Search for:

Bertutur Pengalaman Pribadi dari Komunitas, Perempuan Penyintas (Survivor) dalam Pelatihan Konseling Feminis

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat kita. Sejak tahun 1998, SPEK-HAM melakukan berbagai pendidikan kritis untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender pada masyarakat luas di Soloraya dan Jawa Tengah. Adanya program tersebut diharapkan mampu mendukung perwujudan cita-cita untuk penghapusan kekerasan berbasis gender, terutama penghapusan kekerasan terhadap perempuan bisa tercapai.

Tahapan pencegahan maupun penanganan kekerasan berbasis gender terutama yang dilakukan komunitas yang berada langsung di masyarakat seringkali masih memiliki batasan dalam kuantitas maupun terkait ketrampilan terutama dalam hal bagaimana melakukan konseling yang berperspektif feminis khususnya ketika melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual pada kelompok rentan dan marginal (SOGIEB, penyandang disabilitas, dan PRT korban kekerasan seksual).

Presentasi Hasil Diskusi
Presentasi Hasil Diskusi

SPEK-HAM melalui Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban dari Inisiatif Komunitas menjadi Tanggung Jawab Negara” melakukan pelatihan konseling feminis selama 3 hari  ditanggal 3 s/d 5 Juni 2016, bertempat di Hotel Sala View. Peserta yang terlibat ada 30 orang yang berasal dari LRC-KJHAM Semarang,  Ciqal Yogjakarta, Rifka Anissa Yogjakarta, Saper Magelang, Upipa Wonosobo, Sekar Jepara, pendamping komunitas dan komunitas dampingan SPEK-HAM (Kelurahan Kemlayan Surakarta, Kelurahan Sewu Surakarta, Desa Musuk Kabupaten Boyolali, Desa Sawahan Kabupaten Boyolali, Desa Pacing Kabupaten Klaten, Forum Paralegal dan juga suvivor).

Dimulai dengan bertutur pengalaman pribadi masing-masing peserta, hal yang paling membahagiakan dan menyenangkan yang kemudian dilanjutkan bercerita mengenai kekerasan yang dialami dan paling membekas. Setelah bertutur pengalaman dilanjutkan dengan pemulihan diri sebagai tahap awal bagaimana seseorang agar mampu melakukan pendampingan korban. Jika diri sendiri belum selesai akan dirinya sendiri, bisa jadi jika melakukan konseling maka energi negatiflah yang akan disalurkan atau dendam yang dijadikan dasar konseling. Energi positif selalu disebarkan dalam sesi ini dan bagaimana menggali diri untuk melakukan pemulihan diri.

Hingga sesi berakhir, hal positif banyak yang disampaikan para peserta, seperti yang disampaikan Mbak A “Saya semakin kuat dan yakin menentukan pilihan kedepan setelah ikut pelatihan ini. Saya juga menjadi semangat dan punya pengalaman banyak mengenai kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana dengan orang-orang yang bisa saya ajak komunikasi jika disekeliling saya ada kekerasan. Saya juga semakin memiliki kepedulian dan berharap kedepan saya bisa mengumpulkan perempuan di sekeliling saya agar tidak mengalami kekerasan”. Tidak terasa pelatihan berakhir dengan harapan bersama. Apa yang menjadi harapan perserta kedepan bisa terwujud dan mereka mau mempraktekkan apa yang didapat dalam pelatihan.

(Atik Fatmawati-CO Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Bapak Susilo Hartono dari Bapermasdes Kabupaten Boyolali

MEMBANGUN BUMDES MANDIRI DAN BERKELANJUTAN MELALUI POTENSI-POTENSI DESA YANG TERABAIKAN

“Inisiasi, komitment, dan peta potensi desa dalam mendukung program kawasan melalui BUMDesa“

Kecamatan Musuk yang merupakan satu diantara 19 kecamatan yang berada di kabupaten Boyolali, berbatasan dengan kecamatan Cepogo untuk wilayah barat, di sebelah selatan sudah berbatasan dengan kabupaten Klaten, serta memiliki jangkauan 7 KM dari pusat kota kabupaten Boyolali. Kecamatan yang juga berada di lereng Gunung Merapi ini memiliki potensi di bidang pertanian dan peternakan yang cukup diperhitungkan diantara 18 kecamatan lainnya. Menjadi salah satu penghasil susu sapi terbaik pada tahun 1994 s/d 1998, ternak sapi perah menjadi sangat populer kala itu. Hampir setiap KK memiliki sapi perah pada masa itu, ditunjang dengan keberadaan KUD yang menjadi penopang kehidupan pertanian maupun peternakan pada masanya, tetapi sejak 2001 fungsi KUD sudah tidak bisa menjadi andalan masyarakat di kecamatan Musuk dikarenakan layanan dan managemen KUD.

Situasi ini sedikit banyak berpengaruh pada penghidupan masyarakat dimana penopang penghidupan utama dari sektor pertanian dan peternakan yang tidak cukup menjanjikan  untuk mencukupi kebutuhan hidup karena biaya untuk pertanian dengan hasil yang diperoleh kurang bisa menutup modal yang dikeluarkan, begitupun pada saat harga susu sapi tidak menutup dengan biaya pakan yang dikeluarkan petani setiap harinya, sehingga sejak tahun 2000 peternak beralih pada sapi pejantan yang harganya relatif stabil.

Saat ini, dengan adanya pemerintah yang baru era Presiden Jokowi, peluang desa untuk membangun sangat terbuka luas. Melalui UU Desa No. 6 tahun 2014 dengan kebijakan otonomi desa ini diharapkan  setiap desa memiliki Badan Usaha Milik Desa yang mengolah potensi desa masing-masing baik di sektor pertanian, peternakan, sumber air, alam, kebudayaan, lembaga keuangan mikro mampu menjadi penopang pendapatan desa untuk pembangunan  desa keberlanjutan. Melalui proses panjang setelah adanya sosialisasi tentang pembentukan BUMDes sejak tahun 2014, belum cukup menjadi daya ungkit para perangkat desa untuk bergegas menginisasi pembentukan wadah usaha desa ini.

