Suasana Pertemuan Remaja Pundungan Sabtu 23/11 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Demikian yang mengemuka dalam Pertemuan Remaja Pundungan yang diselenggarakan pada Sabtu 23/11 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Disampaikan Nur Khazanah salah
seorang peserta diskusi, bahwa remaja yang hebat adalah yang mampu mimiliki
perencanaan dalam hidupnya. Kapan seorang remaja harus menyelesaikan
pendidikannya, kapan mulai bekerja dan memutuskan menikah.
Menurutnya remaja saat ini sering
kali terbawa pada pergaulan bebas karena hanya ingin menjadi gaul dan mengikuti
tren kekinian. “Jangan sampai hidupnya kacau tidak berencana, bahkan malah
sering terbawa pergaulan bebas yang tidak jelas kita prihatin kalau ada remaja
yang seperti itu,” ungkap Nur.
Sementara itu Sukma Adi Permana
yang juga menjadi peserta pada diskusi kali ini, menyatakan keprihatinannya
pada makin banyaknya remaja yang melakukan aksi perundungan baik lewat media
sosial maupun perjumpaan tatap muka.
Menanggapi apa yang disampaikan
peserta, Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyatakan perundungan bisa berdampak
buruk pada kondisi psikologis seseorang yang mengalaminya. Mereka bisa
mengalami trauma yang berkepanjangan sepanjang hidupnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya peran yang konkret dari para
remaja untuk tidak melakukan perundungan dengan bijak bermedia sosial dan mempopulerkan
gerakan remaja berencana.
“Remaja harus berani memanfaatkan
media sosial salah satunya dengan berkampanye mengedukasi remaja untuk tidak
melakukan seks sebelum menikah, menghindari perkawinan anak, bijak dalam
bermedia sosial dan sebagainya,” ungkap Fajar.
Sebagai informasi
kegiatan ini rutin dilakukan sebulan sekali dengan menghadirkan tema-tema yang
berbeda dan terselenggara atas kerjasama Pemerintah Desa Pundungan, SPEK-HAM
dan didukung sepenuhnya oleh GF for Women. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM.
Menurut pengakuan orang tua korban, kasus ini sudah terjadi sejak 27 April 2021, kami menerima kasus Kekerasan Seksual Sodomi di salah satu kelurahan di Surakarta. Saat pertama kami menerima ada rasa terkejut dan membuat kami menjadi prihatin dan miris, terduga pelaku dan korban semua anak – anak (ada yang berumur 7 tahun, 9 tahun) dan jumlah korban lebih dari 8 orang. Saat kami melakukan assement pertama setelah ada pengaduan ke SPEK-HAM, kami menemukan tindakan Kekerasan Seksual juga diiringi dengan Kekerasan Fisik yang diterima oleh korban sehingga membuat para korban takut dengan ancaman dari pelaku.
Suasana sesi konseling bersama PTPAS (Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak Kota Surakarta)
sekolah diliburkan karena pandemi
yang melanda. Karena tidak ada sekolah dan orang tua yang bekerja membuat anak – anak ini kurang diawasi
dalam bergaul dan bermain dengan teman – temannya. Pelaku dan korban merupakan
teman bermain yang berasal dari satu lingkungan yang sama. Orang tua korban dan
pelaku saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki
hubungan penyewa dan pemilik kos.
Ketika orang tua korban
mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, mereka meminta kejelasan informasi
dari orang tua pelaku. Orang tua pelaku tidak menaggapi aduan orang tua korban justru menantang orang tua
korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Disamping adanya tantangan dari
orang tua pelaku, orang tua korban cukup khawatir apabila mereka melaporkan
pelaku ke pihak berwajib, sebab mereka takut diusir dari rumah kos. Setelah banyak pertimbangan serta konsultasi
dan konseling dengan SPEK-HAM, orang tua korban bersepakat untuk mengadukan
kasusnya dengan harapan tidak ada korban lagi serta untuk menuntut keadilan
bagi anaknya.
