Search for:

Kisah Perempuan Penyintas Kanker Payudara

Sabtu, 14/8 yang lalu di sela-sela Pertemuan Kader Kesehatan Desa Pundungan, saya berkesempatan bertemu dengan seorang perempuan penyintas kanker payudara. Ia  bernama Heruwati, 50 tahun warga Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Dia menuturkan awal mulanya merasakan ada benjolan pada payudaranya, namun benjolan itu tidak terasa sakit. Melihat hal itu dia memeriksakan diri ke dokter spesialis bedah di RSUP. Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan harus dilakukan operasi untuk mengangkat sel-sel kanker yang ada di tubuhnya.

“Terdapat 2 benjolan di payudara saya, ini membutuhkan penelitian lebih lanjut. Akhirnya saya dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta,” ungkap Heruwati. Dia menambahkan Setelah dilakukan penelitian ternyata 2 benjolan di payudara saling berhubungan.

Untuk selanjutnya dia menjalani Kemoterapi selama 6 kali, selain itu dia juga menjalani Radioterapi atau pengobatan menggunakan sinar-X berenergi tinggi seperti proton atau partikel lainnya untuk membunuh sel kanker.Terapi yang dijalaninya dilakukan setiap 3 minggu sekali.

Setelah pemeriksaan Radiologi selesai, dia dinyatakan negatif. Tetapi ternyata tidak berakhir di sini, Heruwati harus menjalani evaluasi selama 5 tahun. “Saya dikembalikan ke RSUP. Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten di tangani kembali di Poli Bedah Onkologi untuk dievaluasi bersama dengan dr. Raden Aryo Nindito, Sp.B.Onk sampai sekarang. Setiap seminggu sekali diberi obat dan setiap 6 bulan sekali dilakukan evaluasi”, terang Heruwati.

Heruwati dinyatakan positif kanker payudara sejak tahun 2018, saat itu dia berusia 47 tahun. Menurutnya dari awal sampai saat ini tidak merasakan sakit sama sekali, pun saat menjalani operasi. Setiap perempuan memilki perasaan yang berbeda-beda, ada yang merasakan sakit atau tidak.

Menurut ibu 2 orang anak ini, banyak perempuan yang abai dan menganggap remeh penyakit ini. Misalnya mengetahui adanya benjolan di payudaranya, tidak merasa sakit tetapi tidak bersedia memeriksakannya. Padahal ini bisa menjalar ke mana-mana. Ini yang membuat dia prihatin.

Seorang tetangga yang mengalami kanker payudara, selalu saya beri motivasi agar berani memeriksakan diri. Saya menyarankan dia meminta rujukan ke Puskesmas. Perempuan itu menjalani Kemoterapi sebanyak lima kali dan tanggung BPJS Kesehatan. “Sekarang dia gemuk, kelihatan seger dan merasa sehat padahal dulu kurus,” ungkapnya senang.

Saat terapi dan pengobatan harus mengikuti apapun yang disarankan Dokter. Dia berharap banyak perempuan yang semakin sadar tentang kesehatannya, termasuk mendeteksi secara dini apapun penyakit yang ada dalam tubuhnya.

Sebagai informasi seperti dikutip dari https://databoks.katadata.co.id/, Data Global Cancer Observatory 2018 dari World Health Organization (WHO) menunjukkan kasus kanker yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah kanker payudara, yakni 58.256 kasus atau 16,7% dari total 348.809 kasus kanker. Kanker serviks (leher rahim) merupakan jenis kanker kedua yang paling banyak terjadi di Indonesia sebanyak 32.469 kasus atau 9,3% dari total kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, angka kanker payudara di Indonesia mencapai 42,1 orang per 100 ribu penduduk. Rata-rata kematian akibat kanker ini mencapai 17 orang per 100 ribu penduduk. Sementara itu, angka kanker serviks di Indonesia mencapai 23,4 orang per 100 ribu penduduk. Rata-rata kematian akibat kanker serviks mencapai 13,9 orang per 100 ribu penduduk. Upaya pencegahan dan pengendalian kedua jenis kanker tersebut dilakukan dengan cara deteksi dini pada perempuan usia 30-50 tahun. Metode yang digunakan adalah Pemeriksaan Payudara Klinis (SADANIS) dan inspeksi visual dengan asam asetat (IVA) untuk kanker serviks. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM.

