Search for:

Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan Korban Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) adalah isu yang tidak pernah surut dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kelompok bantuan hukum seperti SPEK-HAM.  Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menunjukkan peningkatan baik secara kualitas  maupun kuantitas setiap tahunnya. Peningkatan kualitas kekerasan, ditunjukkan dengan makin beragamnya modus dan bentuk kekerasan yang terjadi. Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak berbanding lurus dengan pendidikan untuk membangun perspektif masyarakat dalam memberikan dukungan pada pengungkapan kebenaran dan keadilan. Masyarakat sekitar korban yang seharusnya bisa diberdayakan untuk menguatkan korban, selama ini masih kurang mendapat informasi mengenai hukum, maupun hal tekhnis  sederhana yang bisa membantu korban  untuk mendapat layanan yang menjadi haknya.  Melalui penyuluhan hukum di Karangasem dan Wonorejo yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015, diharapkan adanya pemahaman baik, masyarakat maupun Stakeholder setempat terhadap instrumen hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat membantu korban dalam mengakses keadailan. Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Stakeholder Kelurahan setempat, Pengurus LPMK, Unsur PKK, PPT, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. Adapun materi yang disampaikan meliputi pengenalan SPEK-HAM secara kelembagaan termasuk program dan kerja-kerja yang dilakukan, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi  terkait Undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (Ani Surtinah – CO Divisi PPKBM/spekham)

Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

SPEK-HAM. Karanganyar. Puluhan warga Wonorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo,  Kabupaten Karanganyar, Rabu 18 Maret 2015.  Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat. Penyuluhan menghadirkan narasumber Fitri Haryani dari SPEK-HAM dan advokat dari Solo, Ahmad Bachrudin.

Fitri, dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan. Dengan alasan akan diberikan pekerjaan tetapi malah dijual ke rumah-rumah bordil untuk dilacurkan. Ada kasus traficking yang cukup tinggi di Karanganyar”, ujar Fitri.

IMG_0246 (Small)
Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sementara itu Ahmad Bachrudin yang akrab disapa Udin, advokat dari Solo menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.

“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Sarwono, salah seorang warga Wonorejo mengungkapkan kalau banyak warga di lingkungannya yang bingung untuk mengakses bantuan hukum, karena secara ekonomi tergolong tidak mampu sehingga tidak tahu kasusnya akan di bawa ke mana. Kami berharap ada bantuan dan pendampingan gratis sehingga ketika menghadapi persoalan hukum ada kepastiannya.

Kepala desa Wonorejo, Suhud Anshori, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku maupun korban KDRT. Data menunjukkan, jumlah pengajuan cerai di desa Wonorejo tahun 2014 ada 6 kasus ,yang semuanya diajukan oleh pihak perempuan. Mudah-mudahan penyuluhan semacam ini semakin menyadarkan orang untuk tidak melanggar hukum, dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Desa wonorejo berada di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Letaknya di sebelah Utara Kabupaten Karanganyar yang dipisahkan Kota Solo, sehingga warga merasa sulit untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang penanganan kasus-kasus kekerasan di tingkat Kabupaten karena letaknya yang jauh dari pusat Pemerintahan. Hal ini juga diperparah oleh sarana infrastruktur seperti jalan yang rusak.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan SPEK-HAM Surakarta dan Pemerintah desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain dilaksanakan di Wonorejo, penyuluhan hukum juga diadakan di Kelurahan Karangasem, Solo. (Hendrico Fajar-Staf Penanganan Kekerasan/spekham).

“Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

 Program Bantuan Hukum

 “Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

Sejak bulan Juli 2013 SPEK-HAM bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM, melakukan Program Bantuan Hukum  Gratis bagi masyarakat miskin. Program bertujuan untuk mendekatkan akses bantuan hukum pada perempuan dan anak korban kekerasan  berbasis gender. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengadakan serangkaian acara penyuluhan hukum di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, antara lain di Kelurahan Gilingan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Kestalan, Kelurahan Sewu. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini juga bekerjasama dengan stakeholder serta  komunitas dampingan wilayah setempat. Diharapkan  dengan terselenggaranya kegiatan ini, kekerasan berbasis gender bisa semakin menurun. (spek-ham/fitri hr, email : fitrijunanto@yahoo.com)

Bantuan Hukum Kemenkumham

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gilingan.

Bantuan Hukum Kemenkumham 2

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Joyosuran.