DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MENGHINDARI STIGMA SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok (Wikipedia). Stigma Sosial juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seseorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.
Seringkali kita temukan bahwa seseorang maupun kelompok orang yang berperilaku diluar norma-norma yang ada akan disebut sebagai “Sampah Masyarakat”. Inilah label yang seringkali kita lekatkan bagi orang-orang maupun kelompok orang yang melawan norma yang ada. Ironis memang, terlebih lagi jika pelaku pelawan norma tersebut adalah kalangan anak-anak. Apa jadinya bila label “sampah” tersebut dilekatkan bagi para generasi penerus bangsa tersebut?
Pada kesempatan yang diberikan dalam “Diskusi Persiapan Pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Ipda Endang Tri Handayani selaku PPA Polres Surakarta memberikan pemaparan tentang adanya “angin segar” yang diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan stigma sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam UU SPPA.
“Angin segar” tersebut disebut dengan Diversi. Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 UU SPPA). Tujuan diversi dalam UU SPPA diantaranya ; mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum.
Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut :
- Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
- Adanya “kesepakatan diversi” antara korban dan anak, kecuali: tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari UMR (Upah minimum rata-rata) setempat.
Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan diversi, maka hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Selanjutnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Pembimbing Kemasyaratan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
Upaya diversi yang diharapkan bisa menjadi “angin segar” ini haruslah diupayakan dari setiap lini penegak hukum. Selain itu juga peran masyarakat untuk menciptakan Restorative Justice untuk menghapuskan stigma-stigma sosial bagi ABH harus saling mendukung. (intan/spekham. photo : arrahman.com)
UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT
Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.
Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.
Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.
Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”. Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.
Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”. Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.
Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.
Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.
“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.” Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.
Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)
PERJUANGAN TANPA HENTI “ DINAMIKA PENAGANAN KASUS KEKERASAN BERBASIS GENDER”
Semarang, 24 April 2014.
Pagi pukul 09.00 WIB, Rapat Koordinasi Jaringan Penganan Kasus dilaksanakan di kantor Pemberdayaan Perempuan, Jalan Pamularsih 28 Semarang. Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai Lembaga layanan terkait seperti : PPT Provinsi Jawa Tengah, PPT Kabupaten Tegal, Polda Kota Semarang, LRC-KJHAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, P2TP2A Kabupaten Klaten, PPT Seruni Semarang beserta dengan Psikolog.
Ada beberapa kasus jaringan yang dibahas saat berada dalam koordinasi tersebut, diantaranya kasus “WJG” yang didampingi oleh SPEK-HAM, PPT Kabupaten Klaten, dan Psikolog PPT Seruni Semarang. Kasus “WJG” dalam penaganannya membutuhkan waktu cukup panjang, itu juga yang menjadi perhatian BP3AKB Propinsi Jawa Tengah, sehingga melalui Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak mengadakan kegiatan tersebut. Tidak adanya titik terang dalam penyelesaian beberapa kasus, dan salah satunya adalah kasus ”WJG” dikarenakan banyaknya kendala selama proses pendampingan maupun pemberkasan kasus.
Koordinasi yang dipimpin oleh perwakilan dari PPT Provinsi Jawa Tengah tersebut diawali dengan mendengarkan penjelasan dari para pendamping kasus “WJG”, yaitu terkait dengan proses yang sudah dilakukan sejauh ini. Berdasarkan penjelasan para pendamping dapat disimpulkan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah belum adanya keputusan yang pasti dari “WJG”. Korban menyampaikan kepada pendamping dari SPEK-HAM bahwa dia mau bercerai, begitu juga yang korban sampaikan pada saat proses, tetapi lain waktu bila ditanya dari PPT Semarang menyampaikan tidak mau bercerai. Upaya mediasi telah dilakukan dari institusi pihak suami yang seorang TNI tetapi tidak ada titik temu. Saat sidang di Auditur Jawa Tengah, untuk memproses kasus KDRT maupun indikasi kekerasan seksual pada anaknya, dari pendamping-pendamping sidang dan dari pihak auditur juga sudah memberikan gambaran, lebih baik korban mengajukan cerai karena dengan begitu proses 1/3 hak gaji suami bisa didapatkan, dari pada kalau proses kasus ini dilakukan dengan putusan akhir, maka suaminya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan justru istri tidak akan mendapat hak apapun.
