Search for:
SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS
ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

“PENDEKATAN PENGHUKUMAN, TAK AKAN SELESAIKAN KEJAHATAN SEKSUAL”

Tanggal  25  Mei  2016  kemarin,  Presiden  telah  menandatangani  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016. Perpu tersebut merupakan Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi berharap Perppu tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan memberikan ruang pada hakim untuk memutuskan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya. Apakah harapan presiden akan terjawab?

SPEK-HAM, Talitakum, dan JPPAS sangat menyayangkan sikap yang diambil pemerintah untuk merespon kejahatan seksual melalui penerbitan Perppu yang hanya berorientasi pada pendekatan penghukuman. Penerbitan Perppu ini mencerminkan kebijakan reaktif, tidak reflektif, dan tidak solutif.   Perppu ini menunjukkan sikap reaktif akan penanganan yg luar biasa terhadap kejahatan seksual paska ledakan berita pada media massa dan media sosial. Padahal kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak telah terjadi jauh sebelumnya di seluruh Indonesia. Bahkan Komnas Perempuan telah menyampaikan data bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kejahatan seksual. Dari data SPEK-HAM, juga memperlihatkan bahwa setiap tahun kasus kekerasan seksual cenderung naik (terkuak), dan menempati ranking tertinggi kedua setelah KDRT. Pada tahun 2013-2015, dari 99 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani langsung oleh SPEK-HAM, 28 kasus (39,5%) diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Perpu ini hanya berorientasi pada kasus kejahatan seksual pada anak. Di sisi lain, dalam realitanya kasus kejahatan seksual banyak menimpa pula pada perempuan di atas 18 tahun (remaja, dewasa, bahkan lansia). Berdasarkan pengalaman kami, kasus kekerasan seksual pada dewasa, sangat sulit diproses secara hokum karena dianggap tidak cukup alat bukti dan korban dianggap suka sama suka. Data dari jaringan nasional Forum Pengada Layanan (FPL) yang dikelola oleh Komnas Perempuan di 5 wilayah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi) menemukan fakta bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih jalur hukum. Dari total kasus yang memilih jalur hokum tersebut, 50% diantaranya harus menerima kenyataan bermediasi karena korban dinikahkan dengan pelaku, dianggap tidak cukup bukti, ataupun kelelahan dengan proses hukum. 40% kasus diantaranya terhenti di kepolisian. Jadi, hanya 10% kasus kekerasan seksual yang dapat di proses hingga persidangan.

Dalam proses hukumpun, selama ini cenderung meringankan hukuman bagi pelaku. Tidak jarang pelaku dibebaskan karenadianggap tdk ada bukti dan saksi, kalaupun diproses hingga persidangan, hanya divonis hukuman percobaan 3 bulan. Sebenarnya, penegakan hukum yang lemah atas kasus kekerasan seksuallah yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Berapa kasus kekerasan seksual yang dihukum maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar? Jika dikaitkan dengan Perppu, bahwa pemberatan hukuman dilakukan setelah menjalani hukuman pokok, sementara sejauh ini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang sampai ke proses peradilan dan mendapatkan sanksi hukum maksimal. SPEK-HAM melihat bahwa perppu ini mencerminkan sikap yang  tidak reflektif,  tidak mempertimbangkan lemahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Kejahatan  seksual  tidak  hanya  persoalan  penghukuman  penjeraan  pada  pelaku  semata.  Namun persoalan pola pikir yang menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang optimal terhadap korban, dan pemulihan yang rehabilitative. Aspek yang dapat menjerakan pelaku kekerasan  seksual saat ini, bukanlah hukuman yg bisa menakut-nakuti, tapi penegakan hukum yg serius, bebas mafia, dan memastikan penerapan sanksi maksimal yg telah ada di sejumlah peraturan perundang-undangan (KUHP, UU P-KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang). Penanganan yg luar biasa terhadap extra ordinary crime sebenarnya bisa berlangsung dalam waktu cepat dengan mengoptimalkan penerapan hukum yg sudah ada (termasukhukuman seumur hidup) kepada pelaku, dan memastikan seluruh kebijakan yg telah ada untuk pemulihan   korban   dapat   dipastikan   berjalan   dalam   waktu   cepat.   Termasuk   dalam   hal   ini menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dialami korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan baik secara psikologis, medis, spriritual, sosial, dan ekonomi.

