Komunitas Perempuan Desa Jelok Perkuat Kapasitas Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

BOYOLALI – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak terus dilakukan di tingkat desa. SPEK-HAM bekerja sama dengan Pemerintah Desa Jelok, Boyolali menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) selama dua hari, pada 29–30 Juni 2026, di Coger Merapi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini diikuti kader perempuan, perangkat desa, anggota BPD, bidan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih menekankan pentingnya membangun perspektif bersama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Persoalan kekerasan tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, kader masyarakat, lembaga layanan, dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi mulai dari situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, konsep seks dan gender, hak-hak korban berdasarkan peraturan perundang-undangan, mekanisme layanan dan rujukan, prinsip penerimaan pengaduan, hingga teknik pendokumentasian kasus.
Dalam sesi pembahasan situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, peserta diajak memahami bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Berbagai contoh kasus yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah menjadi bahan refleksi agar masyarakat semakin peka dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dan berani mengambil langkah untuk melindungi korban.
Pelatihan juga menekankan pentingnya membedakan konsep seks sebagai kodrat biologis dengan gender sebagai konstruksi sosial. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih terjadi di masyarakat, seperti stereotipe, diskriminasi, marjinalisasi, hingga kekerasan berbasis gender.
Selain memahami aspek pencegahan, peserta dibekali pengetahuan mengenai hak-hak korban kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban berhak memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi, hingga pemulihan sosial. Peserta juga dikenalkan dengan mekanisme rujukan agar dapat menghubungkan korban dengan layanan yang tepat sesuai kebutuhannya.
Melalui diskusi dan simulasi penanganan kasus, peserta belajar bagaimana menerima pengaduan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, empati, non-diskriminasi, serta berorientasi pada kebutuhan korban. “Kader desa diharapkan mampu menjadi pintu pertama bagi masyarakat dalam memberikan rasa aman sekaligus menghubungkan korban dengan lembaga layanan yang berwenang,” ujar Rahayu.
Sebagai tindak lanjut, peserta menyusun rencana aksi yang akan dilaksanakan di Desa Jelok. Program tersebut meliputi sosialisasi pencegahan kekerasan berbasis gender kepada masyarakat, kader PKK, Posyandu, Linmas, remaja, dan pelajar, pembentukan kegiatan edukasi kesehatan reproduksi, serta pertemuan rutin tim paralegal desa untuk memperkuat sistem perlindungan di tingkat komunitas.
Melalui pelatihan ini, diharapkan kapasitas kader dan pemerintah desa semakin meningkat dalam mencegah, menerima pengaduan, serta mendampingi korban kekerasan berbasis gender. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan Desa Jelok yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.***






