Search for:

Diskusi tentang KDRT bagi Penyintas dan Mahasiswa

Suasana FGD Penyintas

Senin, (11/11)SPEK-HAM mengadakan FGD bersama para penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya para penyintas, FGD juga menghadirkan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UNS. Mereka mendapat tugas penelitian dari dosen mata kuliah KDRT.

Elizabeth Yulianti Raharjo, lawyer yang menjadi fasilitator FGD mengatakan bahwa KDRT itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dan itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, misalnya: pemukulan, penelantaran, tidak menafkahi, selingkuh, hingga pemaksaan hubungan seksual. Kekerasan ini bisa terjadi oleh siapa pun dan bisa dilakukan oleh siapa pun di dalam satu rumah tangga dan itu tidak hanya dari suami ke istri, ibu ke anak, ayah ke anak atau istri ke suami, ternyata selama itu di dalam 1 lingkup rumah tangga misalnya kakek, nenek, paman, bibi, adik, kakak, PRT dan siapa pun yang tinggal di dalam 1 rumah dan ada tindakan kekerasan itu bisa disebut KDRT.

Beberapa mahasiswa mengaku jika baru memahami tentang pengetahuan KDRT. Berhubung ada 6 penyintas yang bergabung di FGD di sini mereka semakin menguatkan alur diskusi yang semakin menarik. Ada  beberapa kesimpulan tentang KDRT dari para penyintas seperti  Ibu Nona dari Laweyan yang pernah mengalami KDRT secara langsung dan terus-menerus oleh suaminya mulai dari kekerasan  fisik dan ekonomi. Ada juga  Ibu Nini dari Banjarsari yang juga mengalami kekerasan psikis dan ekonomi yang dilakukan oleh suaminya. Satu lagi Ibu Nena dari Sukoharjo yang juga mengalami kekerasan yang sama dengan Ibu Nin.

Dari FGD ini disimpulkan bahwa KDRT itu bisa menimpa siapa saja, bahkan orang di sekitar kita pun bisa jadi mengalami KDRT dan KDRT ini banyak sekali penyebabnya selain karena ketimpangan sosial yang ada, dominasi peran laki-laki dan relasi kuasa. Amanat FGD ini salah satunya jika kita menemui ada tindakan KDRT di sekitar kita jangan ragu untuk ikut campur, karena KDRT ini sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang UU PKDRT. Jangan takut dibilang mengganggu ranah privat rumah tangga orang, selagi itu terjadi kekerasan. Laporkan dan jadilah tempat curhat atau berlindung dari segala keterpurukan.

Seperti  apa yang dilakukan oleh Ibu Nona, Nena, dan Nin yang mengalami peristiwa hidup mereka pasca KDRT menimpa, tapi apa yang mereka lakukan? Apakah mereka terpuruk? Tidak! Ya mereka melapor, mereka tidak diam, mereka memperjuangkan keadilan tentang apa yang menimpa mereka dan yang hebatnya lagi mereka sekarang lebih berdaya. Bahkan dengan semangat Ibu Nona, Nini dan Nena mengatakan “Kita harus tunjukkan bahwa perempuan bisa dan berdaya, kita bisa berjuang dan mandiri, kita berharga dan kita kuat”. (madiha/red)

Pentingnya Berjejaring Dalam Penanganan Kasus

Rakor lintas lembaga dalam penanganan kasus

Menarik sekali ketika saya menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual yang diadakan oleh SPEKHAM bersama jaringan yakni Unit PTPAS, pemerhati anak, advokat, paralegal, dan ibu korban. Rapat pada Senin (4/11) di Kantor Yayasan SPEKHAM tak hanya menggelar kasus, yang menimpa seorang anak, Alfa namanya (bukan nama sebenarnya) yang masih bersekolah di sekolah lanjutan, namun juga mencatat kronologi peristiwa serta alur pendampingan yang telah dilakukan.

Kasus Alfa yang saat ini masih berstatus siswa telah diusahakan oleh para pendamping untuk menemui pihak sekolah karena anak tersebut masih besar keinginannya melanjutkan sekolah. Para pendamping selain mengadvokasi pihak sekolah juga perlu bertemu dengan dinas pendidikan terkait advokasi keberpihakan kepada korban. Kepada pihak sekolah, para pendamping akan meminta previlledge terkait kondisi korban. Jangan sampai ada kejadian surat pengunduran diri yang direkayasa oleh sekolah, apalagi Alfa masih ingin meneruskan sekolahnya.

