Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah
- 22
- Mar
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis, SPEK-HAM melakukan penyuluhan hukum di beberapa tempat di Wilayah Klaten di bulan Maret ini, salah satunya di Kelurahan Kabupaten,Klaten Tengah. SPEK-HAM adalah salah satu dari 524 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Indonesia. Di awal penyuluhan hukum disampaikan soal program-program yang ada di SPEK-HAM, dan layanan yang disediakan yaitu salah satunya adalah Layanan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.
Selain itu juga disampaikan materi penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi penerima manfaat yakni masyarakat, seperti di Kelurahan Kabupaten. Berangkat dari beberapa kasus anak yang terjadi di masyarakat maka dari pihak Kalurahan Kabupaten yakni Ibu Hartini, S.IP, MM memandang perlu adanya pemahaman tentang perlindungan anak sehingga apabila ada kasus anak, masyarakat tahu langkah-langkah yang bisa diambil.
Seperti yang disampaikan narasumber bahwa anak memiliki hak yang harus dilindungi, dan perlindungan ini tidak hanya dilakukan oleh keluarga saja namun peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Dan peran serta masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang. Hal ini bisa menjadi dasar masyarakat untuk mengubah anggapan bahwa kekerasan anak yang terjadi adalah masalah keluarga dan orang di lain tidak berhak untuk ikut campur. (Ani CO PPKBM )