Merespon kondisi tersebut maka SPEK-HAM bekerja sama dengan Pemerintah Boyolali melalui Pemerintah Kecamatan Musuk dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan workshop tentang inisiasi pembentukan BUMDes pada tanggal 26 Mei 2016 yang melibatkan 20 desa di kecamatan Musuk.

Tujuan dari workshop adalah untuk membangun komitmen kepala desa dan perangkatnya untuk menginisiasi terbangunnya BUMDes dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan kebutuhan publik. Tahap awal yang harus dilakukan desa adalah pemetaan potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang meliputi  potensi bidang peternakan dan pertanian, sumber-sumber air, kegiatan simpan pinjam, kegiatan usaha masyarakat seperti UMKM dan lain-lain. Potensi-potensi inilah yang kedepan dapat dikembangkan menjadi BUMDes yang mampu menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes)

Kepala Desa Perempuan

Dalam proses pemetaan, masing-masing kepala desa masih berbeda dalam memotret dan melihat potensi yang mereka miliki. Desa Sangup, para perangkat melihat bahwa potensi alam seperti pegunungan, sumber air yang masih alami dan belum tergarap jika dikemas menjadi paket wisata cukup menjanjikan, tetapi tantangannya adalah pembangunan infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan juga talut juga akan membutuhkan alokasi anggaran yang banyak bahkan perkiraan 4 tahun kedepan serapan dana masih akan terserap di bidang infrastruktur. Bagaimana kebijakan desa juga akan mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan, khususnya untuk perempuan anak dan remaja.

Hampir serupa dengan Kepala Desa Pager Jurang, Sumur dan juga Cluntang melihat bahwa potensi-potensi seperti pertanian dan peternakan mampu menjadi andalan karena ternak sapi dan kambing jumlahnya cukup besar dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Pengelolaan air juga menjadi potesi yang akan dilirik desa Pager Jurang, tinggal memantapkan managemen pengelolaan yang terwadahi dalam unit-unit usaha BUMDes.

Melalui acara ini, kesadaran, peningkatan wawasan serta komitmen diharapkan akan muncul. BUMDes tidak terbentuk karena tekanan atau karena adanya kebijakan anggaran yang harus terserap, tetapi dikarenakan analisa yang panjang oleh perangkat desa bahwa kegiatan ini akan menjadi penopang keberlanjutan sebuah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Setidaknya ada 5 desa yang akan segera menindaklanjuti untuk terbentuknya BUMDes ditahun 2016 ini yaitu Karang Kendal, Sangup, Musuk, Ringin Larik, dan Pager Jurang

Upaya ini sinergi dengan rencana strategis Bapermasdes dalam menyusun konsep besar pengembangan BUMDES di Boyolali tahun ini yang menjadi blue print bagi desa-desa dalam menginisasi dan mengembangkan BUMDes yang mandiri dan berbasis pada potensi lokal, tentunya melibatkan perempuan dan pemuda. (spekham.org)

Ditulis oleh Sunoko & editor oleh Nila Ayu Puspaningrum

Posyambing Desa Musuk

MENGEMBANGKAN TERNAK KAMBING BERBASIS KAWASAN, UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PENINGKATAN JIWA ENTERPRENEUR

Hari kamis 19 Mei 2016, dukuh Tawang Rejo terasa ada yang berbeda, banyak ibu-ibu hilir mudik di rumah Ibu Sri Surani selaku ketua Kelompok Perempuan Rukun Makmur yang berada di dukuh Tawang Rejo RT 03 RW 01 Desa Musuk Boyolali. Halaman yang tidak seperti biasanya, terpasang dengan brak dan kursi-kursi yang tertata rapi, meja-meja yang tertata  dengan makanan-makan khas pedesaan dari umbi-umbian, dengan papan background tertuliskan “DIALOG WARGA”. Ada apa yaaa ????

Sambutan dari bapak Sidiq, Sekcam Musuk.
Sambutan dari bapak Sidiq, Sekcam Musuk.

Pagi itu SPEK-HAM bersama dengan Kelompok Perempuan Rukun Makmur dan Sekar Putri sedang ada kegiatan Launcing Posyambing (Posyandu Kambing) dan dialog warga dengan tema “Peningkatan Peran Perempuan Melalui Peternakan Kambing Berbasis Komunitas Sebagai Upaya untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender”. Tema ini diambil tentunya dengan berbagai alasan; pertama mereka harus melakukan suatu pengembangan kegiatan peternakan dan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama, supaya peternakan kambing menjadi usaha yang memberikan keuntungan bagi masyarakat, maka kesehatan kambing harus diperhatikan. Kedua, desa Musuk merupakan salah satu desa yang memiliki potensi kerentanan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, dari data yang diterima oleh paralegal desa Musuk, ada 6 kasus KDRT dan KDP. Angka tersebut baru yang terlaporkan, bagai fenomena Gunung Es masih banyak kasus yang tidak terungkap.

Acara pagi itu diawali dengan sambutan dan launching secara resmi kegiatan Posyambing, oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boyolali, Bapak Bambang Jiyanto yang akan berkomitmen untuk mendukung kegiatan peternakan kambing di desa Musuk dan dengan menerjunkan team medis untuk pengecekan dan pengobatan kesehatan kambing secara berkala 3 bulanan. Selain itu juga akan memfasilitasi jika ada peluang-peluang program baik berupa penguatan skill tentang pemeliharaan kambing maupun stimulan kambing dengan link program yang bisa diakses.

Dokter Hewan Anggoro dari Puskeswan Boyolali memberikan tanggapan pertanyaan hadirin
Dokter Hewan Anggoro dari Puskeswan Boyolali memberikan tanggapan pertanyaan hadirin

Kegiatan dilanjutkan dengan Dialog Warga melibatkan 10 desa yang ada di Kecamatan Musuk, yang terdiri dari Kepala desa, BPD, kelompok tani, klompok tenak dan juga forum anak. Dalam kegiatan dialog ini hadir sebagai narasumber dari  BP3AKB Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh  ibu Dinuk Prabandini selaku kepala bidang pemberdayaan anak dan perempuan dan Bapak Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boyolali. BP3AKB banyak mengupas program-program pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang berbasis masyarakat dan upaya penguatan ekonomi perempuan melalui kegiatan ternak kambing dan pertanian ramah lingkungan yang banyak disinggung oleh kepala dinas peternakan dan kesehatan dalam dialog tersebut.

Launching Posyambing ini merupakan  rangkaian promosi yang selalu digaungkan bersama untuk mengemas menjadi paket wisata yang menarik yang menggabungan dari peternakan, pertanian, kuliner dan juga budaya, serta tidak lupa edukasi tentang tema-tema pertanian dan peternakan melalui narasumber yang baik.

Lomba Makanan dari Umbi
Lomba Makanan dari Umbi

Dalam acara tersebut juga diadakan lomba makanan olahan non beras dan non gandum, dimana bahan-bahan utama dari umbi-umbian seperti singkong, ketela rambat, entik, waloh labu, pisang dan lain-lain yang merupakan hasil produk pertanian yang selama ini harganya sangat rendah. Dengan acara lomba ini diharapkan ada kreatifitas yang muncul dari masyarakat untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil produk pertanian.

Kegiatan ini ternyata menginspirasi dan menarik, begitu yang disampaikan dua kepala desa perempuan dari desa Pager Jurang dan desa Sumur, Ibu Prihatin dan Ibu Iput, begitu panggilan akrab kepala desa yang terkenal tegas dan sigap, serta kepala desa yang juga seorang perias pengantin yang selalu berpenampilan menarik. “Kapan mas acara seperti ini bisa dilakukan di desa kami?” begitu kata-kata yang diucapkan saat acara usai. Melalui kegiatan ini mampu menginspirasi para remaja yang hampir luntur dan hilang rasa kepemilikan terhadap potensi wilayahnya yang sebenarnya menjadi penopang kehidupan mereka, karena jiwa kewirausahaan juga harus mulai ditanamkan kepada para anak-anak dan remaja sejak dini.

Ketika acara ini usai, teringat dengan statement seseorang di media sosial ketika acara ini diunggah di facebook dengan judul yang sangat menarik dan menggelitik, hingga ada satu komentar APA HUBUNGANE KAMBING DENGAN KEKERASAN?” Sebuah pertanyaan yang cukup kritis dan menjadi tantangan tersendiri bagi saya, bagaimana mengemas dialog yang melibatkan 100 peserta ini sehingga antara peternakan kambing dan upaya pencegahan kekerasan bisa saling terkait, dan kedua narasumber menjawab itu semua. (Sunoko – CO Divisi Sustainable Livelihood/spekham.org)

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS
ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

“PENDEKATAN PENGHUKUMAN, TAK AKAN SELESAIKAN KEJAHATAN SEKSUAL”

Tanggal  25  Mei  2016  kemarin,  Presiden  telah  menandatangani  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016. Perpu tersebut merupakan Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi berharap Perppu tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan memberikan ruang pada hakim untuk memutuskan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya. Apakah harapan presiden akan terjawab?

SPEK-HAM, Talitakum, dan JPPAS sangat menyayangkan sikap yang diambil pemerintah untuk merespon kejahatan seksual melalui penerbitan Perppu yang hanya berorientasi pada pendekatan penghukuman. Penerbitan Perppu ini mencerminkan kebijakan reaktif, tidak reflektif, dan tidak solutif.   Perppu ini menunjukkan sikap reaktif akan penanganan yg luar biasa terhadap kejahatan seksual paska ledakan berita pada media massa dan media sosial. Padahal kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak telah terjadi jauh sebelumnya di seluruh Indonesia. Bahkan Komnas Perempuan telah menyampaikan data bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kejahatan seksual. Dari data SPEK-HAM, juga memperlihatkan bahwa setiap tahun kasus kekerasan seksual cenderung naik (terkuak), dan menempati ranking tertinggi kedua setelah KDRT. Pada tahun 2013-2015, dari 99 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani langsung oleh SPEK-HAM, 28 kasus (39,5%) diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Perpu ini hanya berorientasi pada kasus kejahatan seksual pada anak. Di sisi lain, dalam realitanya kasus kejahatan seksual banyak menimpa pula pada perempuan di atas 18 tahun (remaja, dewasa, bahkan lansia). Berdasarkan pengalaman kami, kasus kekerasan seksual pada dewasa, sangat sulit diproses secara hokum karena dianggap tidak cukup alat bukti dan korban dianggap suka sama suka. Data dari jaringan nasional Forum Pengada Layanan (FPL) yang dikelola oleh Komnas Perempuan di 5 wilayah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi) menemukan fakta bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih jalur hukum. Dari total kasus yang memilih jalur hokum tersebut, 50% diantaranya harus menerima kenyataan bermediasi karena korban dinikahkan dengan pelaku, dianggap tidak cukup bukti, ataupun kelelahan dengan proses hukum. 40% kasus diantaranya terhenti di kepolisian. Jadi, hanya 10% kasus kekerasan seksual yang dapat di proses hingga persidangan.

Dalam proses hukumpun, selama ini cenderung meringankan hukuman bagi pelaku. Tidak jarang pelaku dibebaskan karenadianggap tdk ada bukti dan saksi, kalaupun diproses hingga persidangan, hanya divonis hukuman percobaan 3 bulan. Sebenarnya, penegakan hukum yang lemah atas kasus kekerasan seksuallah yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Berapa kasus kekerasan seksual yang dihukum maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar? Jika dikaitkan dengan Perppu, bahwa pemberatan hukuman dilakukan setelah menjalani hukuman pokok, sementara sejauh ini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang sampai ke proses peradilan dan mendapatkan sanksi hukum maksimal. SPEK-HAM melihat bahwa perppu ini mencerminkan sikap yang  tidak reflektif,  tidak mempertimbangkan lemahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Kejahatan  seksual  tidak  hanya  persoalan  penghukuman  penjeraan  pada  pelaku  semata.  Namun persoalan pola pikir yang menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang optimal terhadap korban, dan pemulihan yang rehabilitative. Aspek yang dapat menjerakan pelaku kekerasan  seksual saat ini, bukanlah hukuman yg bisa menakut-nakuti, tapi penegakan hukum yg serius, bebas mafia, dan memastikan penerapan sanksi maksimal yg telah ada di sejumlah peraturan perundang-undangan (KUHP, UU P-KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang). Penanganan yg luar biasa terhadap extra ordinary crime sebenarnya bisa berlangsung dalam waktu cepat dengan mengoptimalkan penerapan hukum yg sudah ada (termasukhukuman seumur hidup) kepada pelaku, dan memastikan seluruh kebijakan yg telah ada untuk pemulihan   korban   dapat   dipastikan   berjalan   dalam   waktu   cepat.   Termasuk   dalam   hal   ini menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dialami korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan baik secara psikologis, medis, spriritual, sosial, dan ekonomi.

Surakarta, 27 Mei 2016

Hormat kami,

Endang Listiani                                        Elizabeth Yulianti                                         Renny Kristianty
   SPEK-HAM                                  Jaringan Peduli Perempuan                                       Talitakum                                                                                                        dan Anak Surakarta (JPPAS)                     (Study Seksualitas Perempuan)

NB: untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak:

  1. Endang Listiani/Eliest – 08156720819
  2. Elizabeth Yulianti – 081805841001
  3. Renny Kristianty – 085647008805

Memotret Situasi Layanan VCT dan IMS di 2 Kota dan 5 Kabupaten di Jawa Tengah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bersumber dari tujuan nasional itulah maka lahir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dinilai sudah tidak relevan lagi di jaman globalisasi saat ini. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan tentang pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang non diskriminasi bagi seluruh masyarakatnya.

Masyarakat tentu berharap bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah, misalnya layanan VCT dan IMS tidak hanya diselenggarakan untuk  project penanggulangan HIV saja melainkan harus terus terselenggara tanpa harus bergantung pada donor asing, dalam hal ini Global Fund For TB HIV. Penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran Kesehatan Reproduksi dan Penanggulangan HIV dalam APBD di daerah masing-masing untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya perempuan dengan menjamin ketersediaan layanan yang berkualitas dan aksesibel.

Desain Program Penanggulangan HIV yang dijalankan di Indonesia selama ini hanya menyentuh pada populasi kunci saja, padahal kasus tertinggi HIV/AIDS adalah bukan hanya untuk populasi kunci tetapi juga untuk ibu rumah tangga. Sampai dengan Maret 2014 jumlah kasus HIV AIDS di Provinsi Jawa Tengah adalah 10.923 kasus, yang terdiri dari 3.339 kasus AIDS dan 7.584 kasus HIV. Jumlah tersebut menempatkan Provinsi Jawa Tengah pada posisi ke 6 dengan kasus HIV AIDS terbanyak di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, 61,4% atau lebih dari separuh penderitanya adalah perempuan. Dan menurut sebaran profesi penderita HIV AIDS tersebut, perempuan khususnya ibu rumah tangga menduduki peringkat kedua atau 18,2% setelah kelompok wiraswasta.

Saat ini Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengadvokasi pemerintah daerah agar melakukan kebijakan kesehatan yang non diskriminasi dengan terlibat dalam penyusunan RPJMD dan MUSRENBANGKOT agar layanan kesehatan mudah diakses, cepat dan terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan. SPEK-HAM juga melakukan kerjasama strategis dengan Bapermas PP PA dan KB untuk melatih kader kesehatan di 31 Kelurahan di Kota Surakarta.

Berikut ini kami sajikan data tentang beberapa layanan yang diselenggarakan olah pemerintah daerah di 2 Kota dan 5 Kabupaten:

DAFTAR PELAYANAN IMS, IVA TES DAN VCT  PUSKESMAS DI KOTA SURAKARTA LAYANAN KOMPREHENSIF BERKESINAMBUNGAN ( LKB )

No. Puskesmas Alamat Pelayanan Keterangan
1. Manahan Manahan IMS.Ivates, VCT/ PMTCT/ PTRM Gratis
2. Sangkrah Sangkran IMS. IVATES, VCT/ PMTCT Gratis
3. Statebelan Stabelan IMS, IVATES/VCT/ PMTCT Gratis
4. Kratonan Kratonan IMS/IVATES/VCT/PMTCT Gratis
5. Pajang Pajang PMTCT ( PPIA ) Gratis
6. Penumping Penumping PMTCT ( PPIA ) Gratis
7. Purwosari Purwosari PMTCT Setelah di Skrining kemudian

diserahkan dan dirujuk pelayanan LKB yang sudah ditunjuk dan dibagi per wilayahnya .

8. Jayengan Jayengan PMTCT
9. Gajahan Joyosuran PMTCT
10. Purwodiningratan Purwodiningratan PMTCT
11. Ngoresan Ngoresan PMTCT
12. Sibela SibelaMojosongo PMTCT
13. Pucangsawit Pucangsawit PMTCT
14. Nusukan Nusukan PMTCT
15. Gilingan Gilingan PMTCT
16. Banyanyar Banyuanyar PMTCT
17. Gambirsawit Kadipira PMTCT

RUMAH SAKIT  KOTA SURAKARTA YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Rumah Sakit Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD MOEWARDI Jebres PMTCT/VCT/PTRM Tes VCT membayar Rp. 35.000
2. RSUD Ngipang Kadipiro PMTCT/VCT Bayar Rp. 25.000
3. RS Dr OEN Kandangsapi VCT Bayar Rp. 25.000
4. PMI Jebres VCT
5. BBPKM Jajar Pemeriksaan TB/VCT Bayar Rp. 25.000
6. RsKasihIbu Purwosari PMTCT
7. RS PKU Timuran PMTCT
8. RS Pantiwaluya Kerten PMTCT

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. SUKOHARJO YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1.  

Puskesmas Pucangan Kartasura

 

Puncangan, Kartasura IMS Klinik IMS di Puskesmas Pucangan Kartasura Gratis akan tetapi kendalanya adalah Layanan IMS sangat jauh dari kota Sukoharjo dan Klinik Lebih dekat dengan Kota Surakarta/Solo tepatnya di dekat Markas Kopasus Kartasura.
2. RSUD. Sukoharjo Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT sudah bisa diakses meskipun masih bertahap dan gratis. Mobile IMS dan Mobile VCT belum bisa diakses.
3. Puskesmas Grogal Grogol, Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis, sementara itu untuk Mobile VCT melayani hingga malam hari dengan ketentuan peserta minimal berjumlah 15 orang.
4. Puskesmas Nguter Nguter, Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS sudah bisa diakses gratis.
5. RSI. Yarsis Pabelan, Kartasura VCT dan IMS Layanan VCT gratis, sementara layanan IMS berbayar.

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. KLATEN YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. Puskesmas Karangdowo Karangdowo, Klaten IMS Layanan IMS bayar Rp. 3500,- (Perda Retribusi).
2. Puskesmas jogonalan 1 Jogonalan, Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS bayar Rp.3500,- (Perda Retribusi).
3. RSJD Sudjarwadi Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis.
4. RSUP Suradji Tirto Negoro Klaten VCT Layanan VCT membayar Rp.17.500,-
5. BKPM Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS bayar Rp. 15.000,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. BOYOLALI YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. Puskesmas I Boyolali Boyolali IMS dan VCT Layanan IMS dan VCT buka setiap hari akan tetapi kegiatan Mobile IMS hanya di hari Rabu dan Kamis. Komunitas yang datang ke klinik IMS dan VCT dengan membawa surat r ujukan hanya membayar Rp. 100,- sedangkan kalau tidak membawa surat rujukan komunitas harus  membayar  Rp. 5.100,-
2.  Puskesmas Ampel Ampel, Boyolali IMS dan VCT Sudah di set up oleh Pemerintah daerah kab Boyolali sejak tahun 2013, dan sudah mulai beroperasi sejak bulan April 2014, dan sudah terlibat dalam kegiatan Mobile IMS yang dilakukan oleh LSM.
3. Rumah Sakit Daerah Banyudono Banyudono, Boyolali VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis bagi pemilik Jamkesmas maupun Jamkesda
4. Rumah Sakit Pandanaran Boyolali VCT dan IMS Layanan VCT buka hari senin sampai sabtu jam 08.00 – 14.00 WIB tetapi melayani hingga jam 12.00 WIB. Bagi pemilik Jaminan Kesehatan Jamkesda dan jamkesmas bisa mengakses layanan secara gratis pendaftaran di Poli Klinik Umum Rp. 14.100,- biaya habis pakai laborat Rp. 27.400,- bayar tes VCT Rp. 39.500,- tolal biaya Rp. 81.000,-.
5. Rumah sakit Umum Darerah Bon Ijo Simo Simo, Boyolali VCT Sudah di Set Up awal tahun 2014, tetapi belum beroperasi sampai dengan saat ini.

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KOTA SALATIGA YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1.  PKM Sidorejo Lor Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS dapat diakses gratis.
2. PKM Mangunsari Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS baru di set up
3. PKM Sidorejo Kidul Salatiga IMS Layanan IMS  sudah bisa diakses gratis.
4. RSP. Dr. Ario Wiryawan Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS Mobile dapat diakses gratis. Bila klien datang sendiri ke klinik membayar Rp.20.000,-
5. RSUD. Salatiga Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS Mobile dapat diakses gratis , tetapi bila klien datang sendiri klinik membayar Rp.3.000,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN SRAGEN YANG MELAYANI  IMS, IVA TES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD Sragen Sragen VCT dan IMS Membayar

Rp. 17.000,-

2. Puskesmas Sumberlawang Sumberlawang IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

3. Puskesmas Gemolong Gemolong IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

4. Puskesmas Sambirejo Sambirejo IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD Karanganyar Karanganyar VCT dan IMS Layanan dapat diakses gratis.
2. Puskesmas Tasikmadu Tasikmadu IMS Bayar Rp. 35.000,-
3. Puskesmas Colomadu Colomadu IMS Layanan dapat diakses gratis.

Henrico Fajar Kristiarji Wibowo
Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM

Meretas Asa “Perempuan Rentan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali”

Boyolali, 18 April 2016. Masih pagi, pukul 08.30 wib, ibu-ibu komunitas dari desa Sawahan, desa Musuk, serta desa Bangak, Kabupaten Boyolali datang ke Gedung Putih, gedung resmi Bupati Boyolali menjalankan tugas eksekutifnya. Bersama dengan Pemerintah Daerah Boyolali, Dinsosnakertrans, Disnakkan, Dinkes, Bappeda, Disdikpora, Bapermas, BP3AKB,  menunggu untuk melakukan audensi dengan Bupati. Setelah menunggu beberapa saat  ibu-ibu komunitas bersama perwakilan dari pemerintah kemudian diterima oleh Wakil Bupati untuk audensi. Aundesi ini bertujuan untuk membangun perspektif Pemerintah Eksekutif agar ada keberpihakan pada perempuan terutama untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keberpihakan itu harapannya bisa berwujud adanya surat edaran dari bupati ke desa-desa agar ada anggaran secara khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Anggaran Desa di era implementasi Undang-Undang Desa No. 06 tahun 2014.