Beberapa rangkuman sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dibuat, di antaranya berbagi peran dan tugas, siapa melakukan apa. Tekait pendidikan, keberlanjutan sekolahnya adalah ranah UPTPAS yang akan melobi pihak sekolah. Sedangkan terkait pemeriksaan kesehatan akan didampingi oleh salah seorang pendamping, pemerhati anak. Pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan dan antisipasi apakah korban tertular IMS, atau sifilis, hepatitis dan juga HIV. Terkait langkah-langkah hukum akan terus dijalankan, karena yang utama adalah perspektif kepada korban terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesehatannya.

Forum Paralegal Solo Raya Sebagai Jejaring Menangani Kasus

Selang dua hari kemudian Rabu (6/11), juga diadakan pertemuan rutin forum paralegal se-Solo Raya yang dihadiri oleh peralegal dari Kelurahan Timuran, Kestalan, Banjarsari, Sewu, Gilingan, Kemlayan dan kelurahan lain termasuk paralegal dari Desa Sawahan Kabupaten Boyolali. Pertemuan yang difasilitasi oleh SPEKHAM ini meng-update pula pengetahuan-pengetahuan terkait pendampingan kasus serta penyebaran informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang digulirkan oleh para pihak stakeholder dalam penanganan kasus.

Pertemuan forum paralegal solo raya

Berbagi cerita pendampingan di antara paralegal juga menjadi keasyikan tersendiri, tatkala cerita kasus tersebut digunakan sebagai media pembelajaran. Misalnya jika ada kasus pemenuhan hak anak, misalnya yang akhir-akhir ini viral di media sosial seorang anak usia SD berjualan buah-buahan untuk membiayai hidupnya dan keluarga. Pendekatan-pendekatan telah dilakukan oleh paralegal dengan berkunjung ke rumah anak tersebut serta mengkonfirmasi pemberitaan-pemberitaan yang tersebar di media. Konfirmasi ini penting demi keseimbangan berita dan juga untuk mengecek apakah keluarga dari anak tersebut memiliki akses untuk mendapatkan jaminan sosial sebagai warga kurang mampu seperti kepesertaan JKN KIS PBI atau mungkin peserta PKH dan penerima Rastra (beras rakyat). (red)  

Massa Aksi Demonstrasi di Kota Surakarta : Pemerintah Dinilai Tak Serius Garap RUU P-KS

massa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta, Selasa (17/9)

Solo -Aksi demontrasi digelar di depan gedung DPRD Kota Surakarta pada hari Selasa, 17 September 2019 pukul 13.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo Dukung RUU P-KS menuntut agar pemerintah serius garap RUU P-KS.

Pasalnya, menurut data dari Komnas Perempuan , kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat rentang waktu tahun 2001 sampai 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada rentang tahun 2013-2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya. Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Dalam kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU P-KS ini menjadi sebuah upaya mengurangi angka kekerasan seksual.

para pendemo diterima oleh YF. Sukasno anggota DPRD dari fraksi PDIP

Selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian. Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material maupun non material.

Aliansi yang terdiri dari organisasi LSM, dan komunitas seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris ini mendesak kepada pemerintah untuk serius dalam menggarap RUU P-KS ini.

Lisa selaku korlap aksi mengungkapkan “RUU P-KS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temu. Hingga saat ini RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR. Jadi, DPR ini bekerja untuk siapa? RUU P-KS sudah mendesak untuk segera disahkan.”

Ada 3 pokok tujuan yang ada di RUU P-KS yakni 1. Mencegah, memulihkan dan menghapus kekerasan seksual, 2. Menindak pelaku, 3. Meletakkan kewajian pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga dan korban.

aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta

Aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap RUU P-KS. Sebagai catatan, Lisa menambahkan bahwa RUU ini merupakan murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Lisa juga berharap supaya produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah. “RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih megandung banyak kerancuan,”pungkasnya.

Pelatihan Lanjutan Sekolah Paralegal Diikuti 25 Paralegal Muda

Suasana pelatihan paralegal muda

Sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas paralegal untuk perempuan korban kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan, SPEK-HAM bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) bekerjasama dengan MAMPU dalam program; Rehabilitasi Transformatif untuk Perempuan Korban Kekerasan: dari Inisiasi Komunitas ke Tanggung Jawab Negara, SPEK-HAM melakukan pelatihan selama dua hari (21-22/6). Pelatihan diikuti oleh 25 peserta dengan tiga orang fasilitator : Elizabeth Yulianti Raharjo, Nila Puspaningrum dan Achmad Bachrudin.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 sebanyak 2.681  dan 2.504 pada tahun 2018. Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2018, dari pengaduan yang dilakukan korba maupun keluarga korban sebanyak 58 kasus meningkat 60% dari tahun sebelumnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dikarena masih adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Pada tahun 2018, SPEK-HAM telah melakukan Pelatihan Paralegal yang melibatkan Pendamping Muda dari lingkungan kampus atau sekolah serta remaja.

