UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT
- 29
- Apr
Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.
Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.
Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.
Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”. Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.
Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”. Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.
Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.
Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.
“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.” Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.
Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)