Diawali oleh Direktur SPEK-HAM, Ibu Endang Listiani, S.S yang memperkenalkan peserta audiensi, dan dilanjutkan dengan menyampaikan Kertas Posisi yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada 5 point penting dalam Kertas Posisi tersebut diantaranya:

  1. Memperkuat perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan tahunan Pemerintah Kabupaten Boyolali agar mencerminkan keberpihakan pada masyarakat miskin, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal-hal ini dapat dilihat dalam arah pembangunan yang berfokus pada program penanggulangan kemiskinan, penguatan pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak. SPEK-HAM berkomitmen untuk memberi masukan-masukan pada RPJMD dan Musrenbang agar menghasilkan program-program yang juga berbasis pada kebutuhan perempuan dan anak.
  2. Bekerjasama untuk mendorong pemerintah desa mampu memanfaatkan peluang dana desa bagi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan reproduksi, maupun pencegahan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender. Kami sangat berharap pemerintah kabupaten dapat merealisasikan adanya Perda ataupun Surat Edaran secara khusus untuk program di atas. SPEK-HAM berkomitmen untuk membantu BP3AKB dalam mengkawal dan mendampingi desa-desa paska sosialisasi alokasi anggaran khusus untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, terutama di wilayah kerja kami.
  3. Bekerjasama untuk mengoptimalkan penguatan kelembagaan dan layanan P2TP2A. Penguatan kelembagaan dapat berupa pembahasan MOU, SOP penanganan kasus, mekanisme rujukan P2TP2A, dan mekanisme koordinasi untuk memperkuat sinergi antar SKPD dalam program perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan penguatan layanan dapat berupa penyediaan kebutuhan-kebutuhan bagi pemenuhan hak korban secara komprehensif, diantaranya: penyediaan rumah pemulihan/aman, pembiayaan visum et repertum, pemulihan ekonomi korban, dan lain-lain. SPEK-HAM berkomitmen untuk bersinergi dengan BP3AKB (selaku leading sector) untuk aktif dalam setiap penguatan P2TP2A di Boyolali.
  4. Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi pada perempuan dan remaja. SPEK-HAM memiliki pengalaman kerjasama dengan pemerintah di wilayah lain dalam melakukan perluasan informasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat grassroot agar melakukan pencegahan secara dini pada kasus-kasus IMS/HIV-AIDS/kanker terkait reproduksi. Pengalaman tersebut bisa dilakukan juga untuk kabupaten Boyolali, melalui skema kerjasama sumber daya.
  5. Bermitra dalam program-program pengembangan pengelolaan potensi lokal Boyolali melalui strategi pemberdayaan kelompok-kelompok perempuan miskin dan marginal. SPEK-HAM selama ini melakukan pendampingan untuk program ekonomi, khususnya pertanian-peternakan terpadu ramah lingkungan pada kelompok-kelompok perempuan korban KtPA, perempuan/ibu rumah tangga dengan HIV positif, dan perempuan kepala keluarga.
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali

Selain hal diatas,  dari perwakilan Komunitas Musuk, Ibu Surani menyampaikan beliau sangat senang bisa bertemu dengan Wakil Bupati dalam audensi tersebut dan berharap ada perhatian  dari pemerintah kabupaten, terutama Bupati, untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selama ini Komunitas Musuk sudah melakukan program-program untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi sampai saat sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Selama ini komunitas membangun secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal dalam penaganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan yang dilakukan disenergikan dengan pemberdayaan berdasarkan potensi yang ada, seperti peternakan kambing maupun pertanian terpadu. Harapan komunitas itu bukan hanya berwujud bantuan tetapi setidaknya dukungan, misalnya ada kebijakan lewat anggaran desa untuk perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Bapak Wakil Bupati Boyolali, Said Hidayat, S.H yang menerima audensi pada saat itu menyampaikan ucapan terima kasih atas paritisipasi maupun peran yang sudah dilakukan SPEK-HAM bersama masyarakat Kabupaten Boyolali. Pada dasarnya Wakil Bupati menampung point penting yang dimasukan dalam kertas posisi. Sebagai tindaklanjutnya akan dikoordinasikan dengan Sekda untuk ditindaklajuti ke jajaran di bawahnya yaitu SKPD terkait. Hal lain yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Bapak Paryanto, S.H, Beliau akan berkoordinasi dengan Banleg untuk membahas regulasi terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat desa dengan adanya implementasi Undang- Undang Desa. Sesi diakhiri dengan penutup dari Wakil Bupati Boyolali, Bapak Said Hidayat, S.H dengan mengucapkan terima kasih, serta mengucapkan permintaan maaf dikarenakan tidak bisa meluangkan waktu yang cukup banyak  dalam menerima audensi. (Fitri Haryani-Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Setelah SPEK-HAM Surakarta, Jokowi pun Melirik Kabupaten Brebes

Meski keduanya sama-sama berasal dari Surakarta, namun berangkat dari lembaga yang berbeda. SPEK-HAM datang dari NGO (Non Government Organization), sedang Jokowi datang dari lembaga pemerintah pusat (Kepresidenan).

11 April 2016, Presiden Jokowi datang ke desa Larangan, kecamatan Larangan, kabupaten Brebes dengan membawa harapan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Kecamatan ini sudah menjadi garapan SPEK-HAM Surakarta sejak tahun 2014 melalui Divisi Sustainable Livelihood, khususnya dusun Kalibanteng dan desa Pamulihan. Divisi ini menangani program pertanian ramah lingkungan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat petani, khususnya perempuan.

Projek yang diusung Presiden Jokowi di Brebes ini bertajuk Program Sinergitas Aksi untuk Ekonomi Rakyat. Ini bukan program pertama pemerintah pusat yang digarap di Brebes. bedanya program sekarang diluncurkan langsung oleh Presiden. Beberapa program dari pemerintah pusat sebelumnya antara lain: Quick Wins Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) pada 2013 yang difokuskan pada Kecamatan Bulakamba, Pengembangan Program Berkelanjutan (P2B) lalu diubah menjadi Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) pada 2015. Menurut Kasubid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Brebes, Nurul Hidayat, seluruh program tersebut belum memberikan hasil menggembirakan dari sisi sinergitas dan konektifitas antar lembaga.[1] (Nurul Hidayat, 2016)