Post Truth dan Hal-Hal dalam Menyikapi Media Sosial

Diskusi Post Truth dan Media Sosial

Kata post truth sering dipakai mulai tahun 2015, ini adalah istilah yang berhubungan dengan mewakili situasi- situasi dimana keyakinan pribadi lebih mendominasi daripada fakta untuk membentuk opini-opini publik. Kata ini dipakai oleh seorang penulis tahun 1992, Steve Teisch. Post truth yang terjadi di masyarakat  saat  ini memiliki banyak sumber informasi tapi sedikit filternya. Masyarakat tidak cenderung mencari kebenaran, tetapi mencari pembenaran sesuai perasaannya bukan logikanya, sederhananya orang bersikap dulu baru berpikir.

Saat ini kita ada di era kebohongan sebagai sesuatu yang tidak dipermasalahkan. Era post truth melahirkan suatu kedangkalan dan kebohonga, misalnya kasus Ratna Sarumpaet. “Nalar post truth  penyebaran informasi hoax itu sudah di desain,hoax digunakan untuk kepentingan politik bahkan bisnis, dan bahkan sampai memiliki pasar yang jelas. Tujuannya adalah memainkan emosi,”papar Sinam M.Sutarno, Ketua JRKI yang menjadi narasumber pada diskusi yang diadakan di kantor SPEK-HAM, Selasa (28/5).

Perlu diketahui bahwa penggunaan internet di Indonesia tahun 2018 lebih dari setengah penduduk Indonesia, semua sudah sangat mudah mengakses internet. Paling banyak adalah penduduk di pulau Jawa, dan didominasi oleh pengguna laki – laki pada usia 35 – 44 tahun, kedua 25 – 34 tahun. Mayoritas pengguna adalah pekerja swasta dan kedua adalah ibu rumah tangga. Media menjadi salah satu kekuatan opini publik dan perannya besar dalam sektor informasi, pendidikan dan hiburan.

Sedangkan media sosial merupakan cara baru di masyarakat dengan jargon ‘dari kita, oleh kita dan untuk kita’. Sudah menjadi kewajiban media sosial memiliki tanggung jawab sosial. Etika bermedia sosial harus menyampaikan ungkapan yang santun, sopan , menyampaikan sesuatu yang benar dan sesuai fakta, menghormati kebinekaan dan paling penting menjaga privasi.

Salah seorang peserta diskusi mengemukakan bagaimana menyikapi post truth adalah dengan mengutip pernyataan Nezar Patria dengan tiga elemennya yakni :  Akal sehat, critical thinking  dan etika. (red).

Diskusi Jaringan Kader Kesehatan : Pentingnya Komunikasi Persuasif untuk Memotivasi

Rahayu Purwaningsih saat memberi materi pengetahuan tentang komunikasi persuasif

Beberapa hal perlu dikembangkan terkait keterampilan komunikasi dalam fasilitasi yang dilakukan oleh para kader kesehatan di masyarakat. Karena kemampuan antar kader berbeda-beda, dan butuh penambahan kapasitas untuk memenuhinya. “Mungkin ke depan akan ada pelatihan keterampilan fasilitasi untuk mengembangkan kemampuan yang telah Ibu-Ibu miliki,”ujar Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dalam sesi paparan materi acara Diskusi Lintas Komunitas Kader Kesehatan Kecamatan Juwiring, Bayat dan Klaten Tengah, lewat program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) oleh IPAS bekerja sama dengan SPEK-HAM, Kamis (25/4) di Rumah Makan SFA Andalas Klaten.  

Menurut Rahayu Purwaningsih, beberapa hal tentang kemampuan dari para kader perlu dikembangkan terkait penguasaan materi, penguasaan kepercayaan diri, kecukupan dan kecakapan dan pentingnya relaksasi saat memfasilitasi. Terkait penguasaan materi,menurutnya akan seturut dengan tingginya jam terbang, dengan sering-sering melakukan diskusi, mengadakan perjumpaan-perjumpaan. Salah seorang kader menuliskan bahwa sehubungan kemampuan menguasai materi, maka penambahan literatur bacaan menjadi suatu kebutuhan.

