Search for:

Tutur Penyintas “Mimpi Itu Masih Ada Buat Kami”

Surakarta, 28 February 2017 Gazebo SPEK-HAM

Siang itu tidak ada hal yang berbeda dari situasi acara pertemuan kelompok pada umumnya. Yang membuatnya menjadi special adalah pesertanya merupakan perempuan-perempuan penyintas, serta keluarganya.  Beberapa penyintas ada yang baru bertemu pertama kali pada acara ini, ada juga yang sudah bertemu beberapa kali. Dengan suasana santai, serta difasilitasi dari SPEK-HAM, pertemuan Fokus Grup Diskusi (FGD) dilakukan untuk melakukan pemulihan dalam makna luas.

Diawali dengan cerita salah satu penyintas yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan fisik, psikis serta penelantaran keluarga. Sebut saja namanya Mujinah (bukan nama sebenarnya). Dia bekerja di salah satu mall di Surakarta. Dia  bertutur “Saya menikah sudah 5 tahun. Asli dari Sragen, tetapi setelah menikah dengan suami sekarang menjadi penduduk Surakarta. Waktu pacaran tabiat suami baik-baik saja. Setelah masuk pernikahan terlihat tabiat suami saya yang suka mabuk-mabukan, kalau marah suka main tangan, itu sudah dilakukan sejak masuk pernikahan. Hal ini sudah pernah dibicarakan dengan keluarga besar, yang bisa ditawarkan hanya suruh sabar saja. Sebenarnya saya mau bertahan dan siapa tahu suami bisa berubah tabiatnya, tetapi semakin lama tidak semakin berubah malah semakin menjadi-jadi. Selama menikahpun saya yang bekerja, suami hanya mabuk-mabukan dan kalau tidak dituruti apa yang dimaui maka kemarahan yang saya terima. Pernah juga suami marah-marah di tempat kerja saya, sampai dilerai petugas parkir di tempat kerja saya”.

Itu sepenggal kisah perempuan yang mengalami Kekerasan ganda Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semakin miris lagi dengan cerita Sari (nama samaran), asal Surakarta “Sejak awal menikah hingga saya hamil suami tidak pernah mengakui bahwasannya anak yang saya kandung itu anaknya. Bayangan menjadi  perempuan hamil yang saat periksa diantar suaminya, dibelikan makanan kesukaannya,  tidak pernah bisa saya merasakannya.  Justru hal yang sangat menyedihkan yang saya terima, suami selingkuh dengan perempuan lain hingga hamil disaat saya hamil juga. Untuk biaya sehari-hari saat hamil hingga melahirkanpun suami tidak pernah keluar biaya sepeserpun, semua difasilitasi keluarga saya. Saat keluarga saya menyampaikan persoalan rumah tangga ke keluarga besar suami, mereka tidak pernah menanggapi hingga akhirnya keluarga saya meminta saya untuk kembali dan bercerai saja. Betapa saat itu saya merasa menjadi perempuan yang sangat hina, anak hingga lahir tidak pernah diakui suami, nafkahpun tidak pernah diberikan malah ditinggal selingkuh, kalau tidak ada yang menguatkan saya ingin rasanya mati saja”.

Cerita diatas merupakan bentuk nyata kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi disekitar kita. Kekerasan yang dialaminyapun tidak hanya satu jenis tetapi sering kali mereka mengalami kekerasan ganda. Ibarat pepatah, sudah jatuh masih tertimpa tangga dan tidak ada yang menolong. FGD seperti ini sangat diperlukan penyitas dalam rangka melakukan pemulihan bersama teman sebaya seperti yang diungkapkan Sari, “Saya lebih senang ikut pertemuan ini dibandingkan saya harus masuk kerja. Hari ini saya bolos kerja dan lebih senang ikut pertemuan ini karena saya merasa di sini saya bisa menjadi diri saya sendiri, saya bisa membuka status saya sebagai janda dan saya bisa bercerita apa saja yang diaggap aib tanpa saya merasa dilecehkan ataupun direndahkan. Kalau di tempat kerja saya tidak akan berani bercerita, apa lagi lingkungan kerja saya ada laki-lakinya. Dengan status janda bisa jadi pandangan mereka sama saya akan buruk. Lebih baik saya menutup status saya demi kenyamanan bersama”.

