Search for:

Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan

Indriyati Suparno, komisioner Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM (no.1 dari kanan)

Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).

Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.

Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.

Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.

Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.

Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.

Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)

Talkshow Rangkaian 16 HAKtP SPEK-HAM di Radio Immanuel dan Merapi FM

Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP), SPEK-HAM menggelar talkshow interaktif di Radio Immanuel pada Senin (3/12) dengan menghadirkan narasumber Antonius Danang Wijayanto dan Henrico Fajar Kristiaji bWibowo, keduanya staf SPEK-HAM. Talkshow dipandu oleh Wempie diawali dengan dengan perkenalan lembaga yang disampiakan oleh Antonius Danang Wijayanto yang menyampaikan SPEK-HAM melakukan pendampingan pada perempuan dengan melakukan pendidikan kritis, advokasi kebijakan dan pendampingan hukum di pengadilan. “Kami melakukan pengorganisasian perempuan dalam upaya untuk mencerdaskan perempuan melalui pendidikan kritis,”ungkap Danang.

Siaran/talkshow SPEK_HAM di Radio Immanuel

Di bagian lain Henrico Fajar Kristiaji Wibowo menyampaikan keprihatinannya atas jumlah kasus yang ditangani SPEK-HAM di tahun 2017 mencapai 48 kasus di tahun 2018 sampai awal Desember naik menjadi 60 kasus. Pihaknya berharap ada upaya-upaya yang serius dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga wujud dari tanggung jawab negara. Selain itu PPT yang sudah terbentuk di tiap kelurahan hendaknya bisa dimaksimalkan fungsi dan perannya.

Masih dalam rangkaian memperingati 16 HAKtp, SPEK-HAM kembali melakukan talkshow interaktif di Radio Merapi Fm, Kamis (6/12). Hadir sebagai narasumber Sunoko, Henrico Fajar Kristiaji Wibowo dan Elizabeth Yulianti. Talkhow dipandu oleh Yunita dibuka dengan perkenalan lembaga SPEK-HAM. Disampaikan oleh Sunoko bahwa SPEK-HAM merupakan lembaga non profit yang berpihak dan bekerja untuk isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Henrico Fajar menyampaikan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali. Perempuan dan anak seringkali menjadi korban kekerasan. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Boyolali yang sudah membentuk P2TP2 dan inisiatif untuk pembentukan PPT di 19 kecamatan. “SPEK-HAM beberapa waktu lalu melakukan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk melakukan safari pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lima eks kawedanan dengan melibatkan 19 camat,”ungkap Fajar.

Talkhow di Merapi Fm bersama Henrico Fajar, Sunoko dan Elizabeth Yulianti

Pembicara lain, Elizabeth Yulianti yang saat ini menjadi pendamping di SPEK-HAM menyampaikan suka dukanya melakukan pendampingan yang menurutnya butuh totalitas dan menguras emosi. Menurutnya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan itu beragam, ada yang terluka secara fisik, dampak psikologis atau kejiwaan, dan dampak-dampak lain yang pemulihannya butuh waktu cukup lama. Yang membuatnya bangga adalah apabila melihat korban bisa kembali move-on. “SPEK-HAM dalam pendampingan korban juga senantiasa melakukan pemberdayaan agar pemulihan bagi korban dapat terwujud,”pungkas Elizabeth. (Henrico Fajar)

Seminar Pencegahan TPPO Brebes : Masih Banyak Masyarakat Belum Sensitif

Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sensitivitas terhadap tetangga dan keluarga yang menjadi pekerja migran, serta belum adanya peran desa  terkait Undang-Undang Desa, bahwa 30 persen Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, hubungannya dengan pemberdayaan ekonomi sehingga desa memiliki kepedulian ketika warganya pergi ke luar negeri untuk menjadi pekerja, menjadi latar belakang diadakannya seminar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seminar yang bertajuk peran strategis masyarakat dan pencegahan TPPO atas kerja sama SPEK-HAM Surakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa (4/4). Seminar dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompimda, camat, kepala desa, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), komunitas dampingan SPEK-HAM dan puluhan siswa SDN Brebes 01 yang menyajikan gerak dan lagu “Three Ends”.

Narjo, S.H,M.H Wabup Brebes sedang mengukuhkan Tim Peduli TPPO tingkat desa

Seminar yang dimoderatori oleh Elizabeth Yulianti Raharjo menghadirkan dua narasumber Sri Dewi Indrayati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata jika ada kasus yang juga melibatkan laki-laki sebagai korban. Menurutnya beberapa kasus TPPO itu seperti pelacuran, eksploitasi seksual, kerja pelayanan paksa, buruh migran illegal. “Saya pernah memulangkan dari Brebes yang akan kerja masuk Malaysia, yang dua masih di Malaysia, yang dua di Pekanbaru dan dikirim ke Sumatera Utara. Dua yang di Malaysia membawa identitas yang tidak asli karena identitas sudah dibuang oleh mereka. Tujuh orang ke Brebes dan sampai di provinsi, yang menjemput adalah teman-teman dari provinsi,”terangnya

Sedangkan narasumber lainnya, Nila Ayu Puspaningrum dari SPEK-HAM menekankan tentang peran keluarga dan masyarakat dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah menginisiasi pembentukan tim komunitas peduli TPPO yang berada di desa. Menurutnya, masyarakat adalah lapis kedua setelah keluarga dan dalam hal ini pendekatannya mesti menyeluruh, karena korban baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan perkembangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Menurut Nila Ayu, di sini masyarakat harus paham  itu, apalagi sudah ada payung hukum Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Beberapa dari 50 tim komunitas peduli TPPO berbasis desa

Narjo, S.H, M.H selaku wakil bupati Brebes yang hadir membuka seminar sampai acara selesai juga mengukuhkan 50 anggota Tim Komunitas Peduli TPPO yang berasal dari lima desa yakni Songgom, Songgom Lor, Cenang, Wlahar dan Larangan. Tak hanya pengukuhan, tim juga membacakan deklarasi sebagai bentuk kepedulian atas kasus-kasus pada TPPO dan sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengawal dan mengkampayekan serta mengadvokasi segenap masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan TPPO. (AP)

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY