Search for:

Jalan Panjang Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut pengakuan orang tua korban, kasus ini sudah terjadi sejak 27 April 2021, kami menerima kasus Kekerasan Seksual Sodomi di salah satu kelurahan di Surakarta. Saat pertama kami menerima ada rasa terkejut dan membuat kami menjadi prihatin dan miris, terduga pelaku dan korban semua anak – anak (ada yang berumur 7 tahun, 9 tahun) dan jumlah korban lebih dari 8 orang. Saat kami melakukan assement pertama setelah ada pengaduan ke SPEK-HAM, kami menemukan tindakan Kekerasan Seksual juga diiringi dengan Kekerasan Fisik yang diterima oleh korban sehingga membuat para korban takut dengan ancaman dari pelaku.

Suasana sesi konseling bersama PTPAS (Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak Kota Surakarta)

sekolah diliburkan karena pandemi yang melanda. Karena tidak ada sekolah dan orang tua yang bekerja membuat anak – anak ini kurang diawasi dalam bergaul dan bermain dengan teman – temannya. Pelaku dan korban merupakan teman bermain yang berasal dari satu lingkungan yang sama. Orang tua korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki hubungan penyewa dan pemilik kos.

Ketika orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, mereka meminta kejelasan informasi dari orang tua pelaku. Orang tua pelaku tidak menaggapi aduan orang tua korban justru menantang orang tua korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Disamping adanya tantangan dari orang tua pelaku, orang tua korban cukup khawatir apabila mereka melaporkan pelaku ke pihak berwajib, sebab mereka takut diusir dari rumah kos. Setelah banyak pertimbangan serta konsultasi dan konseling dengan SPEK-HAM, orang tua korban bersepakat untuk mengadukan kasusnya dengan harapan tidak ada korban lagi serta untuk menuntut keadilan bagi anaknya.

Dalam penanganan kasus kami bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberbayaan Perempuan Perluindungan Anak Kota Surakarta atau kami biasa menyebut PTPAS. Kerjasama kami untuk pendampingan secara psikososial serta pemulihan bagi korban yang semuanya usiannya dibawah 11 tahun. PTPAS juga siap memberi bantuan rumah aman bagi korban apabila mereka mendapat tindakan pengusiran dari orang tua pelaku. Setelah PTPAS memperoleh keterangan yang cukup dan mental korban sudah dirasa cukup stabil kemudian keluarga korban yang didampingi dari SPEK-HAM melakukan pelaporan ke Polres Kota Surakarta. Setelah beberapa korban dan orang tua korban dimintai keterangan pihak kepolisian kemudian ada salah satu korban yang dirujuk untuk segera melakukan visum  sebagai proses selanjutnya.

Sampai saat sekarang proses masih berjalan di Polres Kota Surakarta dengan tambahan keterangan korban maupun keterangan dari saksi – saksi yang ada. Selain pelaporan di Polres Kota Surakarta, SPEK-HAM bersama PTPAS Surakarta juga melakukan sosialisasi tentang bahaya pornografi di Kelurahan Gilingan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi kesadaran pada orang tua mengenai bahaya pornografi dan undang undang perlindungan anak. Jalan panjang masih kami tempuh untuk mendampingi akses keadilan bagi korban Kekerasan Seksual Sodomi pada anak. Selain korban dibawah umur, saat terjadi pertama kali sodomi dengan jangka waktu pelaporan ke kepolisian waktunya berselang lama sehingga ada tantangan dalam visumnya. (Aflian – Mahasiswa Hubungan International UNIBRAW)

Peringati Rangkaian 16 HAKTP Siaran SPEK-HAM di RRI Pro 1 Surakarta

siaran SPEK-HAM bersama PTPAS dan korban di RRI Pro 1

Kasus kekerasan angkanya semakin tinggi dan ada masyarakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan atau melanjutkan ke ranah hukum/litigasi. Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) selama kurun waktu 2017 menangani 87 kasus . Angka itu turun pada tahun 2018 yakni sebesar 66 kasus namun naik di tahun 2019 yakni 76 (sampai Oktober). 66 kasus di tahun 2018, 96 kasus di tahun 2019. UPT PAS berkantor di Baletawangpraja. Dan peran penjangkauannya dengan melayani layanan pengaduan yang masuk atau korban datang sendiri, atau dari lembaga lain seperti SPEK-HAM dan kepolisian atau karena penjangkauan. “Dari yang masuk dilakukan assesmen awal,” demikian dikatakan oleh Saprastika dari PTPAS pada siaran bersama SPEK-HAM yang menghadirkan korban dengan penyiar Hani di RRI Pro1, Rabu (20/11).  

Kalau perlu koordinasi kasus maka koordinasi dengan lembaga lain misalnya si korban membutuhkan layanan hukum ada SPEK-HAM, Kakak, Aisyiyah, YAPHI dan masih banyak lagi. PTPAS juga melakukan pendampingan saat di pengadilan. Ada juga layanan medis misalnya klien membutuhkan bantuan pemeriksaan kespro dan pastinya pembiayaan terkaver serta ada layanan rumah aman. Misalnya terjadi kekerasan istri dipukuli suami, bisa datang ke shelter. Layanan ini dengan batas waktu 14 hari. “Kita melayani juga sampai pulang dan integrasi sosial misalnya dari luar kota memulangkan ke rumah asal dan kembalikan ke keluarga,” terang Saprastika.