Surakarta, 27 Mei 2016

Hormat kami,

Endang Listiani                                        Elizabeth Yulianti                                         Renny Kristianty
   SPEK-HAM                                  Jaringan Peduli Perempuan                                       Talitakum                                                                                                        dan Anak Surakarta (JPPAS)                     (Study Seksualitas Perempuan)

NB: untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak:

  1. Endang Listiani/Eliest – 08156720819
  2. Elizabeth Yulianti – 081805841001
  3. Renny Kristianty – 085647008805

Memotret Situasi Layanan VCT dan IMS di 2 Kota dan 5 Kabupaten di Jawa Tengah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bersumber dari tujuan nasional itulah maka lahir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dinilai sudah tidak relevan lagi di jaman globalisasi saat ini. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan tentang pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang non diskriminasi bagi seluruh masyarakatnya.

Masyarakat tentu berharap bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah, misalnya layanan VCT dan IMS tidak hanya diselenggarakan untuk  project penanggulangan HIV saja melainkan harus terus terselenggara tanpa harus bergantung pada donor asing, dalam hal ini Global Fund For TB HIV. Penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran Kesehatan Reproduksi dan Penanggulangan HIV dalam APBD di daerah masing-masing untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya perempuan dengan menjamin ketersediaan layanan yang berkualitas dan aksesibel.

Desain Program Penanggulangan HIV yang dijalankan di Indonesia selama ini hanya menyentuh pada populasi kunci saja, padahal kasus tertinggi HIV/AIDS adalah bukan hanya untuk populasi kunci tetapi juga untuk ibu rumah tangga. Sampai dengan Maret 2014 jumlah kasus HIV AIDS di Provinsi Jawa Tengah adalah 10.923 kasus, yang terdiri dari 3.339 kasus AIDS dan 7.584 kasus HIV. Jumlah tersebut menempatkan Provinsi Jawa Tengah pada posisi ke 6 dengan kasus HIV AIDS terbanyak di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, 61,4% atau lebih dari separuh penderitanya adalah perempuan. Dan menurut sebaran profesi penderita HIV AIDS tersebut, perempuan khususnya ibu rumah tangga menduduki peringkat kedua atau 18,2% setelah kelompok wiraswasta.

Saat ini Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengadvokasi pemerintah daerah agar melakukan kebijakan kesehatan yang non diskriminasi dengan terlibat dalam penyusunan RPJMD dan MUSRENBANGKOT agar layanan kesehatan mudah diakses, cepat dan terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan. SPEK-HAM juga melakukan kerjasama strategis dengan Bapermas PP PA dan KB untuk melatih kader kesehatan di 31 Kelurahan di Kota Surakarta.

Berikut ini kami sajikan data tentang beberapa layanan yang diselenggarakan olah pemerintah daerah di 2 Kota dan 5 Kabupaten:

DAFTAR PELAYANAN IMS, IVA TES DAN VCT  PUSKESMAS DI KOTA SURAKARTA LAYANAN KOMPREHENSIF BERKESINAMBUNGAN ( LKB )

No. Puskesmas Alamat Pelayanan Keterangan
1. Manahan Manahan IMS.Ivates, VCT/ PMTCT/ PTRM Gratis
2. Sangkrah Sangkran IMS. IVATES, VCT/ PMTCT Gratis
3. Statebelan Stabelan IMS, IVATES/VCT/ PMTCT Gratis
4. Kratonan Kratonan IMS/IVATES/VCT/PMTCT Gratis
5. Pajang Pajang PMTCT ( PPIA ) Gratis
6. Penumping Penumping PMTCT ( PPIA ) Gratis
7. Purwosari Purwosari PMTCT Setelah di Skrining kemudian

diserahkan dan dirujuk pelayanan LKB yang sudah ditunjuk dan dibagi per wilayahnya .

