Search for:

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)

FGD Rencanakan Penyusunan Buku Praktik Baik Advokasi Penganggaran Berperspektif Perempuan

FGD rencana penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran

Pada akhir tahun 2017, SPEK-HAM telah melakukan evaluasi atas program-program pendampingan di perdesaan dan perkotaan, maka mendekati penghujung tahun 2018 teparnya Senin (17/12) sebuah FGD dilaksanakan untuk merencanakan penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran strategis organisasi berdasarkan mandat dan rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok dan komunitas perempuan.

Proses-proses pengorganisasian SPEK-HAM yang selama ini bekerja di masyarakat sedikit banyak membuahkan hasil dan akan didokumentasikan. Praktik baik selama ini telah terjadi seperti di Desa Kuncen atau wilayah lain yang sudah mulai mendapatkan anggaran dari pemerintah/desa, dimana sebelumnya perempuan belum mendapatkan perhatian, sampai pengganggaran desa pun tidak ada yang berpihak pada perempuan.

Kelompok perempuan bisa terlibat mulai dalam perencanaan anggaran hingga sampai musyawarah desa dan musrenbangdes. Namun akses ke situ masih jauh dari harapan. Kehadiran kelompok perempuan dalam musdes dan musrenbangdes lebih disebabkan hanya untuk memenuhi kuota daftar hadir saja, tetapi tidak lebih dari itu. Semestinya perempuan ditempatkan sebagai sumber pengetahuan untuk menerima dan memperhatikan  dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. Ingin terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program dan partisipasi aktif kelompok perempuan

Seperti yang terjadi pada kelompok Srikandi Gilingan Surakarta yang diwakili oleh Dwi Winarsih yang bisa terlibat dalam perencanaan anggaran dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. “Kami ingin pula terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program,”terang Dwi. Sedangkan di Kemlayan Surakarta, 80% perempuan ikut dalam Musrenbangkel, dan banyak posisi pada peran-peran strategis dipegang perempuan sehingga lebih mudah dalam penyusunan program kerja kelompok perempuan.

Sedangkan Candra Nendra Setiyati Wuryaningsih dari Kelompok Sadar Gender Kemlayan Surakarta mengatakan bahwa sebelum adanya pengarusutamaan, pengurus hanya bapak-bapak, kebutuhan dasar perempuan belum diperhatikan. “Alur kami adalah perempuan akan membawa usulan dari komunitas, terlibat dalam pengambilan keputusan atas kebijakan yang disepakati kemudian juga terlibat dalam implementasi program,”jelas Candra.

Lain cerita kelompok perempuan desa Musuk Boyolali. Mereka belum pernah dilibatkan dalam proses kegiatan penyusunan program desa, karena anggota kelompoknyai hanya dari komunitas terbawah di desa. Yulianti, salah seorang perwakilan kelompok perempuan desa Musuk yang turut hadir dalam diskusi mengatakan bahwa dullu pernah anggotanya diundang dalam musrenbangdes, namun kedatangannya hanya untuk menyetujui program yang sudah disusun sebelumnya dan tinggal mengesahkan tanpa melibatkan kelompok perempuan di proses sebelum-sebelumnya.

Fitri Haryani yang menjadi fasilitator dalam diskusi mengatakan bahwa harapannya para peserta yang mewakili kelompok masing-masing memiliki alur sebagai gambaran yang dilalui seperti pemenuhan secara administratif pembentukan kelompok dengan mengantongi SK kepala desa atau lurah setempat, penyusunan program kerja kelompok, mengawal proposal, sampai kepada mencari informasi terkait peluang misalnya dengan stakeholder atau tokoh-tokoh kunci di masyarakat sebagai langkah strategi sebagai penentu  kebijakan. (AP)

.

Pentingnya Kelompok Pendukung Bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Diskusi bagi kelompok penyintas kekerasan

Menyadari pentingnya kelompok pendukung bagi perempuan penyintas kekerasan, SPEK-HAM menyelenggarakan diskusi terfokus, yang menghadirkan para penyintas kekerasan pada Jumat (14/12). Sebutlah namanya R, dia perempuan penyintas yang saat ini didampingi oleh SPEK-HAM. R sudah memiliki masalah rumah tangga sejak tiga tahun lalu. Setelah mengalami perrceraian yang dianggapnya menyelesaikan masalah, ternyata problem itu ada saja dalam kehidupannya.