Melihat situasi dan kondisi seperti itu, bisa jadi perempuan yang mengalami KDRT secara tidak langsung tidak hanya mendapatkan kekerasan di lingkup keluarga saja tetapi juga pada ranah komunitas maupun publik dengan anggapan yang melabelinya, misalnya sebagai “janda penggoda”.

Masih panjang perjalanan perempuan penyintas untuk menggapai mimpi mereka untuk bisa survive terus menerus, melihat anak-anak mereka bisa berhasil tanpa sosok bapak yang selalu menyertai maupun mendampingi, ataupun mimpi memiliki kebahagian untuk membentuk keluarga baru kembali serta mimpi lainnya. Lewat  FGD penyintas inilah kami bersama-sama membangun sebagian mimpi itu untuk mewujudkan mimpi menjadi perempuan survivor. (fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Rannikustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Rannisakustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Entertainment, khususnya musik menjadi salah satu sarana yang efektif guna mempengaruhi pola pikir manusia. Di jaman yang kekinian, musik adalah konsumsi sehari-hari yang mungkin bisa dikatakan menu wajib untuk dilahap dalam keseharian. Musik sebagai media untuk pendidikan dalam rangka penyadaran terhadap hal-hal kritis semisal mengenai kemanusiaan, lingkungan, politik, dan sebagai hiburan serta pemulihan diri.

Rannisakustik, sebuah group musik yang berasal dari Jogja melihat musik sebagai pisau tajam untuk mengupas kesadaran manusia akan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, salah satunya adalah hak perempuan dan anak. Melalui musik-musik balada yang dikemas secara akustik, dengan lirik-lirik lugas yang mudah diterima masyarakat; Joni Jagoan, Putri Mencari, Salah Pilih, Kita Sama, Save Her, Nyanyian Keluarga, Ibu, Laki-Laki Peduli dan masih banyak lagu lainnya, Rannisakustik mengibarkan bendera HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.

rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara
rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara

Rannisakustik dalam konser turnya di 6 Kota; Solo, Salatiga, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Kulonprogo mencoba mengajak para remaja untuk menyadari akan adanya kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Kota Solo merupakan tujuan pertama dari konser tur Nada Bicara ini. Bertempat di gedung aula SMKN 7 Surakarta, Rannisakustik banyak bertutur mengenai kekerasan yang terjadi pada remaja. Melalui salah satu awaknya, Haryo Widodo, banyak menggali pengetahuan para siswa tentang kekerasan, serta mengajak para pemuda untuk lebih sensitif terhadap kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.

Rannisakusik yang merupakan salah satu bagian dari Rifka Annisa, lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jogja, menggandeng Yayasan SPEK-HAM Surakarta dalam konser turnya di Solo, 14 September 2015. Nuel Oei, staf SPEK-HAM untuk bagian informasi, teknologi, data, dan media dalam kesempatan itu mencoba untuk memperkenalkan SPEK-HAM kepada siswa-siswi SMKN 7. Selain itu, Nuel Oei juga berbicara mengenai praktek-praktek penipuan yang berawal dari media sosial. Di lain sisi, Nuel Oei juga sedikit menyinggung tentang pentingnya kesehatan reproduksi, serta HIV AIDS.

Bapak Riptono, Wakasek Kesiswaan SMKN 7 Surakarta merasa sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, siswa-siswi mendapatkan pengetahuan baru, selain itu mereka juga mendapatkan hiburan yang mendidik. (spekham.org/N.O)

Siang Itu di Sudut Desa Sawahan…..

