Search for:

CATAHU SPEK-HAM SURAKARTA 2017

Pemenuhan Hak atas keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kewajiban Negara. Kewajiban itu untuk diantarannya untuk memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan social bagi korban. Perlindungan tersebut semestinya diberikan secara holistic/menyeluruh, memenuhi semua aspek dalam penaganan maupun pemulihan. Sebagai perlindungan hukum sendiri Negara telah memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 34 tahun sudah implementasi Undang – Undang tersebut dijalankan.

Di Surakarta sendiri sejak tahun 2004 telah terbentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta ( PTPAS ) yang merupakan konsorsium institusi vertical maupun horizontal seperti  ada Aparatur Penegak Hukum, Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Ormas Perempuan.  Peran mereka secara jejaring melakukan penaganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  dengan menyediakan 5 layanan ( layanan pengaduan, layanan medis, layanan hukum, layanan rehabilitasi sosial, layanan reintegrasi ) secara komperhensif sesuai dengan peran masing – masing.  Layanan dan peran masing – masing konsorsium tersebut dituangkan dalam MoU dan Nota Kesepakatan. Sejak tahun 2015 MoU dan Nota kesepakatan telah berakhir.  Di tahun 2016 atas respon adanya Permen No.1 tentang Tata kelola Unit Pelaksanaan Tehnis Perlindungan Perempuaan dan Anak, Kota Surakarta merespon dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) PTPAS.

Dari data yang di himpun SPEK-HAM dari Januari sampai dengan Desember tahun 2017 ada 43 Jenis kasus. Untuk data lebih lengkapnya bisa di download disini

 

20 Peternak di Tawangrejo Periksakan Ternaknya di Posyandu Kambing

Posyandu Kambing

Posyambing (Posyandu Kambing) dilaksananan hari Rabu, 7 Maret 2018 di Dukuh Tawangrejo, Musuk, Boyolali. Agenda rutin KWT Rukun Makmur ini bekerjasama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilakukan untuk cek kesehatan, pertumbuhan dan  perkembangan hewan ternak serta menjadi media edukasi pengetahuan dan ketrampilan perempuan-perempuan peternak tentang pengelolaan ternak kambing maupun sapi.

 

 

Peternak Kambing
Peternak Kambing

Sama seperti posyandu balita pada umumnya, di posyandu kambing juga ada beberapa meja pemeriksaan, ada petugas untuk menimbangan berat badan,mengukur  lingkar perut dan panjang badan sebagai indikator pertumbuhan hewan. Kegiatan ini dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali. Selain ditimbang berat badannya, seluruh ternak yang diikutkan Posyambing di beri vitamin, obat cacing dan vaksin untuk menunjang peningkatan produktivitas ternak.

Posyambing kali ini diikuti oleh lebih dari 20 peternak di Dukuh Tawangrejo yang membawa 22 ekor kambing dan 10 ekor sapi. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan. Hanya ada 1 ekor sapi yang terkena serangan kutu tetapi belum parah dan 1 ekor sapi yang pertumbuhannya kurang maksimal terindikasi kurang asupan pakan. Dalam kegiatan ini drh. Dian (Poswan Mojosongo) juga menyampaikan sosialisasi terkait penyakit lektospirosis yang akhir-akhir ini butuh perhatian khusus karena ada beberapa temuan kasus di Kabupaten Boyolali. Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali melalui Puskeswan Mojosongo, hanya memberikan kuota pengobatan gratis sebanyak dua kali yakni pada bulan Maret ini dan bulan September tahun 2018 untuk komunitas Rukun Makmur, kalau menghendaki ada pengobatan lebih dari jatah tersebut maka untuk obatnya harus membayar secara mandiri.

 

Penulis : Sri Sumarti, Staff Supporting System and Fundrisisng

Editor  : Nila Ayu, Manager Sustainable Livelihood