Search for:

KDRT Di Mata Perempuan Suroteleng

Bagi banyak orang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah istilah yang baru, demikian pula bagi perempuan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng pada Senin (25/3). Saat Fajar Kristiarji fasilitator dari SPEK-HAM bertanya tentang KDRT, secara spontan mereka lantang menjawab Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka lantas melihat bahwa penyebab terjadinya KDRT antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan konflik dalam rumah tangga.

Tentang upaya pencegahan KDRT juga menjadi diskusi yang menarik di kegiatan ini. Sartini salah seorang warga Suroteleng menuturkan bahwa KDRT terjadi karena komunikasi dan relasi yang tidak baik di dalam keluarga. “Mestinya komunikasi di dalam keluarga harus baik saling menghargai dan menghormati serta tidak boleh ada yang melukai atau menyakiti,” ungkap Sartini.

Beberapa bentuk-bentuk kekerasan yang sering dijumpai, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan Suroteleng bersepakat bahwa semua kekerasan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik fisik maupun jiwa perempuan korban. Oleh karena itu informasi yang benar terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT secara benar sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Fajar menyampaikan bahwa perlindungan bagi perempuan korban adalah penting untuk dilakukan. Persoalan KDRT adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Negara harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali,” ungkap Fajar. Dia menambahkan desa adalah Negara kecil yang wajib memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan warganya. Selain itu lanjut dia, kita semua bisa melakukan penanganan bila terjadi KDRT, di antara dengan menyediakan waktu sebagai teman curhat bagi korban yang datang menemui kita dengan begitu beban korban menjadi berkurang.

Sebagai informasi, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, walaupun Undang-Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban. Bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Henrico Fajar (Divisi Kesehatan masyarakat SPEK-HAM) 

Perempuan dan Kambing Betinanya (Cerita Posyandu Kambing Kelompok Sekar Putri)

Suasana saat Posyandu kambing

Perempuan berjalan, menuntun kambing-kambingnya. Senyum , kelegaan hati terpencar lewat senyum lebarnya . Suara embekan,   mengiringi langkah bak lagu-lagu riang puluhan ekor kambing berjalan berirama. 

RABU, 27  Maret 2019. Hampir di ujung bulan dengan agenda kegiatan di komunitas begitu padat.  Jika dua hari lalu berkegiatan dengan para perempuan lereng merapi dengan bunga mawarnya, maka hari ini datanglah waktu yang ditunggu-tunggu setelah penantian empat bulan yakni Posyandu Kambing (Posyambing). Posyambing adalah sebuah kegiatan yang sudah dilakukan sejak tahun 2015. Waktu itu yang meresmikan adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali. Saat itu even yang menarik tersebut menjadi booming/viral di media karena publikasi yang gencar. Dan perkembangannya saat ini ada 175 kegiatan serupa dilakukan, yang semula hanya 76 kegiatan

Hal ini berpengaruh dalam penganggaran, kalau sebelumnya Posyambing bisa dilakukan empat kali di dua kelompok yang didampingi SPEK-HAM yaitu Kampung Sekar Putri dan Kampung Rukun Makmur sekarang hanya dilakukan dua kali dalam setahun, dikarenakan anggaran terbatas tetapi yang ingin mengakses meningkat. “Hampir 85%,” begitu kata team dari Puskeswan Kecamatan Mojosongo Boyolali setahun lalu

Pagi ini kegiatan dilakukan di Kelompok Perempuan Sekar Putri yang beralamat di Kampung Karanglo Selatan. Kegiatan ini dilakukan mulai jam 09.00 sampai jam 10.00 dengan jumlah kambing 26 ekor.  Karena ada empat anggota yang berhalangan hadir dan tidak bisa terlibat dalam kegiatan tersebut. Padahal biasanya tidak kurang dari 38 ekor kambing terlibat dalam kegiatan monitoring kesehatan dan pengobatan secara berkala. Satu jam kemudian tim  Puskesmas Hewan (Puskeswan) pindah ke Kelompok Perempuan Rukun makmur yang masih berada di Desa Musuk tetapi beralamatkan di Kampung Pengkol dan bertempat di rumah Ibu Sri Surani.