R mengalami kegalauan terkait tindakan yang dilakukan oleh mantan suaminya terhadap sang anak.  Mantan suaminya hendak mengambilalih pengasuhan, namun si anak tidak menginginkan tinggal bersama ayahnya. “Anak saya sampai memiliki kebencian kepada bapaknya. Bagaimana ya, lha anak saya dulu sering menyaksikan saya suka dipukul oleh ayahnya”ujar R.

Lain lagi cerita N, perempuan yang memiliki anak dari suami yang saat ini tengah digugatnya cerai ini mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk bersatu dalam relasi perkawinan dengan sang suami. Namun demikian pihaknya saat ini tengah mengajukan proses hukum terkait tanggung jawab suaminya untuk menanggung beban hidup sang anak.

Diskusi yang memiliki format tidak formal kemudian semakin seru saat salah seorang penyintas kekerasan dalam rumah tangga yang sudah enam tahun bercerai, namun turut dalam kelompok diskusi dengan tujuan berbagi pengalaman hidup dan saling memotivasi. Menurut perempuan berusia hampir setengah abad itu, baginya seorang perempuan yang bisa menemukan potensi diri dan berdaya dari peristiwa keterpurukan, adalah perempuan yang layak disebut survivor.

“Adanya diskusi ini semakin menguatkan bahwa penting dibentuk kelompok pendukung bagi perempuan penyintas kekerasan. Penting untuk dicatat bahwa adanya diskusi ini menjadikan saya lebih aware lagi kepada anak saya, yang harus dipulihkan atas trauma kekerasan yang pernah dia lihat saat dulu,”pungkasnya. (AP)

Remaja dan Pengenalan Tentang Gender

Salah satu strategi SPEK-HAM dalam melakukan pendidikan kritis untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender pada masyarakat termasuk remaja adalah dengan memberikan mereka pelatihan tentang “Gender Dasar”. Mengapa dilakukan pelatihan? Sebab agar dicapai tujuan yakni mempu mencetak agen-agen perubahan dalam komunitas remaja. Mereka diharapkan mampu melakukan penanganan kasus secara sederhan di lingkungan mereka sendiri.

Isu gender mulai merebak di Indonesia pada tahun 1990-an. Meski sudah berumur nyaris 30 tahun, namun isu ini masih banyak yang salah mengartikan. Tentang konsep gender dan kesetaraan gender, selain sering disamakan dengan arti seks (jenis kelamin) kemudian juga ada penyalahartian bahwa kesetaraan dianggap seolah-olah tindakan atau keinginan menomorsatukan perempuan, bukan peran dan fungsi sosialnya. Maka awalnya, masyarakat awam masih risih dan gagu ketika mendengar kata kesetaraan gender.

Dalam upaya untuk mengubah pola pikir atau paradigma agar berkembang dalam pemahaman kesetaraan gender, maka beberapa waktu lalu SPEK-HAM memberikan pelatihan pengetahuan tentang gender dasar kepada 20 peserta remaja yang datang dari berbagai latar belakang.seperti mahasiswa, pelajar, komunitas remaja, forum anak dan penyintas.

Dikutip dari lifestyle.okezone.cpm, data remaja di Indonesia menurut catatan BKKBN pada tahun 2016 berjumlah 66,3 juta jiwa dengan rentang usia 10-24 tahun dari total penduduk sejumlah 258,7 juta. Jumlah ini tentu akan bertambah terutama di tahun 2035 dan tentunya pengetahuan tentang gender dasar dan keadilan gender akan terus digaungkan sebab asalah yang menonjol bagi mereka adalah kurangnya informasi seputar seksualitas, reproduksi serta gender. (Anik/AP)

Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan

Indriyati Suparno, komisioner Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM (no.1 dari kanan)

Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).

Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.

Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.

Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.

Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.

Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.

Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)

16 HAKtP Gerak Bersama Serukan Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dimulai tanggal 25 Nopember sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan pada tanggal 10 Desember sebagai hari Hak Asasi Manusia, maka dari rentan waktu itu kemudian dijadikan 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Kampanye 16 HAKTP untuk menyerukan stop kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan longmarch dan orasi oleh Jaringan LSM Se-Kota Surakarta bersama UPT PAS dengan 51 PPT kelurahan. Kampanye dan orasi tak hanya diikuti oleh pegiat, namun juga pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Kohati, HMI, PMII dan Larasati di area Solo CFD, Minggu (9/12).   