8. Jayengan Jayengan PMTCT
9. Gajahan Joyosuran PMTCT
10. Purwodiningratan Purwodiningratan PMTCT
11. Ngoresan Ngoresan PMTCT
12. Sibela SibelaMojosongo PMTCT
13. Pucangsawit Pucangsawit PMTCT
14. Nusukan Nusukan PMTCT
15. Gilingan Gilingan PMTCT
16. Banyanyar Banyuanyar PMTCT
17. Gambirsawit Kadipira PMTCT

RUMAH SAKIT  KOTA SURAKARTA YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Rumah Sakit Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD MOEWARDI Jebres PMTCT/VCT/PTRM Tes VCT membayar Rp. 35.000
2. RSUD Ngipang Kadipiro PMTCT/VCT Bayar Rp. 25.000
3. RS Dr OEN Kandangsapi VCT Bayar Rp. 25.000
4. PMI Jebres VCT
5. BBPKM Jajar Pemeriksaan TB/VCT Bayar Rp. 25.000
6. RsKasihIbu Purwosari PMTCT
7. RS PKU Timuran PMTCT
8. RS Pantiwaluya Kerten PMTCT

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. SUKOHARJO YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1.  

Puskesmas Pucangan Kartasura

 

Puncangan, Kartasura IMS Klinik IMS di Puskesmas Pucangan Kartasura Gratis akan tetapi kendalanya adalah Layanan IMS sangat jauh dari kota Sukoharjo dan Klinik Lebih dekat dengan Kota Surakarta/Solo tepatnya di dekat Markas Kopasus Kartasura.
2. RSUD. Sukoharjo Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT sudah bisa diakses meskipun masih bertahap dan gratis. Mobile IMS dan Mobile VCT belum bisa diakses.
3. Puskesmas Grogal Grogol, Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis, sementara itu untuk Mobile VCT melayani hingga malam hari dengan ketentuan peserta minimal berjumlah 15 orang.
4. Puskesmas Nguter Nguter, Sukoharjo VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS sudah bisa diakses gratis.
5. RSI. Yarsis Pabelan, Kartasura VCT dan IMS Layanan VCT gratis, sementara layanan IMS berbayar.

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. KLATEN YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. Puskesmas Karangdowo Karangdowo, Klaten IMS Layanan IMS bayar Rp. 3500,- (Perda Retribusi).
2. Puskesmas jogonalan 1 Jogonalan, Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS bayar Rp.3500,- (Perda Retribusi).
3. RSJD Sudjarwadi Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis.
4. RSUP Suradji Tirto Negoro Klaten VCT Layanan VCT membayar Rp.17.500,-
5. BKPM Klaten VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS bayar Rp. 15.000,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KAB. BOYOLALI YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. Puskesmas I Boyolali Boyolali IMS dan VCT Layanan IMS dan VCT buka setiap hari akan tetapi kegiatan Mobile IMS hanya di hari Rabu dan Kamis. Komunitas yang datang ke klinik IMS dan VCT dengan membawa surat r ujukan hanya membayar Rp. 100,- sedangkan kalau tidak membawa surat rujukan komunitas harus  membayar  Rp. 5.100,-
2.  Puskesmas Ampel Ampel, Boyolali IMS dan VCT Sudah di set up oleh Pemerintah daerah kab Boyolali sejak tahun 2013, dan sudah mulai beroperasi sejak bulan April 2014, dan sudah terlibat dalam kegiatan Mobile IMS yang dilakukan oleh LSM.
3. Rumah Sakit Daerah Banyudono Banyudono, Boyolali VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS  sudah bisa diakses gratis bagi pemilik Jamkesmas maupun Jamkesda
4. Rumah Sakit Pandanaran Boyolali VCT dan IMS Layanan VCT buka hari senin sampai sabtu jam 08.00 – 14.00 WIB tetapi melayani hingga jam 12.00 WIB. Bagi pemilik Jaminan Kesehatan Jamkesda dan jamkesmas bisa mengakses layanan secara gratis pendaftaran di Poli Klinik Umum Rp. 14.100,- biaya habis pakai laborat Rp. 27.400,- bayar tes VCT Rp. 39.500,- tolal biaya Rp. 81.000,-.
5. Rumah sakit Umum Darerah Bon Ijo Simo Simo, Boyolali VCT Sudah di Set Up awal tahun 2014, tetapi belum beroperasi sampai dengan saat ini.

