SPEK-HAM Ngomongin UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak di Komunitas Guyub Bocah
- 25
- Mar
![](https://www.spekham.org/wp-content/uploads/2019/03/54523716_10213289559650526_1073312142586806272_n.jpg)
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 merupakan perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) punya asas, demikian pula Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). Mana asas yang sama di antara keduanya ? yaitu Non Diskriminasi yang artinya perlakuan pembedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, kelas sosial, ras, agama ,suku, bahasa, identitas. Kalau Non diskriminasi kita tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan gender. “Lalu apa yang kalian ketahui tentang gender?”tanya Elizabeth Yulianti Raharjo, fasilitator dari SPEK-HAM kepada 25 anggota komunitas Guyub Bocah yang terdiri dari berbagai ragam usia pada sore pertengahan Maret lalu di Kedai SoeKlat, Desa Trunuh, Klaten.
“Gender tentu berbeda dengan jenis kelamin namun sebuah kata sifat yang dibentuk oleh masyarakat,”jawab salah seorang peserta.” ELizabeth yang biasa disapa Liza kemudian menjelaskan tentang peran antara laki laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi masyarakat. Dan itu sesuai dengan kondisi budaya,agama yang ada di lingkungan tersebut dan bisa berubah-ubah.
Sementara itu salah seorang peserta mengutarakan tentang stereotipe yang selama ini berkembang di masyarakat, bahwa perempuan itu harus lemah lembut, bisa masak, nurut pada suami.
Laki-laki itu kuat, tegas,pencari nafkah, gentelman, keras, pekerja keras. Liza lalu menambahkan peran-peran sosial yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan serta masyarakat yang membentuknya.
Lalu apa yang disebut dengan keadilan dan kesetaraan gender? Liza menjelaskan bahwa harus ada rasa adil dan kesetaraan antara laki laki dan perempuan kemudian asas penghormatan pada HAM. “Kalian tahu apa yang dimaksud HAM ?” Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mutlak yang harus dimiliki manusia yang melekat sejak lahir dan bukan pemberian. Salah satu contoh HAM itu apa ? Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan bukan pemberian dari orang tua,pemerintah, sekolah melainkan pemberian dari Tuhan.
Kalau berbicara tentang hak anak maka perlindungan anak di sini adalah perlindungan dari segala bentuk kekerasan Jadi ada 4 asas dalam PKDRT yaitu : Non Diskriminasi, Penghormatan pada HAM, Keadilan dan Kesetaraan, dan Perlindungan Korban. Dari definisi ada beberapa kata kunci yang bisa digarisbawahi yaitu perbuatan. Jika korban perempuan, berakibat dalam lingkup rumah tangga atau jelasnya kalau bicara KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. “Mengapa perempuan ? padahal lingkup rumah tangga itu juga ada laki-lakinya juga?”tanya Liza lagi kepada peserta.
Salah seorang peserta menjawab bahwa masyarakat awam memandang bahwa perempuan itu lemah sehingga banyak perempuan yang jadi korban. Selain itu banyak yang berasumsi bahwa perempuan itu penakut. Dipandang lemah karena selain lemah pengaruh medsos yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan dipandang sebagai objek, perempuan dan anak anak lebih nrim0, tidak berani melawan, biasanya dianggap sebagai milik laki laki, lemah lembit dan sabar.
Menurut Liza karena pada kenyataannya perempuanlah yang sering menjadi korban walaupun anak pun berpotensi menjadi korban, maka UU PKDRT lahir sebagai perlindungan perempuan dari kekerasan. Perbuatan tadi memiliki akibat kesengsaran, penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Dan kekerasan terjadi di dalam lingkup rumah tangga.”Tadi dikatakan anak-anak juga berpotensi sebagai korban baik dalam rumah tangga ataupun masyarakat.”
![](https://www.spekham.org/wp-content/uploads/2019/03/55622802_10213289559770529_4581851247149056000_n.jpg)
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan yaitu fisik, psikologi,seksual, dan penelantaran rumahtangga. Kekerasan fisik contohnya ditampar di pukul sedangkan kekerasan psikologis adalah diomeli,ditekan, dirundung, dibanding-banding, diejek sedangkan kekerasan seksual yakni perkosaan, dan pelecehan sedangkan kekerasan penelantaran ekonomi contohnya adalah tidak dikasih makan dan asupan gizi yang cukup. (red)