Search for:

Layanan Kespro di Tengah Pandemi Covid-19 Apa yang Bisa Kita Lakukan? (Talkshow 9.6 Mhz Merapi FM, Boyolali)

Sudah berlangsung 3 bulan Indonesia dan bahkan negara-negara lainnya berada dalam situasi yang sulit akibat pandemi covid-19, data kasus yang selalu naik, sampai dengan hari Kamis, 28 Mei 2020 pukul 12.00 WIB positif covid-19 mencapai 24.538 kasus, meninggal dunia sebanyak 1.496 orang. Sementara itu di Kabupaten Boyolali Sampai dengan hari Kamis, 28 Mei 2020 kasus positif 25 orang, sembuh 13 orang dan meninggal dunia 1 orang. Melihat situasi tersebut sudah banyak upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah, dari membuat regulasi, kampanye, edukasi, bahkan sampai adanya protokoler kesehatan covid-19. Sebagai upaya edukasi pada masyarakat umum terkait dengan informasi ketersediaan layanan reproduksi di Tengah Pandemi ini, maka SPEKHAM melakukan live talkshow di radio Merapi FM pada Senin, 8 Juni 2020.

Dari hasil bincang bersama dengan Dr. Ratri S Survivalina Kepala Dinas Kesehatan Kab.Boyolali saat ini layanan kesehatan ibu dan anak masih tetap berjalan dan dilakukan di tengah pandemi covid-19 dengan protokoler kesehatan, tetapi ada pemisahan antara pasien yang mempunyai gejala batuk dan infeksi ISPA dengan pasien yang lain, selain itu juga ada pembatasan pendamping pasien rawat inap, pakai masker dan selalu mencuci tangan. Intinya kami menghibau selagi kita mematuhi protokoler kesehatan masyarakat tidak usah kawatir. Selain layanan kesehatan ibu dan anak pelaksanaan layanan kespro lain yang dilakukan adalah konseling KB serta terkait dengan pelayanan alat kontrasepsi, pelayanan IMS juga bisa dilakukan, karena faskes sudah mampu memberikan pelayanan. Terkait layanan persalinan semua puskesmas bisa diakses, dan sesuai dengan semangat kita bahwa saat ini puskesmas harus menjadi faskes yang mampu memberikan layanan persalinan lebih cepat dan bermutu. Dikatakan juga bahwa pandemi covid-19 ini juga berdampak akan kerentanan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), semua disebabkan karena sering bertemu dan berkumpulnya pasangan di rumah. Sebagai upaya menanggulangi kerentanan KTD dan kehamilan yang tidak direncanakan maka kami melakukan promosi alat kontrasepsi baik jangka panjang dan pendek, , bahkan ada yang permanen seperti tubektomi dan vasektomi, selain itu juga ada metode kontrasepsi darurat , kami juga mebuka akses agara masyarakat bisa mengakses alat kontrasepsi lewat bidan desa, puskesmas dan kader kesehatan.

Live Talkshow Merapi FM

Narasumber yang lain Siti Muntadimatul Fikri (Kader SUKMADESI) Kecamatan Klego yang menceritakan, bahwa selama pandemi covid-19 ini kader tetap bekerja walaupun hanya lewat media WA group maupun pribadi, dan saat ini kita lebih fokus di kelompok remaja dan lansia. Saat ini kami meberikan vitamin sebanyak 100 tablet di setiap desa serta gerakan penghijauan dan pengembangan tanaman pangan keluarga pada kelompok remaja. Program lain yang dirancang adalah menghadirkan pihak Dinas Kesehatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa yang disampaikan kader saat ini sebetulnya bener-bener program pemerintah. Kader Kesehatan Ds. Blumbang ibu Ida Nursanti Astuti menguatkan pendapat ibu fikri bahwa komunikasi dengan warga saat ini menurut mereka dengan media sosial lebih gampang, seperti WA, ibu-bu jaman sekarang memang sudah canggih, hampir semua sudah mempunyai smartphone.