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KOTA SALATIGA YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1.  PKM Sidorejo Lor Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS dapat diakses gratis.
2. PKM Mangunsari Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS baru di set up
3. PKM Sidorejo Kidul Salatiga IMS Layanan IMS  sudah bisa diakses gratis.
4. RSP. Dr. Ario Wiryawan Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS Mobile dapat diakses gratis. Bila klien datang sendiri ke klinik membayar Rp.20.000,-
5. RSUD. Salatiga Salatiga VCT dan IMS Layanan VCT dan IMS Mobile dapat diakses gratis , tetapi bila klien datang sendiri klinik membayar Rp.3.000,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN SRAGEN YANG MELAYANI  IMS, IVA TES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD Sragen Sragen VCT dan IMS Membayar

Rp. 17.000,-

2. Puskesmas Sumberlawang Sumberlawang IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

3. Puskesmas Gemolong Gemolong IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

4. Puskesmas Sambirejo Sambirejo IMS Bayar retribusi

Rp. 3.500,-

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG MELAYANI  IMS, IVATES, VCT , PTRM/TB

No. Nama Layanan Alamat Pelayanan Keterangan
1. RSUD Karanganyar Karanganyar VCT dan IMS Layanan dapat diakses gratis.
2. Puskesmas Tasikmadu Tasikmadu IMS Bayar Rp. 35.000,-
3. Puskesmas Colomadu Colomadu IMS Layanan dapat diakses gratis.

Henrico Fajar Kristiarji Wibowo
Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM

Meretas Asa “Perempuan Rentan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali”

Boyolali, 18 April 2016. Masih pagi, pukul 08.30 wib, ibu-ibu komunitas dari desa Sawahan, desa Musuk, serta desa Bangak, Kabupaten Boyolali datang ke Gedung Putih, gedung resmi Bupati Boyolali menjalankan tugas eksekutifnya. Bersama dengan Pemerintah Daerah Boyolali, Dinsosnakertrans, Disnakkan, Dinkes, Bappeda, Disdikpora, Bapermas, BP3AKB,  menunggu untuk melakukan audensi dengan Bupati. Setelah menunggu beberapa saat  ibu-ibu komunitas bersama perwakilan dari pemerintah kemudian diterima oleh Wakil Bupati untuk audensi. Aundesi ini bertujuan untuk membangun perspektif Pemerintah Eksekutif agar ada keberpihakan pada perempuan terutama untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keberpihakan itu harapannya bisa berwujud adanya surat edaran dari bupati ke desa-desa agar ada anggaran secara khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Anggaran Desa di era implementasi Undang-Undang Desa No. 06 tahun 2014.

Diawali oleh Direktur SPEK-HAM, Ibu Endang Listiani, S.S yang memperkenalkan peserta audiensi, dan dilanjutkan dengan menyampaikan Kertas Posisi yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada 5 point penting dalam Kertas Posisi tersebut diantaranya:

  1. Memperkuat perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan tahunan Pemerintah Kabupaten Boyolali agar mencerminkan keberpihakan pada masyarakat miskin, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal-hal ini dapat dilihat dalam arah pembangunan yang berfokus pada program penanggulangan kemiskinan, penguatan pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak. SPEK-HAM berkomitmen untuk memberi masukan-masukan pada RPJMD dan Musrenbang agar menghasilkan program-program yang juga berbasis pada kebutuhan perempuan dan anak.
  2. Bekerjasama untuk mendorong pemerintah desa mampu memanfaatkan peluang dana desa bagi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan reproduksi, maupun pencegahan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender. Kami sangat berharap pemerintah kabupaten dapat merealisasikan adanya Perda ataupun Surat Edaran secara khusus untuk program di atas. SPEK-HAM berkomitmen untuk membantu BP3AKB dalam mengkawal dan mendampingi desa-desa paska sosialisasi alokasi anggaran khusus untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, terutama di wilayah kerja kami.
  3. Bekerjasama untuk mengoptimalkan penguatan kelembagaan dan layanan P2TP2A. Penguatan kelembagaan dapat berupa pembahasan MOU, SOP penanganan kasus, mekanisme rujukan P2TP2A, dan mekanisme koordinasi untuk memperkuat sinergi antar SKPD dalam program perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan penguatan layanan dapat berupa penyediaan kebutuhan-kebutuhan bagi pemenuhan hak korban secara komprehensif, diantaranya: penyediaan rumah pemulihan/aman, pembiayaan visum et repertum, pemulihan ekonomi korban, dan lain-lain. SPEK-HAM berkomitmen untuk bersinergi dengan BP3AKB (selaku leading sector) untuk aktif dalam setiap penguatan P2TP2A di Boyolali.
  4. Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi pada perempuan dan remaja. SPEK-HAM memiliki pengalaman kerjasama dengan pemerintah di wilayah lain dalam melakukan perluasan informasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat grassroot agar melakukan pencegahan secara dini pada kasus-kasus IMS/HIV-AIDS/kanker terkait reproduksi. Pengalaman tersebut bisa dilakukan juga untuk kabupaten Boyolali, melalui skema kerjasama sumber daya.
  5. Bermitra dalam program-program pengembangan pengelolaan potensi lokal Boyolali melalui strategi pemberdayaan kelompok-kelompok perempuan miskin dan marginal. SPEK-HAM selama ini melakukan pendampingan untuk program ekonomi, khususnya pertanian-peternakan terpadu ramah lingkungan pada kelompok-kelompok perempuan korban KtPA, perempuan/ibu rumah tangga dengan HIV positif, dan perempuan kepala keluarga.
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali

Selain hal diatas,  dari perwakilan Komunitas Musuk, Ibu Surani menyampaikan beliau sangat senang bisa bertemu dengan Wakil Bupati dalam audensi tersebut dan berharap ada perhatian  dari pemerintah kabupaten, terutama Bupati, untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selama ini Komunitas Musuk sudah melakukan program-program untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi sampai saat sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Selama ini komunitas membangun secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal dalam penaganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan yang dilakukan disenergikan dengan pemberdayaan berdasarkan potensi yang ada, seperti peternakan kambing maupun pertanian terpadu. Harapan komunitas itu bukan hanya berwujud bantuan tetapi setidaknya dukungan, misalnya ada kebijakan lewat anggaran desa untuk perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Bapak Wakil Bupati Boyolali, Said Hidayat, S.H yang menerima audensi pada saat itu menyampaikan ucapan terima kasih atas paritisipasi maupun peran yang sudah dilakukan SPEK-HAM bersama masyarakat Kabupaten Boyolali. Pada dasarnya Wakil Bupati menampung point penting yang dimasukan dalam kertas posisi. Sebagai tindaklanjutnya akan dikoordinasikan dengan Sekda untuk ditindaklajuti ke jajaran di bawahnya yaitu SKPD terkait. Hal lain yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Bapak Paryanto, S.H, Beliau akan berkoordinasi dengan Banleg untuk membahas regulasi terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat desa dengan adanya implementasi Undang- Undang Desa. Sesi diakhiri dengan penutup dari Wakil Bupati Boyolali, Bapak Said Hidayat, S.H dengan mengucapkan terima kasih, serta mengucapkan permintaan maaf dikarenakan tidak bisa meluangkan waktu yang cukup banyak  dalam menerima audensi. (Fitri Haryani-Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Setelah SPEK-HAM Surakarta, Jokowi pun Melirik Kabupaten Brebes

Meski keduanya sama-sama berasal dari Surakarta, namun berangkat dari lembaga yang berbeda. SPEK-HAM datang dari NGO (Non Government Organization), sedang Jokowi datang dari lembaga pemerintah pusat (Kepresidenan).

