Search for:

Warga Kuncen Memeriksakan Kesehatan Reproduksi

Pagi itu tampak mentari sudah dengan gagahnya bersinar, namun terdapat keadaan yang agak berbeda di Desa Kuncen Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Hari itu (Selasa, 8/9) sebanyak 68 penduduk desa tampak berbondong di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan sebagian besar kemudian bergerak Kantor Desa Kuncen. Para warga desa yang sebagian besar perempuan itu ikut dalam pemeriksaan VCT dan IVA. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya SPEKHAM, KPA Kab. Klaten, DINKES Klaten, BKPM Klaten serta Pemerintah Desa Kuncen. Acara di buka dengan sambutan dari Lurah Kuncen Kristiana. Beliau berpesan pada warga khususnya para ibu supaya bisa memanfaatkan momen pemeriksaan kesehatan reproduksi kali ini untuk menjaga dan merawat organ-organ reproduksi dengan baik.

Dokter dari Dinas Kesehatan Klaten menjelaskan pemeriksaan kali ini tidak hanya IVA test tapi juga deteksi dini kanker payudara dan test VCT.  IVA test merupakan pemeriksaan dini kanker leher rahim sedangkan VCT/Voluntary Counseling and Testing merupakan pemeriksaan sukarela untuk deteksi HIV & AIDS. Dokter juga menegaskan bahwa para ibu yang akan periksa tidak perlu merasa takut untuk melakukan tes IVA karena prosesnya sangat cepat dan aman. Danang Wijayanto yang merupakan CO pendamping Desa Kuncen  menuturkan jika dari warga yang ikut tes ini melebihi target awal kami yaitu 30 orang.  Antusias warga kuncen terlihat dari banyaknya antrian di Puskesmas. Pemeriksaan IVA dan VCT ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00. (spekham.org/Galih Novianto)

Empat September Sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.

Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.

Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual:
Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.

Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.

Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)

Sosialisasi TB dan HIV AIDS

Klaten. 12 September 2014. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan penyadaran pada masyarakat terkait dengan bahaya dan penyebaran TB dan HIV AIDS. Kegiatan dilakukan di wilayah Deles, Desa Sidorejo, Klaten dengan sasaran warga masyarakat yang meliputi kelompok laki-laki, pemuda, pemudi, PKK dan tokoh masyarakat yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Diharapkan, kegiatan ini mampu memberikan informasi kepada masyarakat luas. Acara ini juga direlay langsung oleh Radio Lintas Merapi dan juga disiarkan mela radio streaming di http://lintasmerapi.jatengstreams.com

IMG_20140912_144009

IMG_20140912_144001

Salah satu narasumber, dari BKPM Klaten, Ibu Juniah mengatakan bahwa salah satu menanggulangi TB adalah dengan cara mengurangi merokok dan membuka fentilasi rumah agar udara bisa bebas keluar masuk.

Menurut nara sumber lainnya, Bapak Eko, TB terkait dengan HIV AIDS. Banyak kasus  TB terjadi di Kabupaten Klaten, namun tidak terekspos.

Acara ini terselenggara atas kerjasama BKPM Klaten, SPEK HAM, KPA Klaten, dan Radio Komunitas Lintas Merapi dan masyarakat Deles, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang. (erfan/spekham.org)

Sosialisasi HIV AIDS pada Populasi Kunci di Boyolali

Bulan Ramadhan tidak mempengaruhi Tim Penjangkau Lapangan dari Yayasan SPEK HAM untuk melakukan sosialisasi dan kampanye tentang HIV dan AIDS. Sosialisasi dilakukan pada hari Sabtu, 19 Juli 2014, bertempat di Warung Soto Boyolali di Jalan Bayem Boyolali. Kegiatan dimulai jam 16.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan buka bersama. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang yang berprofesi sebagai Pemandu Karaoke dan juga pasangannya.

Kegiatan ini lebih ditekankan pada pemberian informasi akan pentingnya tes IMS (Infeksi Menular Seksual), dimana IMS merupakan pintu masuk HIV. Orang yang terkena IMS 10 kali lebih berisiko untuk terkena penyakit HIV AIDS dibandingkan dengan orang yang tidak terkena IMS, oleh karena itu diperlukan upaya besar untuk melakukan pencegahan dan pemberian informasi secara terus menerus. Meningkatnya pengetahuan tentang IMS dan HIV AIDS mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS. (atik/spekham.org)

Sosialisasi dan Penapisan di Lapas 2B Klaten

Klaten, 20 Mei 2014.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan atas kerjasama antara lapas 2B Klaten, Dinkes dan KPAD Klaten serta SPEK-HAM Surakarta ini melibatkan kurang lebih 100 warga binaan Lapas. Kegiatan yang bertempat di Masjid Al-Dzikru yang sekaligus menjadi pondok pesantren di area Lapas ini, diharapkan warga binaan menjadi lebih tahu tentang bagaimana penularan dan pencegahan HIV AIDS serta mengetahui informasi tentang kesehatan lainnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pemeriksaan VCT dan IMS. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton selama 3 hari, yaitu pada tanggal 20, 21 & 22 Mei 2014, dengan target peserta 100 orang. Diharapkan melalui pemeriksaan dan sosialisasi ini, warga binaan dapat terlindung dari penyebaran HIV AIDS. (erfan/spekham)