Search for:

Soroti Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, SPEK-HAM Gelar Webinar

 

Guna Mendorong impelementasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, SPEK-HAM menyelenggarakan Webinar dengan tema “Mengkawal Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” pada Rabu, 16 November 2022 di media Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan Siti Rofiah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN)  Walisongo, Kota Semarang dan Nila Ayu Puspaningrum, Badan Pengurus Harian (BPH) Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Surakarta serta dipandu moderator Henrico Fajar dari SPEK-HAM.

Dalam Paparannya Nila menyambut baik lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS No. 2 Tahun 2022). Menurutnya aturan-aturan ini cukup komprehensif dan berpusat kepada korban. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual pada tahun 2021 ada sejumlah 2.363 kasus sebanyak 35% terjadi di Perguruan Tinggi, sementara itu data di Jateng menyebutkan sebanyak 53, 7% Kekerasan Seksual terjadi di tahun 2021. Sementara itu data yang dihimpun dan ditangani SPEk-HAM menyebutkan sepanjang tahun 2021 ada 73 kasus, 17 diantaranya merupakan kasus Kekerasan Seksual.

Menurut Nila relasi kuasa dan relasi gender yang timpang di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi salah satu penyebab terjadinya Kekerasan Seksual.  Nila mencatat fakta kekerasan seksual yang sering terjadi adalah saat mahasiswi melakukan konsulitasi skripsi dengan Dosen Pembimbing. Mahasiswi dilecehkan dengan dirayu-rayu dengan kata-kata yang tidak senonoh hingga adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

“Saya sangat berharap aturan-aturan yang sudah ada mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada korban, selain itu pencegahan juga harus masif dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Nila. Dia menambahkan bahwa situasi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sangat mengkawatirkan, oleh karena itu semua orang harus didorong untuk berani bersuara dan tidak diam bila mengalami atau melihat kekerasan seksual.

Sementara itu Siti Rofiah mengingatkan kembali tentang peran Perguruan Tinggi yang menjadi tempat aman dan nyaman bagi siapapun untuk belajar menjalani pendidikan yang kritis serta non diskriminasi. Menurutnya Perguruan Tinggi dapat berperan dalam dua hal, yaitu pencegahan dan penanganan pada korban kekerasan seksual. Untuk pencegahan misalnya Perguruan Tinggi bisa melakukan edukasi pada semua warga kampus dan memberikan mata kulaih afirmasi pada mahasiswa dan mahasiwa tentang keadilan gender, kekerasan sekual, pencegahan kekerasan dan sebagainya.

Sementara pada ranah penanganan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif. “Faktanya banyak korban kekerasan seksual yang mengalami trauma yang berkepanjangan, mereka butuh pemulihan secara menyeluruh dan harus berpusat kepada korban,” ungkap Siti.

Dia menambahkan bahwa warga kampus bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan kampus yang ramah terhadap perempuan, tidak boleh ada lagi kampus yang malah menutup-nutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

Sebagai informasi Webinar ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun SPEK-HAM ke-24 tahun yang jatuh pada 20 Novermber 2022 dan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HKtP) yang dimulai pada 5 November hingga 10 Desember 2022. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)

 

Mimbar Bebas SPEK-HAM Bersama Aliansi Perempuan Bergerak Solo Raya

SPEK-HAM bersama Aliansi Perempuan Bergerak Solo Raya terdiri dari Salirang, Jejer Samwa, PMII, IMM, SEATAP, Larasati, PUKAPS, LMND, Lawan Patriarki, Arwis, dan BEM Se-Soloraya menggelar aksi mimbar bebas. Aksi diikuti lebih dari dua ratus orang dengan membawa alat-alat kampanye tentang penghapusan kekerasan seksual seperti. “Hapus Kekerasan Seksual”, “Tubuhku Otoritasku”, “Sahkan RUU P-KS”. Dua rombongan pengunjuk rasa dalam aksi damai tersebut bergerak dari depan Solo Grandmall menuju arah timur, serta dari arah Ngarsopuro bergerak ke barat dan keduanya menuju satu titik dekat Toko Buku Gramedia menggelar mimbar bebas berupa orasi dan perform art, Solo Car Free Day (CFD), Minggu (8/12).

Berlatarbelakang rasa keprihatinan yang sama terkait semakin tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, yang menurut Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018, ada 406.178 kasus yang dilaporkan. Untuk provinsi Jawa Tengah adalah 2.503 kasus, di antaranya kekerasan seksual 907, fisik 940 serta kekerasan lainnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan saja dan para pengunjuk rasa menuntut adanya peran negara untuk mengapus kekerasan dengan memberikan perlindungan kepada perempuan dan mensahkan segera Rancangan Undang-Undang  Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Orasi di Solo CFD, Minggu (8/12)

Bentangan poster bertuliskan 16 HAKtP, Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Aliansi Perempuan Bergerak Solo Raya melakukan longmarch
Mimbar bebas berupa orasi saat organisasi Lawan Patriarki melakukan orasi
para pengunjuk rasa aksi damai dengan alat kampanye di tangan mereka
Aksi teatrikal dari BEM ISI
Komunitas larasati saat berorasi
para peserta aksi mimbar bebas

Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan

Indriyati Suparno, komisioner Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM (no.1 dari kanan)

Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).

Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.

Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.

Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.

Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.

Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.

Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)

16 HAKtP Gerak Bersama Serukan Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dimulai tanggal 25 Nopember sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan pada tanggal 10 Desember sebagai hari Hak Asasi Manusia, maka dari rentan waktu itu kemudian dijadikan 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Kampanye 16 HAKTP untuk menyerukan stop kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan longmarch dan orasi oleh Jaringan LSM Se-Kota Surakarta bersama UPT PAS dengan 51 PPT kelurahan. Kampanye dan orasi tak hanya diikuti oleh pegiat, namun juga pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Kohati, HMI, PMII dan Larasati di area Solo CFD, Minggu (9/12).   

Seperti yang disampaikan pada press release, Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang disampaikan pada 8 Maret 2018, bahwa sepanjang tahun 2018 ada 348.466 menerima aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedang untuk kasus kekerasan seksual sejumlah 597 kasus,nomor dua setelah kasus kekerasan fisik yang berjumlah 736 kasus. Sedangkan untuk kasus kekerasan yang diterima aduannya oleh UPT PAS Kota Surakarta mencapai 66 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 87 kasus.

aksi longamarch berlanjut orasi oleh jaringan LSM Se-Solo didukung UPT PAS dan 51 PPT kelurahan serta pergerakan organisasi mahasiwa
Longmarch berlanjut orasi di Solo CFD, Minggu (9/12)

Menurunnya angka bukan berarti sudah tidak ada penanganan kasus tetapi kalau dilihat dari bentuk pelanggarannya menunjukkan bentuk pelanggaran HAM berat karena ada kekerasan terhadap istri masih mendominasi ada 35 kasus (81,4%), sedangkan kekerasan dalam pacaran ada 7 kasus (16,3%(). Kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri ada 1 kasus (2,3%). Jenis kasus kekerasan terhadap istri biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya. Seperti sudah mengalami, kemudian ditelantarkan dan ditinggal selingkuh serta ada juga yang mengalami kekerasan seksual terhadap istri. (AP)

Talkshow Rangkaian 16 HAKtP SPEK-HAM di Radio Immanuel dan Merapi FM

Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP), SPEK-HAM menggelar talkshow interaktif di Radio Immanuel pada Senin (3/12) dengan menghadirkan narasumber Antonius Danang Wijayanto dan Henrico Fajar Kristiaji bWibowo, keduanya staf SPEK-HAM. Talkshow dipandu oleh Wempie diawali dengan dengan perkenalan lembaga yang disampiakan oleh Antonius Danang Wijayanto yang menyampaikan SPEK-HAM melakukan pendampingan pada perempuan dengan melakukan pendidikan kritis, advokasi kebijakan dan pendampingan hukum di pengadilan. “Kami melakukan pengorganisasian perempuan dalam upaya untuk mencerdaskan perempuan melalui pendidikan kritis,”ungkap Danang.

Siaran/talkshow SPEK_HAM di Radio Immanuel

Di bagian lain Henrico Fajar Kristiaji Wibowo menyampaikan keprihatinannya atas jumlah kasus yang ditangani SPEK-HAM di tahun 2017 mencapai 48 kasus di tahun 2018 sampai awal Desember naik menjadi 60 kasus. Pihaknya berharap ada upaya-upaya yang serius dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga wujud dari tanggung jawab negara. Selain itu PPT yang sudah terbentuk di tiap kelurahan hendaknya bisa dimaksimalkan fungsi dan perannya.

Masih dalam rangkaian memperingati 16 HAKtp, SPEK-HAM kembali melakukan talkshow interaktif di Radio Merapi Fm, Kamis (6/12). Hadir sebagai narasumber Sunoko, Henrico Fajar Kristiaji Wibowo dan Elizabeth Yulianti. Talkhow dipandu oleh Yunita dibuka dengan perkenalan lembaga SPEK-HAM. Disampaikan oleh Sunoko bahwa SPEK-HAM merupakan lembaga non profit yang berpihak dan bekerja untuk isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Henrico Fajar menyampaikan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali. Perempuan dan anak seringkali menjadi korban kekerasan. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Boyolali yang sudah membentuk P2TP2 dan inisiatif untuk pembentukan PPT di 19 kecamatan. “SPEK-HAM beberapa waktu lalu melakukan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk melakukan safari pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lima eks kawedanan dengan melibatkan 19 camat,”ungkap Fajar.