Pagi itu semakin cerah ketika Mbak Ani, seorang staf divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta, mengajak saya mengunjungi daerah dampingan beliau di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Saat itu kami mengunjungi Kantor Kecamatan Ngemplak dan bertemu dengan Bapak Tri Rumanto untuk membicarakan hal yang terkait dengan rencana pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di Ngemplak.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari Bapak Tri, pembangunan PPT di Ngemplak terpaksa ditunda karena belum turunnya dana dari Provinsi. Pemerintah Provinsi memang telah mengirimkan surat penundaan, namun sangat disayangkan, Pemprov tidak menetapkan sampai kapan pembangunan PPT akan ditunda. Penundaan pembangunan PPT tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngemplak, tetapi juga di seluruh wilayah Boyolali Utara.

“Perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin banyak.” Ujar Bapak Tri Rumanto. Secara pribadi, saya sebagai masyarakat merasa senang dengan usaha dan motivasi Pemerintah di tingkat kecamatan untuk membangun PPT sebagai langkah mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Telah timbul kesadaran Pemerintah, dan tidak lagi menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai hal yang lumrah terjadi.

PPT terlihat seperti contoh dari program pembangunan yang terus-menerus menekankan infrastruktur dan tidak berusaha memberdayakan masyarakat. Tidak ada yang menjamin PPT akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi bangunan tak terpakai dan tak memiliki program berkelanjutan, seperti yang terjadi pada PPT di satu Kelurahan di Solo. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi program ‘menghabiskan dana daerah’ karena Pemerintah yang hobi menabung aset fisik.

Selain itu, Bapak Tri juga mengeluhkan rancunya penanganan kasus kekerasan. Menurut Bapak Tri, masyarakat yang mengalami kekerasan selalu mendahulukan jalur hukum tanpa diketahui oleh pihak Kecamatan. Pengabaian Pemerintah di kecamatan oleh masyarakat membuat Pemerintah merasa kurang efektif dalam melayani masyarakat.

Saat itu, timbul satu pertanyaan di kepalaku : Apakah Pemerintah di kecamatan sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih dulu melapor pada kecamatan apabila terjadi kekerasan?

Aku dan Mbak Ani kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Desa Sawahan. Ternyata Bidan Ririn yang dicari oleh Mbak Ani sedang berada di posnya. Akhirnya, kami melanjutkan perjalanan kami ke Kadus III. Dalam perjalanan menuju Kadus III, kami sempat berhenti sejenak di bawah jembatan yang belum selesai dibangun. Dari tempat kami berdiri, kami bisa melihat jalan tol Solo-Kertosono dilatarbelakangi oleh Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Jalan tol itu melintang di antara persawahan. Sayangnya, jalan tol itu belum selesai dibangun sehingga belum dapat berfungsi.

“Kamu tahu apa dampak negatif dari pembangunan jalan tol itu, Nov?” tanya Mbak Ani kepadaku.

“Warga desa kehilangan lahan sawahnya, Mbak.” Jawabku.

“Benar. Tetapi bukan hanya itu. Memang, warga mau tidak mau harus rela menjual lahannya. Selain itu, jalan itu menjadi arena balap liar dan tempat orang bermesum pada malam hari.” Sambung Mbak Ani. “Jadi kamu lihat kan bahwa tidak semua pembangunan itu berdampak positif.”

Aku manggut-manggut.

Jalan tol itu mengingatkanku pada Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. Jalan tol itu memiliki desain yang sedikit mirip dengan Jembatan Barelang. Jembatan besar yang terdiri dari enam buah jembatan dan menghubungkan beberapa pulau itu pun tak luput dari arena balap liar dan tempat mesum ketika malam hari.

Kami melanjutkan perjalanan kami ke rumah Bu Narni, seorang anggota komunitas di Desa Sawahan. Setelah itu, kami juga mengunjungi rumah Bu Rudi, ketua komunitas di Desa Sawahan. Ketika itu, Bu Rudi bercerita tentang seorang tetangga perempuannya yang ingin bercerai dari suaminya, dan ingin Bu Rudi mendampinginya ke Pengadilan. Walhasil, Bu Rudi meminta Bu Siska (nama samaran) untuk datang ke rumahnya.

Bu Siska datang dengan keluhannya. “Saya ingin cerai saja, Mbak. Sudah tidak tahan.”

Mbak Ani menjawab dengan tenang dan wajah penuh senyum. Satu trik yang langsung kudapat ketika menjadi seorang konsultan.“Ada apa toh, Mbak?” tanya Mbak Ani.

“Pokoknya aku pengen cerai, Mbak. Wes, cerai.” Ucap Bu Siska lagi.

“Memangnya kenapa pengen cerai?” tanya Mbak Ani.

“Sudahlah, Mbak, aku tak mau ingat itu lagi. Capek, Mbak.” Tukas Bu Siska.

Awalnya, memang Bu Siska sedikit tertutup, namun akhirnya beliau memberitahu bahwa ia dan seorang anaknya sudah ditinggal suaminya selama empat tahun. Selama empat tahun itu pula Bu Siska tidak dinafkahi oleh suaminya.

Meskipun Bu Siska selalu menghiasi bibirnya dengan senyum, perasaanku mengatakan bahwa senyum getir itu dibuat demi menahan tangis. We’re women, we know each other’s feelings. Aku mendengar suara Bu Siska bergetar.

“Aku ingin cerai dan aku kesulitan biaya, Mbak. Biaya mengurus perceraian di Pengadilan kan bisa untuk membayar sekolah anak.” Keluh Bu Siska.

Dengan tenang, Mbak Ani meluruskan maksud Bu Siska. Mbak Ani memberitahukan tentang layanan yang disediakan oleh SPEK-HAM dengan tidak dipungut biaya, yakni konsultasi dan jasa advokat. Akhirnya, Bu Siska memahami penjelasan Bu Ani meski ia nampak kecewa.

“Kalau sudah bulat mau cerai, jalan terus, Mbak. Tidak perlu takut.” Ujar Mbak Ani memberi semangat pada Bu Siska. Dua orang ibu yang juga ada di rumah Bu Rudi pun ikut menyemangati Bu Siska.

Sembari menikmati soto sebagai makan siang, aku dan Mbak Ani banyak berbincang mengenai perceraian. Menurut Mbak Ani, salah satu syarat untuk mengajukan perceraian bagi istri yang ditinggal pergi suaminya adalah lama perginya suami telah mencapai dua tahun. Syarat itu mengejutkanku.

Sungguh tidak adil!

Tidak adil bagi perempuan. Tidak adil bagi keluarga yang ditinggalkan oleh laki-laki itu. Lantas, siapakah yang akan menafkahi keluarga itu selama waktu dua tahun? Tentu Pemerintah tidak mau mengurusi kebutuhan hidup keluarga itu, tetapi mengapa Pemerintah memberikan syarat yang sama sekali tak adil?

Mbak Ani pun memberitahuku bahwa Al-Quran juga berisi ayat yang mengatur perceraian. Agama Islam memperbolehkan, bahkan memberikan aturan tentang perceraian, berbeda dengan agama Kristen yang menolak perceraian dan menganggap pernikahan sebagai peristiwa atau sakramen yang kudus. Agama Kristen menganggap hanya kematian atau mautlah yang bisa memisahkan mereka yang telah menikah. Aku teringat perkataan Mbak Debby yang menyebutkan bahwa agama Katolik menentang perceraian dengan keras dan menyulitkan proses perceraian.

Manakah yang lebih penting dan utama di hadapan Allah itu sendiri : sakramen pernikahan-kah atau manusia itu sendiri? Apakah pernikahan itu masih tetap kudus ketika seorang dari mereka bersimbah darah? Bukankah itu maut bagi mempelai itu sendiri? (Novri – Mahasiswi STT Jakarta/spekham.org)

Tingkatkan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Klaten

Klaten-Jateng. Sejumlah perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Klaten, Kepolisian dan perwakilan perangkat serta komunitas desa mengikuti acara diskusi tentang penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Merapi Resto, 25/5/2015. Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan masing-masing SKPD dan kepolisian.

Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pada bagian awal diskusi, I Putu, Kanit PPA Polres Klaten menyampaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sampai dengan Mei 2015 mencapai 20 kasus, sedangkan untuk KDRT berjumlah 10 kasus. “Untuk kasus yang melibatkan anak, kita melakukan diversi sebagai solusi agar kasusnya tidak sampai ke persidangan. Sementara untuk KDRT bentuknya adalah penganiayaan terhadap anak dan penelantaran terhadap istri,” ungkap Putu yang baru setahun menjabat Kanit PPA Polres Klaten tersebut.

Bagian berikutnya, Himawan Antoni, perwakilan dari Pangadilan Agama Klaten menyampaikan bahwa sampai bulan April tahun 2015 ini, jumlah yang mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 33 kasus. ”Kami tidak ada kegiatan untuk melakukan penyuluhan dalam pencegahan masalah ini, karena tidak ada anggarannya,” ungkap Antoni, juru sita pengganti di PA Klaten itu. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa institusinya adalah institusi yang pasif, bila tidak ada kasus atau perkara maka tidak melakukan kegiatan apa-apa. Padahal menurutnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat itu ada banyak kasusnya.

Aulia dari Dinsosnakertrans menyatakan, pada tahun 2013, Institusinya pernah memberikan bantuan modal usaha sejumlah 3 juta rupiah kepada 30 orang perempuan korban. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan di forum-forum seperti di Karangtaruna, “Kami memang belum mempunyai program yang spesifik, mungkin tahun depan bisa diagendakan untuk pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap perempuan berkacamata itu.

Sementara itu Muh. Rafal, perwakilan dari PPKB Klaten menyampaikan beberapa kegiatan untuk perempuan dan anak, misalnya mengkoordinasikan P2TP2A Klaten dan Forum Anak Klaten. “Terkait dengan pencegahan, karena banyak hal yang ditangani, maka pada tahun ini kami membuat rintisan seperti P2TP2A di tingkat Kecamatan untuk menangani kasus di tingkat yang lebih rendah, apalagi sudah ada Undang-Undang tentang diversi,” terangnya.  Lebih lanjut dia menyatakan bahwa data dari PPA Klaten dan pengaduan masyarakat, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2013 ada 67 kasus, tahun 2014 ada 35 kasus.

Kristiana, Kepala desa Kuncen, yang menjadi partisipan diskusi menyatakan bahwa di wilayah desa yang dia pimpin, kerap terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan kakak beradik, suami istri, dan antar warga. “Terakhir saya mencoba memediasi antara TE dan TA, yang merupakan kakak-beradik, namun hasilnya buntu. Korban mau memaafkan tetapi tidak mau mencabut laporan di Polsek Ceper,” jelasnya. Ia juga menyampaikan angka pernikahan dini, yaitu sejumlah 7 kasus di tahun 2014, tahun 2015 ini ada 1 kasus.

Teruangkap peran P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang belum maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Karni, salah satu peserta diskusi dari RS Suradji Tirtonegoro Klaten. Menurutnya, semenjak terjadi pergantian pengurus, P2TP2A menjadi mati suri. “Dulu kompak sekali. Dulu komunikasinya bagus sekali. Kalau ada kasus hanya tinggal sms saja. Misalnya kasus korban anak agar tidak dikeluarkan dari sekolahan, komunikasi bisa dilakukan melalui telpon saja, surat bisa menyusul,” ungkap perempuan yang juga anggota P2TP2A tersebut. Lebih lanjut dia menyatakan penyebab pasifnya P2TP2A Klaten adalah karena mengejar program menuju kota layak anak.