Tidak kurang dari 32 kambing sudah menunggu di halaman dan siap diperiksa serta diukur berat badan dan panjangnya. Setelah itu kambing-kambing akan diberikan obat, vitamin, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sesuai dengan kebutuhannya masing-masing kambing .

Kegiatan ini sekilas hanya seperti biasa, ibu-ibu datang membawa kambing. Sebagian ibu-ibu ada yang menjadi petugas, pengkur berat badan dengan timbangan, pencatatan, pemberian PMT dan penyampaian hasil pemeriksan oleh tim Puskeswan. Masih seperti konsep lalu, belum banyak inovasi dan kreativitas bahkan cenderung menurun  karena promosi makanan kas lokal sudah tidak ada apalagi kesenian tradisional. Seakan hanya rutinitas untuk monitoring kesehatan kambing secara berkala. Padahal empat tahun lalu konsep Posyambing adalah salah satu kegiatan di kampung kambing. Rencananya Desa Musuk menjadi sentra peternakan kambing di tahun 2015. Karena banyak kendala , kurangnya dukungan maka program ini belum teresalisasi.

Bicara kambing dalam perspektif perempuan memang cukup menarik, ini bukan hanya soal memelihara kambing, gemuk lalu dijual. Tapi ini berbicara bagaimana perempuan memelihara kambing seperti mereka memperlakukan diri sendiri: dari kandang untuk tinggal yang belum layak, bagaimana kalau kambing sakit, kambing mau birahi dan akhirnya bunting. Bagaimana ketika kambing mau melahirkan, para peternak perempuan rela menunggu dan tidak beraktivitas di tempat jauh agar bisa memastkan kambing yang dipelihara lahiran dengan selamat.

Karena banyak kasus kematian kambing diakibatkan oleh keteledoran peternak laki-laki seperti mati tercekik tali pengikat, melahirkan anak-anaknya mati, karena terinjak-injak kambing yang lain saking tidak pekanya kalau ada kambing yang mau melahirkan. Berbeda dengan para peternak perempuan ini. Mereka selalu mengecek kebersihan kandang meski sederhana yang penting nyaman. Bagaimana makanan yang sudah disiapkan lalu ditiriskan. Kalau peternak laki-laki mengambil dari ladang basah langsung diberikan ke kambing.  Sehingga banyak yang sakit bahkan mati. Bagaimana kepekaan perempuan ketika kambingnya selama bunting sampai melahirkan bahkan pascamelahirkan. Ketelitian, rasa keibuan, tercurah dalam kegiatan beternak kambing ini, seperti yang diutarakan Ibu Komah “Ini dua kambing saya yang satu bunting tiga bulan yang satu baru birahi, akhirnya akan punya anak juga.”

Perempuan dan kambing-kambing betinanya

Ibu Komah adalah perempuan kepala keluarga dengan dua anak yang menjadi janda berbarengan dengan empat cucunya.  Suaminya lama tidak peduli/menelantarkan keluarga hampir 20 tahun. Setelah ikut menggaduh kambing kelompok bantuan dari dinas peternakan ini dia sangat telaten kelihatan dua kambingnya sehat, bulunya bagus dan sekarang sudah bunting, “Itulah kambing kalau dirawat dengan hati” kata Ibu Yulianti. 

Beda lagi dengan pengalaman Ibu Supadmi, perempuan single parent dengan cucu yang baru berusia enam bulan ini datang ke kegiatan Posyambing karena dia tidak memelihara kambing lagi.  Ia bercerita kalau dalam proses beternak kambing itu malu kalau kambingnya birahi, Sebagai seorang perempuan saya malu kalau harus mencarikan pejantan untuk betina saya,begitu kata Ibu Supadmi sambil menggendong cucunya. Hampir semua anggota Kelompok Rukun Makmur berbahagia melihat kambing-kambing bantuan dari dinas pada bunting dan sebagian sudah ada yang beranak-pinak. Tentunya kondisi ini membuat para peternak perempuan semakin bersemangat.  