Tantangan

Secara garis besar, kabupaten Brebes menyumbang masyarakat miskin sebanyak 20% dari total pendududuk sekitar 1,7 juta jiwa. Angka ini masih berada di atas angka kemiskinan Jawa Tengah (13,58%) dan Nasional (11,96%).[2] Jika menelisik lebih jauh, dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS Kabupaten Brebes melalui PPLS (Program Perlindungan Sosial) tahun 2011, dari ranking 10 besar desa-desa penyumbang masyarakat miskin terbanyak di kabupaten Brebes, kecamatan Larangan mempunyai desa terbanyak dalam nominasi 10 besar. Yang masuk ranking 10 besar di kecamatan Larangan ini ada empat desa, yaitu: Pamulihan, Rengaspendawa, Slatri, dan Wlahar. Sedangkan 10 desa selain empat desa tersebut menyebar di berbagai kecamatan. Data PPLS tahun 2011 ini menyebutkan empat kategori kemiskinan, yaitu: RTM (Rumah Tangga Miskin), RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin), RTHM (Rumah Tangga Hampir Miskin), dan RTRM (Rumah Tangga Rentan Miskin).[3] Berikut adalah tabel ranking 10 besar:

No Desa Kecamatan RTSM RTM RTHM RTRM Total
1 Pamulihan Larangan 640 1.002 1.268 1.132 4.042
2 Rengaspendawa Larangan 554 604 979 1.279 3.416
3 Slatri Larangan 526 546 843 1.476 3.391
4 Bangsri Bulakamba 347 504 950 1.420 3.221
5 Buara Ketanggungan 267 556 1.028 1.284 3.135
6 Negla Losari 301 453 737 1.195 2.686
7 Kluwut Bulakamba 1170 553 476 333 2.532
8 Wlahar Larangan 535 604 755 594 2.488
9 Pesantunan Wanasari 592 502 652 725 2.471
10 Pasarbatang Brebes 364 444 691 966 2.465

Dengan melihat road map (gambaran) ini, maka tidak salah jika SPEK-HAM dan Presiden Jokowi datang ke kecamatan Larangan sebab menjadi kecamatan yang paling membutuhkan banyak intervensi.

Kecamatan Larangan: Potensi Demografis dan Geografis

Kecamatan Larangan mempunyai penduduk 140.017 jiwa. Ranking empat penduduk terbanyak se-kabupaten Brebes setelah kecamatan Bulakamba, kecamatan Brebes, dan kecamatan Wanasari (BPS, 2015). Usia produktif (15-54 tahun) di kecamatan ini sebanyak 82.210 jiwa (58,71%), usia pensiun (di atas 55 tahun) sebanyak 21.123 jiwa (15,09%), dan usia belum produktif (0-14 tahun) sebanyak 36.684 jiwa (26,20%).

Masyarakat kecamatan Larangan rata-rata bermata pencaharian menjadi petani atau buruh tani dengan jumlah sekitar 79,2% dari total beberapa jenis mata pencaharian masyarakat Larangan.

Mengenai luasan sawah di kecamatan Larangan, desa dengan kepemilikan sawah terluas dimiliki oleh desa Larangan (886 ha), sedangkan desa yang memiliki luas sawah paling sedikit adalah desa Kamal (298 ha). Jika dikaitkan data PPLS 2011, empat desa yang masuk dalam 10 besar itu mempunyai luas sawah: Pamulihan 835 ha, Rengaspendawa 561 ha, Slatri 837 ha, dan Wlahar 298 ha. Jika dibandingkan dengan jumlah petani dan buruh tani pada empat desa tersebut maka rata-rata petani dan buruh tani mendapatkan luas lahan sebagai berikut: Pamulihan @0,1 ha (1000 m2), Rengaspendawa @0,08 ha (800 m2), Slatri @0,11 ha (1100 m2), sedangkan di Wlahar @0,08 ha (800 m2). Pada umumnya, petani menggarap sawah minimal ¼ bau atau kurang lebih 0,175 ha atau 1750 m2.

Dari 11 desa yang ada di kecamatan Larangan, hanya desa Pamulihan, Wlahar dan Kamal yang tidak mempunyai irigasi teknis. Sistem pengairan lahan sawah di sana sekedar tadah hujan. Para petani di tiga desa ini hanya produktif saat musim hujan.

Intervensi

Sudah menjadi rumusan umum bahwa masalah kemiskinan itu berakar dari istilah “lingkaran setan” yang terdiri dari pendidikan-kesehatan-ekonomi. Ketiga hal ini saling berkaitan erat satu sama lain. Pendidikan tidak akan tercapai jika tidak ada biaya (ekonomi) dan kemampuan untuk belajar (kesehatan). Kesejahteraan (ekonomi) tidak akan tercapai jika pendidikan kurang mumpuni dan tidak mempunyai kemampuan bekerja (kesehatan). Begitu juga dengan kesehatan, tidak akan tercapai jika tidak mempunyai uang untuk berobat (ekonomi) atau tidak mempunyai pengetahuan terkait akses kesehatan gratis dan  tidak mengetahui jenis-jenis pelayanannya (pendidikan).

Bersama Bupati Brebes
Bersama Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti

SPEK-HAM melalui divisi Sustainable Livelihood sejak tahun 2014 sudah berusaha mengintervensi salah satu isu di atas, yaitu peningkatan ekonomi petani melalui pertanian ramah lingkungan khususnya perempuan pada salah satu desa 10 besar penyumbang masyarakat miskin, yaitu desa Pamulihan. Intervensi ini dilakukan di dua dusun, yaitu dusun Kalibanteng dan dusun Mingkrik.

Di dusun Kalibanteng SPEK-HAM membuat program pertanian pepaya ramah lingkungan dengan menghidupkan tanah-tanah yang tidak pernah digarap oleh petani. Sedang di Mingkrik juga membuat program yang sama, namun bertempat di pekarangan rumah dengan tujuan meningkatkan pendapatan petani. Seiring dengan perkembangan organisasi, SPEK-HAM akan berusaha menambah program lain yaitu pertanian serai wangi. Rencana akan digarap di dua desa di kecamatan Larangan: Pamulihan dan Wlahar. (Yunus Awaludin Zaman- CO Divisi Sustainable Livelihood/spekham.org)

 

[1] Nurul Hidayat, Arti Kunjungan Jokowi ke Brebes, Suara Merdeka, 15 April 2016. Url: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/arti-kunjungan-jokowi-ke-brebes/

[2] Ibid.

[3] BPS Kabupaten Brebes, PPLS 2011, diolah

SEREH WANGI, SI RIMBUN PENINGKAT EKONOMI PETANI

Desa Buara dan desa tetangganya, Karangbandung merupakan 2 desa yang terletak di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Untuk sampai ke dua desa tersebut harus melewati jalan berbatu dan berlobang. Jaraknya lumayan jauh dari pusat kabupaten, sekitar 30 km atau membutuhkan waktu hampir 1 jam perjalanan. Memasuki desa, kita disuguhi pemandangan bukit-bukit kecil yang hijau serta hamparan lahan yang sangat luas namun tandus dan gersang dikala musim kemarau. Ya, desa ini merupakan desa yang kering dan hanya bergantung pada air hujan.

Lahan di Buara sebelum ditanami sereh wangi
Lahan di Buara sebelum ditanami sereh wangi

Satu tahun yang lalu, sebelum adanya program pemberdayaan dari SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian dan Hak Asasi Manusia), Buara dan Karangbandung memiliki lahan *mangkrak yang tidak termanfaatkan. Ketidaktahuan petani dan pemerintah desa untuk memanfaatkan lahan yang tidak produktif merupakan kendala utama. Selain itu, akses yang sulit menuju lahan menjadi alasan warga tidak mengelolanya. Informasi tentang tanaman-tanaman yang dapat dibudidayakan di lahan tidak produktif dan jauh dari sumber air belum mereka ketahui, sehingga lahan yang luasnya lebih dari 10 ha hanya ditanami semak belukar dan komoditas dengan harga jual yang murah, misalnya seperti jagung.

Kemitraan SPEK-HAM dengan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi angin segar untuk peningkatan perekonomian petani di Brebes, khususnya di desa Buara dan Karangbandung. Petani di Buara dulunya hanya mengandalkan jagung sebagai komoditas utama mulai melirik sereh wangi sebagai tanaman yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian mereka, begitupun para petani di Karangbandung. Sereh wangi merupakan komoditas yang dipilih karena mudah dalam pemeliharaanya, cocok dengan iklim di Brebes, tahan terhadap cuaca panas, yang paling penting adalah tidak membutuhkan banyak air, cukup pada saat musim hujan saja. Selain itu, sereh wangi yang dapat ditumpangsari dengan tanaman lain menambah nilai plus dimata para petani

Selain bertujuan untuk meningkatkan pedapatan petani, bertanam sereh wangi juga mengajak petani mulai menggemburkan lahan dengan pertanian organik. Lahan tandus yang ada diolah dengan kompos sehingga menghasilkan tanah subur yang siap tanam. Kompos yang digunakan pada awal penanaman selain untuk memperbaiki unsur tanah juga sebagai langkah lain agar para petani mulai memanfaatkan kotoran ternak yang mereka miliki. Perlu diketahui bahwa di kedua desa terdapat banyak kotoran ternak yang belum termanfaatkan, karena sikap ‘’malas’’ petani dalam mengolah kotoran menjadi kompos. SPEK-HAM pun menjadi agen perubahan mindset para petani dalam penggunaan kotoran ternak ini, sejak adanya pendampingan SPEK-HAM banyak petani yang sudah mulai beralih menggunakan kompos daripada pupuk kimia.

Pupuk kimia masih digunakan dalam budidaya sereh wangi namun dengan jumlah yang sangat kecil, dan diberikan hanya 6 bulan sekali sebagai penyeimbang dan pelengkap dari unsur-unsur N, P, K yang terkandung dalam kompos. Budidaya sereh wangi di Buara dan Karangbandung sudah dimulai sejak akhir Desember 2015 dengan pembibitan, kemudian setelah 3-4 bulan akan dilakukan pemindahan sereh-sereh tersebut ke lahan yang lebih luas guna dikembangkan. Pada akhir bulan April ini, direncanakan akan dilakukan pengembangan pada lahan seluas ± 40 ha di kedua desa. Setelah dikembangkan, dapat dilakukan pemanenan sereh wangi setelah bulan ke 6, selanjutnya dapat dipanen dengan jarak waktu 3 bulan sekali. Pemanenan sereh wangi dilakukan dengan cara membabat daunnya saja, kemudian daun dikeringkan lalu disuling. Minyak atsiri hasil sulingan inilah yang nantinya dijual, harga saat ini untuk 1 kg minyak atsiri sereh wangi dihargai 150 ribu. Tanaman ini mampu bertahan selama 20 tahun dengan kondisi tidak mmerlukan air yang banyak dan terus menerus. Ini menjadi salah satu kekuatan lain yang dimiliki sereh wangi, mengingat Buara dan Karangbandung adalah desa dengan sistem pertanian tadah hujan dan sangat sulit mendapatkan air ketika musim kemarau.

Lahan yang mulanya gersang berubah menjadi hijau
Lahan yang mulanya gersang berubah menjadi hijau

Dengan adanya budidaya tanaman ini, lahan yang dulunya gersang, tandus dan rimbun dengan semak belukar berganti menjadi lahan yang hijau layaknya permadani yang menghampar luas. Salah satu manfaat lain dari sereh wangi adalah dapat mencegah terjadinya longsor karena ikatan antar akar tanaman ini. Hal ini sangat menggembirakan, karena lahan di Buara dan Karangbandung yang biasa disebut dengan ‘’pasiran’’ adalah lahan dengan ancaman longsor tinggi.

Banyak manfaat sereh wangi untuk kehidupan. Dengan gerakan yang dilakukan petani di dua desa ini diharapkan petani-petani lain di Brebes dan sekitarnya lebih aware dengan keadaan sekitar dan mencari pemecahan yang bukan hanya menyelamatkan lingkungan namun juga dapat mendatangkan keuntungan yang menyejahterahkan kehidupan mereka. (Amalia Astuti – CO Divisi Sustainable Livelihood/spekham.org)

*mangkrak: terbengkalai