Ada beberapa hal penting selain mengedukasi dan mengkomunikasikan suatu hal kepada orang lain yakni kerja-kerja advokasi. “KIra-kira perlu nggak ngomong soal anggaran dana desa yang bisa dialokasikan? Lalu ketika berbicara kepada kepala dinas misalnya, atau ke DPRD. Jadi di sini kita juga perlu kerja-kerja advokasi,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

Beberapa hal kemudian dipaparkan antara lain mengenai komunikasi persuasif. “Kontak mata bagus”, ini salah satu hal penting. Mengapa demikian? “Karena untuk menyatakan bahwa kita serius. Kemudian sentuhan kadang diperlukan, berdiri atau duduk dengan sejajar, jangan ada jarak. Ini bagaimana penyampaiannya baik oleh person/perorangan atau komunal,”terang Rahayu.

Tujuan komunikasi seperti ini, menurutnya adalah supaya pesan yang disampaikan dapat dimengerti. Dan untuk memahami orang lain. Tak hanya itu, komunikasi persuasif juga mendorong agar gagasan yang disampaikan dapat diterima oleh orang lain. “Selain itu komunikasi persuasif juga bisa menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu. Selain itu perlu diperhatikan prinsip-prinsipnya yakni pahami sudut pandang orang lain, cari tahu apa yang bisa memotivasi dan bentuk sikap,”terang Rahayu Purwaningsih.

Terkait upaya mempersuasif masyarakat dalam kegiatan penyadaran kesehatan reproduksi, Rahayu Purwaningsih memiliki tips-tips yang bisa dilakukan yakni memiliki pemikiran dan fokus pada membantu masyarakat khususnya perempuan dalam memahami hak kesehatan, sampaikan kepada masyarakat tentang apa yang diharapkan dari mereka, menunjukkan antusias masyarakat tentang apa yang diharapkan dari mereka, hindari memberi komen negatif, beritakan keberhasilan satu komunitas ke komunitas lainnya. (red).

SPEK-HAM Beri Penyuluhan Seks, Seksual dan Seksualitas Bagi Pelajar SMP

Fajar, saat memfasilitasi tentang kesehatan reproduksi di SMP Negeri 5 Klaten

Prihatin dengan angka kasus pernikahan dini yang tinggi di Kabupaten Klaten, SPEK-HAM bersama dengan Puskesmas Klaten Tengah memberikan penyuluhan Seks, Seksual  dan Seksualitas di SMP Negeri 5 Klaten pada jumat, 8/2. Kegiatan ini melibatkan siswa-siswi dari kelas VII yang berjumlah 8 kelas.

Belum berhenti di situ, beberapa siswa tampak tidak malu menyampaikan perasaan mereka saat mimpi basah pertama kali. “Perasaannya senang, enak, geli dan basah”, ungkap Alfian. Lebih lanjut mereka kompak menyampaikan bahwa orang tualah pihak yang pertama kali mendengarkan pengalaman mereka tentang mimpi basah.

Sementara itu menurut salah seorang fasilitator kegiatan Fajar Kristiarji dari SPEK-HAM, dalam kegiatan ini siswa perempuan lebih berani menyampaikan perasaannya terkait dengan seksualitas, misalnya saat menstruasi pertama kali, ciri-ciri masa pubertas baik dari segi psikis, sosial maupun perubahan fisik yang mereka alami.

“Pelajar perempuan lebih berani menyampaikan pengalaman seksualitasnya daripada pelajar laki-laki, mereka tidak sungkan. Beda dengan para cowok yang tertutup dan cenderung menganggap seksualitas sebagai hal yang negatif atau saru,” ungkap Fajar. Dia menambahkan selain untuk menekan angka kasus pernikahan dini, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini terkait dengan seks, seksual dan seksualitas secara benar dan bukan menjadikannya sebagai sebuah hal yang tabu.    