Diakhir Talkshow Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyampaikan cerita sukses yang sudah dilakukan oleh kader dampingan SPEKHAM. Kader itu menjadi ujung tombak dalam melakukan edukasi ke masyarakat terkait isu kespro, bahkan ada lelucon selain ujung tombak kader juga menjadi “ujung tombok”. Bahkan pada pertemuan yang dilakukan malam hari mereka harus tombok waktu untuk bisa hadir pada pertemuan itu. Kami dari SPEK-HAM berperan mendorong partisipasi kader/perempuan untuk aktif terlibat di tingkat desa, untuk mengusulkan program-program perempuan di tingkat desa, melakukan IVA tes, karena ini penting, supaya perempuan juga tahu situasi kespronya agar mengetahuai ada dan tidaknya kanker cervic. Selain itu kami juga mengadvokasi layanan di tingkat kecamatan-kecamatan. Fajar memberikan pesan pada Pemerintah Boyolali: layanan kesehatan reproduksi harus berjalan, kita masih ada PR terkait dengan AKI dan AKB, maka kami berharap disaat layanan sudah dibuka maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengakses layanan. Kami berharap di tingkat desa juga memikirkan kebutuhan pembangunan manusia artinya butuh pembisik dan peran laki-laki. Antonius Danang – Divisi Kesmas

Launching CATAHU kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2019

Launching CATAHU 2019

Solo, Kamis (9/1/2020)  SPEK-HAM mengadakan Launching Catatan Tahunan(CATAHU) kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak selama tahun 2019.Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani  menjelaskan bahwa data Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Solo Raya yang dilaporkan sepanjang 2019 tercatat ada sebanyak 62 kasus. Jumlah itu naik sebesar 10% dari sebelumnya hanya 58 kasus.

Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penagakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Oleh sebab itu ketika Data Bicara untuk segera Tegakkan Supremasi Hukum Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

#LongLiveWomenStruggle #EndWomenViolence

(Madiha)

Forum Paralegal Solo Raya

Satu dari beberapa output yang dihasilkan dalam Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM Surakarta pada Bulan November dan Desember 2014 adalah terbentuknya Forum Paralegal Solo Raya. Untuk pertama kalinya, anggota forum tersebut berkumpul kembali. Pertemuan diadakan di kantor SPEK-HAM, dihadiri oleh 14 Paralegal dari beberapa Kelurahan yang tersebar di Solo Raya, antara lain Kelurahan Sewu, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Kestalan, dan Kelurahan Sawahan Boyolali. Paralegal yang menjadi bagian dari forum ini adalah perempuan yang aktif sebagai kader pada Kelurahan masing-masing. Pertemuan 18 Februari 2015 tersebut bertujuan sebagai penguatan Paralegal dalam proses pendampingan korban.

Kegiatan didahului dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan semenjak terbentuknya Forum Paralegal. Sharing dimulai oleh Ibu Rudi dari Kelurahan Sawahan yang menceritakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar rumahnya, serta apa yang sudah dilakukan terhadap kasus-kasus tersebut. Sharing terus berlanjut hingga pada Ibu Titik dari Kelurahan Kemlayan. Menurut penuturan ibu-ibu, masih banyak hal yang menjadi problem saat menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah korban merasa kekerasan adalah aib sehingga harus dirahasiakan, masalah penanganan pengaduan yang tidak berspektif korban, korban merasa bukan korban.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada Paralegal dalam menangani aduan korban. Penguatan disampaikan oleh Manajer Divisi PPKBM (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat) SPEK-HAM, Fitri Haryani. Dalam paparannya, Fitri menangkap beberapa poin yang disampaikan dalam sharing sebelumnya, seperti : korban dan keluarga akhirnya tidak mau dibantu lagi melaporkan kejadian pelecehan seksual. Fitri menekankan “Membantu korban kekerasan, tidak harus menyelesaikan hingga tuntas”.

