Search for:
Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

25 November 2015. Kampanye 16 HAKtP di Solo diawali dengan aksi damai oleh Yayasan SPEK-HAM Surakarta, YAPHI, EKASITA, ATMA, Bina Bakat, WKRI Cabang Surakarta yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS), Jejer Wadon, dan elemen mahasiswa. Mengenakan pakaian serba hitam dengankombinasi jarit sebagai bawahan sebagai dresscode, serta topeng putih yang melambangkan bahwa selama ini perempuan dianggap tidak punya wajah dan suara.

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi damai dilakukan dengan long march dari depan Plaza Sriwedari Solo menuju Bundaran Gladag. Sepanjang perjalanan menuju Bundaran Gladag, ajakan untuk lebih peduli terhadap adanya kekerasan terhadap perempuan dilontarkan oleh Muladiyanto dari Bina Bakat. Orasi di Bundaran Gladag berisi tuntutan dan pembacaan puisi keprihatinan dilancarkan untuk menarik perhatian massa dan menggugah kepedulian mereka.

JPPAS, Jejer Wadon dan elemen mahasiswa dalam aksinya kali ini menggusung tuntutan dan mendesakkan pemenuhannya oleh pemerintah:

  1. USUT TUNTAS KASUS KEKERASAN SEKSUAL.
  2. TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEBERPIHAKAN PADA KORBAN.
  3. DESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN LAYANAN KEPADA PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN.
  4. SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL.

Dok. photo : Henrico Fajar/spekham

Empat September Sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.

Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.

Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual:
Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.

Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.

Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)

Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan Korban Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) adalah isu yang tidak pernah surut dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kelompok bantuan hukum seperti SPEK-HAM.  Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menunjukkan peningkatan baik secara kualitas  maupun kuantitas setiap tahunnya. Peningkatan kualitas kekerasan, ditunjukkan dengan makin beragamnya modus dan bentuk kekerasan yang terjadi. Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak berbanding lurus dengan pendidikan untuk membangun perspektif masyarakat dalam memberikan dukungan pada pengungkapan kebenaran dan keadilan. Masyarakat sekitar korban yang seharusnya bisa diberdayakan untuk menguatkan korban, selama ini masih kurang mendapat informasi mengenai hukum, maupun hal tekhnis  sederhana yang bisa membantu korban  untuk mendapat layanan yang menjadi haknya.  Melalui penyuluhan hukum di Karangasem dan Wonorejo yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015, diharapkan adanya pemahaman baik, masyarakat maupun Stakeholder setempat terhadap instrumen hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat membantu korban dalam mengakses keadailan. Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Stakeholder Kelurahan setempat, Pengurus LPMK, Unsur PKK, PPT, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. Adapun materi yang disampaikan meliputi pengenalan SPEK-HAM secara kelembagaan termasuk program dan kerja-kerja yang dilakukan, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi  terkait Undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (Ani Surtinah – CO Divisi PPKBM/spekham)

Kelompok Perempuan Sekar Putri Desa Musuk Belajar tentang Pencegahan Kekerasan

Tujuan Divisi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Surakarta, selain melakukan penanganan terhadap kasus-kasus berbasis gender, juga bertujuan melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya kasus tersebut. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan yakni melalui pendampingan komunitas di beberapa kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Klaten, Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali. Senin, 30 Maret 2015, bertempat di rumah Ibu Maryati di RT 04 RW 03 Kadus II Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali diadakan diskusi komunitas oleh Divisi PPKBM untuk pertama kali. Diskusi komunitas ini merupakan bagian dari penguatan perempuan, wujud dari upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.

