Pentingnya Berjejaring Dalam Penanganan Kasus
- 08
- Nov
Menarik sekali ketika saya menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual yang diadakan oleh SPEKHAM bersama jaringan yakni Unit PTPAS, pemerhati anak, advokat, paralegal, dan ibu korban. Rapat pada Senin (4/11) di Kantor Yayasan SPEKHAM tak hanya menggelar kasus, yang menimpa seorang anak, Alfa namanya (bukan nama sebenarnya) yang masih bersekolah di sekolah lanjutan, namun juga mencatat kronologi peristiwa serta alur pendampingan yang telah dilakukan.
Kasus Alfa yang saat ini masih berstatus siswa telah diusahakan oleh para pendamping untuk menemui pihak sekolah karena anak tersebut masih besar keinginannya melanjutkan sekolah. Para pendamping selain mengadvokasi pihak sekolah juga perlu bertemu dengan dinas pendidikan terkait advokasi keberpihakan kepada korban. Kepada pihak sekolah, para pendamping akan meminta previlledge terkait kondisi korban. Jangan sampai ada kejadian surat pengunduran diri yang direkayasa oleh sekolah, apalagi Alfa masih ingin meneruskan sekolahnya.
Beberapa rangkuman sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dibuat, di antaranya berbagi peran dan tugas, siapa melakukan apa. Tekait pendidikan, keberlanjutan sekolahnya adalah ranah UPTPAS yang akan melobi pihak sekolah. Sedangkan terkait pemeriksaan kesehatan akan didampingi oleh salah seorang pendamping, pemerhati anak. Pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan dan antisipasi apakah korban tertular IMS, atau sifilis, hepatitis dan juga HIV. Terkait langkah-langkah hukum akan terus dijalankan, karena yang utama adalah perspektif kepada korban terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesehatannya.
Forum Paralegal Solo Raya Sebagai Jejaring Menangani Kasus
Selang dua hari kemudian Rabu (6/11), juga diadakan pertemuan rutin forum paralegal se-Solo Raya yang dihadiri oleh peralegal dari Kelurahan Timuran, Kestalan, Banjarsari, Sewu, Gilingan, Kemlayan dan kelurahan lain termasuk paralegal dari Desa Sawahan Kabupaten Boyolali. Pertemuan yang difasilitasi oleh SPEKHAM ini meng-update pula pengetahuan-pengetahuan terkait pendampingan kasus serta penyebaran informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang digulirkan oleh para pihak stakeholder dalam penanganan kasus.
Berbagi cerita pendampingan di antara paralegal juga menjadi keasyikan tersendiri, tatkala cerita kasus tersebut digunakan sebagai media pembelajaran. Misalnya jika ada kasus pemenuhan hak anak, misalnya yang akhir-akhir ini viral di media sosial seorang anak usia SD berjualan buah-buahan untuk membiayai hidupnya dan keluarga. Pendekatan-pendekatan telah dilakukan oleh paralegal dengan berkunjung ke rumah anak tersebut serta mengkonfirmasi pemberitaan-pemberitaan yang tersebar di media. Konfirmasi ini penting demi keseimbangan berita dan juga untuk mengecek apakah keluarga dari anak tersebut memiliki akses untuk mendapatkan jaminan sosial sebagai warga kurang mampu seperti kepesertaan JKN KIS PBI atau mungkin peserta PKH dan penerima Rastra (beras rakyat). (red)