Para fasilitator program IPAS dan SPEK-HAM dan Puskesmas Klaten Tengah usai memberikan pendidikan berupa penyuluhan tentang seks, seksual dan seksualitas

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Klaten tahun 2017 menyebutkan, angka dispensasi perkawinan atau pernikahan dini ada sejumlah 138 kasus. Kehamilan Tidak Diinginkan atau KTD menjadi faktor pemicu utama.

Belajar Fokus Meski Dengan Waktu Singkat

Dalam kelas pengenalan organ-organ reproduksi yang diampu oleh Atik, salah seorang fasilitator dari SPEK-HAM di program PEKERTi kerja sama dengan IPAS ini, banyak output yang didapat. Di antaranya adalah berbagai pertanyaan yang keluar dari mulut para siswa bahwa ketika semula menganggap seks itu kotor, seks itu jorok dan tidak pantas untuk dibicarakan lalu ketika dijelaskan mereka paham. Penjelasan tentang organ-organ reproduksi tersebut diterima dengan riang gembira. Meski dengan keterbatasan waktu saat mengajarkan yakni sekira 15-20 menit dalam satu sesi bahasan dan pembelajaran tersebut kemudian diputar, sehingga semua siswa mendapatkan pengetahuan yang sama.

Sebagai informasi di bulan Januari yang lalu, kegiatan serupa sudah dilakukan di MTs Negeri 2 Mlinjon Klaten dan direncanakan hari jumat 15 Februari 2019 penyuluhan akan dilakukan di SMP Santa Maria Klaten.

(Henrico FKW  & Atik– Divisi Kesmas SPEK-HAM)  

FGD Rencanakan Penyusunan Buku Praktik Baik Advokasi Penganggaran Berperspektif Perempuan

FGD rencana penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran

Pada akhir tahun 2017, SPEK-HAM telah melakukan evaluasi atas program-program pendampingan di perdesaan dan perkotaan, maka mendekati penghujung tahun 2018 teparnya Senin (17/12) sebuah FGD dilaksanakan untuk merencanakan penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran strategis organisasi berdasarkan mandat dan rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok dan komunitas perempuan.

Proses-proses pengorganisasian SPEK-HAM yang selama ini bekerja di masyarakat sedikit banyak membuahkan hasil dan akan didokumentasikan. Praktik baik selama ini telah terjadi seperti di Desa Kuncen atau wilayah lain yang sudah mulai mendapatkan anggaran dari pemerintah/desa, dimana sebelumnya perempuan belum mendapatkan perhatian, sampai pengganggaran desa pun tidak ada yang berpihak pada perempuan.

Kelompok perempuan bisa terlibat mulai dalam perencanaan anggaran hingga sampai musyawarah desa dan musrenbangdes. Namun akses ke situ masih jauh dari harapan. Kehadiran kelompok perempuan dalam musdes dan musrenbangdes lebih disebabkan hanya untuk memenuhi kuota daftar hadir saja, tetapi tidak lebih dari itu. Semestinya perempuan ditempatkan sebagai sumber pengetahuan untuk menerima dan memperhatikan  dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. Ingin terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program dan partisipasi aktif kelompok perempuan

Seperti yang terjadi pada kelompok Srikandi Gilingan Surakarta yang diwakili oleh Dwi Winarsih yang bisa terlibat dalam perencanaan anggaran dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. “Kami ingin pula terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program,”terang Dwi. Sedangkan di Kemlayan Surakarta, 80% perempuan ikut dalam Musrenbangkel, dan banyak posisi pada peran-peran strategis dipegang perempuan sehingga lebih mudah dalam penyusunan program kerja kelompok perempuan.

Sedangkan Candra Nendra Setiyati Wuryaningsih dari Kelompok Sadar Gender Kemlayan Surakarta mengatakan bahwa sebelum adanya pengarusutamaan, pengurus hanya bapak-bapak, kebutuhan dasar perempuan belum diperhatikan. “Alur kami adalah perempuan akan membawa usulan dari komunitas, terlibat dalam pengambilan keputusan atas kebijakan yang disepakati kemudian juga terlibat dalam implementasi program,”jelas Candra.

