Search for:

Pentingkah sebuah REVITALISASI?

Efektifitas Peran Gapoktan dalam Mendukung Program Pertanian dan Peternakan Terpadu

di Desa Musuk Boyolali

Keberadaan Kelompok Tani (Poktan) di Dukuh-Dukuh di wilayah Musuk menjadi salah satu bukti bahwa sumber penghidupan masyarakat di sana adalah bertani dan beternak. Fungsi dari Kelompok Tani ini adalah mendorong anggotanya untuk berkumpul, belajar dan menjadi sumber-sumber informasi yang terkait dengan pertanian dan peternakan di wilayah tersebut. Melalui wadah kelompok ini, para anggotanya dapat berbagi pengalaman dan informasi tentang potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia yang terkait dengan skill, yang mampu mendukung kegiatan-kegiatan pertanian dan bagaimana keberlanjutan program tersebut.

DSCN2315 (Small)
Pertemuan Gapoktan Desa Musuk Boyolali

Poktan yang ada biasanya muncul dikarenakan berbagai hal, mulai dari hal yang pragmatis hingga hal yang strategis. Tidak sedikit Poktan yang terbentuk secara instan karena kebutuhan administrasi, seperti adanya kebutuhan formalitas sebuah program, kelengkapan administrasi terhadap berjalannya suatu proyek. Akan tetapi ada pula Poktan yang berdiri dikarenakan kesamaan kebutuhan yaitu keinginan kuat untuk belajar,  serta keresahan terhadap persoalan yang terkait dengan kegiatan pertanian seperti jaminan ketersediaan pupuk, ketersediaan bibit tanaman serta penjualan hasil pertanian. Kondisi ini yang membuat Poktan yang ada di Desa Musuk melakukan kordinasi dengan dinas terkait KUPT/Penyuluh Kecamatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, serta Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali.

Ada sekitar 26 Poktan di Desa Musuk yang terdaftar di 3 tahun terakhir, namun hanya sekitar 16 yang aktif melakukan kegiatan dan koordinasi dengan anggotanya. Poktan-poktan yang ada ini akan membuktikan eksistensi kelompok melalui berbagai aktifitas kegiatan baik yang dilakukan secara swadaya maupun adanya peran/intervensi dari Dinas. Dengan banyaknya Poktan yang ada di desa Musuk, serta melihat efektifitas dan efisiensi serta mempermudah proses koordinasi dan pendampingan dari PPL maka KUPT/Penyuluh Kecamatan menginisiasi pembentukan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) tingkat Kelurahan, dimana Gapoktan memiliki tugas utama yaitu mengkoordinasikan pengurus Poktan yang jumlahnya 26 tersebut (data tahun 2012 s/d 2014) dengan kepengurusan Bapak Jumadi sebagai Ketua, Bapak Maryono sebagai Sekretaris, dan Bapak Warjono sebagai Bendahara. Salah satu kegiatan dari Gapoktan adalah pertemuan rutin bulanan yang bertujuan untuk mengupdate kebutuhan dan persoalan yang ada di kelompok. Selain itu pertemuan bulanan untuk mendapatkan informasi program dari Dinas terkait, tetapi pertemuan yang sedianya dirancang rutin ini hanya berjalan hingga 3 – 4 kali pertemuan, karena kurangnya komitmen anggota. Akhirnya pada tahun 2012 pertemuan Gapoktan terhenti.

SPEK-HAM, selama hampir dua tahun belajar dan melakukan pendampingan kepada Kelompok Perempuan Rukun Makmur Desa Musuk melihat bahwa Gapoktan memiliki peran strategis dalam pengembangan pertanian dan peternakan terpadu. Gapoktan dinilai memiliki peran dalam pengembangan program pertanian dan peternakan serta upaya pemasaran hasilnya. Bermula dari diskusi bersama stakeholder pada bulan Januari yang lalu, muncul inisiasi untuk mulai mengembangkan jaringan yang lebih luas untuk produksi dan pemasaran bidang pertanian dan peternakan di Desa Musuk. Salah satu rekomendasi adalah melakukan revitalisasi fungsi Gapoktan tingkat kelurahan.

Bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, Petugas dari KUPT Kecamatan Musuk, dan difasilitasi oleh SPEK-HAM, pada tanggal 3 Maret 2015 yang lalu terbentuk Struktur Kepengurusan Gapoktan yang baru yang diketuai oleh Bapak Sarjo. Harapan dari para anggota Poktan ini adalah dengan adanya Kepengurusan Gapoktan tingkat Kelurahan akan menjadi jembatan para petani yang tergabung dalam kelompok tani tingkat RW. Peran Pemerintah melalui petugas KUPT/Penyuluh Lapangan juga diharapkan lebih aktif dalam menyampaikan program-program untuk pengembangan pertanian dan peternakan di Desa Musuk. Anggota baru seperti Kelompok Perempuan Rukun Makmur berharap banyak pada Kepengurusan yang baru ini, bahwa peran Pengurus Gapoktan Induk dan Penyuluh Lapangan bisa membantu mendorong gerakan di masyarakat menuju impian mereka yaitu Musuk sebagai Kampung Kambing dan Gerakan Musuk Menghijau untuk ketahanan pangan keluarga. (nocko alee/edit : Nila Ayu/spekham)

Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

“Salah satu hambatan penuntasan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan adalah lemahnya akses korban terhadap keadilan, serta Penegak Hukum yang belum berperspektif korban.”

Surakarta. Rabu, tanggal 18 Maret 2015, bertempat di Aula SDN Karangasem IV, Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) melakukan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis”. Acara yang diadakan hasil kerjasama antara Kementrian Hukum dan HAM dan Spek-Ham ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap akses hukum.

IMG_0341 (Small)
Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

Acara yang berlangsung pada malam hari tersebut dihadiri oleh unsur dari Kelurahan Karangasem, Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Karangasem, Ketua Kelurahan Kota Layak Anak, Karang Taruna dan Forum Anak Kelurahan Karangasem. Menghadirkan narasumber dari Staff PPKBM dan Pengacara Pendamping SPEK-HAM, Ahcmad Bahrudin, SH. Acara yang dikemas secara gayeng tersebut membahas mengenai tindakan pertama yang bisa dilakukan masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan. Menurut Bachrudin, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika terjadi kekerasan, antara lain :

1) Laporkan langsung ke Kepolisian (jika bentuk kekerasannya fisik) untuk bisa dimintakan visum.

2) Konsultasi dengan LBH/BKBH/Pengacara.

3) Konsultasi dengan LSM/NGO.

4) Konsultasi dengan lembaga terkait Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber kedua, yakni Ani menjelaskan peran Divisi PPKBM SPEK-HAM dalam menangani kasus-kasus yang telah dilaporkan dan masuk Lembaga. SPEK-HAM memberikan bantuan hukum berupa pendampingan secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam kaitan tersebut, Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan SPEK-HAM mendorong tertanganinya semua kasus kekerasan pada perempuan. Dalam acara yang juga dihadiri staff Kelurahan Karangasem tersebut juga dipaparkan bahwa Pemerintahan setempat (Kelurahan), tempat lembaga bantuan hukum berdomisili, berkewajiban mengeluarkan surat domisili sementara bagi orang terlantar jika orang tersebut menjadi korban kekerasan.

Pada hakikatnya, pertemuan di Kelurahan Karangasem itu diharapkan dapat mempererat kembali kerjasama dan komitmen antara stakeholder dan warga dalam memberikan penanganan secara dini pada korban kekerasan. (Laili Anisah – CO Penanganan Kekerasan/spekham)

Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

SPEK-HAM. Karanganyar. Puluhan warga Wonorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo,  Kabupaten Karanganyar, Rabu 18 Maret 2015.  Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat. Penyuluhan menghadirkan narasumber Fitri Haryani dari SPEK-HAM dan advokat dari Solo, Ahmad Bachrudin.