Seperti yang disampaikan pada press release, Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang disampaikan pada 8 Maret 2018, bahwa sepanjang tahun 2018 ada 348.466 menerima aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedang untuk kasus kekerasan seksual sejumlah 597 kasus,nomor dua setelah kasus kekerasan fisik yang berjumlah 736 kasus. Sedangkan untuk kasus kekerasan yang diterima aduannya oleh UPT PAS Kota Surakarta mencapai 66 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 87 kasus.

aksi longamarch berlanjut orasi oleh jaringan LSM Se-Solo didukung UPT PAS dan 51 PPT kelurahan serta pergerakan organisasi mahasiwa
Longmarch berlanjut orasi di Solo CFD, Minggu (9/12)

Menurunnya angka bukan berarti sudah tidak ada penanganan kasus tetapi kalau dilihat dari bentuk pelanggarannya menunjukkan bentuk pelanggaran HAM berat karena ada kekerasan terhadap istri masih mendominasi ada 35 kasus (81,4%), sedangkan kekerasan dalam pacaran ada 7 kasus (16,3%(). Kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri ada 1 kasus (2,3%). Jenis kasus kekerasan terhadap istri biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya. Seperti sudah mengalami, kemudian ditelantarkan dan ditinggal selingkuh serta ada juga yang mengalami kekerasan seksual terhadap istri. (AP)

Talkshow Rangkaian 16 HAKtP SPEK-HAM di Radio Immanuel dan Merapi FM

Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP), SPEK-HAM menggelar talkshow interaktif di Radio Immanuel pada Senin (3/12) dengan menghadirkan narasumber Antonius Danang Wijayanto dan Henrico Fajar Kristiaji bWibowo, keduanya staf SPEK-HAM. Talkshow dipandu oleh Wempie diawali dengan dengan perkenalan lembaga yang disampiakan oleh Antonius Danang Wijayanto yang menyampaikan SPEK-HAM melakukan pendampingan pada perempuan dengan melakukan pendidikan kritis, advokasi kebijakan dan pendampingan hukum di pengadilan. “Kami melakukan pengorganisasian perempuan dalam upaya untuk mencerdaskan perempuan melalui pendidikan kritis,”ungkap Danang.

Siaran/talkshow SPEK_HAM di Radio Immanuel

Di bagian lain Henrico Fajar Kristiaji Wibowo menyampaikan keprihatinannya atas jumlah kasus yang ditangani SPEK-HAM di tahun 2017 mencapai 48 kasus di tahun 2018 sampai awal Desember naik menjadi 60 kasus. Pihaknya berharap ada upaya-upaya yang serius dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga wujud dari tanggung jawab negara. Selain itu PPT yang sudah terbentuk di tiap kelurahan hendaknya bisa dimaksimalkan fungsi dan perannya.

Masih dalam rangkaian memperingati 16 HAKtp, SPEK-HAM kembali melakukan talkshow interaktif di Radio Merapi Fm, Kamis (6/12). Hadir sebagai narasumber Sunoko, Henrico Fajar Kristiaji Wibowo dan Elizabeth Yulianti. Talkhow dipandu oleh Yunita dibuka dengan perkenalan lembaga SPEK-HAM. Disampaikan oleh Sunoko bahwa SPEK-HAM merupakan lembaga non profit yang berpihak dan bekerja untuk isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Henrico Fajar menyampaikan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali. Perempuan dan anak seringkali menjadi korban kekerasan. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Boyolali yang sudah membentuk P2TP2 dan inisiatif untuk pembentukan PPT di 19 kecamatan. “SPEK-HAM beberapa waktu lalu melakukan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk melakukan safari pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lima eks kawedanan dengan melibatkan 19 camat,”ungkap Fajar.

Talkhow di Merapi Fm bersama Henrico Fajar, Sunoko dan Elizabeth Yulianti

Pembicara lain, Elizabeth Yulianti yang saat ini menjadi pendamping di SPEK-HAM menyampaikan suka dukanya melakukan pendampingan yang menurutnya butuh totalitas dan menguras emosi. Menurutnya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan itu beragam, ada yang terluka secara fisik, dampak psikologis atau kejiwaan, dan dampak-dampak lain yang pemulihannya butuh waktu cukup lama. Yang membuatnya bangga adalah apabila melihat korban bisa kembali move-on. “SPEK-HAM dalam pendampingan korban juga senantiasa melakukan pemberdayaan agar pemulihan bagi korban dapat terwujud,”pungkas Elizabeth. (Henrico Fajar)