Search for:

Warga Kuncen Memeriksakan Kesehatan Reproduksi

Pagi itu tampak mentari sudah dengan gagahnya bersinar, namun terdapat keadaan yang agak berbeda di Desa Kuncen Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Hari itu (Selasa, 8/9) sebanyak 68 penduduk desa tampak berbondong di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan sebagian besar kemudian bergerak Kantor Desa Kuncen. Para warga desa yang sebagian besar perempuan itu ikut dalam pemeriksaan VCT dan IVA. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya SPEKHAM, KPA Kab. Klaten, DINKES Klaten, BKPM Klaten serta Pemerintah Desa Kuncen. Acara di buka dengan sambutan dari Lurah Kuncen Kristiana. Beliau berpesan pada warga khususnya para ibu supaya bisa memanfaatkan momen pemeriksaan kesehatan reproduksi kali ini untuk menjaga dan merawat organ-organ reproduksi dengan baik.

Dokter dari Dinas Kesehatan Klaten menjelaskan pemeriksaan kali ini tidak hanya IVA test tapi juga deteksi dini kanker payudara dan test VCT.  IVA test merupakan pemeriksaan dini kanker leher rahim sedangkan VCT/Voluntary Counseling and Testing merupakan pemeriksaan sukarela untuk deteksi HIV & AIDS. Dokter juga menegaskan bahwa para ibu yang akan periksa tidak perlu merasa takut untuk melakukan tes IVA karena prosesnya sangat cepat dan aman. Danang Wijayanto yang merupakan CO pendamping Desa Kuncen  menuturkan jika dari warga yang ikut tes ini melebihi target awal kami yaitu 30 orang.  Antusias warga kuncen terlihat dari banyaknya antrian di Puskesmas. Pemeriksaan IVA dan VCT ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00. (spekham.org/Galih Novianto)

Empat September Sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.

Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.

Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual:
Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.

Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.

Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)

Friday Morning : Membangun Desa yang Berperspektif Gender

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; begitulah kutipan dalam Mukadimah UU Desa Nomor 06 Tahun 2014.

Sebagai media peningkatan kapasitas maupun forum untuk mendorong kompetensi para Community Organizer (CO) SPEK-HAM dalam mengawal diberlakukannya UU Desa, maka SPEKHAM bermaksud mengadakan pembekalan materi “Membangun RPJMDes dan BUMDes yang Berperspektif Keadilan gender” dalam acara rutin diskusi “Friday Morning“. Forum diskusi ini diadakan hari Jumat (21/8) lalu, yang juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat di beberapa desa yang didampingi SPEK-HAM, diantaranya desa Kuncen dan Pacing di Klaten serta desa Sawahan dan desa Musuk di Boyolali. Secara khusus melalui tema yang diangkat kali ini, diharapkan akan semakin memperkuat kapasitas staff khususnya CO dalam mendampingi masyarakat desa khususnya kelompok perempuan sehingga dapat mengambil bagian lebih aktif dalam pembangunan desa.

Diskusi pengembangan kapasitas ini difasilitasi oleh Ibu Wasingatu Zakiyah dari Perkumpulan IDEA, Jogjakarta. Dalam forum yang berlangsung hingga sore hari ini, Mbak Zaki (demikian sapan beliau) menekankan bahwa UU tentang Desa, No. 6 tahun 2014 ini memberi ruang bagi perencanaan desa dan itu bukan hanya untuk pembangunan fisik saja. “Seperti misalnya ketika masyarakat mengusulkan adanya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan maupun TKW bisa diakomodir RPJMDes diharapkan dapat memfasilitasi ini sehingga dapat masuk dapat rencana menengah desanya. Karena dalam UU Desa ini dimungkinkan untuk difasilitasi dan diserahkan kepada masing-masing desa”,  pungkas beliau.

