Kekerasan
Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku
adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan
hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya.
Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan
kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan
bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi
seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara
konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka
kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.
Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.
Pada
25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan
untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan
Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap
Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan
dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni
2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring
dilakukan melalui Whatsapps Group. (Liza dan Fitri)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.
Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.
Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.
Untuk data dan analisa lengkapnya bisa di download disini
Audiensi Kelompok Perempuan HIV Positif Kab. Klaten dengan OPD
Menjunjung semangat “meningkatkan kualitas hidup komunitas,” Ibu Rumah Tangga (IRT) ODHA Sukoharjo, Sragen, dan Klaten menggelar Roadshow Ramadhan dalam bentuk pertemuan dengan kepala-kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang ada di masing-masing kabupaten. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan IRT ODHA, pengurus KDS (Kelompok Dukungan Sebaya), dan SPEK-HAM. Dalam pertemuan ini disampaikan kondisi dan kebutuhan-kebutuhan IRT ODHA di 3 Kabupaten.
Peran OPD dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV dan AIDS (ODHA), tidak bisa lepas dari penjabaran Sila Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pasal 27 ayat yang ke 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” serta pasal 34 ayat 3 yang berbunyi “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Mengacu dari dua pasal tersebut, Yayasan SPEK-HAM bersama teman-teman Kelompok Dukungan Sebaya/ibu rumah tangga terinfeksi HIV dan AIDS Soloraya melakukan kegiatan audiensi bersama jajaran OPD yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Sragen, dan Klaten.
Audiensi yang dilakukan pada bulan puasa ini merupakan rencana tindak lanjut dari agenda kerja Divisi Kesehatan Masyarakat yang salah satunya adalah pendampingan dan penguatan kapasitas ibu rumah tangga terinfeksi HIV dan AIDS di Soloraya. Agenda audiensi yang pertama adalah memperkenalkan Kelompok Dukungan Sebaya yang ada di 3 Kabupaten (Sukoharjo, Sragen, dan Klaten) kepada jajaran OPD sebagai bentuk pengakuan keberadaan KDS khususnya Ibu Rumah Tangga terinfeksi HIV dan AIDS di masing-masing kabupaten. Kedua, mengenal lebih dekat dengan OPD yang bisa yang bisa menjadi mitra kerja sesuai dengan kebutuhan komunitas yang juga disesuaikan dengan usia maupun jenis kelamin. Ketiga adalah membangun komitmen bersama dalam peran dan tanggungjawab guna meningkatkan kualitas hidup IRT ODHA.
Komitmen Pemerintah Daerah
Audiensi pertama dilakukan di Kabupaten Sukoharjo. Audiensi bertemu dengan P3AKB yang diterima langsung oleh kepala Dinas. KDS diwakili oleh Maria dan Parno selaku pengurus Yayasan Sehat Mitra Sebaya Sukoharjo. Dalam kesempatan itu Maria menyampaikan tentang kondisi HIV di Sukoharjo, jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV serta status masing-masing ibu rumah tangga.
Sekelumit gambaran kondisi HIV di kalangan ibu rumah tangga dari Maria membuat kaget jajaran P3AKB Sukoharjo. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah melalui P3AKB langsung merespon apa yang menjadi kebutuhan IRT ODHA di Sukoharjo. P3AKB melalui kepala dinas memberikan komitmen untuk melibatkan teman-teman IRT ODHA secara langsung baik yang sifat perwakilan maupun yang sifatnya khusus untuk komunitas ketika ada pelatihan-pelatihan.
Selain kabupaten Sukoharjo, juga dilakukan audiensi di Kabupaten Sragen dan Klaten. KDS Sragen yang diwakili oleh 4 orang IRT ODHA dan Ririn Hanjar sebagai koordinator diterima langsung oleh istri wakil bupati Sragen yang dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Sragen. Ririn memperkenalkan keberadaan KDS beserta kondisi yang ada. Selain itu juga memberikan gambaran IRT ODHA Sragen yang mayoritas berperan sebagai kepala rumah tangga. Teman-teman KDS juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi kebutuhan mereka, diantaranya kebutuhan pekerjaaan, PMT bagi anak-anak ODHA, dan pendidikan bagi anak-anak ODHA.
Pemerintah Kabupaten Sragen yang selama ini tidak asing dengan isu HIV. Melalui ketua TPKK Kabupaten, pemerintah akan melibatkan langsung teman-teman KDS IRT ODHA dalam semua kegiatan pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh OPD yang ada, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok KDS. Selain itu KDS diminta untuk memperbaiki proposal yang akan diusulkan oleh ketua TPKK pada anggaran perubahan.
Kegiatan Roadshow IRT-ODHA berakhir di Kabupaten Klaten. Dibawah koordinasi P3AKB Kabupaten Klaten, teman-teman IRT ODHA dan pengurus KDS dipertemukan dengan 8 OPD (DINSOS, Dinas Pertanian Pertenakan dan Perikanan, DISPERINAKER, DISDIK, PKK, Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM, BAPEDA, serta DIPERMASDES). Masing-masing OPD mempunyai peran yang bisa menjawab kebutuhan IRT ODHA, terutama dalam peningkatan kualitas hidup mereka yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendikan.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa OPD yang sudah siap untuk melibatkan langsung IRT ODHA dalam pelatihan-pelatihan yang akan dilakukan, serta membantu dalam sosialisasi-sosialisasi di tingkat bawah, terutama ibu-ibu PKK. “Seperti tujuan awal kegiatan roadshow “meningkatkan kualitas hidup,” dengan memperkenalkan keberadaan IRT-ODHA di masing-masing kabupaten, pemerintah juga lebih mengetahui keadaan dan keberadaan masyarakatnya yang dinyatakan positip HIV” pungkas salah satu OPD.
(Antonius Danang Wijayanto – CO Divisi Kesehatan Masyarakat/spekham.org)