Vi, korban kekerasan seksual pada siarannya menyatakan bahwa ia mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat berumur 15 tahun. Saat pada usia 16 ia hamil. Ceritanya waktu itu pelaku dekat dengan ibunya. Hubungan keluarga antara ayah dan ibunya tidak harmonis. “Dia bilangnya mau ngayomi mau membantu ekonomi keluarga, tetapi dia minta imbalan yakni saya. Dia saya pikir betul-betul jahat. Saya korban kekerasan seksual. Saya dibujuk lama-lama saya terpikat. Lalu saya ketemu keluarga angkat dia yang berjanji mau melepaskan dia dari saya. Selama saya di situ, saya nggak tahu kalau saya hamil. Tahu kalau ia saya laporkan, lalu mendekati saya tetapi tetap tidak bertanggung jawab terhadap anak saya,”ungkap Vi.

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM menanggapi bahwa penanganan korban harus secara holistik dan semua harus terlibat karena kasus kekerasan seksual naik. Temuan bahwa angka korban kebanyakan rata-rata di usia 13-17 tahun dan anak-anak SD banyak yang menjadi korban, ini membuktikan bahwa semua harus terlibat. Institusi sekolah memberikan komitmen lalu berapa besar komitmennya, apalagi sekarang banyak tagline sekolah ramah anak. Sekolah harus ramah.”Kasus di Wonogiri korban lebih 30 anak oleh seorang pelaku. Lalu ada kasus sesama teman sekolah jadi mucikari,”ungkap Rahayu.

Menurutnya lagi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas sosial, dinas pendidikan serta dinas pariwisata dan kebudayaan yang membawahi ijin perhotelan, tempat karaoke serta huburan lainnya harus mengambil peran di masyarakat. Dinsos dan Dispar yang membawahi perijinan hotel, karaoke mengambil peran di masyarakat. Lalu ada rumah sakit dan RSJ ada korban yang alami depresi. RSJ jadi mitra strategi, tidak hanya institusi. “Kita perlu secara holistik mampu mengkoordinir semua pihak. Saat ini kita segera masuk 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), mari bersama dukung anti kekerasan terhadap perempuan dan   anak, siapa pun dia laki-laki atau perempuan.Moga kita lebih keras bersuara,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (red)

Pentingnya Berjejaring Dalam Penanganan Kasus

Rakor lintas lembaga dalam penanganan kasus

Menarik sekali ketika saya menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual yang diadakan oleh SPEKHAM bersama jaringan yakni Unit PTPAS, pemerhati anak, advokat, paralegal, dan ibu korban. Rapat pada Senin (4/11) di Kantor Yayasan SPEKHAM tak hanya menggelar kasus, yang menimpa seorang anak, Alfa namanya (bukan nama sebenarnya) yang masih bersekolah di sekolah lanjutan, namun juga mencatat kronologi peristiwa serta alur pendampingan yang telah dilakukan.

Kasus Alfa yang saat ini masih berstatus siswa telah diusahakan oleh para pendamping untuk menemui pihak sekolah karena anak tersebut masih besar keinginannya melanjutkan sekolah. Para pendamping selain mengadvokasi pihak sekolah juga perlu bertemu dengan dinas pendidikan terkait advokasi keberpihakan kepada korban. Kepada pihak sekolah, para pendamping akan meminta previlledge terkait kondisi korban. Jangan sampai ada kejadian surat pengunduran diri yang direkayasa oleh sekolah, apalagi Alfa masih ingin meneruskan sekolahnya.

Beberapa rangkuman sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dibuat, di antaranya berbagi peran dan tugas, siapa melakukan apa. Tekait pendidikan, keberlanjutan sekolahnya adalah ranah UPTPAS yang akan melobi pihak sekolah. Sedangkan terkait pemeriksaan kesehatan akan didampingi oleh salah seorang pendamping, pemerhati anak. Pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan dan antisipasi apakah korban tertular IMS, atau sifilis, hepatitis dan juga HIV. Terkait langkah-langkah hukum akan terus dijalankan, karena yang utama adalah perspektif kepada korban terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesehatannya.

Forum Paralegal Solo Raya Sebagai Jejaring Menangani Kasus

Selang dua hari kemudian Rabu (6/11), juga diadakan pertemuan rutin forum paralegal se-Solo Raya yang dihadiri oleh peralegal dari Kelurahan Timuran, Kestalan, Banjarsari, Sewu, Gilingan, Kemlayan dan kelurahan lain termasuk paralegal dari Desa Sawahan Kabupaten Boyolali. Pertemuan yang difasilitasi oleh SPEKHAM ini meng-update pula pengetahuan-pengetahuan terkait pendampingan kasus serta penyebaran informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang digulirkan oleh para pihak stakeholder dalam penanganan kasus.

Pertemuan forum paralegal solo raya

Berbagi cerita pendampingan di antara paralegal juga menjadi keasyikan tersendiri, tatkala cerita kasus tersebut digunakan sebagai media pembelajaran. Misalnya jika ada kasus pemenuhan hak anak, misalnya yang akhir-akhir ini viral di media sosial seorang anak usia SD berjualan buah-buahan untuk membiayai hidupnya dan keluarga. Pendekatan-pendekatan telah dilakukan oleh paralegal dengan berkunjung ke rumah anak tersebut serta mengkonfirmasi pemberitaan-pemberitaan yang tersebar di media. Konfirmasi ini penting demi keseimbangan berita dan juga untuk mengecek apakah keluarga dari anak tersebut memiliki akses untuk mendapatkan jaminan sosial sebagai warga kurang mampu seperti kepesertaan JKN KIS PBI atau mungkin peserta PKH dan penerima Rastra (beras rakyat). (red)