Search for:

Koordinasi Jejaring Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kekerasan Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya. Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.

Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.

Pada 25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni 2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring dilakukan melalui Whatsapps Group.  (Liza dan Fitri)

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Komitmen itu muncul dalam diskusi rutin yang dilakukan setiap senin legi, yang siang hari itu diselenggarakan di rumah Ibu Surati, Dukuh karanglo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam pertemuan itu juga disepakati tentang pentingya membangun rasa kepedulian pada lingkungan, termasuk bila tetangga menjadi korban kekerasan, maka menjadi tanggungjawab bersama untuk membantunya dengan melakukan pendampingan.

Proses pendampingan dimaknai sebagai proses untuk membangun rasa empati kepada korban, memberikan kepedulian, menjadi teman curhat bagi korban agar mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam dia berinteraksi dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat sehingga korban tidak menjadi terpuruk.

Guna mewujudkan komitmen itu maka penting bagi anggota maupun pengurus Kelompok Sekar Putri untuk mendapatkan penguatan tentang keorganisasian, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk saat ini ada 2 orang anggota kelompok yang mempunyai kemampuan dalam pendampingan korban kekerasan, mereka telah mendapatkan pelatihan dalam sekolah paralegal.

Hal ini menjadi modal bagi Kelompok Sekar Putri untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan hanya di dalam lingkup kelompok saja tetapi juga di lingkungan, dan tetangga terdekat. Membangun kesadaran untuk mampu peduli pada persoalan tersebut tentu bukan perkara yang mudah, butuh komitmen dan rasa senasib dan sepenanggungan terhadap korban bila kekerasan terhadap perempuan itu terjadi.

Penting bagi Kelompok Sekar Putri, kedepannya membawa isu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan ke tingkat Desa Musuk, supaya mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Musuk berupa program yang berpihak pada perempuan dan dukungan anggaran karena persoalan perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah masalah yang kompleks sehingga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.

Keberadaan Kelompok Sekar Putri selain membawa kemanfaatan bagi anggota, diharapkan juga bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya perempuan. Wujud dari kemanfaatan itu antara lain adanya lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak, melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai macam forum, misalnya dalam pertemuan PKK, Dasawisma, pertemuan Pemudi dan forum pertemuan lainnya.

Kelompok Perempuan Sekar Putri yang didirikan sejak 13 Februari 2015 memiliki berbagai kegiatan, yaitu koperasi pangan, ternak kambing dan bercocok tanam. Saat ini mempunyai anggota sejumlah 20 orang perempuan, dengan visi terciptanya kelompok perempuan yang berdaya, mandri dan kreatif yang memiliki perspektif lingkungan dengan mengelola potensi lokal, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)

Tingkatkan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Klaten

Klaten-Jateng. Sejumlah perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Klaten, Kepolisian dan perwakilan perangkat serta komunitas desa mengikuti acara diskusi tentang penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Merapi Resto, 25/5/2015. Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan masing-masing SKPD dan kepolisian.

Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pada bagian awal diskusi, I Putu, Kanit PPA Polres Klaten menyampaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sampai dengan Mei 2015 mencapai 20 kasus, sedangkan untuk KDRT berjumlah 10 kasus. “Untuk kasus yang melibatkan anak, kita melakukan diversi sebagai solusi agar kasusnya tidak sampai ke persidangan. Sementara untuk KDRT bentuknya adalah penganiayaan terhadap anak dan penelantaran terhadap istri,” ungkap Putu yang baru setahun menjabat Kanit PPA Polres Klaten tersebut.

Bagian berikutnya, Himawan Antoni, perwakilan dari Pangadilan Agama Klaten menyampaikan bahwa sampai bulan April tahun 2015 ini, jumlah yang mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 33 kasus. ”Kami tidak ada kegiatan untuk melakukan penyuluhan dalam pencegahan masalah ini, karena tidak ada anggarannya,” ungkap Antoni, juru sita pengganti di PA Klaten itu. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa institusinya adalah institusi yang pasif, bila tidak ada kasus atau perkara maka tidak melakukan kegiatan apa-apa. Padahal menurutnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat itu ada banyak kasusnya.

Aulia dari Dinsosnakertrans menyatakan, pada tahun 2013, Institusinya pernah memberikan bantuan modal usaha sejumlah 3 juta rupiah kepada 30 orang perempuan korban. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan di forum-forum seperti di Karangtaruna, “Kami memang belum mempunyai program yang spesifik, mungkin tahun depan bisa diagendakan untuk pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap perempuan berkacamata itu.

Sementara itu Muh. Rafal, perwakilan dari PPKB Klaten menyampaikan beberapa kegiatan untuk perempuan dan anak, misalnya mengkoordinasikan P2TP2A Klaten dan Forum Anak Klaten. “Terkait dengan pencegahan, karena banyak hal yang ditangani, maka pada tahun ini kami membuat rintisan seperti P2TP2A di tingkat Kecamatan untuk menangani kasus di tingkat yang lebih rendah, apalagi sudah ada Undang-Undang tentang diversi,” terangnya.  Lebih lanjut dia menyatakan bahwa data dari PPA Klaten dan pengaduan masyarakat, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2013 ada 67 kasus, tahun 2014 ada 35 kasus.