11 April 2016, Presiden Jokowi datang ke desa Larangan, kecamatan Larangan, kabupaten Brebes dengan membawa harapan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Kecamatan ini sudah menjadi garapan SPEK-HAM Surakarta sejak tahun 2014 melalui Divisi Sustainable Livelihood, khususnya dusun Kalibanteng dan desa Pamulihan. Divisi ini menangani program pertanian ramah lingkungan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat petani, khususnya perempuan.

Projek yang diusung Presiden Jokowi di Brebes ini bertajuk Program Sinergitas Aksi untuk Ekonomi Rakyat. Ini bukan program pertama pemerintah pusat yang digarap di Brebes. bedanya program sekarang diluncurkan langsung oleh Presiden. Beberapa program dari pemerintah pusat sebelumnya antara lain: Quick Wins Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) pada 2013 yang difokuskan pada Kecamatan Bulakamba, Pengembangan Program Berkelanjutan (P2B) lalu diubah menjadi Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) pada 2015. Menurut Kasubid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Brebes, Nurul Hidayat, seluruh program tersebut belum memberikan hasil menggembirakan dari sisi sinergitas dan konektifitas antar lembaga.[1] (Nurul Hidayat, 2016)

Tantangan

Secara garis besar, kabupaten Brebes menyumbang masyarakat miskin sebanyak 20% dari total pendududuk sekitar 1,7 juta jiwa. Angka ini masih berada di atas angka kemiskinan Jawa Tengah (13,58%) dan Nasional (11,96%).[2] Jika menelisik lebih jauh, dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS Kabupaten Brebes melalui PPLS (Program Perlindungan Sosial) tahun 2011, dari ranking 10 besar desa-desa penyumbang masyarakat miskin terbanyak di kabupaten Brebes, kecamatan Larangan mempunyai desa terbanyak dalam nominasi 10 besar. Yang masuk ranking 10 besar di kecamatan Larangan ini ada empat desa, yaitu: Pamulihan, Rengaspendawa, Slatri, dan Wlahar. Sedangkan 10 desa selain empat desa tersebut menyebar di berbagai kecamatan. Data PPLS tahun 2011 ini menyebutkan empat kategori kemiskinan, yaitu: RTM (Rumah Tangga Miskin), RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin), RTHM (Rumah Tangga Hampir Miskin), dan RTRM (Rumah Tangga Rentan Miskin).[3] Berikut adalah tabel ranking 10 besar:

No Desa Kecamatan RTSM RTM RTHM RTRM Total
1 Pamulihan Larangan 640 1.002 1.268 1.132 4.042
2 Rengaspendawa Larangan 554 604 979 1.279 3.416
3 Slatri Larangan 526 546 843 1.476 3.391
4 Bangsri Bulakamba 347 504 950 1.420 3.221
5 Buara Ketanggungan 267 556 1.028 1.284 3.135
6 Negla Losari 301 453 737 1.195 2.686
7 Kluwut Bulakamba 1170 553 476 333 2.532
8 Wlahar Larangan 535 604 755 594 2.488
9 Pesantunan Wanasari 592 502 652 725 2.471
10 Pasarbatang Brebes 364 444 691 966 2.465

Dengan melihat road map (gambaran) ini, maka tidak salah jika SPEK-HAM dan Presiden Jokowi datang ke kecamatan Larangan sebab menjadi kecamatan yang paling membutuhkan banyak intervensi.

Kecamatan Larangan: Potensi Demografis dan Geografis

Kecamatan Larangan mempunyai penduduk 140.017 jiwa. Ranking empat penduduk terbanyak se-kabupaten Brebes setelah kecamatan Bulakamba, kecamatan Brebes, dan kecamatan Wanasari (BPS, 2015). Usia produktif (15-54 tahun) di kecamatan ini sebanyak 82.210 jiwa (58,71%), usia pensiun (di atas 55 tahun) sebanyak 21.123 jiwa (15,09%), dan usia belum produktif (0-14 tahun) sebanyak 36.684 jiwa (26,20%).