Talkhow di Merapi Fm bersama Henrico Fajar, Sunoko dan Elizabeth Yulianti

Pembicara lain, Elizabeth Yulianti yang saat ini menjadi pendamping di SPEK-HAM menyampaikan suka dukanya melakukan pendampingan yang menurutnya butuh totalitas dan menguras emosi. Menurutnya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan itu beragam, ada yang terluka secara fisik, dampak psikologis atau kejiwaan, dan dampak-dampak lain yang pemulihannya butuh waktu cukup lama. Yang membuatnya bangga adalah apabila melihat korban bisa kembali move-on. “SPEK-HAM dalam pendampingan korban juga senantiasa melakukan pemberdayaan agar pemulihan bagi korban dapat terwujud,”pungkas Elizabeth. (Henrico Fajar)

Peringati 16 HAKtP, SPEK-HAM dan Pemerintah Boyolali Gelar Seminar

Asisten SETDA Boyolali Membacakan komitmen bersama yang diikuti para peserta

Dalam rangkaian peringatan 16 HAKtP (Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan), SPEK-HAM bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar Seminar dengan tema: Membangun Dukungan Multipihak untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak pada Kamis, 22/11.

Acara diawali dengan pembacaan deklarasi bersama Menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak yang terdiri dari 4 poin, yaitu:

 

  1. Mendukung untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Melakukan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan multipihak.
  3. Membangun secara bersama-sama pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  4. Mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Seminar yang digelar di Pendapi Alit, Rumah Dinas Bupati Boyolali ini menghadirkan Narasumber dari DP2KBP3A, Dispermasdes dan SPEK-HAM. Dalam paparannya Dr. Dasih Wiryastuti, M.Hum Kepala Dinas DP2KBP3A menyampaikan pentingnya pendidikan seks sejak dini bagi anak-anak kita. “Mengenali sentuhan yang boleh dan tidak boleh pada anak, membuat anak-anak menjadi lebih waspada sekaligus juga bisa melakukan pencegahan kekerasan”, ungkap Dasih.

Narasumber yang lain Faizin, S.E Kasubag UMPEG Dispermasdes menyampaikan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak bisa dilakukan di tingkat desa dengan dukungan dana desa. “Prioritas dana desa ada dua, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak bisa dilakukan di desa secara lebih maksimal”, ungkap Faizin.

Sementara itu data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 di Kabupaten Boyolali tercatat sebanyak 51 kasus. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Peserta Seminar antusias mendengarkan penjelasan para narasumber.

Fakta lain yang ditemukan SPEK-HAM di Kabupaten Boyolali adalah tingginya angka dispensasi perkawinan tahun 2014 – 2017 yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 212 kasus. Angka dispensasi pekawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Data ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi pada usia anak. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan karena perdarahan sehingga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu (AKI), melahirkan bayi yang tidak sehat, berisiko tinggi mengalami kanker leher rahim, dan persoalan kesehatan reproduksi lainnya.

Oleh karena itu butuh komitmen yang konkret dari semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak masyarakat terpapar informasi yang benar tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di sisi lain pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh abai dalam melindungi warga negaranya khususnya perempuan dan anak. Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

25 November 2015. Kampanye 16 HAKtP di Solo diawali dengan aksi damai oleh Yayasan SPEK-HAM Surakarta, YAPHI, EKASITA, ATMA, Bina Bakat, WKRI Cabang Surakarta yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS), Jejer Wadon, dan elemen mahasiswa. Mengenakan pakaian serba hitam dengankombinasi jarit sebagai bawahan sebagai dresscode, serta topeng putih yang melambangkan bahwa selama ini perempuan dianggap tidak punya wajah dan suara.

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi damai dilakukan dengan long march dari depan Plaza Sriwedari Solo menuju Bundaran Gladag. Sepanjang perjalanan menuju Bundaran Gladag, ajakan untuk lebih peduli terhadap adanya kekerasan terhadap perempuan dilontarkan oleh Muladiyanto dari Bina Bakat. Orasi di Bundaran Gladag berisi tuntutan dan pembacaan puisi keprihatinan dilancarkan untuk menarik perhatian massa dan menggugah kepedulian mereka.

JPPAS, Jejer Wadon dan elemen mahasiswa dalam aksinya kali ini menggusung tuntutan dan mendesakkan pemenuhannya oleh pemerintah:

  1. USUT TUNTAS KASUS KEKERASAN SEKSUAL.
  2. TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEBERPIHAKAN PADA KORBAN.
  3. DESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN LAYANAN KEPADA PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN.
  4. SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL.

Dok. photo : Henrico Fajar/spekham