Dalam diskusi ini banyak pertanyaan diajukan peserta khususnya berkaitan dengan bagaimana melakukan maupun memfasilitasi agar RPJMDes (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa) dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat desa terlebih lagi bisa berperspektif gender. Mbak Zaki juga kemudian mengingatkan bahwa pembangunan desa maupun mewujudkan kedaulatan desa dapat dimulai dari diri kita sendiri untuk juga kemudian mempengaruhi lingkungan kita. Kedaulatan ini dapat diwujudkan juga dengan membangun BUMDes yang akan membangun jiwa kewirausahaan sehingga dapat menjadi lebih kompetitif menghadapi rengsekan pemodal yang sudah menuju desa.

(spekham.org/8/15)

 

TOT Pemicuan Bagi Masyarakat Solo Raya

       SOLO – Program “Pengembangan Perubahan Perilaku Masyarakat yang Berkelanjutan di 6 Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk Mendukung Peningkatan Layanan Sanitasi” adalah program yang lebih difokuskan pada bidang sanitasi. Program ini akan mendukung program pemerintah yang berhubungan dengan program-program Sanitasi seperti Infrastruktur Sanitasi Perkotaan Pedesaan (USRI) dan SLBM yang telah berjalan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten. Dukungan yang bisa diberikan dari program ini berupa upaya-upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas sanitasi yang layak dengan memanfaatkan mekanisme perubahan perilaku yang berkelanjutan. Kontribusiprogram ini adalah mendukung dan mengembangkan keberlanjutan dalam program-program sanitasi yang dilakukan oleh pemerintah.

TOT Solo Raya2Untuk mendukung program ini, salah satu kegiatan yang  dilakukan adalah kegiatan pelatihan dengan peserta beberapa pihak dan komponen yang terlibat langsung dalam Program USRI. Salah satunya adalah kegiatan Training of Trainer Pemicuan Paska Konstruksi. Kegiatan ToT Solo Raya ( Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo) ini dilakukan pada Tanggal    8 – 10 Oktober 2014. bertempat.  Hotel D’Wangsa HAP Solo Jl.Brigjend Slamet Riyadi No.133 Surakarta dengan jumlah 26 orang. Tujuan dari  TOT ini Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih dalam Pelatihan Pemicuan Bagi Masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan peran dan fungsinya.

        Pemahaman Peserta tentang Program USRI Peserta berasal dari perwakilan unsur kesehatan (sanitarian) dan pokja IV PKK kecamatan. Sebagian besar telah mengetahui tentang keberadaan Program USRI di wilayahnya, namun tidak memahami proses pelaksanaan dengan baik karena saat sosialisasi awal dan pelaksanaan pembangunan infrastruksturnya mereka tidak dilibatkan. Tantangan yang muncul dari pelaksanaan Program USRI mengarahkan pada masih minimnya sosialisasi oleh faskel USRI sehingga muncul pro-kontra di masyarakat. Disamping itu keterbatasan lahan yang digunakan untuk lokasi IPAL komunal juga masih banyak ditemui. Kegiatan paska konstruksi belum diimbangi dengan musyawarah mufakat tentang biaya perawatan dan pemeliharaan sarana, terlebih jika didapati bangunan yang tidak berfungsi dikarenakan faktor teknis.TOT Solo Raya3

        Peserta ToT berperan sebagai seorang trainer yang akan melatihkan metode pemicuan paska konstruksi kepada KPP dan PKK di wilayahnya. Pemahaman tersebut telah disampaikan dan dipahami dengan baik oleh peserta, walaupun di awal muncul beberapa keraguan dan kurang percaya diri. bagaimana upaya memicu masyarakat untuk mau memiliki SR ke IPAL komunal yang telah dibangunkan Program USRI. Jika saat pra konstruksi elemen pemicuan banyak menyentuh dari sisi rasa jijik, takut sakit, gengsi, faktor agama, dll maka saat paska konstruksi Program USRI ini akan lebih menekankan bagaimana upaya memicu warga yang kesulitan atau enggan membangun SR, baik itu karena keterbatasan biaya maupun kekuranganpahaman dari sisi teknis. (spekham/wijiatmi)