Pada pelatihan tersebut telah bersama – sama membongkar pemahaman, faktor dan dampak serta pengalian kenapa terjadi kekerasan terhadap perempuan. Situasi dan kondisi serta peningkatan data kasus Kekerasan terutama Kekerasan Seksual pada anak dan Remaja serta kecenderungan peningkatan angka kasus juga menjadi pilihan kemudian kenapa dilakukan Pelatihan Paralegal tersebut.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pelatihan paralegal muda kali ini, antara lain agar peserta memiliki  ketrampilan pendampingan pada kasus- kasus kekerasan berbasis gender khususnya pada kelompok muda. Di samping itu, ada pendamping sebaya dari kelompok muda yang mampu melakukan penaganan kasus di lingkungan sekelilingnya. Serta terbentuknya Forum Paralegal Pendamping Muda di Soloraya yang sudah berjalan, terus melakukan kegiatannya.  Tak hanya melakukan pelatihan, para peserta juga menyerukan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Bentuk dukungan tersebut dibuktikan dengan kampanye sebagai bentuk advokasi di media sosial milik para peserta dengan menggunakan tagar #sahkanruupks. (red)

Catatan dari Jambore Layanan Berbasis Komunitas SPEK-HAM dan MAMPU

Sanggar Kespro SPEKTA Klaten Tengah sedang presentasi.

30 orang yang mewakili 15 komunitas dari Kabupaten Boyolali, Klaten dan Kota Surakarta dampingan SPEK-HAM berkumpul untuk saling berbagi pengalaman da;lam sebuah even Jambore Layanan Berbasis Komunitas dihelat pada Senin (29/4) di Hotel Pramesthi. Even jambore yang difasilitasi oleh Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dan Fitri Haryani berlangsung dinamis dan menjadi diskusi di antara para peserta yang mewakili komunitas masing-masing. Komunitas dampingan tersebut ada yang sudah terbentuk sejak 10 tahun lalu, 5 tahun, dan bahkan baru berbilang bulan. Namun dari beberapa paparan yang disampaikan, masing-masing menunjukkan perkembangan, dengan kearifan dan basis yang berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa kelompok yang berpresentasi antara lain :

1. Kelompok Wanita Tani Rukun Makmur Boyolali, diwakili oleh Ibu Yuli menceritakan bahwa para anggota di kelompoknya adalah penyintas kekerasan secara ekonomi. Kegiatan dilakukan antara lain beternak kambing dan UMKM dan sudah membantu secara ekonomi. Berjejaring dengan dinas setempat, kelompok yang beranggotakan 23 perempuan ini juga melakukan pelatihan peternakan. Kelompok ini juga menangani kasus kekerasan yang belum berperspektif kepada korban. “Sehingga menjadi PR bagi kami untuk terus melakukan sosialisasi juga tentang kekerasan dalam rumah tangga,”ujar Ibu Surani, anggota KWT Rukun Makmur.

2. Pak Suji, mewakili Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Desa Kuncen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten memaparkan bagaimana ia dan kelompoknya yang saat itu didukung oleh kepala desa, memberikan sosialisasi kepada para perempuan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa tidak tabu. KP3A juga melakukan cek HIV gratis dilatarbelakangi banyak kaum laki-laki di Desa Kuncen bekerja mengembara di luar daerah. Selain menerima aduan, KP3A juga memberikan solusi-solusi. Ada pertemuan rutin setiap bulan.

3. Pengembangan ekonomi dilakukan pada awalnya dengan menanam jahe, namun gagal. Kemudian ada pelatihan pembuatak kompos dari seorang pegiat, yang kemudian dipraktikkan dan menghasilkan keuntungan. KP3A dalam kegiatannya di tahun mendapat kucuran Dana Desa sebesar 2,5 juta. Dan untuk tahun anggaran 2019 diajukan sebesar 5 juta. Di Desa Kuncen ada produk payung hukum berupa Perdes tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pernah menangani hingga 15 kasus, KP3A mulai mencatatkan kronologis kasus dalam sebuah dokumentasi kelompoknya.