Fitri, dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan. Dengan alasan akan diberikan pekerjaan tetapi malah dijual ke rumah-rumah bordil untuk dilacurkan. Ada kasus traficking yang cukup tinggi di Karanganyar”, ujar Fitri.

IMG_0246 (Small)
Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sementara itu Ahmad Bachrudin yang akrab disapa Udin, advokat dari Solo menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.

“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Sarwono, salah seorang warga Wonorejo mengungkapkan kalau banyak warga di lingkungannya yang bingung untuk mengakses bantuan hukum, karena secara ekonomi tergolong tidak mampu sehingga tidak tahu kasusnya akan di bawa ke mana. Kami berharap ada bantuan dan pendampingan gratis sehingga ketika menghadapi persoalan hukum ada kepastiannya.

Kepala desa Wonorejo, Suhud Anshori, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku maupun korban KDRT. Data menunjukkan, jumlah pengajuan cerai di desa Wonorejo tahun 2014 ada 6 kasus ,yang semuanya diajukan oleh pihak perempuan. Mudah-mudahan penyuluhan semacam ini semakin menyadarkan orang untuk tidak melanggar hukum, dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Desa wonorejo berada di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Letaknya di sebelah Utara Kabupaten Karanganyar yang dipisahkan Kota Solo, sehingga warga merasa sulit untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang penanganan kasus-kasus kekerasan di tingkat Kabupaten karena letaknya yang jauh dari pusat Pemerintahan. Hal ini juga diperparah oleh sarana infrastruktur seperti jalan yang rusak.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan SPEK-HAM Surakarta dan Pemerintah desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain dilaksanakan di Wonorejo, penyuluhan hukum juga diadakan di Kelurahan Karangasem, Solo. (Hendrico Fajar-Staf Penanganan Kekerasan/spekham).

Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo

Pebruari 2015, penguatan KPP oleh SPEK-HAM Surakarta dilaksanakan bekerjasama dengan IUWASH. Kegiatan Pelatihan Penguatan KPP  ini merupakan implementasi kegiatan Master  of Trainer Penguatan KPP yang dilakukan sebelumnya. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta berkomitmen untuk mau dan mampu melakukan perawatan IPAL  di wilayahnya masing-masing dengan target adanya perawatan terhadap IPAL. Bagi wilayah yang belum terbentuk KPP, mereka akan segera membentuk KPP sehingga IPAL akan terawat dan berkelanjutan, serta ada penambahan sambungan rumah baru.

Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo
Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo

Methode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah : Ceramah, Tanya jawab, Curah pendapat, Diskusi,  Praktek Lapang. Praktek lapang dilakukan dengan mengunjungi Lokasi IPAL terdekat, untuk mengetahui proses operasional IPAL, apakah IPAL sudah ada perawatan atau belum, apakah IPAL sudah berfungsi dengan baik atau belum. Salah satu yang dilakukan dalam praktek lapang ini adalah membuka bak control dan jaringannya, yang dipandu oleh Mas Budi, dari Team Teknis IPAL SPEK-HAM.

Pelatihan dilakukan di dua wilayah, yaitu di wilayah Klaten dan Sukoharjo. Pelatihan di wilayah Sukoharjo bertempat di Aula Pondok pesantren Windan Makamhaji Sukoharjo dengan peserta 20 orang terdiri dari  4 perempuan dan 16 laki-laki yang berasal dari Baki dan Kartasuro. Sedangan untuk Klaten bertempat di Rumah Makan Mayar Klaten. Peserta  28 orang  perempuan 9 orang dan laki-laki 19  orang.  Sebagai peserta adalah dari  unsur  KPP, PKK, Perangkat Kelurahan, serta dari KPP non-intervensi diwakili 1-2 orang. Pelatihan Penguatan KPP untuk wilayah Klaten juga amenghadirkan peserta dari wilayah IPAL yang diintervensi yaitu : Jonggrangan, Gumulan, dan Krecek, Ngerangan dan Trunuh.