Penguatan Akses Layanan Sanitasi : Kisah dari Semarang

SEMARANG-Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ToT Pemicuan bagi masyarakat adalah pemicuan langsung di masyarakat. Pemicuan dilakukan di titik IPAL Komunal yang belum maksimal sambungan rumahnya. Pemicuan ini merupakan bagian dari upaya menguatkan akses dan pemanfaatan layanan sanitasi yang telah tersedia. Waktu pelaksanaan pemicuan disesuaikan waktu luang masyarakat, yakni pada malam hari. Ada yang dibarengkan dengan kegiatan pertemuan RT Bulan-an, ada juga yang melalui pertemuan khusus yang diadakan untuk pemicuan. Pemicuan yang dibarengkan dengan pertemuan RT, warga yang hadir semua warga RT/RW setempat. Sedangkan pertemuan yang secara khusus untuk pemicuan, warga yang diundang hanyalah warga yang belum melakukan Sambungan Rumah (SR).

Pemicuan 1 Kepala Kelurahan Podorejo (Bapak Nahrowi) dan Ketua KPP (Bapak Jamari) sedang menyampaikan pengarahan pada kegiatan pemicuan bagi warga RT 02 dan 03, pada Hari Sabtu malam Minggu, tanggal 3 Januari 2015 jam 19.30-22.00, bertempat di Balai Pertemuan RW III.

Pemicuan ini dilakukan dengan model dialog bersama warga masyarakat. Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan uneg-uneg-nya kepada Tim Pemicu. Setelah Melalui kegiatan pemicuan semacam ini warga masyarakat dengan kesadarannya mau memanfaatkan IPAL Komunal dengan cara melakukan SR bagi warga yang rumahnya belum tersambung.  Hal ini terutama untuk mengoptimalkan akses IPAL bagi masayarakat di sekitar.

Hasilnya, ada beberapa warga yang secara swadaya kemudian melakukan Sambungan Rumahnya ke IPAL Komunal. Mereka beralasan bahwa kesehatan jauh lebih penting dibandingkan biaya yang mereka keluarkan untuk penyambungan pipa pembuangan limbah rumah tangga mereka ke IPAL Komunal. Di samping itu, dengan menyalurkan pembuangan limbah rumah tangga ke IPAL Komunal, saluran di selokan menjadi kering dan bersih, tegas Bu Eko salah seorang warga RT 02 RW III Palir Kelurahan Podorejo yang baru saja melakukan SR setelah adanya pemicuan.

Pemicuan 2Suasana pemicuan di titk IPAL Kalipancur 1 yang berada di Rt 11/RW I Kelurahan Kalipancur. Kegiatan pemicuan dibarengkan dengan pertemuan RT bulanan yang disebut dengan nama Sarasehan Bulanan. Pemicuan ini dilaksanakan pada Hari Minggu malam Senin, tanggal 7 Desember 2014 jam 19.30-22.00, bertempat di Balai Pertemuan RT 11. Acara ini selain dihadiri pengurus dan warga RT 11 juga dihadiri Ibu Carik.
IPAL BaruJaringan perpipaan baru rumah Bu Eko warga RT 02/RW III Palir Kelurahan Podorejo yang baru saja disalurkan ke IPAL Komunal di wilayah ini. Penyambungan baru ini juga dilakukan untuk rumah mertunya, Ibu Sarini yang berada di sebelah rumah Bu Eko.

TOT Pemicuan Bagi Masyarakat Penerima Manfaat Layanan Sanitasi di Kota Semarang

SEMARANG –SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta bekerjasama dengan IUWASH (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene) melalui Program Pengembangan Perubahan Perilaku Masyarakat yang Berkelanjutan di 6 Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk Mendukung Peningkatan Layanan Sanitasi mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pemicuan bagi Masyarakat pasca konstruksi. Kegiatan ToT Pemicuan ini diikuti dari berbagai unsur, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), atau Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), Kader Posyandu, dan Kader PKK. Pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang selama dua hari.

TOT SEMARANG ISuasana ToT Pemicuan Kelas 1, sedang perkenalan melalui permainan lempar bola. ToT dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Ngalian.

