Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan Korban Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) adalah isu yang tidak pernah surut dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kelompok bantuan hukum seperti SPEK-HAM.  Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menunjukkan peningkatan baik secara kualitas  maupun kuantitas setiap tahunnya. Peningkatan kualitas kekerasan, ditunjukkan dengan makin beragamnya modus dan bentuk kekerasan yang terjadi. Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak berbanding lurus dengan pendidikan untuk membangun perspektif masyarakat dalam memberikan dukungan pada pengungkapan kebenaran dan keadilan. Masyarakat sekitar korban yang seharusnya bisa diberdayakan untuk menguatkan korban, selama ini masih kurang mendapat informasi mengenai hukum, maupun hal tekhnis  sederhana yang bisa membantu korban  untuk mendapat layanan yang menjadi haknya.  Melalui penyuluhan hukum di Karangasem dan Wonorejo yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015, diharapkan adanya pemahaman baik, masyarakat maupun Stakeholder setempat terhadap instrumen hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat membantu korban dalam mengakses keadailan. Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Stakeholder Kelurahan setempat, Pengurus LPMK, Unsur PKK, PPT, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. Adapun materi yang disampaikan meliputi pengenalan SPEK-HAM secara kelembagaan termasuk program dan kerja-kerja yang dilakukan, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi  terkait Undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (Ani Surtinah – CO Divisi PPKBM/spekham)