Acara diskusi ini merupakan kerjasama antara Kantor PPKB (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Klaten bersama SPEK-HAM Surakarta. Mengundang beberapa SKPD terkait dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, yaitu Dinsosnakertrans, Diknas, Kementrian Agama, DPRD, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, P2TP2A, RS. Suradji Tirtonegoro, Polres Klaten, Pemerintah dan Komunitas Desa Kuncen, Pemerintah dan Komunitas desa Pacing, Klaten. (Fajar – Co Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)

Membangun Advokasi Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Boyolali

Kamis, 21 Mei 2015. RM Elang Sari Boyolali.

Pagi itu udara masih terasa sejuk. Team Divisi PPKBM SPEK-HAM melalui support Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penaggulangan Kemiskinan) melakukan obrolan hangat dalam acara “Diskusi Bersama Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kabupaten Boyolali”.

Acara dikemas dengan “ngobrol hangat” antara masyarakat Boyolali, yang diwakili Kelurahan Musuk dan Kelurahan Sawahan, bersama dengan stakeholder yang mengampu penanganan kasus, diantaranya : Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)  Boyolali, Polres Boyolali, Kejaksaan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Agama Boyolali, Dinas Kesehatan Boyolali, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Boyolali, Dinas Pendidikan dan Olahraga Boyolali, Perangkat Desa Sawahan serta Setda Boyolali.

Ngobrol Hangat Stakeholder  Boyolali bersama Masyarakat
Ngobrol Hangat Stakeholder Boyolali bersama Masyarakat

Acara “ngobrol hangat” dimulai dari perkenalan antar peserta, dengan menyebutkan nama   instansi yang diwakili serta sedikit gambaran tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang ditangani saat sekarang. Dari hasil sharing tiap institusi, contohnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menyampaikan “Kasus kekerasan cenderung meningkat dan yang menjadi korban adalah anak. Modusnya sekarang juga semakin beragam”. Berdasarkan  data yang disampaikan perwakilan Pengadilan Agama Boyolali, hingga Mei 2015 saja tercatat terdapat 22 kasus.

Pernyataan dari Kepala Unit PP dan PA Polres Boyolali, Bapak Ahmad Trihartono juga tidak berbeda “Pengaduan kasus kekerasan sangat banyak masuk di Polres Boyolali, sampai bulan Mei 2015 ini saja sudah 40 kasus. Kasus kekerasan seksual pada anak juga cenderung meningkat, justru yang banyak masuk ke Kejaksaan kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak seperti pencabulan maupun perkosaan. Kalau kasus KDRT biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak banyak yang sampai masuk ke Kejaksaan. Sharing juga dilakukan oleh perwakilan komunitas Musuk dan Sawahan.

Setelah seluruh peserta selesai perkenalan dan sharing pengalaman dalam penaganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, acara dilanjutkan dengan paparan data kasus perceraian dari SPEK-HAM. Dalam paparan data tersebut terlihat perbandingan antara cerai talak dengan cerai gugat cukup jauh selisihnya. Jauh lebih tinggi prosentase cerai gugat tiap tahunnya dibandingkan dengan cerai talak, serta kebanyakan yang mengajukan adalah usia produktif  umur antara 20 tahun-30 tahun. Yang juga menjadi catatan adalah angka dispensasi pernikahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Data dari Pengadilan Agama Boyolali
Data dari Pengadilan Agama Boyolali

Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban, dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggung Jawab Negara”. Harapannya adalah Pemerintah dan masyarakat bisa saling bahu-membahu dalam pencegahan serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu diharapkan ada support positif dari Pemerintah lewat kebijakan maupun anggaran yang diberikan kepada komunitas agar program bisa berlanjutan. Terlebih dengan adanya implementasi UU Desa No. 06 tahun 2014 dukungan dari Pemerintah yang diwakili Perangkat Desa juga semakin jelas. (Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pos-pos pengaduan kekerasan yang sudah ada dan dibentuk oleh Pemerintah tidaklah cukup untuk menurunkan angka kekerasan dan tidaklah cukup dijangkau oleh perempuan korban kekerasan. Salah satu sebabnya karena kekerasan pada perempuan dan anak masih dianggap aib oleh masyarakat kita.