Dalam penanganan kasus kami bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberbayaan Perempuan Perluindungan Anak Kota Surakarta atau kami biasa menyebut PTPAS. Kerjasama kami untuk pendampingan secara psikososial serta pemulihan bagi korban yang semuanya usiannya dibawah 11 tahun. PTPAS juga siap memberi bantuan rumah aman bagi korban apabila mereka mendapat tindakan pengusiran dari orang tua pelaku. Setelah PTPAS memperoleh keterangan yang cukup dan mental korban sudah dirasa cukup stabil kemudian keluarga korban yang didampingi dari SPEK-HAM melakukan pelaporan ke Polres Kota Surakarta. Setelah beberapa korban dan orang tua korban dimintai keterangan pihak kepolisian kemudian ada salah satu korban yang dirujuk untuk segera melakukan visum sebagai proses selanjutnya.
Sampai saat sekarang proses masih berjalan di Polres Kota Surakarta dengan tambahan keterangan korban maupun keterangan dari saksi – saksi yang ada. Selain pelaporan di Polres Kota Surakarta, SPEK-HAM bersama PTPAS Surakarta juga melakukan sosialisasi tentang bahaya pornografi di Kelurahan Gilingan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi kesadaran pada orang tua mengenai bahaya pornografi dan undang undang perlindungan anak. Jalan panjang masih kami tempuh untuk mendampingi akses keadilan bagi korban Kekerasan Seksual Sodomi pada anak. Selain korban dibawah umur, saat terjadi pertama kali sodomi dengan jangka waktu pelaporan ke kepolisian waktunya berselang lama sehingga ada tantangan dalam visumnya. (Aflian – Mahasiswa Hubungan International UNIBRAW)
Kekerasan
Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku
adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan
hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya.
Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan
kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan
bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi
seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara
konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka
kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.
Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.
Pada
25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan
untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan
Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap
Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan
dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni
2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring
dilakukan melalui Whatsapps Group. (Liza dan Fitri)
Sudah dua
tahun lebih aku menjadi pendamping perempuan korban kekerasan berbasis gender. Selama menjadi pendamping banyak pengalaman yang kudapatkan. Pengalaman yang baik,
menyenangkan dan juga menyedihkan. Aku senang saat ada penyintas yang mau
bercerita denganku, karena dengan begitu berarti penyintas percaya denganku.
Mereka tidak berani cerita dengan orang – orang terdekat mereka seperti saudara
atau orang tua. Mereka tidak mau membebani masalah mereka pada keluarga. Saat bercerita banyak penyintas yang menangis
sangat pilu, merasa menjadi orang yang paling menderita dan sangat terpuruk. Di
saat seperti itu yang bisa aku lakukan hanya menjadi pendengar yang baik,
memberikan motivasi ataupun penguatan/support pada mereka.
Ada cerita menarik saat aku mendampingi penyintas untuk sidang perceraian di Pengadilan
Agama. Aku pernah diteror oleh keluarga suami penyintas. Bukan saja diteror
tetapi aku juga dimarah – marahi oleh suami penyintas. Saat bertemu di tempat
parkir aku masih di maki – maki dan diomeli oleh suami penyintas. Aku hanya
menyampaikan kalau aku hanya sebagai teman saja tetapi tetap saja aku dimarahi
oleh suami korban.
Bermacam-macam cerita penyintas yang aku terima. Kadang ada cerita sedih dan aku ikut merasakan kesedihan jika cerita bahagia yang disampaikan aku pun ikut bahagia. Satu yang selalu saya ingat, menjadi pendamping tidak boleh terbawa perasaan dan selalu mengingat dalam hati untuk selalu kuat dan optimis untuk memandang masa depan. Motivasi itu juga yang kemudian aku sampaikan pada penyintas untuk tetap bersemangat dan menata masa depan yang lebih baik. (Cerita: Atik Wahyuni, Narasi: Fitri Haryani email fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.
Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.
Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.
Untuk data dan analisa lengkapnya bisa di download disini
11 Mei 2020, Pengadilan Negeri Surakarta. Masih dengan rasa ketakutan dan juga was – was dengan penularan COVID -19 kami melakukan pendampingan hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Perasaan was – was dan kekhawatiran kami tinggalkan sementara waktu demi pendampingan korban yang kami lakukan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini kami mendapatkan support dari MAMPU dalam program “Pemulihan Transformatif: dari Inisiatif Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Tanggung Jawab Negara”, dengan salah satu programnya memastikan keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan terpenuhi.
Pengadilan Negeri buka seperti biasanya walaupun ada banyak perubahan situasi disaat COVID -19 ini. Jadwal sidang mengalami perubahan dan kemunduran tanggal atau ada reschedule yang dilakukan Pengadilan. Jam kerja juga dibatasi, kalau dulu sebelum ada COVID-19 sidang sampai jam 17.00 WIB masih bisa berlangsung tetapi sekarang Jam 15.30 WIB sudah tidak ada sidang lagi. Pembatasan teman bagi pendampingan korban juga dibatasi. Dulu saat situasi masih normal keluarga korban bisa menemani korban untuk bersidang sekarang disituasi COVID-19 kemudian hanya pendamping hukum dan korban serta Jaksa saja yang bias mendampingi.
Persidangan juga tidak melakukan tatap muka antara Jaksa, Hakim, pendamping maupun Korban tetapi memakai webinar menggunakan aplikasi Zoom. Bagi korban sebagai ruang untuk melakukan telekonferens mengunakan aplikasi Zoom berada di Kejaksaan serta audio suaranya bisa didengar oleh orang – orang diluar ruang Kejaksaan. Situasi sidang memang tertutup dan ada batasan pendamping tetapi dalam kesaksian yang disampaikan oleh korban bisa didengar dari luar ruangan. Hal tersebut kemudian kadang kala membuat ketidaknyaman bagi korban sendiri setelah keluar dari ruang Kejaksaan.
Perasaan tidak nyaman bagi korban kemudian mempengaruhi akan pendampingan selanjutnya. Bagaimana pendamping kemudian perlu mempersiapkan kembali korban untuk rileks dan tidak trauma lagi untuk mengikuti sidang selanjutnya diluar rasa was – was akan kena dampak tertular COVID -19. Jaga jarak yang kemudian perlu dilakukan bagi pendamping juga sering kali tidak bisa dilakukan. Korban dan keluarga sering kali disaat berbicara suka dekat – dekat dan pemakain masker belum maksimal. Pendamping sering kemudian mengingatkan untuk tetap jaga protocol kesehatan. Sadar tidak sadar kemudian ada perubahan yang perlu kami lakukan dalam pendampingan disituasi COVID-19 ini dengan tetap mematuhi protocol pendampingan pada korban serta protocol kesehatan. (Dinarasikan oleh: Fitri Haryani, Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com )
Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow On Line Via Zoom “Menuju Jawa Tengah Bebas Perkawinan Anak” yang diselenggarakan SPEK-HAM dan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam program Mampu pada Kamis 4/6. Talkshow yang dipandu oleh Fitri Haryani dari SPEK-HAM ini menghadirkan narasumber Nawal Nur Arafah Yasin, Ketua Umum BKOW Jawa Tengah dan Akademisi. Indriati Suparno, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan 2015-2019 dan Rahayu Purwaningsih, Direktur Yayasan SPEK-HAM.
Disampaikan Nawal Nur
Arafah bahwa sudah saatnya masyarakat diedukasi untuk memahami dampak perkawinan
anak. “Hentikan segala tafsir agama yang keliru dan hentikan praktik budaya yang
merugikan perempuan”, ungkap Nawal. Dia menambahkan untuk meluruskan tafsir
agama bukan hanya menjadi tugas tokoh agama saja, tetapi semua elemen masyarakat
juga harus turut ambil bagian.