Korban berharap suaminya tidak masuk penjara dan dia tidak mau juga kehilangan hak-haknya. Keinginan korban ingin pisah rumah tanpa adanya perceraian, dengan anak-anak ikut korban dan korban mendapatkan hak dari gaji suaminya. Hal tersebut yang akhirnya juga mempersulit pendamping, dan pihak auditor sendiri susah untuk memenuhi. Selama ini “WJG” dinilai belum benar-benar memahami kebutuhannya, harus ada konseling intensif untuk “WJG” juga anaknya. Kita harus tahu apa motif yang melatar belakangi “WJG” sering berubah-ubah dalam mengambil keputusan, setelah itu lakukan penguatan dan bantu “WJG” mengenali kebutuhannya. Harus ada kepastian yang jelas dalam kasus ini. “WJG harus berani mengambil keputusan dengan segala konsekuensi di dalamnya” kata pimpinan rapat. Dari rekomendasi yang diberikan oleh pemimpin rapat tersebut, maka disepakati bahwa Ernida selaku Psikolog PPT Seruni Semarang yang akan melakukan konseling secara intensif kepada “WJG”.
Perjuangan para pendamping kasus “WJG” terbilang cukup panjang dan sulit, namun demikian bukan berarti harus berhenti sampai disini. Upaya demi upaya dengan segala konsekuensinya selalu kami lakukan untuk mendapatkan penyelesaian dalam kasus ini. Perjuangan tidak akan terhenti sampai pada keputusan terbaik bagi korban.(intan-fitri/spekham)
Aksi Mobile VCT Serentak di 3 Kabupaten Kota
Rabu, 23 April 2014. SPEK-HAM Surakarta bersama dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo, Boyolali dan Klaten menggelar aksi kesehatan yang dapat menginspirasi para pemerduli kesehatan lainnya, yaitu melakukan pemeriksaan IMS dan VCT mobile di tiga tempat yang berbeda secara serentak ; di PT. Abioso Ampel – Boyolali, PT. Jamu Gujati Selogiri – Sukoharjo, dan Populasi Kunci di Klaten.
Pelaksanaan Mobile VCT di PT. Abioso Ampel Boyolali
PT. Abioso Ampel – Boyolali merupakan sebuah Perusahaan kayu lapis yang mayoritas tenaga kerjanya adalah laki-laki. Kegiatan pemeriksaan VCT dilaksanakan pukul 09.30 WIB – 13.00 WIB, diikuti 44 orang peserta. Sasaran yang ingin dirangkul dalam kegiatan ini adalah kelompok tenaga kerja laki-laki yang tergolong dalam kategori HRM (High Risk Man) dalam permasalahan penurunan kasus HIV AIDS. Kegiatan ini berlangsung cukup kondusif, terjalin kerjasama yang baik antara tim penyelenggara dengan para peserta yang secara sukarela mau melakukan pemeriksaan VCT ini untuk mengetahui status atau kondisi kesehatan mereka. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 hari.
Mendekatkan Akses Layanan Kesehatan pada Kelompok Buruh
Sukoharjo. Lpaska bekerjasama dengan PT. Jamu Gujati Selogiri melakukan kegiatan screening HIV pada kelompok buruh laki-laki yang diikuti oleh sebanyak 240 orang peserta, dengan 40 orang diantaranya sudah melakukan post test (mengambil hasil pemeriksaan) dan 200 peserta lainnya akan melakukan post test pada hari berikutnya (red 24 April 2014).
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan ini berupa pemeriksaan IMS dan VCT dan sebagian pesertanya adalah perempuan. Aksi kesehatan ini dilakukan dalam 2 hari. Salah satu alasan yang mendorong dilakukannnya aksi kesehatan di PT. Jamu Gujati ini adalah adanya data dari teman-teman Penjangkau Lapangan (PL) yang menunjukkan bahwa para tenaga kerja merupakan kelompok yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok Resti (red Resiko Tinggi), sehingga dirasa perlu untuk melakukan kegiatan ini demi mengetahui kondisi kesehatan mereka serta menekan angka penularan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual.
Kegiatan Mobile IMS dan VCT di Tempat Kerja Populasi Kunci
Kemudian untuk kegiatan yang diselenggarakan di Klaten dilakukan di beberapa tempat kerja Populasi Kunci, dengan jumlah peserta 29 orang. Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan VCT. Tempat kerja Populasi Kunci ini merupakan salah dari sekian banyak tempat yang wajib mendapat perhatian ekstra karena penambahan angka kasus HIV di Kabupaten Klaten terus meningkat setiap tahunnya. Hal yang menarik dari kegiatan tersebut adalah adanya dukungan dari pemilik tempat (stakeholder lokasi) untuk pelaksanaan kegiatan IMS dan VCT mobile, sehingga lebih mendekatkan kelompok populasi kunci tersebut kepada akses layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Klaten.