Ada beberapa Tips yang diberikan oleh Fitri, terkait dengan penerimaan pengaduan Korban, yaitu:

  1. Pengaduan yang diterima tidak harus diselesaikan sendiri sampai tuntas oleh penerima aduan, dalam hal ini anggota Paralegal.
  2. Perlunya jaringan untuk menuntaskan kasus, seperti PPT, P2TP2A, SPEK-HAM, LBH dan lain-lain.
  3. Merahasiakan identitas korban, meskipun dari keluarga penerima aduan sendiri.
  4. Memberikan pilihan-pilihan penyelesaian kepada korban dan keluarganya.
  5. Memberikan keleluasaan bagi korban dan keluarga korban untuk mengambil keputusan dan cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan.
  6. Terpenting adalah memberikan perasaan nyaman kepada korban saat menerima aduan, serta tidak menghakimi.

Fitri juga menegaskan agar para Paralegal memberikan form pengaduan korban ke SPEK-HAM, karena data ini sangat penting untuk menunjukkan jumlah kekerasan yang terjadi setiap tahunnya. Data ini akan dipergunakan untuk advokasi kebijakan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapannya, pertemuan ini menjadi pertemuan pembuka bagi pertemuan rutin bulanan selanjutnya. (Laili Anisah/spekham.org)

PPT SEWU : Menyatukan Hati dan Memacu Semangat Perjuangan

Rabu, 30 April 2014, pukul 18.30 WIB diadakan rapat konsolidasi pengurus PPT (Pos Pelayanan Terpadu) Kelurahan Sewu. Dalam rapat yang diselenggarakan di sebuah tempat makan bernama SFA tersebut dihadiri oleh 19 orang, yang terdiri dari pengurus PPT, ketua RW, perwakilan Karang Taruna, Bapermas, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sewu, dan SPEK-HAM.

Pokok-pokok pembahasan dalam rapat konsolidasi tersebut adalah mengenai rencana sosialisasi PPT sampai tingkat RW di Kelurahan Sewu. Kemudian juga dibahas mengenai rencana revisi SK dalam susunan pengurus PPT, dan yang tak kalah penting adalah mengenai layanan PPT yang diharapkan bisa berjalan di Kelurahan Sewu.

Agus Darmawan selaku koordinator PPT Kelurahan Sewu menyatakan harapannya bahwa PPT harus bisa diakses sampai dengan kalangan masyarakat di lingkup paling dalam sekalipun, untuk itu diperlukan adanya sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah.

Neni Anggraini, Iwuk dan beberapa pengurus yang lain menyoroti hal lain dalam pertemuan.  Mereka mengharapkan adanya revisi dalam susunan pengurus PPT Kelurahan Sewu.  Salah satu alasan diperlukannya revisi karena ada pengurus PPT yang saat ini sudah tidak berdomisili di Kelurahan Sewu lagi. Selain itu koordinator PPT juga membacakan ulang susunan kepengurusan PPT serta jabatan-jabatan setiap pengurus dalam SK untuk mengingatkan kembali kepada beberapa pengurus yang bahkan sudah lupa masuk dalam jabatan apa dalam kepengurusan PPT.

Bapermas yang diwakili oleh bu Murti dan bu Nuning menyampaikan hal-hal yang terkait dengan form-form pengaduan bagi korban, juga hal-hal teknis dalam layanan pendampingan korban, “Dalam mendampingi korban kekerasan, perlu adanya rasa empati.”  Terang bu Nuning malam itu.

Selain itu bu Nuning juga menyampaikan bahwa PPT Sewu haruslah menjadi PPT yang selalu siap menerima pengaduan kapanpun dan di manapun. Setiap pengurus maupun staff di Kelurahan, bahkan sampai dengan Linmas diharapkan bisa efektif dalam pelayanan pendampingan pada korban. Mengenai dana, disampaikan bahwa sudah ada anggaran tersendiri dari Bapermas bagi kegiatan PPT, mulai dari sosialisasi, membuat rujukan (jika diperlukan), transport maupun anggaran pendamping/relawan. Pelatihan untuk membantu korban di bidang ekonomi pun akan diberikan oleh Bapermas.

