Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan
- 12
- Dec
Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).
Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.
Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.
Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.
Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.
Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.
Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)