Dibagian lain dia menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Menurutnya ini adalah langkah maju untuk mengakhiri persoalan hukum perkawinan anak. Selain itu diharapkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi anak menjadi terpenuhi, angka kematian ibu dan anak menurun. Sementara itu kasus stunting, KDRT dan tindak pidana perdagangan orangdiharapkan juga menurun setelah UU ini diterapkan.
Sementara itu Indriati Suparno memaknai
disahkannya UU ini yang disebutnya sebagai perubahan terbatas sebagai momentum
yang luas untuk berbenah dan mewujudkan kesetaraan gender secara lebih masif.
Walaupun menurutnya masih ada kelemahan karena masih mengatur tentang
dispensasi perkawinan. Oleh karena itu pengawasan dalam implementasinya di tengah-tengah
masyarakat perlu dilakukan.
Dia menambahkan walaupun sudah ada aturan ini tidak
lantas menurunkan angka penurunan perkawinan anak. “Jateng nomor 7 terkait kasus
perkawinan anak ini PR kita bersama, sementara Indonesia ada di peringkat 10 di
dunia terkait kasus perkawinan anak menurut UNICEF”, ungkap Indri. Hal ini
mestinya menjadi keharusan untuk terus melakukan advokasi agar kasus perkawinan
anak menurun. Perkawinan anak bukan hanya masalah diranah tindakan yuridis
formal tetapi juga masalah budaya yang masih mengakar di masyarakat.
“Kita sama-sama tahu, beberapa ketentuan hukum adat
ada dalam amandemen KUHP. Di CEDAW juga sudah diatur, tetapi Indonesia belum
mengimplementasikannya dengan baik. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan
putus sekolah. Oleh karena itu mestinya kalau memahami undang-undang ini
perempuan korban kekerasan, tidak boleh dirujuk untuk melakukan perkawinan anak”,
ungkap Indri.
Masih menurut Indri kasus-kasus perkawinan anak sebenarnya
berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perkawinan anak
yang terjadi seringkali bukan kesepakatan kedua belah pihak. Advokasi harus
terus dilakukan. Langkah di tingkat nasional tidak berhenti pada amandemen ini.
Kegiatan yang harus dilakukan bisa mulai dari peningkatan kapasitas di tingkat
komunitas. Pemerintah melalui Bappenas sudah meluncurkan strategi untuk pengurangan
perkawinan anak. Di daerah sudah ada program kota layak anak, wajib belajar 12
tahun, ini merupakan bagian untuk pencegahan perkawinan anak. Hal lainnya adalah
SDG’S yang harus dicapai di tahun 2030 yang bisa menjadi pedoman dan rekomendasi
di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara
itu Rahayu Purwaningsih menyampaikan bahwa SPEK-HAM bekerja secara spesifik
bekerja pada isu kekerasan dan kesehatan reproduksi. Faktanya situasi perkawinan
anak karena kehamilan tidak diinginkan seringkali terjadi. “Perkawinan anak itu
ada banyak sekali resikonya, misalnya saat hamil diusia 17 tahun ke bawah faktanya
pendarahannya tidak bisa dihentikan, dampak lainnya secara psikologis dan
ekonomi yang belum siap. Hal lain berdampak pula pada berat badan bayi rendah, kematian
ibu dan stunting. Kemudian resiko terjadinya kanker serviks tinggi sebesar
17,2% dan 30% berisiko mengalami kanker payudara”, ungkap Ayu.