IMG_1377 (Small)
Diskusi Kelompok Perempuan Sekar Putri tentang Pencegahan Kekerasan

Peserta merupakan Ibu-ibu anggota dari Kelompok Perempuan “Sekar Putri”, yang baru terbentuk satu bulan yang lalu. Kelompok ini diketuai oleh Ibu Hartianti. Acara dibuka oleh Ibu Fifin, dilanjutkan dengan sambutan dari IMG_1399 (Small)Ketua Kelompok Sekar Putri. Setelah itu sambutan dari SPEK-HAM yang dilakukan oleh Noko dari Divisi Sustainable Livelihood, yang dilanjutkan oleh Laili dari Divisi PPKBM. Dalam sambutannya, Laili mengungkapkan bahwa SPEK-HAM ingin sekali belajar sekaligus membantu Ibu-ibu Desa Musuk untuk mengenali potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang berada di Desa Musuk untuk meningkatkan pemberdayaan Perempuan Desa Musuk. Acara dilanjutkan dengan pemaparan “oleh-oleh” dari hasil Temu Komunitas yang diwakili oleh Ibu Maryati dan Ibu Hartanti pada tanggal 23-24 Maret kemarin. Ibu Maryati menjelaskan macam-macam kekerasan dalam rumah tangga beserta kendala penuntasan kekerasan tersebut. Setelah penjelasan Ibu Maryati, Fitri, Manager Divisi PPKBM menambahkan perlunya peta wilayah untuk melihat potensi yang tersembunyi agar bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Desa Musuk. Kemudian dilanjutkan dengan membahas tema-tema diskusi berikutnya seperti Hak Perempuan dan Pernikahan Dini pada perempuan.

Diskusi ini akan diadakan sebulan sekali pada Minggu Kliwon dengan tema berbeda pada tiap kesempatannya. Kekerasan tidak hanya butuh ditanggulangi, melainkan diperlukan upaya kongkrit dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan secara berulang. Pendampingan komunitas melalui diskusi kelompok menjadi keniscayaan agar harapan tersebut dapat terwujud. (Laili Anisah – CO Divisi PPKBM/spekham)

“Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

 Program Bantuan Hukum

 “Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

Sejak bulan Juli 2013 SPEK-HAM bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM, melakukan Program Bantuan Hukum  Gratis bagi masyarakat miskin. Program bertujuan untuk mendekatkan akses bantuan hukum pada perempuan dan anak korban kekerasan  berbasis gender. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengadakan serangkaian acara penyuluhan hukum di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, antara lain di Kelurahan Gilingan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Kestalan, Kelurahan Sewu. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini juga bekerjasama dengan stakeholder serta  komunitas dampingan wilayah setempat. Diharapkan  dengan terselenggaranya kegiatan ini, kekerasan berbasis gender bisa semakin menurun. (spek-ham/fitri hr, email : fitrijunanto@yahoo.com)

Bantuan Hukum Kemenkumham

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gilingan.

Bantuan Hukum Kemenkumham 2

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Joyosuran.

Refleksi Gerakan Perempuan “PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN & ANAK”

Selasa, 10 Desember 2013.

Hujan cukup deras disaat akan diadakannya kegiatan sarasehan Jejer Wadon, dalam rangka kampanye I6 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sarasehan kali ini bertemakan “Refleksi Gerakan Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kondisi hujan tidak mempengaruhi kegiatan yang diadakan di Balai Soedjatmoko, Kompleks Toko Buku Gramedia Jl. Slamet Riyadi, tetapi semakin memperlihatkan kalau narasumber dan para undangan punya komitment yang tinggi terhadap penanganan  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta yang datang diantaranya dari perwakilan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Surakarta, aktivis hukum, aktivis media, akademisi, sastrawan dan masyarakat Surakarta yang peduli, Ormas, serta individu pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan kegiatan kali ini adalah :

  1. Terbangunnya komitmen bersama akan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Refleksi di antara elemen terhadap apa yang sudah disumbangkan dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

JW 1

Sebelum kegiatan dimulai, ada pembacaan puisi  oleh Yu Pon (istri Wiji Tukul)m, Ibu Haryati Panca Putri (Direktur YAPHI), Ibu Endang Listiani (Direktur SPEK-HAM), Juwita (Talitakum), Wani (anak Wiji Tukul) serta musikalisasi Fajar ( anak Wiji Tukul) and Friends. Kegiatan domoderatori oleh Ibu Vera Kartika Giantari serta narasumber Dra. A. Nunuk Prasetyo Murniati, MA  dari Jogja dan Drs. Anung Indro Susanto, MM (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Surakarta) yang pada malam itu Beliau tidak bisa hadir.