Ada permasalahan terkait KPP yaitu:

  1. KPP sudah terbentuk akan tetapi belum berjalan yaitu KPP wilayah IPAL Trunuh.
  2. KPP dibentuk diawal program diakui hanya sebagai syarat untuk pembuatan RKM/Rencana Kerja Masyarakat, yaitu : KPP wilayah IPAL Jonggrangan dan Gumulan.
  3. KPP belum dibentuk, seperti di wilayah Klaten ; IPAL Ngerangan dan Krecek KPP. Untuk Sukoharjo ; wilayah IPAL Mancasan dan Bentakan KPP.

Warga di wilayah IPAL Klaten dan Sukoharjo, setelah mengikuti Pelatihan Penguatan KPP  timbul kesadaran pentingnya KPP.  Setelah mendapatkan materi tentang sistem operasional IPAL yang dilanjutkan dengan praktek lapang, semua peserta baik di  Sukoharjo maupun di Klaten  yang hadir akan melakukan tindak lanjut di wilayahnya masing-masing. Mereka akan mengumpulkan warga penyambung  SR untuk melakukan sosialisasi pentingnya perawatan IPAL. Dan akan melakukan pembenahan kepengurusan KPP yang belum berjalan, serta  bagi yang belum terbentuk KPP akan mengumpulkan warga SR dan membentuk  pengurus KPP.

  Ini membuktikan bahwa “ketika warga mendapatkan pengetahuan tentang sistem operasional IPAL secara lengkap, maka akan timbul kesadaran dari dalam diri sendiri tentang pentingnya perawatan IPAL agar berkelanjutan”. Semestinya pada waktu  ada program dan setelah IPAL beroperasi, warga harus diberi pemahaman akan pentingnya perawatan IPAL secara terus menerus dan tidak hanya sekali. Pemahaman ini harus diberikan kepada warga karena IPAL beroperasi selamanya, sehingga warga mau memelihara IPAL dan jaringannya secara terus menerus. Agar IPAL menjadi lancar dan berkelanjutan, maka perlu dibentuk KPP yang memadai sesuai kebutuhan. (Wijiatmi – korwil Klaten dan Sukoharjo/spekham)

Sosialisasi HIV&AIDS serta Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi Paguyuban Bikers Boyolali

Sosialisasi HIV AIDS dan pemeriksaan kesehatan reproduksi pada Paguyuban Bikers Boyolali (PBB).

Paguyuban ini beranggotakan 350 orang yang terbagi menjadi 19 kelompok yang terdiri dari berbagai jenis dan merek kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Golkar Boyolali pada hari Sabtu, 28 Februari 2015, pukul 19.00 – 23.30 terselenggara berkat kerjasama DKK, KPA, Satlantas Resort Boyolali, Polsek Kecamatan Musuk, SPEK-HAM Surakarta, Peka, dan Paguyuban Biker Boyolali. (Soepadmin – CO Solo dan Boyolali/spekham)

Sosialisasi 1
Sosialisasi dari DKK Boyolali
Sosialisasi 2
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali
Sosialisasi 3
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali
Sosialisasi 4
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali

 

Kelompok Perempuan Buara dan Budidaya Kangkung

Buara-Brebes, Kamis 5 Maret 2015. Kelompok Petani Perempuan di Dusun Buara, Desa Buara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes kembali melakukan kegiatan budidaya tanaman sayuran. Di kebun yang berukuran sekitar 100 meter persegi tersebut, mereka menanam bibit kangkung. Kegiatan penanaman kangkung ini merupakan kelanjutan dari kegiatan persemaian sebelumnya.