Masyarakat kecamatan Larangan rata-rata bermata pencaharian menjadi petani atau buruh tani dengan jumlah sekitar 79,2% dari total beberapa jenis mata pencaharian masyarakat Larangan.

Mengenai luasan sawah di kecamatan Larangan, desa dengan kepemilikan sawah terluas dimiliki oleh desa Larangan (886 ha), sedangkan desa yang memiliki luas sawah paling sedikit adalah desa Kamal (298 ha). Jika dikaitkan data PPLS 2011, empat desa yang masuk dalam 10 besar itu mempunyai luas sawah: Pamulihan 835 ha, Rengaspendawa 561 ha, Slatri 837 ha, dan Wlahar 298 ha. Jika dibandingkan dengan jumlah petani dan buruh tani pada empat desa tersebut maka rata-rata petani dan buruh tani mendapatkan luas lahan sebagai berikut: Pamulihan @0,1 ha (1000 m2), Rengaspendawa @0,08 ha (800 m2), Slatri @0,11 ha (1100 m2), sedangkan di Wlahar @0,08 ha (800 m2). Pada umumnya, petani menggarap sawah minimal ¼ bau atau kurang lebih 0,175 ha atau 1750 m2.

Dari 11 desa yang ada di kecamatan Larangan, hanya desa Pamulihan, Wlahar dan Kamal yang tidak mempunyai irigasi teknis. Sistem pengairan lahan sawah di sana sekedar tadah hujan. Para petani di tiga desa ini hanya produktif saat musim hujan.

Intervensi

Sudah menjadi rumusan umum bahwa masalah kemiskinan itu berakar dari istilah “lingkaran setan” yang terdiri dari pendidikan-kesehatan-ekonomi. Ketiga hal ini saling berkaitan erat satu sama lain. Pendidikan tidak akan tercapai jika tidak ada biaya (ekonomi) dan kemampuan untuk belajar (kesehatan). Kesejahteraan (ekonomi) tidak akan tercapai jika pendidikan kurang mumpuni dan tidak mempunyai kemampuan bekerja (kesehatan). Begitu juga dengan kesehatan, tidak akan tercapai jika tidak mempunyai uang untuk berobat (ekonomi) atau tidak mempunyai pengetahuan terkait akses kesehatan gratis dan  tidak mengetahui jenis-jenis pelayanannya (pendidikan).

Bersama Bupati Brebes
Bersama Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti

SPEK-HAM melalui divisi Sustainable Livelihood sejak tahun 2014 sudah berusaha mengintervensi salah satu isu di atas, yaitu peningkatan ekonomi petani melalui pertanian ramah lingkungan khususnya perempuan pada salah satu desa 10 besar penyumbang masyarakat miskin, yaitu desa Pamulihan. Intervensi ini dilakukan di dua dusun, yaitu dusun Kalibanteng dan dusun Mingkrik.

Di dusun Kalibanteng SPEK-HAM membuat program pertanian pepaya ramah lingkungan dengan menghidupkan tanah-tanah yang tidak pernah digarap oleh petani. Sedang di Mingkrik juga membuat program yang sama, namun bertempat di pekarangan rumah dengan tujuan meningkatkan pendapatan petani. Seiring dengan perkembangan organisasi, SPEK-HAM akan berusaha menambah program lain yaitu pertanian serai wangi. Rencana akan digarap di dua desa di kecamatan Larangan: Pamulihan dan Wlahar. (Yunus Awaludin Zaman- CO Divisi Sustainable Livelihood/spekham.org)

 

[1] Nurul Hidayat, Arti Kunjungan Jokowi ke Brebes, Suara Merdeka, 15 April 2016. Url: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/arti-kunjungan-jokowi-ke-brebes/

[2] Ibid.

[3] BPS Kabupaten Brebes, PPLS 2011, diolah