Kondisi ini tentunya yang akan digunakan senjata advokasi kepada pemerintah Kabupaten Boyolali untuk mendorong program-program seperti pengadaan timbangan digital, penambahan bantuan ternak kambing serta penambahan kuantitas obat-obatan dan tim medis. Ini kemudian menjadi kebutuhan kegiatan monitoring kesehatan kambing secara berkala yang benar-benar mafaatnya dapat dirasakan oleh komuntas seperti yang di sampaikan Ibu Hartani, Ketua Kelompok Perempuan Sekar putri saat sambutan Kepala Puskeswan Mojosongo. Saya selaku pribadi atau selaku ketua kelompok sangat terbantu dengan adanya kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dan semoga kami diprioritaskan untuk kegiatan.”  

Begitupun kata Ibu Sri Surani, Ketua Kelompok Rukun Makmur “Kami merasa terbantu begitu pun dengan ibu-ibu anggota rukun makmur, kambing kami menjadi sehat, bunting dan lahirannya lancar karena kesehatan terpantau.Di akhir acara kemudian mereka bersama melakukan evaluasi hasil pantau kesehatan dari petugas Puskeswan yang menyampaikan hasilnya di mana ada yang terkena penyakit gatal, peyakit kutu kaki, yang bunting hanya diberi vitamin dan diakhiri dengan ngeteh bersama.

Perempuan dan kambing, bak harmoni alam yang serasi. Kambing dipelihara dengan hati, dia akan melahirkan anak-anak yang akan menjadi sumber keuntungan bagi perempuan pedesaan sebagai penggerak ekonomi keluarga. (Noko Alee)  

Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Mata Pendamping Muda

“Saya dan teman teman organisasi eksternal kampus melihat di medsos perihal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Yang menjadi pertanyaan saya  hal ini digaungkan secara besar besaran, apakah kekerasan seksual itu sudah bukan lagi kejahatan sehingga akan dihapuskan, atau bagaimana kami belum paham.”

Suasana diskusi dan oemutaran film

Itu adalah salah satu pertanyaan mendasar yang terlontar dari peserta diskusi di hari Minggu khir bulan Februarai 2019 bertempat di Kantor SPEK-HAM. Diskusi ini diikuti para pendamping Muda yang merupakan orang-orang muda yang berlatar belakang berbeda-beda.  Mereka ada yang dari komunitas remaja, organisasi kampus,forum anak dan penyintas yang dibentuk dari pendidikan kritis oleh SPEK-HAM. Nantinya mereka diharapkan mampu melakukan penanganan kasus secara sederhana di komunitas masing-masing.

Sebagai pemantik diskusi peserta diajak menonton Film yang berjudul “ACCUSED” yang bercerita tentang kekerasan seksual yaitu perkosaan yang dialami tokoh utama. Dalam  Film tersebut kasus  perkosaan tidak menjadi dasar pengenaan pasal dalam persidangan, malah justru yang diadili dalam film ini adalah bagaimana perempuan itu berpakaian, apakah dia dalam kondisi sadar apa tidak, menghisap napsah atau tidak, bagaimana perilakunya, bagaimana leluconnya di depan pacarnya yang mengundang nafsu lawan jenis. Bahkan dalam film digambarkan jaksa menggunakan pasal kecerobohan yang membahayakan dan tidak memperbolehkan korban untuk bersaksi. Inilah beberapa fakta  ketidakadilan korban yang sering kita temui dalam kasus kasus  kekerasan seksual yang terjadi selama ini.

Menurut Elizabeth Yulianti Raharjo yang menfasilitasi diskusi tersebut, sering sekali dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada korban justru memojokkan korban  seperti “Apa yang kamu perbuat saat diperkosa? Apakah kamu menikmati?B bagaimana posisi saat diperkosa?”  

Pertanyaan-pertanyaan ini justru menambah trauma korban yang sering luput dari perhatian. Karena kenyataannya selama ini kasus-kasus tersebut hanya mengedepankan perlindungan hukumnya atau berkisar pada soal penjara, subsider saja sedangkan pemulihan korban dan restitusinya  tidak ada. Di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS)  inilah terjawab karena memuat secara komprehensip atau menyeluruh. Tidak hanya terkait dengan upaya hukumnya saja namun menyangkut pula dengan upaya pencegahannya. Dan penanganan sosialnya, pendidikan, tanggung jawab masyarakat serta  negara seperti apa. Tak hanya pelaku namun korban dan keluarga korban. ( Ani PPKBM )