Ibu-ibu di Dusun Buara berinisiatif mengajukan kegiatan penananam kangkung kembali dengan alasan agar ketika kangkung yang ditanam sebelumnya sudah siap panen maka sudah ada lagi kangkung baru yang tumbuh. Sehingga, pemanenan selanjutnya tidak menunggu waktu yang lama.

Tanaman kangkung
Bertanam kangkung

Sistem penanaman dilakukan dengan menanam langsung pada bedengan yang telah dibuat garis lurus. Mereka meratakan tanah yang telah dibuat bedengan kemudian membuat garis lurus yang nantinya sebagai tempat peletakkan benih yang akan ditanam. Garis ini dibuat di samping tanaman kangkung sebelumnya. Para ibu berbagi tugas, ada yang membuat garis dengan arit, dan ibu yang lainnya menebar benih pada garis tersebut, lalu ada ibu yang menutup benih dengan tanah, begitu seterusnya.

Setelah penanaman kangkung, dilakukan pembangunan atap dengan menggunakan paranet dan kayu, hal ini dilakukan karena banyak kangkung yang mati atau roboh karena intensitas hujan yang tinggi. Hasil dari tanaman sayuran pekarangan tersebut akan dijual ke pasar dan pedangan sayur keliling yang mengambil sayuran dari Dusun Buara. (Amalia-CO Brebes/spekham.org)

Kampung Sapi Balerante, Satu Tapak Maju

Kelompok Perempuan Mawar kali ini belajar bersama dengan Ibu Sri Muryati Dwiatmini (Kepala Bidang sub-Peternakan pada Dinas Pertanian), Bapak Mulyono, dan Bapak Purwanta dari Dinas Pertanian sub-Peternakan Klaten. Diskusi dilakukan untuk membahas tentang program-program dari Dinas. Kebutuhan peternak Balerante yang dapat disinergikan dengan program Dinas terkait dengan Petugas/Tenaga tambahan, legalitas kelompok yang meliputu persyaratan sebagai kelompok dampingan, dan informasi lain yang dapat membangun semangat peternak Balerante semisal Pelatihan Ternak.

Dinas pada awal kedatangannya pagi itu di rumah Ibu Jani, 25 Januari 2015 merasa heran pada kelompok MAWAR karena anggotanya ibu-ibu dan ada juga yang berusia di atas 50 tahun, yang ternyata masih kuat melakukan aktifitas beternak seperti merumput dan lain-lain. Kemudian Dinas juga memeriksa buku kepengurusan sambil bertanya tentang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Mawar dan pendampingan SPEK-HAM. Dinas juga bertanya tentang keluhan apa saja yang dirasakan kelompok, semisal mengenai permasalahan tenaga IB (suntik kawin), yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas dengan menerjunkan tenaga IB yang tidak terikat kontrak Dinas dan warga berkewajiban menyiapkan tempat untuk mondok (menginap) untuk tenaga pembantu tersebut karena tenaga pembantu tersebut tidak masuk tenaga honorer.

Mengenai legalitas kelompok yang dapat didampingi dari Dinas syaratnya adalah minimal beranggotaan 20 orang, sudah dikukuhkan oleh Kades, sudah berkegiatan rutin selama 1 tahun dan sudah mendapat pendampingan dari PPL. Dinas tidak mampu berjanji, namun akan berupaya untuk menginformasikan program-program yang dapat melibatkan kelompok. Seperti program yang berjalan di Jatinom, ada 10 Kelompok yang merupakan target swasembada susu dan subsidi pakan tahun 2020. Hal itu dapat diupayakan jika Kecamatan tersebut terdapat KUD persusuan yang masih aktif dan berjalan dengan baik. Realitanya, untuk mewujudkan hal ini tidak sesingkat yang dibayangkan, tentu melalui proses, ketentuan dan waktu yang cukup lama.

Banyak ketentuan agar Program Pemerintah dapat masuk ke Balerante terkait dengan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Dinas sendiri mengakui adanya kesulitan memasukkan Program ke Balerante terkait KRB tersebut. (eko nur arifin/spekham.org)