Lain cerita kelompok perempuan desa Musuk Boyolali. Mereka belum pernah dilibatkan dalam proses kegiatan penyusunan program desa, karena anggota kelompoknyai hanya dari komunitas terbawah di desa. Yulianti, salah seorang perwakilan kelompok perempuan desa Musuk yang turut hadir dalam diskusi mengatakan bahwa dullu pernah anggotanya diundang dalam musrenbangdes, namun kedatangannya hanya untuk menyetujui program yang sudah disusun sebelumnya dan tinggal mengesahkan tanpa melibatkan kelompok perempuan di proses sebelum-sebelumnya.

Fitri Haryani yang menjadi fasilitator dalam diskusi mengatakan bahwa harapannya para peserta yang mewakili kelompok masing-masing memiliki alur sebagai gambaran yang dilalui seperti pemenuhan secara administratif pembentukan kelompok dengan mengantongi SK kepala desa atau lurah setempat, penyusunan program kerja kelompok, mengawal proposal, sampai kepada mencari informasi terkait peluang misalnya dengan stakeholder atau tokoh-tokoh kunci di masyarakat sebagai langkah strategi sebagai penentu  kebijakan. (AP)

.

Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan

Indriyati Suparno, komisioner Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM (no.1 dari kanan)

Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).

Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.

Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.

Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.

Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.

Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.

Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)

Seminar Pencegahan TPPO Brebes : Masih Banyak Masyarakat Belum Sensitif

Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sensitivitas terhadap tetangga dan keluarga yang menjadi pekerja migran, serta belum adanya peran desa  terkait Undang-Undang Desa, bahwa 30 persen Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, hubungannya dengan pemberdayaan ekonomi sehingga desa memiliki kepedulian ketika warganya pergi ke luar negeri untuk menjadi pekerja, menjadi latar belakang diadakannya seminar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seminar yang bertajuk peran strategis masyarakat dan pencegahan TPPO atas kerja sama SPEK-HAM Surakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa (4/4). Seminar dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompimda, camat, kepala desa, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), komunitas dampingan SPEK-HAM dan puluhan siswa SDN Brebes 01 yang menyajikan gerak dan lagu “Three Ends”.

Narjo, S.H,M.H Wabup Brebes sedang mengukuhkan Tim Peduli TPPO tingkat desa

Seminar yang dimoderatori oleh Elizabeth Yulianti Raharjo menghadirkan dua narasumber Sri Dewi Indrayati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata jika ada kasus yang juga melibatkan laki-laki sebagai korban. Menurutnya beberapa kasus TPPO itu seperti pelacuran, eksploitasi seksual, kerja pelayanan paksa, buruh migran illegal. “Saya pernah memulangkan dari Brebes yang akan kerja masuk Malaysia, yang dua masih di Malaysia, yang dua di Pekanbaru dan dikirim ke Sumatera Utara. Dua yang di Malaysia membawa identitas yang tidak asli karena identitas sudah dibuang oleh mereka. Tujuh orang ke Brebes dan sampai di provinsi, yang menjemput adalah teman-teman dari provinsi,”terangnya

Sedangkan narasumber lainnya, Nila Ayu Puspaningrum dari SPEK-HAM menekankan tentang peran keluarga dan masyarakat dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah menginisiasi pembentukan tim komunitas peduli TPPO yang berada di desa. Menurutnya, masyarakat adalah lapis kedua setelah keluarga dan dalam hal ini pendekatannya mesti menyeluruh, karena korban baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan perkembangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Menurut Nila Ayu, di sini masyarakat harus paham  itu, apalagi sudah ada payung hukum Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Beberapa dari 50 tim komunitas peduli TPPO berbasis desa

Narjo, S.H, M.H selaku wakil bupati Brebes yang hadir membuka seminar sampai acara selesai juga mengukuhkan 50 anggota Tim Komunitas Peduli TPPO yang berasal dari lima desa yakni Songgom, Songgom Lor, Cenang, Wlahar dan Larangan. Tak hanya pengukuhan, tim juga membacakan deklarasi sebagai bentuk kepedulian atas kasus-kasus pada TPPO dan sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengawal dan mengkampayekan serta mengadvokasi segenap masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan TPPO. (AP)