Membangun Advokasi Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Boyolali

Kamis, 21 Mei 2015. RM Elang Sari Boyolali.

Pagi itu udara masih terasa sejuk. Team Divisi PPKBM SPEK-HAM melalui support Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penaggulangan Kemiskinan) melakukan obrolan hangat dalam acara “Diskusi Bersama Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kabupaten Boyolali”.

Acara dikemas dengan “ngobrol hangat” antara masyarakat Boyolali, yang diwakili Kelurahan Musuk dan Kelurahan Sawahan, bersama dengan stakeholder yang mengampu penanganan kasus, diantaranya : Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)  Boyolali, Polres Boyolali, Kejaksaan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Agama Boyolali, Dinas Kesehatan Boyolali, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Boyolali, Dinas Pendidikan dan Olahraga Boyolali, Perangkat Desa Sawahan serta Setda Boyolali.

Ngobrol Hangat Stakeholder  Boyolali bersama Masyarakat

Ngobrol Hangat Stakeholder Boyolali bersama Masyarakat

Acara “ngobrol hangat” dimulai dari perkenalan antar peserta, dengan menyebutkan nama   instansi yang diwakili serta sedikit gambaran tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang ditangani saat sekarang. Dari hasil sharing tiap institusi, contohnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menyampaikan “Kasus kekerasan cenderung meningkat dan yang menjadi korban adalah anak. Modusnya sekarang juga semakin beragam”. Berdasarkan  data yang disampaikan perwakilan Pengadilan Agama Boyolali, hingga Mei 2015 saja tercatat terdapat 22 kasus.

Pernyataan dari Kepala Unit PP dan PA Polres Boyolali, Bapak Ahmad Trihartono juga tidak berbeda “Pengaduan kasus kekerasan sangat banyak masuk di Polres Boyolali, sampai bulan Mei 2015 ini saja sudah 40 kasus. Kasus kekerasan seksual pada anak juga cenderung meningkat, justru yang banyak masuk ke Kejaksaan kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak seperti pencabulan maupun perkosaan. Kalau kasus KDRT biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak banyak yang sampai masuk ke Kejaksaan. Sharing juga dilakukan oleh perwakilan komunitas Musuk dan Sawahan.

Setelah seluruh peserta selesai perkenalan dan sharing pengalaman dalam penaganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, acara dilanjutkan dengan paparan data kasus perceraian dari SPEK-HAM. Dalam paparan data tersebut terlihat perbandingan antara cerai talak dengan cerai gugat cukup jauh selisihnya. Jauh lebih tinggi prosentase cerai gugat tiap tahunnya dibandingkan dengan cerai talak, serta kebanyakan yang mengajukan adalah usia produktif  umur antara 20 tahun-30 tahun. Yang juga menjadi catatan adalah angka dispensasi pernikahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Data dari Pengadilan Agama Boyolali

Data dari Pengadilan Agama Boyolali

Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban, dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggung Jawab Negara”. Harapannya adalah Pemerintah dan masyarakat bisa saling bahu-membahu dalam pencegahan serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu diharapkan ada support positif dari Pemerintah lewat kebijakan maupun anggaran yang diberikan kepada komunitas agar program bisa berlanjutan. Terlebih dengan adanya implementasi UU Desa No. 06 tahun 2014 dukungan dari Pemerintah yang diwakili Perangkat Desa juga semakin jelas. (Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)