Kristiana, Kepala desa Kuncen, yang menjadi partisipan diskusi menyatakan bahwa di wilayah desa yang dia pimpin, kerap terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan kakak beradik, suami istri, dan antar warga. “Terakhir saya mencoba memediasi antara TE dan TA, yang merupakan kakak-beradik, namun hasilnya buntu. Korban mau memaafkan tetapi tidak mau mencabut laporan di Polsek Ceper,” jelasnya. Ia juga menyampaikan angka pernikahan dini, yaitu sejumlah 7 kasus di tahun 2014, tahun 2015 ini ada 1 kasus.

Teruangkap peran P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang belum maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Karni, salah satu peserta diskusi dari RS Suradji Tirtonegoro Klaten. Menurutnya, semenjak terjadi pergantian pengurus, P2TP2A menjadi mati suri. “Dulu kompak sekali. Dulu komunikasinya bagus sekali. Kalau ada kasus hanya tinggal sms saja. Misalnya kasus korban anak agar tidak dikeluarkan dari sekolahan, komunikasi bisa dilakukan melalui telpon saja, surat bisa menyusul,” ungkap perempuan yang juga anggota P2TP2A tersebut. Lebih lanjut dia menyatakan penyebab pasifnya P2TP2A Klaten adalah karena mengejar program menuju kota layak anak.

Acara diskusi ini merupakan kerjasama antara Kantor PPKB (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Klaten bersama SPEK-HAM Surakarta. Mengundang beberapa SKPD terkait dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, yaitu Dinsosnakertrans, Diknas, Kementrian Agama, DPRD, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, P2TP2A, RS. Suradji Tirtonegoro, Polres Klaten, Pemerintah dan Komunitas Desa Kuncen, Pemerintah dan Komunitas desa Pacing, Klaten. (Fajar – Co Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)

Membangun Advokasi Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Boyolali

Kamis, 21 Mei 2015. RM Elang Sari Boyolali.

Pagi itu udara masih terasa sejuk. Team Divisi PPKBM SPEK-HAM melalui support Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penaggulangan Kemiskinan) melakukan obrolan hangat dalam acara “Diskusi Bersama Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kabupaten Boyolali”.

Acara dikemas dengan “ngobrol hangat” antara masyarakat Boyolali, yang diwakili Kelurahan Musuk dan Kelurahan Sawahan, bersama dengan stakeholder yang mengampu penanganan kasus, diantaranya : Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)  Boyolali, Polres Boyolali, Kejaksaan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Agama Boyolali, Dinas Kesehatan Boyolali, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Boyolali, Dinas Pendidikan dan Olahraga Boyolali, Perangkat Desa Sawahan serta Setda Boyolali.

Ngobrol Hangat Stakeholder  Boyolali bersama Masyarakat
Ngobrol Hangat Stakeholder Boyolali bersama Masyarakat

Acara “ngobrol hangat” dimulai dari perkenalan antar peserta, dengan menyebutkan nama   instansi yang diwakili serta sedikit gambaran tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang ditangani saat sekarang. Dari hasil sharing tiap institusi, contohnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menyampaikan “Kasus kekerasan cenderung meningkat dan yang menjadi korban adalah anak. Modusnya sekarang juga semakin beragam”. Berdasarkan  data yang disampaikan perwakilan Pengadilan Agama Boyolali, hingga Mei 2015 saja tercatat terdapat 22 kasus.

Pernyataan dari Kepala Unit PP dan PA Polres Boyolali, Bapak Ahmad Trihartono juga tidak berbeda “Pengaduan kasus kekerasan sangat banyak masuk di Polres Boyolali, sampai bulan Mei 2015 ini saja sudah 40 kasus. Kasus kekerasan seksual pada anak juga cenderung meningkat, justru yang banyak masuk ke Kejaksaan kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak seperti pencabulan maupun perkosaan. Kalau kasus KDRT biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak banyak yang sampai masuk ke Kejaksaan. Sharing juga dilakukan oleh perwakilan komunitas Musuk dan Sawahan.

Setelah seluruh peserta selesai perkenalan dan sharing pengalaman dalam penaganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, acara dilanjutkan dengan paparan data kasus perceraian dari SPEK-HAM. Dalam paparan data tersebut terlihat perbandingan antara cerai talak dengan cerai gugat cukup jauh selisihnya. Jauh lebih tinggi prosentase cerai gugat tiap tahunnya dibandingkan dengan cerai talak, serta kebanyakan yang mengajukan adalah usia produktif  umur antara 20 tahun-30 tahun. Yang juga menjadi catatan adalah angka dispensasi pernikahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Data dari Pengadilan Agama Boyolali
Data dari Pengadilan Agama Boyolali

Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban, dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggung Jawab Negara”. Harapannya adalah Pemerintah dan masyarakat bisa saling bahu-membahu dalam pencegahan serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu diharapkan ada support positif dari Pemerintah lewat kebijakan maupun anggaran yang diberikan kepada komunitas agar program bisa berlanjutan. Terlebih dengan adanya implementasi UU Desa No. 06 tahun 2014 dukungan dari Pemerintah yang diwakili Perangkat Desa juga semakin jelas. (Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)