Pada hari pertama, peserta diajak mendalami materi teori terkait pemicuan, kemudian pada hari kedua peserta diajak praktik langsung di masyarakat untuk melakukan pemicuan. Pelatihan gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Ngalian. Gelombang pertama ini diikuti oleh peserta dari titik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kelurahan Kalipancur (dua titik IPAL), IPAL Kelurahan Jerakah, dan IPAL Kelurahan Podorejo. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 22-23 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Banyumanik. Pesertanya dari dua titik IPAL, yaitu Kelurahan Gedawang dan Kelurahan Mangunharjo.

Kegiatan ToT bertujuan untuk mencetak para peserta sebagai Trainer/Pelatih yang akan melakukan pemicuan langsung di masyarakat. Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya realitas pembangunan IPAL Komunal oleh Pemerintah melalui Program SPBM (Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat) yang belum maksimal.

Praktek LapanganSuasana praktek lapangan pemicuan yang bertempat Balai pertemuan RT 11 RW I Kelurahan Kalipancur. Pak Budi (Sekretaris Kelurahan) sedang memberikan pengarahan terkait pentingnya sanitasi lingkungan yang sehat.

Masih banyak rumah tangga yang belum melakukan Sambungan Rumah (SR) dengan IPAL Komunal tersebut dengan berbagai faktor penyebabnya. Dengan ToT ini, peserta diharapkan mampu melakukan penyadaran pada masyarakat untuk memanfaatkan IPAL Komunal dengan cara melakukan SR bagi rumah tangga yang belum tersambung. Pelatihan dilakukan dengan model pembelajaran orang dewasa yang menempatkan peserta sebagai subyek. Model permainan dan bantuan alat peraga yang digunakan selama pelatihan mendorong peserta mengikuti pelatihan dengan penuh antusias sehingga materi dapat dengan mudah diterima peserta dalam suasana yang menyenangkan. Di akhir pelatihan, peserta berkomitmen untuk melakukan pemicuan langsung di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral. (spekham.org/Moh. Fauzi)

Praktek Lapangan2 Suasana praktek lapangan pemicuan yang bertempat di GOR Kelurahan Gedawang. Trainer sedang memandu salah seorang peserta untuk praktek mencuci tangan dengan sabun.

DATA DAN ANALISA : PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2014

Gambaran Umum

         Selama kurang lebih 16 tahun, yakni sejak tahun 1999, SPEK-HAM Surakarta telah melakukan penanganan kasus kekerasan gender terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Terhitung sejak Januari sampai dengan  November 2014 ini, SPEK-HAM telah menerima dan menangani 36 kasus kekerasan. Sebagai gambaran pengaduan dan penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM dapat dilihat dari data tahun 2010 s/d 2014 sebagai berikut:

Tabel1

         Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus yang ditangan SPEK-HAM dalam kurun waktu lima (5) tahun ini mengalami fluktuasi namun lebih cenderung meningkat. Secara khusus pada tahun 2014 ini terlihat mengalami peningkatan sebesar 17% kasus yang ditangani dibandingkan tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es hanya nampak permukaan saja, apalagi kasus kekerasan seksual. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan karena beranggapan sesuatu yang tabu jika di ketahui orang lain. Stigma di masyarakat juga cenderung masih menyalahkan korban karena dianggap perempuan penggoda dan memakai pakaian yang minim. Hal tersebut juga terus mencuat, terlebih ketika dilakukan dialog interaktif melalui radio juga bahwa perilaku berpakaian perempuan kerap disalahkan sebagai pengundang terjadinya kekerasan maupun pelecehan.

 Bentuk dan Jenis Kekerasan

         Secara umum dalam penanganan kasus, SPEK-HAM berupaya membagi dalam 5 bentuk yang kemudian didalamnya terdapat beberapa jenis kekerasan yang secara spesifik dialami oleh korban. Berdasarkan bentuk dan jenis kekerasan yang dialami, maka penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM adalah sebagai berikut:Grafik1

         Dari grafik dapat terlihat bahwa hingga November 2014 bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) masih mendominasi yakni 26 kasus (72% ). Sedangkan  Pencabulan ada 5 kasus (14%),  Kekerasan Dalam Pacaran 3 kasus ( 8%),  dan Perkosaan 2 kasus (6%).  Kasus KDRT yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 27% dibandingakn dengan penanganan serupa di tahun 2013. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sudah semakin banyak kasus yang dilaporkan dan semakin kuat juga pernyataan bahwa kasus KDRT bukan lagi sekedar persoalan pribadi.

