Jalan Panjang Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual
- 25
- May
Menurut pengakuan orang tua korban, kasus ini sudah terjadi sejak 27 April 2021, kami menerima kasus Kekerasan Seksual Sodomi di salah satu kelurahan di Surakarta. Saat pertama kami menerima ada rasa terkejut dan membuat kami menjadi prihatin dan miris, terduga pelaku dan korban semua anak – anak (ada yang berumur 7 tahun, 9 tahun) dan jumlah korban lebih dari 8 orang. Saat kami melakukan assement pertama setelah ada pengaduan ke SPEK-HAM, kami menemukan tindakan Kekerasan Seksual juga diiringi dengan Kekerasan Fisik yang diterima oleh korban sehingga membuat para korban takut dengan ancaman dari pelaku.

sekolah diliburkan karena pandemi yang melanda. Karena tidak ada sekolah dan orang tua yang bekerja membuat anak – anak ini kurang diawasi dalam bergaul dan bermain dengan teman – temannya. Pelaku dan korban merupakan teman bermain yang berasal dari satu lingkungan yang sama. Orang tua korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki hubungan penyewa dan pemilik kos.
Ketika orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, mereka meminta kejelasan informasi dari orang tua pelaku. Orang tua pelaku tidak menaggapi aduan orang tua korban justru menantang orang tua korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Disamping adanya tantangan dari orang tua pelaku, orang tua korban cukup khawatir apabila mereka melaporkan pelaku ke pihak berwajib, sebab mereka takut diusir dari rumah kos. Setelah banyak pertimbangan serta konsultasi dan konseling dengan SPEK-HAM, orang tua korban bersepakat untuk mengadukan kasusnya dengan harapan tidak ada korban lagi serta untuk menuntut keadilan bagi anaknya.
Dalam penanganan kasus kami bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberbayaan Perempuan Perluindungan Anak Kota Surakarta atau kami biasa menyebut PTPAS. Kerjasama kami untuk pendampingan secara psikososial serta pemulihan bagi korban yang semuanya usiannya dibawah 11 tahun. PTPAS juga siap memberi bantuan rumah aman bagi korban apabila mereka mendapat tindakan pengusiran dari orang tua pelaku. Setelah PTPAS memperoleh keterangan yang cukup dan mental korban sudah dirasa cukup stabil kemudian keluarga korban yang didampingi dari SPEK-HAM melakukan pelaporan ke Polres Kota Surakarta. Setelah beberapa korban dan orang tua korban dimintai keterangan pihak kepolisian kemudian ada salah satu korban yang dirujuk untuk segera melakukan visum sebagai proses selanjutnya.
Sampai saat sekarang proses masih berjalan di Polres Kota Surakarta dengan tambahan keterangan korban maupun keterangan dari saksi – saksi yang ada. Selain pelaporan di Polres Kota Surakarta, SPEK-HAM bersama PTPAS Surakarta juga melakukan sosialisasi tentang bahaya pornografi di Kelurahan Gilingan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi kesadaran pada orang tua mengenai bahaya pornografi dan undang undang perlindungan anak. Jalan panjang masih kami tempuh untuk mendampingi akses keadilan bagi korban Kekerasan Seksual Sodomi pada anak. Selain korban dibawah umur, saat terjadi pertama kali sodomi dengan jangka waktu pelaporan ke kepolisian waktunya berselang lama sehingga ada tantangan dalam visumnya. (Aflian – Mahasiswa Hubungan International UNIBRAW)