatakan:

  1. Jaringan Solo Raya sangat  mendukung  upaya  serius  negara  untuk  memberantas  narkoba hingga  ke akar  jaringan  narkoba,  namun  menentang  solusi  hukuman  mati,  terlebih  kepada perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  2. Negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi,  terutama kepada MU (lihat detail lembar fakta) yang sedang mengajukan proses grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK. MU adalah perempuan mantan pekerja migran yang menjadi korban KDRT dan dipaksa menjadi pekerja migran oleh suami, dan berakhir dengan dijebak oleh sindikat narkoba internasional. MU terindikasi korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat narkoba.
  3. Presiden RI agar mengabulkan upaya grasi yang tengah diajukan, khususnya oleh MU, agar seluruh upaya hukum dapat diberikan pada terpidana mati serta agar negara tidak melakukan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi negara;
  4. Negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan korban melalui:
  5. Memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  6. Menguatkan sistem  bantuan  hukum  dan  memberi  kesempatan  kepada  para terpidana  mati,  terutama  perempuan  korban  kekerasan  dan perdagangan  orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif;
  7. Menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba dan menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban;
  8. Menyerukan kepada semua pihak terutama media, untuk tidak membuat pemberitaan yang mereviktimisasi terpidana maupun keluarganya,  karena terdakwa dan terpidana sudah cukup lama hidup dalam stigma dan trauma panjang.

5 alasan singkat mengapa kita harus menolak ekskusi mati ibu MU & meminta Presiden memberikan Grasi pada MU:

  1. MU korban kekerasan dalam rumah tangga. MU terpaksa menjadi BMI ke Taiwan karena perilaku suami yg doyan Mo Limo (mabuk, main(judi), madat (narkoba), madon (pelanggan prostitusi) & maling). Uang kiriman hasil kerja habis tak bersisa.
  2. MU korban kekerasan dalam relasi personal. Saat situasi diri rapuh & insecure setelah memutuskan berpisah dari suami, berkenalan dengan laki-laki yang menurutnya sangat baik, penyayang & bertanggung jawab, tidak hanya pada dirinya tapi pada keluarga. Laki-laki ini Berjanji untuk menikahi dan bahkan memintanya untuk tidak usah kembali bekerja ke luar negeri. Setelah cinta dan harapan ditautkan, ternyata laki-laki ini menjebaknya membawa tas yang berisi narkoba.
  3. MU korban peradilan sesat. Dipidana mati atas kesalahan membawa narkoba yg bukan miliknya setelah sebelumnya mengalami penyiksaan dalam bentuk kekerasan fisik & seksual. Menerima berkas berkas penolakan PK bersamaan dengan pemindahan ke Nusa Kambangan.
  4. MU sudah menjalani hukuman. MU sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara tanpa ada catatan pelanggaran satu pun. Secara spiritual, dia sudah berubah menjadi “manusia baru”. MU seorang ibu yang penyayang dan sangat aktif dalam kegiatan-kegiatan binaan di dalam Lapas.
  5. MU berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Grasi, tidak boleh ada eksekusi sebelum upaya itu dilakukan.

Pak Presiden Joko Widodo, baca & kabulkan permohonan Grasi MU, menghukum jangan membunuh!!!

#Grasi4MU #TolakHukumanMati #EndCrimesNotLives #HapusHukumanMati

Koordinasi Pelatihan Kespro BAPERMAS PP PA dan KB Kota Surakarta

BAPERMAS PP PA dan KB Kota Surakarta Gandeng SPEK-HAM (lagi) dalam Pelatihan Kespro 51 Kelurahan

Salah satu upaya pencegahan HIV AIDS dan IMS dilakukan dengan memberikan informasi, pembekalan dan membuka kesadaran akan hak dan pentingnya kesehatan reproduksi kepada masyarakat. Melakukan pelatihan kepada kader-kader kesehatan yang menjadi  ujung tombak dalam hal ini dilakukan oleh Bapermas bekerjasama dengan yayasan SPEK-HAM Surakarta penting dilakukan guna menyebarluaskan informasi kesehatan reproduksi sekaligus kader ini menjadi role model bagi masyarakat sekitar mereka tinggal. Pelatihan kader kesehatan reproduksi dilakukan bertahap di 51 kelurahan di Kota Surakarta pada tahun 2014 dan 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan IVA dan IMS .

Balai Kota Surakarta. 22 Juli 2016, bertempat di ruang rapat BAPERMAS PP PA dan KB, dihadiri oleh Bu Titik (Sekretaris BAPERMAS PP PA dan KB) dalam hal ini mewakili Pak Widi Srihanto (Kepala BAPERMAS PP PA dan KB), Bu Nuning (Kabid PP BAPERMAS PP PA dan KB), dokter Istar Yuliadi dan dokter Andri Putranto, dokter Retno dari Puskesmas Sangkrah, dokter Suwarji dari Puskesmas Manahan, dan beberapa staf SPEK-HAM; Rahayu Purwaningsih, Nila Ayu Puspaningrum, Danang Wijayanto, Henrico Fajar, Soepadmin, Roskaningrum bersama-sama melakukan evaluasi terhadap pelatihan kader kespro dan pemeriksaan IVA dan IMS yang telah dilakukan sebelumnya. Pertemuan ini juga sebagai persiapan diadakannya pelatihan kader kespro pada bulan Agustus 2016 di kelurahan-kelurahan yang belum mendapatkan pelatihan.

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam koordinasi ini adalah tentang tindaklanjut dari hasil pemeriksaan IVA dan IMS. “Bagaimana ketika dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan ternyata ada peserta yang memerlukan pengobatan lanjutan, bagi warga kota Solo bisa dilakukan pemeriksaan dengan klaim biaya dari BPJS, atau bisa juga klaim kepada PTPAS dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan” jelas Bu Nuning. (nuel oei/spekham.org)