Tren  dan Kecenderungan Kasus

           Kasus KDRT yang  SPEK-HAM tangani biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya seperti sudah mengalami kekerasan fisik kemudian di telantarkan dan  di tinggal nikah siri.  Bentuk dan jenis  dari 26 kasus KDRT terdiri dari kekerasan fisik  31%, kekerasan  psikologis 35% dan penelantaran ekonomi  34%.

          Dari data pengaduan dan penanganan dari bulan Januari hingga November  2014,  bentuk kekerasan yang kedua yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada 29%. Kekerasan seksual ini berupa perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Angka kekerasan seksual inipun mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya dan menunjukan kasus kekerasan seksual mesti menjadi perhatian keseluruhannya.

Karakteristik  Pelaku dan Korban

          Berdasarkan data, karakteristik pelaku dan korban dapat dilihat berdasarkan rentang usia. Berikut data usia  korban dan pelaku :

Tabel2

            Di lihat dari data karakteristik pelaku dan korban di atas kekerasan terjadi banyak pada usia produktif antara usia 25-40 tahun yang dapat dilihat bahwa korban pada rentang usia ini mencapai 17 orang atau sebesar 47%. Namun demikian dari data tersebut juga dapat dicatat bahwa kekerasan dapat terjadi pada hampir seluruh rentang usia, bahkan dalam rentang umur 6-12 tahun kami mencatat adanya satu korban berusia 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual.  Yang perlu dicatat juga bahwa rentang usia pelaku terdapat pelaku yang berusai dibawah 18 tahun atau usia anak.

Data tingkat pendidikan korban dan pelaku:

Grafik2

           Dari data terlihat bahwa pelaku dan korban kekerasan bukan hanya pada tingkat pendidikan rendah saja tetapi juga bisa terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Data pelaku berdasarkan tingkat pendidikan yang memiliki pendidikan tingkat lanjutan atas maupun perguruan tinggi mencapai 58%. Pelaku yang tidak teridentifikasi tingkat pendidikanya juga cukup banyak ada 12 pelaku, sedangkan untuk korban dan pelaku yang paling banyak di jenjang pendidikan SLTA. Dari karakteristik tingkat pendidikan dan usia bisa dilihat,  kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi pada usia berapa saja  dan tingkat pendidikan yang beragam juga.

Data profesi korban dan pelaku:

Tabel3

          Dilihat dari jenis profesi  atau pekerjaan, dapat dilihat bahwa korban sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta (39%) dan ibu rumah tangga atau tidak bekerja (33%). Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik juga cukup tinggi bukan hanya pada IRT yang bekerja di ranah privat atau di rumah.

            Dari data diatas juga dapat dilihat bahwa kekeraan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki pekerjaan maupun posisi yang dianggap baik oleh masyarakat juga mengalami penigkatan. Hal ini terlihat dari adanya kasus yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, TNI/Polri, PNS dan guru yang mencapai 5 kasus. Dari 5 kasus yang terjadi tersebut perlu dicatat bahwa seluruhnya merupakan bentuk kekerasan seksual diantaranya pencabulan dan perkosaan. Yang perlu mendapat perhatian dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh di masyarakat ini proses hukum yang dijalanai cenderung terhambat atau tidak ditangani secara cepat oleh institusi penegak hukum. Penegakan hukum bahkan terlihat tidak berpihak pada korban atau kalaupun sampai pada tahap pengadilan hanya memperoleh vonis hukuman yang ringan. Kondisi realitas penegakan hukum tersebut tentunya telah kembali menempatkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Terdapat banyak hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual  untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana.

Tantangan dalam penanganan maupun pemulihan:

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum di lihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban Kasus ini terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.

(Divisi PPKBM-2014/spekham.org)