Sebelum menyampaikan materinya, Dra. A. Nunuk Prasetyo Murniati, MA  memperkenalkan diri,  setelah itu Beliau menyampaikan materinya dengan awalan terkait  Periodisasi gerakan perempuan.

Ada beberapa periodeisasi gerakan perempuan :

  • Zaman penjajahan
  • Sebelum kemerdekaan
  • Sesudah kemerdekaan, dibagi ORLA dan ORBA
  • Reformasi sampai kini

JW 2

Disampaikan juga tonggak sejarah gerakan perempuan Indonesia sendiri diawali dengan berdirinya gerakan perempuan pada tgl 22 Desember  1928. Disampaikan juga adanya  perbedaan tujuan dalam gerakan perempuan saat sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Dulu, awal gerakan perempuan sebelum kemerdekaan berdiri secara independent. Seseorang masuk bukan karena paksaan, dorongan dari siapapun baik Pemerintah maupun suami tetapi karena keinginan sendiri dan punya persamaan tujuan yaitu perjuangan untuk kaum mereka sendiri, perempuan. Memasuki orde baru, tujuan mulai bergeser. Gerakan perempuan diarahkan untuk mendukung Negara demi pembangunan. Organisasi perempuan independen “Tiarap” kalah dengan gegap gempitanya gerakan PKK &  Organisasi perempuan “Dharma”.  ini juga yang pada akhirnya menjebak perempuan, terlena dalam “julukan peran ganda”.

Ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh narasumber terkait dukungan Pemerintah Indonesia terhadap gerakan perempuan :

  1. Tahun 1983,  Menteri Urusan Wanita  RI  meratifikasi CEDAW à diwujudkan adanya UU. RI. No. 7 tahun 1984.
  2. Tahun 1995,  Pemerintah Indonesia terikat  keputusan  BPFA (Beijing Plan For Action), didalamnya ada  ketentuan antara lain mengenai gender mainstreaming, quota 30% bagi perempuan.
  3. Respon Pemerintah Indonesia mengenai  Gender Mainstreaming  à muncul Dasar Hukum Gender Mainstreaming è Intruksi Presiden No. 9 tahun 2000, dilanjutkan menjadi Undang-Undang Kesetaraan Gender (sampai saat sekarang belum selesai pembahasannya).
  4. Tahun 2000, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan meratifikasi  Optional Protokol à Mekanisme langsung untuk komunikasi  ke London.

Hal penting yang disampaikan narasumber lainnya adalah “Perempuan membangun gerakan dengan kekuatan bukan dengan kekuasan”. Ini berarti gerakan perempuan mestinya mempunyai tujuan yang sama walaupun yang dilakukan mungkin berbeda-beda. Itu juga yang menjadi kritik akan gerakan perempuan masa kini. Banyak organisasi maupun gerakan perempuan yang berkembang tetapi arah tujuannya justru melenceng jauh dari arah gerakan perempuan saat dulu, tidak ada benang merah yang menyatukan antar gerakan perempuan. Itu pula yang kadang kala dijadikan alat untuk memecah belah gerakan perempuan.

Kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, tidak ada kesepakatan bersama dalam acara ini.  Pembelajaran yang didapat dalam acara ini adalah  “Negara sudah banyak melakukan banyak hal tetapi yang dilakukan itu memberi arti apa dan makna apa, saat nya juga untuk bergandengan tangan untuk mengalang kebersamaan antar gerakan perempuan, semakin beragamnya gerakan perempuan semakin lebih baik, saatnya masing-masing untuk berefleksi kembali..”(spek-ham/fitri hr, email: fitrijunanto@yahoo.com)