(butet harahap/spekham)
Rangkaian Pemeriksaan IVA, IMS dan VCT di Kota Surakarta
Di negara-negara berkembang, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan komplikasinya berada di peringkat lima teratas kategori penyakit yang saat ini mencari perawatan kesehatan. Infeksi dengan IMS dapat menyebabkan gejala akut, infeksi kronis dan konsekuensi tertunda serius seperti infertilitas, kehamilan ektopik, kanker leher rahim dan kematian mendadak bayi dan orang dewasa.

IMS merupakan penyebab utama infertilitas (ketidaksuburan), terutama pada perempuan. Antara 10% – 40% perempuan dengan infeksi klamidia yang tidak diobati berkembang pada gejala penyakit radang panggul. Pasca-infeksi kerusakan tuba bertanggung jawab untuk 30% – 40% kasus infertilitas perempuan. Selain itu, perempuan yang pernah menderita penyakit radang panggul berisiko 6 – 10 kali lebih mungkin untuk mengembangkan ektopik (tuba) kehamilan dibandingkan dengan mereka yang tidak, dan 40% – 50% dari kehamilan ektopik dapat dikaitkan dengan penyakit radang panggul sebelumnya. Infeksi dengan jenis tertentu dari human papillomavirus dapat mengarah pada perkembangan kanker kelamin, kanker serviks terutama pada perempuan.

Infeksi menular seksual (IMS) disebut juga penyakit menular seksual (PMS) atau dalam bahasa Inggrisnya sexually transmitted disease (STD), sexually transmitted infection (STI) or venereal disease (VD). Infeksi (lebih tepatnya infeksi-infeksi) yang digolongkan dalam IMS/PMS salah satu cara penularannya adalah melalui hubungan seksual (vaginal, oral, anal) dengan pasangan yang sudah tertular.
Jenisnya IMS antara lain : Kencing Nanah (GO), Klamidia, Sifilis, Jengger Ayam, Hepatitis, HIV AIDS. Semakin sering berganti-ganti pasangan seks maka semakin besar kemungkinan tertular (bisa saja tertular berbagai macam virus, bakteri, jamur, dan protozoa dalam tubuh). Ada jenis yang efeknya terasa dalam 3 hari sesudah terpajan (terkena), ada pula yang membutuhkan waktu lama. Sebaiknya IMS cepat diobati karena menjadi pintu masuknya HIV ke dalam tubuh.

Sebagai bentuk kepedulian SPEK-HAM terhadap masyarakat, khsusunya perempuan, SPEK-HAM bersama dengan Bapermas PP, PA dan KB Kota Surakarta, serta menggandeng beberapa Puskesmas, mengadakan rangkaian kegiatan pemeriksaan IVA, IMS dan VCT untuk perempuan. Pemeriksaan yang dilakukan secara gratis ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Kesehatan Reproduksi bagi Kader Kespro di beberapa Kelurahan di Kota Solo.
Rangkaian Agenda Pemeriksaan :

(lutfia/spekham)
“Sambut Hari Kartini;Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”
Pagi pukul 04.00 WIB, masih dengan mata sayu, dua perempuan Kartini dari SPEK-HAM Surakarta, Indriati Suparno dan Fitri Haryani melakukan siaran Dialog Interaktif “Aspirasi Merah Putih” di LPP RRI Surakarta yang disiarkan secara Nasional melalui Programa 3, frekwensi 105,9 FM. Dialog yang difasilitasi Kepala Seksi Pemberitaan RRI Surakarta kali ini mengambil topic “Sambut Hari Kartini ; Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”.
Surakarta, 17 April 2014.
Dialog interaktif diawali dengan adanya liputan berita dari reporter RRI mengenahi layanan penanganan kasus di Surakarta. Setelah itu penyiar dari RRI, Bapak Eddy Susanto membuka dengan memberikan pertanyaan pada Narasumber, apakah benar selama ini kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sulit untuk diungkap?
Disampaikan Indriati, yang ditimpali juga oleh Fitri, selama ini memang kasus kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT seperti fenomena gunung es, yang tampak hanya sedikit aja dibandingkan kejadian sebenarnya. Perempuan sebagai korban sering kali merasa tidak nyaman saat mau melaporkan relasi mereka yang pada dasarnya adalah suami mereka, walaupun ada Undang-Undang yang melindunginya (UU PKDRT No.23 Tahun 2006). Secara relasi antara suami- istri, perempuan juga cenderung lebih dikalahkan, dianggap hanya sebagai objek saja, “konco wingking”, tidak berdaya, lemah, tergantung secara ekonomis. Hal itu jugalah yang merupakan hambatan mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan belum maksimal terungkap. Kadang kala perempuan juga lebih memilih memendam perasaannya daripada mengungkapkan, walaupun mengalami tekanan secara psikis, seksual, fisik dalam rumah tangganya. Perasaan bersalah pada anak juga menjadi faktor mengapa perempuan cenderung mengalah atau tidak mau mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami.