Salah seorang pegiat komunitas sedang berbagi pengalaman pada komunitas lain

4. Sanggar Belajar Mandiri Sawahan, beranggotakan 30 orang diwakili paparannya oleh Ibu Narni telah melakukan sosialisasi kesehatan reproduksi dan Iva Test gratis. Dari IVA Tes gratis lalu ada temuan IVA positif yang kemudian dirujuk untuk dirawat. Kelompok ini meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kepala desa, namun telah mewakilkan anggotanya untuk duduk di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menjadi pengurus di dalamnya.

5. Kelompok Perempuan Joyosuran (KPJ) adalah kelompok yang berada di wilayah Surakarta, beranggotakan 40 orang terdiri dari perempuan muda dan tua. Kelompok bersinergi dengan program Warga Peduli AIDS (WPA), PPT, posyandu, posbindu. KPJ bergerak di kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan. Terkait sosialisasi pentingnya IVA Test, kurangnya respon warga, maka KPJ melakukan sosialisasi dengan sistem jemput bola. Akhirnya dari target 50 peserta, KPJ bisa menjaring 100 orang untuk melakukan IVA Test gratis. Selain itu KPJ juga pernah mendapat pelatihan tentang ‘Melek teknologi” serta belajar fotografi. Saat ini beberapa inventaris yang dipunyai KPJ antara lain laptop, dan kamera. Sebuah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Joyosuran pernah ditangani KPJ, terkait korban adalah perempuan, dan pelaku masih terhitung keluarga dekat.

6. Komunitas Perempuan Kampung Sewu (KPKS) berdiri sejak tahun 2007 berlata belakang bencana banjir yang melanda sebagian wilayah kota Surakarta. Dari dampak banjir kemudian lahir kelompok perempuan dan mendapat pelatihan-pelatihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPKS telah mendapat SK Lurah setempat dan mendapat akomodasi dana dari DPK sebesar 1,5 juta. Beberapa anggota aktif di pokja, salah satunya pokja pendidikan dan mendapat pelatihan serta studi banding di Bandung. Setiap tahun KPKS meramaikan even Apem Sewu. Saat ini KPKS sedang mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan gerobak senilai 12 juta untuk emngembangkan perekonomian anggota kelompok agar lebih berdaya. Beberapa kasus kekerasan ditangani di antaranya kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur. Uniknya, anggota KPKS sebagian besar didominasi perempuan penopang ekonomi keluarga. Saat ini KPKS berjejaring melakukan kerja sama dengan mahasiswa UNS dalam pemberdayaan masyarakat.

7. Tiwuk Kusumastuti, dari Forum Paralegal Se-SoloRaya dan berasal dari Kelurahan Kemlayan menyatakan bahwa kelompoknya pada tahun 2015 mendapat gebraklan dengan terbitnya SK Lurah. Saat ini kelompok yang beranggotakan 29 orang itu mengikuti rakor PPT tiga bulan sekali, dan diskusi terfokus dan ada rembuk perempuan. PPT Kemlayan mendapat dana dari DPK dan 80% anggota kelompok adalah perempuan yang melaksanakan dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi kegiatan. PPT Kelurahan Kemlayan baru saja mendapatkan penghargaan juara lomba penanganan kasus yang dihelat oleh Kantor DInas PPPAPM Surakarta dan mendapat hadiah uang pembinaan sebesar 4 juta rupiah.

8. Kelompok Mayang Kelurahan Kestalan diwakili oleh Ibu Murtanti memiliki kegiatan pemberdayaan ekonomi dengan dibentuknya pra koperasi yang saat ini memiliki aset 6 juta. Kelompok ini juga melakukan bakti sosial bermodalkan dari kegiatan bank sampah yang selama ini dilakukan. Beranggotakan 22 orang, yakng terdiri dari 1 rukun tetangga (RT) dan dua dasawisma, kelompok Mayang sudah mendapatkan dana sebesar 3 juta dari DPK.

