TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU

JARINGAN SOLO RAYA MELAWAN HUKUMAN MATI
HUKUM GEMBONGNYA, BUKAN KORBANNYA
TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU 

Jaringan Solo Raya, dalam pemantauannya menemukan fakta kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja migran, korban trafficking dan korban sindikasi kejahatan narkoba serta perlakuan semena-mena dalam proses peradilan dibalik hukuman  mati.  Berdasarkan  pemantauan  Komnas  Perempuan,  terhadap  12 pekerja migran dan atau keluarga  terpidana mati di luar negeri serta 4 perempuan terpidana  mati di Indonesia, ditemukan sejumlah hal  serius berikut ini:

  1. Jaringan perdagangan   internasional   narkoba   menyasar   dan   memanfaatkan   kerentanan perempuan  pekerja  migran  karena  mereka  mempunyai  paspor  dan  dokumen  untuk  dapat bergerak lintas negara, namun jauh dari pantauan keluarga dan perlindungan negara. Mereka adalah   para   perempuan   pekerja   migran   yang   sedang   memperjuangkan   hidupnya   dan keluarganya untuk keluar dari kemiskinan  dan menghindari  kekerasan dalam  rumah tangga (KDRT)  yang    Berbagai modus yang digunakan  jaringan  tersebut,     dengan pendekatan personal, relasi pacaran dan penipuan untuk dijadikan kurir. Ironisnya, perempuan pekerja migran yang dijebak jadi kurir dan menjadi korban perdagangan orang baik proses, cara dan tujuan eksploitasi, kerap tidak dikenali aparat negara dan penegak hukum;
  2. Kejahatan sindikasi narkoba internasional menyasar perempuan muda, perempuan korban kekerasan terutama  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (KDRT),  perempuan  miskin  dan perempuan dengan pendidikan maupun informasi yang terbatas;
  3. Terpidana mati perempuan dengan tuduhan kejahatan narkoba mengalami kekerasan dan diskriminasi berlipat  karena  pelakunya  cenderung  orang  dekat  atau  dengan  menggunakan modus  pacaran/hubungan  intim  bahkan  oleh  suami  atau  sahabat    Terpidana  rentan menjadi korban kekerasan seksual, pemukulan, dikucilkan atau bahkan dibuang oleh keluarga, mengalami penghukuman dan penghakiman sosial;
  4. Terpidana mati  perempuan  dengan  tuduhan  kejahatan  narkoba  mengalami  kekerasan  dan eksploitasi  selama  dalam  proses  penyidikan  dan    Akses  terhadap  keadilan terbatas, baik dampingan hukum yang minim dan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban perdagangan orang dan kejahatan narkoba. Pengadilan   justru   mengabaikannya   dengan   mempertimbangkan   banyaknya   kurir   yang mengaku sebagai korban, namun tidak dibarengi dengan perbaikan sistem investigasi, penyelidikan dan penyidikan memadai dalam pemberantasan narkoba;
  5. Terpidana mati pada awalnya memilih tidak di ekspose media untuk menghindari resiko lebih buruk, dan baru memperbolehkan di ekspose ke publik pada detik-detik ketika akses keadilan hampir tertutup maupun haknya sudah dibatasi menjelang eksekusi;
  6. Hukuman mati adalah kejahatan yang bukan hanya menyiksa dan menghukum mati terpidana, tetapi juga menyiksa seluruh anggota keluarga mereka. Kekejaman yang dirasakan terpidana maupun keluarga adalah  kematian  yang dicabut oleh negara, bentuk dan proses penghukumannya,   masa    traumatik   sepanjang   hidup   dan  penantian   yang  memicu   atau berdampak beragam, baik upaya bunuh diri, kematian anggota keluarga, stroke dan sakit yang sulit pulih, gangguan mental dan ingatan, hingga hilang semangat hidup dan trauma maupun kebencian ekstrem pada sesuatu. Untuk itu maka hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

Oleh karenanya, menyikapi rencana eksekusi tahap 3 ini, Jaringan Solo Raya menyatakan:

  1. Jaringan Solo Raya sangat  mendukung  upaya  serius  negara  untuk  memberantas  narkoba hingga  ke akar  jaringan  narkoba,  namun  menentang  solusi  hukuman  mati,  terlebih  kepada perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  2. Negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi,  terutama kepada MU (lihat detail lembar fakta) yang sedang mengajukan proses grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK. MU adalah perempuan mantan pekerja migran yang menjadi korban KDRT dan dipaksa menjadi pekerja migran oleh suami, dan berakhir dengan dijebak oleh sindikat narkoba internasional. MU terindikasi korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat narkoba.
  3. Presiden RI agar mengabulkan upaya grasi yang tengah diajukan, khususnya oleh MU, agar seluruh upaya hukum dapat diberikan pada terpidana mati serta agar negara tidak melakukan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi negara;
  4. Negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan korban melalui:
  5. Memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  6. Menguatkan sistem  bantuan  hukum  dan  memberi  kesempatan  kepada  para terpidana  mati,  terutama  perempuan  korban  kekerasan  dan perdagangan  orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif;
  7. Menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba dan menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban;
  8. Menyerukan kepada semua pihak terutama media, untuk tidak membuat pemberitaan yang mereviktimisasi terpidana maupun keluarganya,  karena terdakwa dan terpidana sudah cukup lama hidup dalam stigma dan trauma panjang.

5 alasan singkat mengapa kita harus menolak ekskusi mati ibu MU & meminta Presiden memberikan Grasi pada MU:

  1. MU korban kekerasan dalam rumah tangga. MU terpaksa menjadi BMI ke Taiwan karena perilaku suami yg doyan Mo Limo (mabuk, main(judi), madat (narkoba), madon (pelanggan prostitusi) & maling). Uang kiriman hasil kerja habis tak bersisa.
  2. MU korban kekerasan dalam relasi personal. Saat situasi diri rapuh & insecure setelah memutuskan berpisah dari suami, berkenalan dengan laki-laki yang menurutnya sangat baik, penyayang & bertanggung jawab, tidak hanya pada dirinya tapi pada keluarga. Laki-laki ini Berjanji untuk menikahi dan bahkan memintanya untuk tidak usah kembali bekerja ke luar negeri. Setelah cinta dan harapan ditautkan, ternyata laki-laki ini menjebaknya membawa tas yang berisi narkoba.
  3. MU korban peradilan sesat. Dipidana mati atas kesalahan membawa narkoba yg bukan miliknya setelah sebelumnya mengalami penyiksaan dalam bentuk kekerasan fisik & seksual. Menerima berkas berkas penolakan PK bersamaan dengan pemindahan ke Nusa Kambangan.
  4. MU sudah menjalani hukuman. MU sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara tanpa ada catatan pelanggaran satu pun. Secara spiritual, dia sudah berubah menjadi “manusia baru”. MU seorang ibu yang penyayang dan sangat aktif dalam kegiatan-kegiatan binaan di dalam Lapas.
  5. MU berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Grasi, tidak boleh ada eksekusi sebelum upaya itu dilakukan.

Pak Presiden Joko Widodo, baca & kabulkan permohonan Grasi MU, menghukum jangan membunuh!!!

#Grasi4MU #TolakHukumanMati #EndCrimesNotLives #HapusHukumanMati