Berangkat dari keprihatinan tersebut Forum Paralegal SPEK-HAM dibentuk, anggotanya merupakan perwakilan dari beberapa kader Kelurahan di Soloraya. Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kestalan, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Sewu, dan Desa Sawahan. Forum Paralegal sendiri sudah pernah melakukan pertemuan 1 kali setelah dibentuknya forum tersebut.

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal
Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pertemuan Forum Paralegal kedua ini diselenggarakan pada siang sampai sore hari tanggal 5 Mei 2015, berbeda dengan biasanya yang diselenggarakan pada pagi hari. Dipilihnya waktu siang hingga sore hari juga untuk memberikan kesepatan pada anggota paralegal untuk melakukan kegiatan masing-masing pada pagi harinya. Bertempat di rumah Ibu Sari, seorang Paralegal dari Kelurahan Kestalan.

Anggota Paralegal yang hadir dalam pertemuan kali ini sebanyak 15 orang. Pembahasan pada pertemuan kali ini mengenai pentingnya pencatatan database kasus yang pernah ditangani anggota Paralegal. Pentingnya pendataan tersebut disampaikan oleh Menejer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Handayani.

Adapun latar belakang pentingnya database tersebut antara lain:

  • Agar Paralegal mengetahui sejauh mana perkembangan kasus atau proses konseling yang dilakukan oleh anggota Paralegal sendiri.
  • Membantu Paralegal mengidentifikasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
  • Sebagai sarana Paralegal meringkankan pikiran dengan menuangkan kasus yang ditangani sebagai data tertulis.
  • Database bisa digunakan sebagai data awal melakukan advokasi kebijakan mengenai kekerasan pada perempuan.

Dengan adanya pendataan tersebut juga diharapkan lebih membantu Paralegal mengetahui perkembangan kasus yang sedang diadukan oleh korban kekerasan.

Pada acara tersebut juga dilakukan pengisian bersama form pengaduan korban, pada kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Paralegal. Rata-rata kasus yang dituangkan Paralegal adalah kasus KDRT di sekitar lingkungan mereka. Seperti penelantaran ekonomi, perselingkuhan hingga pada kekerasan fisik yang menimpa perempuan.

Selain materi pentingnya penyusunan database, dibahas juga mengenai kelangsungan dan kemandirian Forum Paralegal kedepannya. Diharapkan Forum Paralegal bisa mandiri dalam melakukan kegiatan dan advokasi kasus, entah dengan pembukaan Koperasi simpan pinjam atau dengan usaha lainnya, tentunya tetap dengan pendampingan SPEK-HAM.

Kegiatan Forum Paralegal pada intinya dibentuk untuk mendekatkan akses pengaduan perempuan korban kekerasan agar bisa ditangani dengan cepat dan tuntas. SPEK-HAM sendiri membentuk dan mendukung forum ini menjadi alternatif bagi pos-pos pelayanan yang sudah dibentuk Pemerintah, dengan berbagai kelebihan masing-masing. (Laili Anisah/spekham.org)

Melihat Persoalan Remaja di Desa Kuncen

Klaten. Puluhan warga Desa Kuncen mengikuti diskusi tentang Persoalan Remaja di Aula Balai Desa Kuncen, Ceper, Klaten, Sabtu, 25 April 2015. Hadir dalam diskusi itu perwakilan Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna “Satya Wacana”. Diskusi malam itu mendialogkan tentang potret persoalan remaja pada masa kini secara umum dan potret pergaulan remaja di Desa Kuncen.

diskusi remaja desa kuncen
diskusi remaja desa kuncen

Diskusi menghadirkan Fasilitator Henrico Fajar Kristiarji Wibowo dari SPEK-HAM Surakarta. Dia mengajak kepada peserta yang hadir agar mulai sadar dengan persoalan remaja serta bertanggungjawab untuk mencegah agar kasus-kasus kenakalan remaja tidak terjadi di wilayah Kuncen. Beberapa contoh kenakalan remaja yang terungkap dalam diskusi malam itu adalah seks bebas, penyalahgunaan narkoba, pacaran yang tidak sehat, penyalahgunaan miras dan sebagainya.

