Pelatihan Lanjutan Sekolah Paralegal Diikuti 25 Paralegal Muda
- 26
- Jun

Sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas paralegal untuk perempuan korban kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan, SPEK-HAM bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) bekerjasama dengan MAMPU dalam program; Rehabilitasi Transformatif untuk Perempuan Korban Kekerasan: dari Inisiasi Komunitas ke Tanggung Jawab Negara, SPEK-HAM melakukan pelatihan selama dua hari (21-22/6). Pelatihan diikuti oleh 25 peserta dengan tiga orang fasilitator : Elizabeth Yulianti Raharjo, Nila Puspaningrum dan Achmad Bachrudin.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 sebanyak 2.681 dan 2.504 pada tahun 2018. Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2018, dari pengaduan yang dilakukan korba maupun keluarga korban sebanyak 58 kasus meningkat 60% dari tahun sebelumnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dikarena masih adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.
Pada tahun 2018, SPEK-HAM telah melakukan Pelatihan Paralegal yang melibatkan Pendamping Muda dari lingkungan kampus atau sekolah serta remaja.
Pada pelatihan tersebut telah bersama – sama membongkar pemahaman, faktor dan dampak serta pengalian kenapa terjadi kekerasan terhadap perempuan. Situasi dan kondisi serta peningkatan data kasus Kekerasan terutama Kekerasan Seksual pada anak dan Remaja serta kecenderungan peningkatan angka kasus juga menjadi pilihan kemudian kenapa dilakukan Pelatihan Paralegal tersebut.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pelatihan paralegal muda kali ini, antara lain agar peserta memiliki ketrampilan pendampingan pada kasus- kasus kekerasan berbasis gender khususnya pada kelompok muda. Di samping itu, ada pendamping sebaya dari kelompok muda yang mampu melakukan penaganan kasus di lingkungan sekelilingnya. Serta terbentuknya Forum Paralegal Pendamping Muda di Soloraya yang sudah berjalan, terus melakukan kegiatannya. Tak hanya melakukan pelatihan, para peserta juga menyerukan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Bentuk dukungan tersebut dibuktikan dengan kampanye sebagai bentuk advokasi di media sosial milik para peserta dengan menggunakan tagar #sahkanruupks. (red)