Fitri Haryani membuka sesi dengan membuka kembali ingatan akan peran dan tugas-tugas pengurus PPT khususnya pada seksi pelayanan. “Menerima laporan jika ada yang melapor tetapi kalau tidak ada  maka akan jemput bola bila diperlukan.” Jawab Neni, salah satu pengurus PPT, ketika diajukan pertanyaan oleh Fitri mengenai tugas dari unit layanan PPT.

Neni juga menambahkan bahwa Kelompok Perempuan Kampung Sewu atau KPKS sudah pernah memetakan wilayah yang berpotensi dengan kekerasan atau wilayah rentan di Kelurahan Sewu.  Menurutnya, PPT harus lebih mendalam atau bisa dipahami sampai masyarakat terbawah.

Dalam pertemuan tersebut, tercetuslah 3 rekomendasi bagi PPT Kelurahan Sewu yang dianggap perlu dan disetujui bersama-sama oleh pengurus PPT saat itu. Diantaranya adalah : Pembaharuan/revisi SK PPT yang baru, Pertemuan Rutin pengurus setiap 2 bulan sekali dan juga mengenai Program Kerja PPT Kelurahan Sewu.

Setelah tertidur selama kurang lebih dari 7 bulan tanpa kegiatan maupun pertemuan, agaknya PPT Sewu mulai menggeliat kembali.  Dalam pertemuan malam ini bisa dilihat antusiasme dari setiap pengurus dalam memberi masukan demi kemajuan PPT. Dengan semangat tersebut, sangat diharapkan PPT Sewu akan menjadi PPT Siaga yang siap memberikan pelayanan bahkan pencegahan isu-isu kekerasan di wilayah mereka. (intan/spekham)

DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MENGHINDARI STIGMA SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.  Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok (Wikipedia). Stigma Sosial juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seseorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.

Seringkali kita temukan bahwa seseorang maupun kelompok orang yang berperilaku diluar norma-norma yang ada akan disebut sebagai “Sampah Masyarakat”.  Inilah label yang seringkali kita lekatkan bagi orang-orang maupun kelompok orang yang melawan norma yang ada. Ironis memang, terlebih lagi jika pelaku pelawan norma tersebut adalah kalangan anak-anak.  Apa jadinya bila label “sampah” tersebut dilekatkan bagi para generasi penerus bangsa tersebut?

Pada kesempatan yang diberikan dalam “Diskusi Persiapan Pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Ipda Endang Tri Handayani selaku PPA Polres Surakarta memberikan pemaparan tentang adanya “angin segar” yang diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan stigma sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  dalam UU SPPA.

“Angin segar” tersebut disebut dengan Diversi.  Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 UU SPPA).  Tujuan diversi dalam UU SPPA diantaranya ; mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum.

Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut :

  1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  3. Adanya “kesepakatan diversi” antara korban dan anak, kecuali: tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari UMR (Upah minimum rata-rata) setempat.

Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan diversi, maka hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.  Selanjutnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Pembimbing Kemasyaratan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Upaya diversi yang diharapkan bisa menjadi “angin segar” ini haruslah diupayakan dari setiap lini penegak hukum.  Selain itu juga peran masyarakat untuk menciptakan Restorative Justice untuk menghapuskan stigma-stigma sosial bagi ABH harus saling mendukung. (intan/spekham. photo : arrahman.com)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)

PERJUANGAN TANPA HENTI “ DINAMIKA PENAGANAN KASUS KEKERASAN BERBASIS GENDER”

Semarang, 24 April 2014.

