Forum Kesehatan Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten mulai bergeliat lagi dengan mengumpulkan Stakeholder untuk bersama-sama menyamakan persepsi mengenai tujuan pembentukan FKK, hal itu dilakukan pada tanggal 21 September 2020 di Aula Kelurahan diadakan pertemuan yang dihadiri oleh 23 orang terdiri dari Kader Posyandu, Karang Taruna, Bidan dan Aparat Kelurahan.
Pertemuan diawali dengan diskusi kelompok yang mengidentifikasi
apa saja potensi masalah kesehatan secara umum dan kesehatan reproduksi secara
khusus yang ditemukan serta solusi apa yang bisa dilakukan untuk memecahkannya.
Dari hasil diskusi yang kemudian dipresentasikan oleh masing-masing kelompok
kemudian bisa menjadi dasar bagi FKK untuk duduk bersama dan mendiskusikannya.
Setelah diskusi kemudian dilanjutkan dengan sharing dari Ketua FKK Bareng mengenai keberadaan dan struktur kepengurusan yang sudah ada sejak tahun 2015 dan telah diserahkan ke Puskesmas Klaten Tengah. Kemudian jika dilihat dari fungsi FKK sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan pembangunan kesehatan dengan merencanakan, menetapkan, koordinasi dan penggerak kegiatan serta monitoring evaluasi maka dibutuhkan komitmen dan keberpihakan dari stakeholder khususnya pihak pemerintah kelurahan agar dapat memfasilitasi FKK dikemudian harinya. Hal itulah yang kemudian ditekankan oleh SPEK-HAM sebagai fasilitator pertemuan. (Elizabeth Yulianti)
Pendukungan Kelompok Suami untuk ikut peduli dan terlibat mendukung istri dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi (Kespro) terus dilakukan oleh SPEK-HAM, dengan suport dari Yayasan IPAS Indonesia untuk Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Terintegrasi (PEKERTi). Salah satu bentuk dukungan adalah dengan memfasilitasi Kelompok Suami untuk berkumpul dan berdiskusi yang pada bulan ini dilakukan pada tanggal 13 September di Aula Kelurahan Bareng dengan tema “Gender dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR)” dengan dihadiri 13 orang.
Diawali dengan curah pendapat untuk mengetahui sampai sejauh mana cara pandang peserta mengenai Hak Kesehatan Seksual Reproduksi. Fasilitator mengemukakan pernyataan seperti “alat kontrasepsi ditujukan untuk perempuan dan laki-laki”, “keguguran merupakan tanggungjawab laki-laki dan perempuan”, “merencanakan dan mencegah kehamilan merupakan tugas perempuan”, “gagal KB yang mengakibatkan kehamilan merupakan tanggungjawab perempuan” kemudian peserta diminta untuk menjawab “setuju”, “tidak setuju” dan “ragu-ragu”. Dari hasil jawaban peserta dapat dilihat bahwa sudah ada cara pandang yang menunjukan empati dan kepedulian terhadap HKSR.
Diskusi kemudian
berkembang dengan sharing dari peserta mengenai penyebab kematian ibu
melahirkan yang ditemui di sekitar mereka, yaitu : depresi, tensi tinggi,
pendaharan, umur masih muda, penyakit kronis, diabetes dan asupan gizi kurang.
Sharing kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data Angka Kematian Ibu (AKI)
Kabupaten Klaten berdasarkan catatan Dinas Kesehatan di tahun 2019 ada 12 kasus
yang salah satunya disebabkan karena pendaharan. Kemudian fasilitator
menegaskan bagi ibu yang mengalami penghentian kehamilan baik karena keguguran
atau pengguguran perlu mendapatkan layanan berupa Asuhan Paska Keguguran.
Diskusi kemudian ditutup dengan komitmen dari peserta untuk terus peduli dan terlibat dalam mendukung istri mengenai kesehatan reproduksi. Selain itu juga di gali masalah kesehatan reproduksi yang bisa dialami oleh laki-laki, misalnya : Kanker Prostat, sperma tidak berkualitas. (Elizabeth Yulianti – CO Program PEKERTi)
Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa. Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.
Remaja merupakan peralihan masa
kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti
biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12
tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa
pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan
pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai
saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16
tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja
laki-laki mengalami mimpi basah.
Pada masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Data dari Dinas Kesehatan Kab.
Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di
tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data
tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus,
2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus. Ada perbedaan yang tajam antara data
jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan
bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten
sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau
aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar
dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi
mereka.
Di sisi lain, data angka perkawinan
anak menurut Pengadilan Agama Klaten,
pada tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara
itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu
dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data
tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga
kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat
ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa
terkecuali.
Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun. Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.
Oleh karena itu menyikapi persoalan
remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan
pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan
reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak
remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan
masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari
informasi di media sosial atau media on
line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi
tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan
perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi.
Kedua, mendorong adanya edukasi dan
kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan
konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk
merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik,
bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual
maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan
orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi
tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.
Ketiga, mendorong peran-peran
orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan
adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala
hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat
relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan
dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan
klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.
Keempat, mendorong peran tokoh agama
secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama
berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh
tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh
agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada
umatnya.
Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang. *) Henrico Fajar – Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).