Lagi, BAZNAS dan SPEK-HAM Fasilitasi Pelatihan Kelompok Putri Mawar

Suasana pelatihan pembuatan ekstrak mawar

Tini (29) mengaku senang mendapat ilmu dan ketrampilan mengolah bunga mawar menjadi minuman instan ekstrak. Mawar menjadi potensi yang melimpah di Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali. Pada bulan-bulan tertentu seperti Ruwah, Syawal, dan menjelang puasa harganya bisa berlipat-lipat mencapai ratusan ribu per keranjang. Namun pada hari-hari biasa harganya anjlok, 5000 per keranjang. Padahal mawar adalah sumber penghasilan utama masyarakat di Desa Cluntang.

Sudah sejak 2016 perempuan yang tergabung di Kelompok Putri Mawar mengolah mawar menjadi aneka makanan dan minuman. Keripik, teh mawar, pilus mawar dan sirup adalah beberapa produk yang sudah dihasilkan.  

Pelatihan difasilitasi oleh SPEK-HAM dan BAZNAS

BAZNAS bermitra dengan SPEK HAM mengajak perempuan dari keluarga miskin untuk menambah varian olahan mawar yang lebih menjual. Sehingga produksi olahan mawar tidak menjadi sambilan tetapi menjadi sumber pendapatan bagi perempuan. Melalui pelatihan olahan mawar yang dilaksanakan tanggal 25-26 Maret 2019, 25 perempuan miskin di Dukuh Gondang Desa Cluntang belajar kepada Ibu Siti Ngaisah pelaku UKM Dapur Aura Samiran Boyolali membuat minuman instan ekstrak mawar siap saji. Produk baru ini merupakan inovasi baru supaya konsumen mudah mengkonsumsi karena praktis dibawa kemana-mana. 

Meningkatan skill perempuan dalam mengolah potensi lokal merupakan program yg diharapkan mampu meningkatkan akses perempuan dalam membangun kelembagaam ekonomi desa. Meningkatnya ekonomi perempuan miskin pedesaan berkontribusi besar terhadap penurunan angka kesenjangan ekonomi, ketidakadilan serta kekerasan terhadap perempuan. Di satu sisi menguatnya ekonomi perempuan akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan keluarga dan desa.(nila) 

SPEK-HAM Ngomongin UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak di Komunitas Guyub Bocah

Suasana penyuluhan hukum di Komunitas Guyub Bocah, Desa Trunuh Klaten

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 merupakan perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) punya asas, demikian pula Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). Mana asas yang sama di antara keduanya ? yaitu Non Diskriminasi yang artinya perlakuan pembedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, kelas sosial, ras, agama ,suku, bahasa, identitas. Kalau Non diskriminasi kita tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan gender. “Lalu apa yang kalian ketahui tentang gender?”tanya Elizabeth Yulianti Raharjo, fasilitator dari SPEK-HAM kepada 25 anggota komunitas Guyub Bocah yang terdiri dari berbagai ragam usia pada sore pertengahan Maret lalu di Kedai SoeKlat, Desa Trunuh, Klaten.  

“Gender tentu berbeda dengan jenis kelamin namun sebuah kata sifat yang dibentuk oleh masyarakat,”jawab salah seorang peserta.” ELizabeth yang biasa disapa Liza kemudian menjelaskan tentang peran antara laki laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi masyarakat. Dan itu sesuai dengan kondisi budaya,agama yang ada di lingkungan tersebut dan bisa berubah-ubah.

Sementara itu salah seorang peserta mengutarakan tentang stereotipe yang selama ini berkembang di masyarakat, bahwa perempuan itu harus lemah lembut, bisa masak, nurut pada suami.

Laki-laki itu kuat, tegas,pencari nafkah, gentelman, keras, pekerja keras. Liza lalu menambahkan peran-peran sosial yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan serta masyarakat yang membentuknya.

Lalu apa yang disebut dengan keadilan dan kesetaraan gender? Liza menjelaskan bahwa harus ada rasa adil dan kesetaraan antara laki laki dan perempuan kemudian asas penghormatan pada HAM. “Kalian tahu apa yang dimaksud HAM ?” Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mutlak yang harus dimiliki manusia yang melekat sejak lahir dan bukan pemberian. Salah satu contoh HAM itu apa ? Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan bukan pemberian dari orang tua,pemerintah, sekolah melainkan pemberian dari Tuhan.