9. Sanggaar Kespro SPEKTA Kecamatan Klaten Tengah, dan sanggar Kespro Permata Kecamatan Juwiring  yang diresmikan sebulan lalu telah melakukan safari di berbagai kelurahan dan desa di masing-masing wilayah dan melakukan pembentukan posyandu remaja dan posbindu remaja. Lewat program PEKERTi dari IPAS dan SPEK-HAM, kader-kader kespro di kedua sanggar mendapatkan pelatihan hak kesehatan sesksual dan reproduksi dengan materi organ seksual reproduksi, alat kontrasepsi, Kehamilan Tidak Diiinginkan (KTD) dan APK. Pada pertengahan April, kedua sanggar bertemu untuk sharing, saling berbagi pengalaman dalam pengelolaana sanggar kespro. (red)

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Anggaran untuk Perempuan Komunitas

Komitmen negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan selama ini banyak dinilai dari indikator sejumlah peraturan perundangan atau kebijakan yang dikeluarkan. Hanya sedikit orang yang memahami bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan sampai dalam bentuk seberapa besar anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Bisa dikatakan bahwa anggaran adalah ujung dari komitmen politik negara terhadap urusan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya. Tanpa anggaran, tentu saja sebuah kebijakan sulit untuk dijalankan.

Hasil kajian trend anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di APBD Jawa Tengah dan DIY diketahui bahwa anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan masih tergolong sangat kecil jika dibanding dengan komponen anggaran yang lain (bukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan) – Forum Pengada Layanan dan LRC KJHAM, 2015. Dari tahun 2013 – 2015, persentase anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Propinsi Jawa Tengah ada pada angka 0,01 %, sementara 99,99% total APBD dari digunakan oleh pemerintah propinsi untuk belanja diluar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Semakin miris jika kita lihat, perbandingan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan belanja pegawai selama 3 tahun berturut turut, yaitu : 0,014 % : 72,41 % di tahun 2013, 0,014 % : 70,28 % di tahun 2014, dan 0,014: 67,28 % di tahun 2015.

Temuan dari Propinsi DIY menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dari Propinsi Jawa Tengah bahwa hanya 0,02 % dari total APBD Propinsi DIY yang dialokasikan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2013, 0,03% di tahun 2014 dan meningkat sedikit menjadi 0,05% di tahun 2015. Sementara perbandingan anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan anggaran belanja pegawai menunjukan di tahun 2013, Pemerintah Propinsi DIY menggunakan 58,15 % APBD nya untuk belanja tidak langsung dan hanya 0,03% untuk belanja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, 46,46 % : 0,05 % di tahun 2014 dan 48,60 % : 0,10 % di tahun 2015.

Beranjak dari temuan-temuan tersebut, Forum Pengada Layanan Sub-Region Jawa Tengah dan DIY mengundang komunitas yang masuk wilayah kerja CIKAL, RTND, SPEK-HAM, UPIPA, SAHABAT PEREMPUAN, APP Jepara dan LRC-KJHAM untuk bersama-sama belajar bagaimana menganggarkan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan hak korban (perempuan) di tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Selama 3 hari, terhitung tanggal 17 – 19 September 2015, bertempat di Hotel ATRIA Magelang.

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas
Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Hari pertama. Peserta yang berjumlah 24 orang diajak untuk menggali bersama tentang hak-hak perempuan (korban), dan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhannya.

Hari kedua. Peserta diajak memperkuat pemahaman perempuan komunitas mengenai mekanisme perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran belanja Pemerintah Daerah, terutama di kabupaten/kota dan desa, Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas untuk membaca dan memahami dokumen anggaran Pemerintah/APBD terkait dengan program penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Hari ketiga. Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas dalam menganalisa dokumen anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah, khususnya untuk anggaran penanganan perempuan korban kekerasan dan memperkuat pengetahuan dan ketrampilan perempuan komunitas dalam melakukan advokasi anggaran untuk penanganan perempuan korban terutama di tingkat kabupaten/kota dan desa.

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari bersama Forum Pengada Layanan (FPL). SPEK-HAM mengirimkan dua komunitas, yang pertama adalah komunitas dampingan di daerah Sawahan-Kabupaten Boyolali yang diwakili ibu Rudiantari Ratnadewi. Yang kedua adalah komunitas dampingan Kuncen, Ceper-Kabupaten Klaten, yang diwakili Ibu Cobawati. Diakhir dari sesi hari ketiga, Kabupaten Klaten dan Boyolali membuat rencana tindak lanjut untuk melakukan :

  1. Pelatihan penyusunan anggaran untuk perempuan komunitas di bulan November.
  2. Pelatihan ketrampilan memfasilitasi bagi perempuan korban di bulan Desember.

Rencana tindak lanjut ini bagian dari bentuk komitmen komunitas untuk memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan korban dan komunitasnya masing-masing; Desa Kuncen-Kabupaten Klaten dan Desa Sawahan-Kabupaten Boyolali. (Anthonius Danang Wijayanto/sepkham.org)