Masih menurut Ayu, di Kabupaten Klaten yang menjadi salah satu wilayah intervensi SPEK-HAM ditemukan kasus kehamilan pada remaja di tahun 2016: 295 bersalin: 206, tahun 2017: 295 bersalin: 136, tahun 2018: 450 bersalin: 197 dan di tahun 2019 315, bersalin:144. Lebih lanjut dia menyambut gembira aturan tentang syarat minimal usia perkawinan dalam undang-undang ini. Selanjutnya dia berharap adanya edukasi kepada masyarakat luas lewat media massa dan media sosial, sehingga kasus perkawinan anak dapat menurun.
Sebagai informasi kegiatan
Talkshow on line via zoom berlangsung selama 2 jam lebih dan diikuti
oleh 73 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari Akademisi,
PNS, Pelajar atau Mahasiswa, Pegiat isu anak, Aktivis Perempuan, dan
sebagainya. Henrico Fajar
K.W (Divisi Kesmas SPEK-HAM)
Sejumlah anggota Forum Peserta JKN Boyolali menyoroti data penerima bansos yang tidak akurat saat menggelar Diskusi dengan Tema Perlindungan Sosial yang Responsif Gender di Masa Pandemi Covid-19 pada 20/5 di sebuah Rumah Makan di Boyolali.
Sinam M Sutarno salah seorang peserta asal Selo, menyampaikan bantuan untuk penanganan Covid-19 itu ada 2, yakni Basis Data Terpadu (BDT) dan non BDT misalnya untuk orang yg bukan miskin tapi sangat terdampak. “Saat ini kemensos memungkinkan pendataan data baru dan Desa bisa mengupdate data agar tidak menjadi bulan-bulanan warganya,” ungkap Sinam. Pada bagian lain dia menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkesan tidak dijalankan di tingkat daerah, misalnya terkait leasing yang ternyata masih banyak warga yang menerima tagihan dari leasing sepeda motor.
Sementara itu Rahayu Purwaningsih warga Andong menyampaikan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 ada 5, terdiri dari BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos sebesar Rp. 600.000,- Bantuan Provinsi berupa sembako senilai Rp. 200.000,- Bantuan Kabupaten berupa Sembako senilai Rp. 200.000,- BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa senilai Rp. 600.000,- masing-masing bantuan tersebut selama diberikan selama 3 bulan.
Bantuan lain yaitu Perluasan Sembako
dari Provinsi Jateng, Boyolali mengajukan 21.700 orang yang disetujui sebanyak
17.000 orang, bantuan ini diberikan selama 9 bulan. Informasi sampai dengan
hari ini dari kelima bantuan tersebut yang sudah turun meski sebagian adalah BST,
BLT dan Bantuan Kabupaten.
Kegiatan dengan menerapkan physical
distancing atau jarak ini menghasilkan beberapa masukan kepada pihak-pihak
terkait, diantaranya perbaikan data (sinkronisasi) untuk penerima bantuan agar
bisa tepat sasaran, update data penerima bantuan secara berkala dan
pelibatan perempuan secara lebih masif dalam pendataan warga terdampak.
Pada sisi lain para peserta menyadari bahwa
jaminan sosial sangat bermanfaat di tengah pandemi covid-19 ini karena dapat
membantu masyarakat yang terdampak dan sangat membutuhkan bantuan dari
pemerintah. Selain itu edukasi kepada masyarakat juga terus menerus harus
dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak,
menggunakan masker, menghidari kerumunan, sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer dan menjaga kesehatan tubuh dengan aktivitas fisik secara rutin.
Sebagai informasi Diskusi Forum
Peserta JKN Boyolai ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yaitu
Sosialisasi hasil riset JKN-BPJS untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan,
pembentukan Forum Peserta JKN Boyolali, Audiensi dengan BPJS Kesehatan dan
Dinkes. Kegiatan ini diselenggarakan SPEK-HAM bekerjasama dengan Yayasan
Kesehatan Perempuan (YKP), Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K), dengan
dukungan AUSAID Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan
Kemiskinan). (Henrico Fajar K.W – Divisi Kesehatan Masyarakat/spekham.org)