Kalau berbicara tentang hak anak maka perlindungan anak di sini adalah perlindungan dari segala bentuk kekerasan Jadi ada 4 asas dalam PKDRT yaitu : Non Diskriminasi, Penghormatan pada HAM, Keadilan dan Kesetaraan, dan Perlindungan Korban. Dari definisi ada beberapa kata kunci yang bisa digarisbawahi yaitu perbuatan. Jika korban perempuan, berakibat dalam lingkup rumah tangga atau jelasnya kalau bicara KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. “Mengapa perempuan ? padahal lingkup rumah tangga itu juga ada laki-lakinya juga?”tanya Liza lagi kepada peserta.

Salah seorang peserta menjawab bahwa masyarakat awam memandang bahwa perempuan itu lemah sehingga banyak perempuan yang jadi korban. Selain itu banyak yang berasumsi bahwa perempuan itu penakut. Dipandang lemah karena selain lemah pengaruh medsos yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan dipandang sebagai objek, perempuan dan anak anak lebih nrim0, tidak berani melawan, biasanya dianggap sebagai milik laki laki, lemah lembit dan sabar.

Menurut Liza karena pada kenyataannya perempuanlah yang sering menjadi korban walaupun anak pun berpotensi menjadi korban, maka UU PKDRT lahir sebagai perlindungan perempuan dari kekerasan. Perbuatan tadi memiliki akibat kesengsaran, penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Dan kekerasan terjadi di dalam lingkup rumah tangga.”Tadi dikatakan anak-anak juga berpotensi sebagai korban baik dalam rumah tangga ataupun masyarakat.”

Fitri Haryani, juga memfasilitasi penyuluhan hukum

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan yaitu fisik, psikologi,seksual, dan penelantaran rumahtangga. Kekerasan fisik contohnya ditampar di pukul sedangkan kekerasan psikologis adalah diomeli,ditekan, dirundung, dibanding-banding, diejek sedangkan kekerasan seksual yakni perkosaan, dan pelecehan sedangkan kekerasan penelantaran ekonomi contohnya adalah tidak dikasih makan dan asupan gizi yang cukup. (red)

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah

Suasana penyuluhan tentang hukum

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis, SPEK-HAM melakukan penyuluhan hukum di beberapa tempat di Wilayah Klaten  di bulan Maret ini, salah satunya di Kelurahan Kabupaten,Klaten Tengah. SPEK-HAM adalah salah satu  dari 524 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Indonesia. Di awal penyuluhan hukum disampaikan soal program-program yang ada di SPEK-HAM, dan layanan yang disediakan yaitu salah satunya adalah Layanan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.  

Selain itu juga disampaikan materi penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi penerima manfaat yakni masyarakat, seperti di Kelurahan Kabupaten. Berangkat dari beberapa kasus anak yang terjadi di masyarakat maka  dari pihak Kalurahan Kabupaten yakni Ibu Hartini, S.IP, MM  memandang perlu adanya pemahaman tentang perlindungan anak sehingga apabila ada kasus anak, masyarakat tahu langkah-langkah yang  bisa diambil.

Seperti yang disampaikan narasumber bahwa anak memiliki hak yang harus dilindungi, dan perlindungan ini tidak hanya dilakukan oleh keluarga saja namun peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Dan peran serta masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang. Hal ini  bisa menjadi dasar masyarakat untuk mengubah anggapan bahwa kekerasan  anak yang terjadi  adalah masalah keluarga dan orang di lain tidak berhak untuk ikut campur.  (Ani CO PPKBM )

Olahan Pangan Lokal Meningkatkan Ekonomi Perempuan Desa Balerante

Pelatihan olah pangan berbahan dasar susu bagi kelompok perempuan Mawar, Balerante.

Pagi ini, Rabu 20 Maret 2019 puluhan anggota kelompok perempuan Mawar Desa Balerante dan beberapa mahasiswa berkumpul di Rumah Darsi, salah seorang anggota kelompok. Mereka sibuk menyiapkan alat-alat dan bahan-bahan untuk praktik membuat aneka makanan dari olahan susu sapi.

