Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo
- 24
- Mar
SPEK-HAM. Karanganyar. Puluhan warga Wonorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Rabu 18 Maret 2015. Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat. Penyuluhan menghadirkan narasumber Fitri Haryani dari SPEK-HAM dan advokat dari Solo, Ahmad Bachrudin.
Fitri, dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan. Dengan alasan akan diberikan pekerjaan tetapi malah dijual ke rumah-rumah bordil untuk dilacurkan. Ada kasus traficking yang cukup tinggi di Karanganyar”, ujar Fitri.
Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Sementara itu Ahmad Bachrudin yang akrab disapa Udin, advokat dari Solo menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.
“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.
Sarwono, salah seorang warga Wonorejo mengungkapkan kalau banyak warga di lingkungannya yang bingung untuk mengakses bantuan hukum, karena secara ekonomi tergolong tidak mampu sehingga tidak tahu kasusnya akan di bawa ke mana. Kami berharap ada bantuan dan pendampingan gratis sehingga ketika menghadapi persoalan hukum ada kepastiannya.
Kepala desa Wonorejo, Suhud Anshori, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku maupun korban KDRT. Data menunjukkan, jumlah pengajuan cerai di desa Wonorejo tahun 2014 ada 6 kasus ,yang semuanya diajukan oleh pihak perempuan. Mudah-mudahan penyuluhan semacam ini semakin menyadarkan orang untuk tidak melanggar hukum, dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Desa wonorejo berada di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Letaknya di sebelah Utara Kabupaten Karanganyar yang dipisahkan Kota Solo, sehingga warga merasa sulit untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang penanganan kasus-kasus kekerasan di tingkat Kabupaten karena letaknya yang jauh dari pusat Pemerintahan. Hal ini juga diperparah oleh sarana infrastruktur seperti jalan yang rusak.
Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan SPEK-HAM Surakarta dan Pemerintah desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain dilaksanakan di Wonorejo, penyuluhan hukum juga diadakan di Kelurahan Karangasem, Solo. (Hendrico Fajar-Staf Penanganan Kekerasan/spekham).