Fajar menyatakan, tindakan untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan harus bisa dihindari, khususnya di wilayah Kuncen. Jangan sampai justru makin banyak perempuan yang menjadi korban. Perempuan harus berani untuk katakan tidak pada seks sebelum menikah. Jika pacar kita memaksa, maka berteriaklah selantang-lantangnya meminta tolong, bila perlu lawan dengan memukul atau menampar sekuat-kuatnya dan lari. “Ibu Kristiana, Kepala Desa Kuncen, pernah menyampaikan bahwa di tahun 2014 ada kasus pernikahan dini sejumlah 5 kasus, yang sebagian besar karena hamil duluan”, ungkap Fajar.

Fajar menyatakan “Pada sisi lain dari data monografi Desa Kuncen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah 381 anak usia antara 10 – 18 tahun yang bekerja. Data ini menunjukkan bahwa banyak warga Kuncen yang belum paham tentang UU Perlindungan anak yang menyatakan bahwa anak tidak boleh bekerja maupun di pekerjakan dengan alasan apapun. Maka perlu bagi kita untuk memahami kasus ini agar kedepan tidak terjadi lagi”.

diskusi remaja desa kuncen
diskusi remaja desa kuncen

Sementara itu Toni, salah seorang peserta diskusi menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana mewujudkan Desa layak anak. Dalam penjelasannya, Fajar menyatakan bahwa untuk mewujudkan Desa ramah anak dibutuhkan komitmen dari semua pihak, Pemerintah selaku penyelenggara negara dari pusat hingga desa harus menjadi pemimpinnya. Melihat fakta di Kuncen, misalnya ada tempat arena permainan seperti playstation dan billyard yang buka sampai malam tentu ini menjadi masalah bagi anak, danperan warga desa sangat dibutuhkan,

Peserta lainnya, Lilis menyatakan kritiknya kepada Pemerintah terkait persoalan kenakalan remaja yang dari tahun ke tahun semakin marak terjadi. “Aku melihatnya penanganan dan pencegahan (kenakalan remaja) belum maksimal”, ungkap Lilis yang juga anggota Karang Taruna itu. Pernyataan itu diiyakan oleh Fasilitator yang melihat maraknya remaja yang mengakses pornografi dengan mudahnya melalui media internet. Menjadi semakin nyata bahwa Pemerintah atau Negara telah absen dalam melindungi warganya, ditambah persoalan pendidikan yang masih banyak anak putus sekolah atau kesulitan dalam mengakses pendidikan yang layak.

Sutarto, Ketua Karangtaruna “Satya Wacana” Desa Kuncen berharap diskusi semacam ini bisa membuat kita semakin tahu dan memahami tentang persoalan-persoalan remaja, sehingga kita mampu untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kenakalan remaja di Desa Kuncen. “Saya dan teman-teman tentu berharap mendapat perlindungan ketika menangani kasus remaja atau kasus-kasus kekerasan misanya KDRT dan sebagainya”, ungkap Sutarto pemuda bertubuh kekar itu.

Acara diskusi tersebut terselenggara atas kerjasama Pemerintah Desa dan Karangtaruna “Satya Wacana” Desa Kuncen. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini adalah akan dibentuk semacam forum bersama yang terdiri dari perwakilan PKK, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Karang Taruna yang menangani pencegahan dan penanganan persoalan remaja serta kasus-kasus kekerasan yang terjadi.

(Fajar – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org/photo : spekham dan www.konsultasipsikologi.icbc-indonesia.org)