Balerante dikenal sebagai desa penghasil susu sapi. Setiap hari mampu menghasilkan ribuan liter susu sapi segar, karena 1 ekor sapi saja mampu menghasilkan 20-40 liter susu setiap harinya. Susu sapi segar ini disetorkan ke Koperasi setiap harinya dengan harga Rp. 6000/liter.

Sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomis dan memberikan tambahan pendapatan pada peternak khususnya peternak perempuan, Fakultas Teknologi dan Industri Pangan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) melaksanakan pelatihan olahan pangan lokal berbahan baku susu sapi. Hari ini anggota kelompok perempuan Mawar dilatih mengolah susu sapi menjadi yogurt, es krim dan kerupuk susu. “Bahan-bahan dan cara membuatnya mudah ya, ibu-ibu ?”, tanya Bu Yannie Asrie Widanti, STP, M.Gizi selaku trainer dalam pelatihan ini.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama strategis antara SPEK-HAM dan UNISRI dalam program pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan melalui pengembangan sumber daya lokal. Setelah pelatihan, diharapkan masyarakat mampu menindaklanjuti dengan praktek untuk usaha atau setidaknya dikonsumsi keluarga. “Setelah kami pulang, ibu-ibu bisa memulai praktik sendiri, bisa dijual, bisa terima pesanan es krim jika ada hajatan”, tambah Bu Yannie.

Suasana pelatihan

Hal senada juga diungkapkan pemerintah desa Balerante, melalui Kaur Perencanaan Bapak Jainu, “Dana desa sekarang banyak 1 M lebih, setelah punya ketrampilan, kelompok  bisa mengajukan usulan kebutuhan untuk meningkatkan usaha. Silakan usulkan alat-alat untuk produksi es krim, kerupuk dan lainnya saat ada Musrenbangdes. Ini peluang supaya desa maju. Jangan hanya punya cita-cita bekerja sebagai penambang pasir dan pencari kayu bakar di gunung. Harus lebih maju karena potensi Balerante sangat banyak,”pungkasnya. (nila)

Pelatihan Produk Hilir Minyak Atsiri Serat Wangi di Aula Kecamatan Larangan

Pada 13 Maret 2019 bertempat di Aula Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes diselenggarakan pelatihan produk hilir minyak atsiri serat wangi yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM dan difasilitasi oleh Baperlitbangda Kabupaten Brebes. Dalam sambutan pembukaannya, Abu, dari pihak Baperlitbangda mengharapkan dalam pelatihan ini para peserta kebanyakan ibu-ibu dapat berwirausaha dan mendapatkan penghasilkan dari produk minyak atsiri.

“Nanti dari narasumber akan detail menjelaskan tentang pengolahan. Proses penanamannya sudah dianggap tahu. Nah, ini nanti proses produksi produk turunannya bagaimana. Saya berharap ibu-ibu dapat mengikuti pelatihan dan bisa menjadi wirausaha sukses,” terang Abu.  Pihaknya juga berharap agar pelatihan dapat mengurangi angka pengangguran di Kecamatan Larangan dan Songgom. Selain itu juga meningkatkan ketrampilan proses pengolahan minyak atsiri.

Dalam sambutannya, Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM memperkenalkan tentang lembaga yang sudah sejak tahun 2014 bekerja di Kabupaten Brebes. “Program yang kami lakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan ekonomi,” terang Rahayu Purwaningsih. Menurutnya semua kegiatan pelatihan ini bisa terlaksana atas kerja sama SPEK-HAM dengan pendanaan dari APBD Kabupaten Brebes. Setelah pelatihan ini akan ada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mendampingi packaging dan produksinya.

tidak ada kendala berarti saat pelatihan membuat sabun sereh wangi

Tidak ada halangan yang berarti bagi para peserta pelatihan, kecuali bahan cetakan untuk membuat sabun yang susah didapat dan akan diusahakan oleh SPEK-HAM. Dan untuk rencana tindak lanjut dalam minggu ini kelompok akan berpraktik pembuatan sabun dengan didampingi dari relawan SPEK-HAM dan koordinator/ketua kelompok masing-masing desa. (red)