Dialog Interaktif bersama RRI membuka kesempatan Tanya jawab melalui telepon. Ada 6 orang penanya yang ikut berinteraksi dalam siaran dialog interatif hari itu, antara lain Bapak Suwardi (dari Sambas), yang bertanya tentang bagaimana cara untuk menaggulangi adanya kekerasan terhadap anak. Disampaikan bahwa selama ini kasus kekerasan terhadap anak, terutama kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak cenderung meningkat, hal ini yang menjadi keresahan Bapak Suwardi. Perlu peran orang tua untuk mengawasi secara intensif terhadap perkembangan maupun pergaulan anak. Sebagai pembendung lain adalah dengan menciptakan lingkungan yang kondusif oleh masyarakat, salah satu bentuknya adalah kepedulian dan pengawasan oleh masyarakat.
Penanya kedua berasal dari Ngawi, Bapak Budi, apa sih sebenarnya penyebab dari KDRT itu sendiri. Selama ini upaya yang dilakukan SPEK-HAM bukan hanya melakukan penaganan/menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan saja, tetapi juga melakukan upaya pencegahannya seperti melakukan diskusi-diskusi kritis di komunitas ibu-ibu di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, dengan harapan kasus kekerasan bisa berkurang.
Ada ungkapan dari Bapak Wibisono (Semarang) yang cukup menarik, bahwa beliau sangat menghargai pekerjaan perempuan seperti memasak, mencuci, merawat anak, membersihkan rumah karena kalaupun beliau disuruh mengerjakan semua itu tidak akan sanggup. Lebih baik bekerja mencari uang daripada melakukan kegiatan domestik. Hal itu yang menjadikan beliau selama ini menjadi menghargai perempuan, betapa berat sebenarnya pekerjaan domestik yang dilakukan perempuan.
Acara selesai pukul 05.00 WIB dengan pernyataan penutup “bahwa dampak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menimpa perempuan saja, tetapi laki-laki maupun anak juga terkena dampaknya. Mari dukung penegakan HAM dengan melakukan penghapusan segala bentuk kekerasan terutama Kekerasan terhadap Perempuan. Perlu peran bersama antara laki-laki maupun perempuan untuk mewujudkannya. (fitri/ fitrijunanto@yahoo.com /spekham)
Peran Nyata Perempuan Kelurahan Kemlayan
Kemlayan, 28 Maret 2014.
Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Kelurahan Kemlayan mengadakan rapat koordinasi dan diskusi di Balai Kelurahan setempat, yang bertemakan “Mengingat Hal Indah dalam Perjalanan Pembentukan PPT“.
Secara sejarah, PPT Kemlayan adalah merupakan PPT yang dibentuk oleh SPEK-HAM sejak tahun 2007. Berawal dari “Sekolah Perempuan Sadar Gender”, yang melakukan berbagai kegiatan dan diskusi-diskusi kritis tentang memetakan potensi, asset dan kerentanan wilayah tersebut. Kemudian juga diadakan penguatan komunitas “Sekolah Perempuan Sadar Gender” lewat pelatihan-pelatihan tentang pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
Selama ini PPT sudah melakukan kegiatan pencegahan seperti : sosialisasi tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, UU PKDRT No. 23 tahun 2004, UU PA No. 23 tahun 2002 maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan sekitarnya seperti ; pendampingan kasus perkosaan anak dibawah umur yang melibatkan orang dewasa, penyelesaian percecokan suami istri.
Proses pencegahan maupun penanganan yang sudah dilakukan selama ini mengalami pasang surut dan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti : belum maksimalnya fungsi dokumentasi kegiatan maupun penanganan kasus, belum ada SK PPT, serta rencana program kerja PPT yang belum tertata. Hal tersebut pula yang kedepan akan kembali dimaksimalkan sesuai dengan harapan para perempuan Kemlayan, kembali melakukan kegiatan lebih maksimal dan berarti untuk kemajuan wilayahnya, khususnya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (ani & fitri/fitrijunanto@yahoo.com/spekham)







