Search for:

Tulislah Apa yang Kamu Kerjakan, Kerjakan Apa yang Kamu Tulis

Tulislah apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu tulis.

Sebuah pepatah yang tepat untuk langkah awal pendokumentasian sebuah kegiatan.

Penyusunan Program Kerja
Penyusunan Program Kerja

Keberadaan sebuah kelompok atau organisasi akan semakin eksis bila didukung oleh dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini yang menjadi tema diskusi Komunitas Kejar Peduli Peran Pacing. Kelompok ini telah melewati 3 fase kepengurusan yang tentunya melalui dinamika dan progres masing-masing.

Dalam diskusi ini peserta melakukan review kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah mereka lakukan, dari reorganisasi, menyusun program kelompok beserta rencana anggarannya, melakukan advokasi; baik legalitas kelompok/SK dan anggaran desa untuk keberlanjutan kelompok, serta kegiatan-kegiatan seperti pencegahan dan penanganan kasus yang menjadi konsen kelompok ini. Mereka baru menyadari kalau ternyata banyak output yang telah tercapai. Progres dari apa yang dikerjakan akan terlihat bila terdokumentasi dengan baik.

Pemulihan Ekonomi
Pemulihan Ekonomi

Ada hal yang menjadi berbeda dari kelompok ini dibanding dengan kelompok yang sejenisnya, yaitu adanya pemulihan ekonomi secara sederhana bagi korban yang mereka tangani. Kebanyakan korban yang datang tidak memiliki pendapatan dan tergantung sekali pada pelaku. Korban yang menjadi dampingan kelompok ini diajari menjahit secara gratis kemudian mereka direkomendasikan ke tempat-tempat borongan jahitan/konveksi yang pengerjaannya bisa dibawa ke rumah sehingga bisa dilakukan dengan mengasuh anak maupun mengerjakan pekerjaan rumah. Berdaya secara ekonomi menjadi salah satu jalan untuk mengurangi kerentanan perempuan mengalamai kekerasan. Hal ini disadari oleh kelompok ini. (Ani Surtinah – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Cegah Kekerasan, Warga Kuncen Dirikan KP3A

Cegah Kekerasan, Warga Kuncen Dirikan KP3A

Upaya untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak dilakukan oleh warga Kuncen, salah satunya adalah dengan mendirikan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Bale Desa Kuncen, Sabtu, 3 Oktober 2015. Dalam kegiatan ini juga diadakan pemilihan pengurus secara musyawarah mufakat yang melibatkan sekitar 25 orang yang merupakan perwakilan dari Perangkat Desa, BPD, PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Kuncen, Kristiana. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Pembentukan Komunitas ini adalah sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Kuncen. “Saya prihatin di Kuncen ada kasus kekerasan terhadap perempuan yang saat ini kasusnya sampai di Polsek Ceper, dan saya tidak mau terjadi lagi,” ungkap Kristiana. Menurutnya, perempuan dan laki-laki hendaknya saling menghargai dalam rumah tangganya masing-masing. 

Terkait dengan pembentukan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Desa Kuncen ini, Pemerintah Desa mengaku mendukung dan bersedia menganggarkan kegiatan ini dalam RPJMDes. “Program ini sudah saya masukkan ke dalam RPJMDes. Kita harus semangat untuk membentuk komunitas ini, yang penting kita maju dan belajar bersama,” ungkap Kristiana. Ia menambahkan, untuk pemilihan pengurusnya silakan di musyawarahkan bersama sesuai dengan kesepakatan.

KP3A nantinya tidak hanya melakukan kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan juga melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan diskusi sampai ke tingkat RT. Kedepan, pengurus KP3A harus dibekali dengan pemahaman tentang penanganan kasus dan pendampingan korban.

Berikut ini adalah susunan Pengurus KP3A Desa Kuncen: 

Penasihat            : Kristiana, SPd.

Ketua                    : Hariyani

Wakil Ketua        : Sujiyanto

Sekretaris I          : Dewi

Sekretaris II        : Muh. Kaelani

Bendahara I       : Murti

Bendahara II      : Ngatmi

Humas                  : Sukrisna 

Pertemuan ini juga menyepakati pembagian tugas dalam bidang-bidang yang disusun berdasarkan kebutuhan. Bidang-bidang yang disepakati meliputi: Bidang Pencegahan dan Pendampingan Korban, Bidang Pencatatan dan Pelaporan, serta Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak. Pengurus inti akan melibatkan warga Desa Kuncen yang potensial untuk bergabung dan masuk dalam bidang-bidang itu. (Henrico Fajar K.W – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)   

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)