Pagi pukul 09.00 WIB, Rapat Koordinasi Jaringan Penganan Kasus dilaksanakan di kantor Pemberdayaan Perempuan, Jalan Pamularsih 28 Semarang. Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai Lembaga layanan terkait seperti : PPT Provinsi Jawa Tengah, PPT Kabupaten Tegal, Polda Kota Semarang, LRC-KJHAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, P2TP2A Kabupaten Klaten, PPT Seruni Semarang beserta dengan Psikolog.

Ada beberapa kasus jaringan yang dibahas saat berada dalam koordinasi tersebut, diantaranya kasus  “WJG” yang didampingi oleh SPEK-HAM, PPT Kabupaten Klaten, dan Psikolog PPT Seruni Semarang. Kasus “WJG” dalam penaganannya membutuhkan waktu cukup panjang, itu juga yang menjadi perhatian BP3AKB Propinsi Jawa Tengah, sehingga melalui Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak mengadakan kegiatan tersebut. Tidak adanya titik terang dalam penyelesaian beberapa kasus, dan salah satunya adalah kasus ”WJG” dikarenakan banyaknya kendala selama proses pendampingan maupun pemberkasan kasus.

Koordinasi yang dipimpin oleh perwakilan dari PPT Provinsi Jawa Tengah tersebut diawali dengan mendengarkan penjelasan dari para pendamping kasus “WJG”, yaitu terkait dengan proses yang sudah dilakukan sejauh ini. Berdasarkan penjelasan para pendamping dapat disimpulkan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah belum adanya keputusan yang pasti dari “WJG”. Korban menyampaikan kepada pendamping dari SPEK-HAM bahwa dia mau bercerai, begitu juga yang korban sampaikan pada saat proses, tetapi lain waktu bila ditanya dari PPT Semarang menyampaikan tidak mau bercerai. Upaya mediasi telah dilakukan dari institusi pihak suami yang seorang TNI tetapi tidak ada titik temu. Saat sidang di Auditur Jawa Tengah, untuk memproses kasus KDRT maupun indikasi kekerasan seksual pada anaknya, dari pendamping-pendamping sidang dan dari pihak auditur juga sudah memberikan gambaran, lebih baik korban mengajukan cerai karena dengan begitu proses 1/3 hak gaji suami bisa didapatkan, dari pada kalau proses kasus ini dilakukan dengan putusan akhir, maka suaminya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan justru istri tidak akan mendapat hak apapun.

Korban berharap suaminya tidak masuk penjara dan dia tidak mau juga kehilangan hak-haknya. Keinginan korban ingin pisah rumah tanpa adanya perceraian, dengan anak-anak ikut korban dan korban mendapatkan hak dari gaji suaminya. Hal tersebut yang akhirnya juga mempersulit pendamping, dan pihak auditor sendiri susah untuk memenuhi. Selama ini “WJG” dinilai belum benar-benar memahami  kebutuhannya, harus ada konseling intensif untuk “WJG” juga anaknya. Kita harus tahu apa motif yang melatar belakangi “WJG” sering berubah-ubah dalam mengambil keputusan, setelah itu lakukan penguatan dan bantu “WJG” mengenali kebutuhannya.  Harus ada kepastian yang jelas dalam kasus ini.  “WJG harus berani mengambil keputusan dengan segala konsekuensi di dalamnya”  kata  pimpinan rapat. Dari rekomendasi yang diberikan oleh pemimpin rapat tersebut, maka disepakati bahwa Ernida selaku Psikolog PPT Seruni Semarang yang akan melakukan konseling secara intensif kepada “WJG”.

Perjuangan para pendamping kasus “WJG” terbilang cukup panjang dan sulit, namun demikian bukan berarti harus berhenti sampai disini. Upaya demi upaya dengan segala konsekuensinya selalu kami lakukan untuk mendapatkan penyelesaian dalam kasus ini.  Perjuangan  tidak akan terhenti sampai pada keputusan terbaik bagi korban.(intan-fitri/spekham)